Gawat! Polda Gagal Hadirkan Haji Oni Saat Proses Mediasi Kasus Dana Talangan Haji

KRIMINAL, TERBARU29 Dilihat

PEKANBARU, Kabardaerah.com— Kondisi tersebut terbukti pada saat Pertemuan antara Pihak Pelapor yang dalam hal ini adalah Haji Jufri Zubir dengan Pihak Terlapor Haji Oni dan Tommy Karya, Jum’at (19/1/2018) petang kemarin.

Pertemuan itu difasilitasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimum dan rapat dipimpin langsung oleh AKBP Dolifar Manurung S.IK M.Si selaku Wakil Direktur.

Pada kesempatan itu Jufri Zubir memulai Pembicaraan dengan membacakan surat dari anak beliau, atas nama Nanda bin Haji Jufri Zubir.

Bahwa dalam isi surat yang dibacakan, termuat informasi mengenai Hubungan baik antara Haji Jufri Zubir selaku Orang Tua Nanda, dengan Jendral Sutanto (mantan Kapolri-red).

Disebutkan, bahwa meskipun Nanda dan ibunya sedang dalam Kondisi sakit, namun pada saat itu tetap berusaha untuk Menjemput kedatangan Jendral Sutanto di Aiport. Kemudian Nanda selaku anak Haji Jufri Zubir menghantarkan Jendral Sutanto menginap di Hotel Labersa Pekanbaru.

Perlu diketahui, bahwa Keterlibatan Jendral Sutanto adalah cikal bakal dari Permulaan hubungan Bisnisnya dengan Haji Jufri Zubir dan atas hubungan baik itu, Haji Jufri Zubir bersedia memberikan Saham Kosong sebesar 50%.

“Menurut Penuturan Papa, Jendral Sutanto adalah orang yang bersih dan Religius, itu terbukti ketika pernah memimpin Institusi Kepolisian Republik Indonesia,” tutur Nanda, melalui isi suratnya.

Keyakinan dalam memberikan Saham Kosong 50% kepada Jendral Sutanto merupakan atas pertimbangan bahwa Saham tersebut memang benar diperuntukan buat Keluarga Jendral Sutanto serta Haji Jufri Zubir juga setuju, Jendral Sutanto menggandeng Cecep Panggega. Atas Pertimbangan tersebut, dilanjutkan dengan menggelar Pertemuan di Bank Mayapada Jakarta.

Pada pertemuan di Bank Mayapada Jakarta, menghasilkan Persetujuan, bahwa Jendral Sutanto menunjuk Haji Oni sebagai Pelaksana dan Cecep Panggega menunjuk Syofiar sebagai Pelaksana lalu Haji Jufri Zubir menunjuk Tommy Karya sebagai Pelaksana dalam Perencanaan Proyek antar keduabelah pihak.

Proyek yang dimaksud adalah dalam rangka Pembangunan Hotel, Mall dan Apartemen di Kota Pekanbaru. Dalam Perjalanan bisnis tersebut, Oni dan Tommy membuat Perjanjian dan Kesepakatan dengan Haji Jufri Zubri, namun hal tersebut harus dilandasi dengan Komitmen bersama, dan Perjanjian tersebut atas nama Kepentingan Keluarga Jendral Sutanto.

Perjanjian atas nama Kepentingan Jendral Sutanto merupakan Keinginan Lahir Bathin dari Haji Jufri Zubir, oleh karena rasa kepercayaan yang baik dan mendalam dengan mantan Kapolri tersebut.

Perjanjian yang dimaksud juga mengharuskan Pihak Haji Oni dan Tommy Karya mengembalikan Dana yang keluar kepada Keluarga Jendral Sutanto. Dengan demikian, terjadilah kesepakatan tersebut, yakni Uang Tanah yang dinilai 1 meter sebesar 2 Juta rupiah dari Luas Tanah Haji Jufri Zubir yang dipakai sebesar 5,2 Hektar.

Tetapi begitu Dana keluar dari Bringin Sigmen atau Cecep Panggegar, Lantas Haji Jufri Zubir mempertanyakan Status Uang Tanah tersebut serta kebenaran tentang diberikannya saham kepada Cecep Panggegar sebesar 55% dan membayar Goodwill Fee sebesar 10 miliar, karena Haji Jufri Zubir sudah ketemu dengan Cecep dengan bukti rekaman yang menunjukkan bahwa Haji Jufri Zubir belum pernah menerima Saham 55% dan Goodwill Fee sebesar 10 Miliar.

Dari Penjelasan surat Nanda yang dibacakan oleh Haji Jufri Zubir selaku Ayahanda yang bersangkutan, bahwa Haji Jufri Zubir telah berupaya menghubungi dan bahkan berulang kali datang kerumah Cecep dengan maksud untuk Meminta Hak yang telah disepakati.

Perlu diketahui, alasan terkait hal tersebut  karena pada saat itu situasi Haji Jufri Zubir sangat membutuhkan Dana, guna kebutuhan Pembiayaan Adik Kandungnya yang sedang Mengalami Sakit Empedu Pecah dan pada saat itu Kondisinya  Haji Jufri Zubir belum bisa membawa Adiknya berobat dan di Rawat ke Rumah Sakit.

Maka pada saat itu, Syaiful selaku bagian dari Tim Haji Oni hanya memberikan uang 150 juta saja. “Tentu hal tersebut sangat tidak sesuai dengan Kesepakatan sebelumnya,” tutur Nanda melalui Surat Kronologi yang dibacakan Haji Jufri Zubir.

Pada Penjelasan surat Kronologi itu juga, Haji Jufri Zubir dan Keluarga tidak rela Hartanya dikuasai oleh Haji Oni, yang sudah diketahui sebagai seorang Mavia atau Makelar Kasus. “Kami sangat menyesalkan, kenapa hal ini bisa terjadi, kenapa beliau (Haji Oni-red)tega mengambil dan memakan Harta milik Papa saya,” tambah Nanda selaku anak Haji Jufri Zubir.

Bahwa Perkenalan Haji Jufri Zubir dengan Haji Oni adalah melalui Jendral Sutanto. Perlu diketahui, bahwa yang membuat Perjanjian saya dengan Haji Oni adalah Tommy Karya, yang merupakan anak asuh saya,” Tommy Karya itu sudah Saya Kuliahkan, sudah Saya beri Gaji 25 Juta di Perusahaan Saya, Tommy Karya itu sudah Saya kasih saham dan Saya Kasih Kebun” kesal Haji Jufri Zubir, “Kok Tega-Teganya Menghianati Saya,” tambah Jufri Zubir.

Dalam Pengakuan Haji Jufri Zubir, bahwa yang mengenalkan antara Haji Oni dengan Tommy Karya adalah dia sendiri. “Sebetulnya hal-hal ini lebih tepat saya sampaikan langsung dengan Haji Oni dan Tommy Karya, namun kenapa Polda Riau belum bisa menghadirkan mereka,” sesal Haji Jufri Zubir.

Seharusnya Polda Riau dapat menghadirkan Saya dengan mereka berdua (Haji Oni dan Tommy Karya).“Makanya dari awal saya mengharapkan dan siap, agar dapat di Pertemukan atau di Konfrontir dengan Haji Oni dan Tommy Karya, supaya lebih jelas Permasalahan ini,” ungkap Haji Jufri Zubir.

Dijelaskannya lagi, bahwa semenjak kasus ini, Haji Oni dan Tommy Karya terkesan menghindar dari saya, berulang kali saya ajak bertemu, namun mereka berdua selalu menghindar, termasuk dengan Pertemuan hari ini (18/1/2018).

Dihadapan Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Haji Jufri Zubir juga menjelaskan Kronologi tentang keberadaan Tanah dan Lahannya di BSF. “Darimana Tommy dan Haji Oni tahu keberadaan Tanah dan Lahan saya di BSF, ya karena Saya yang membawa mereka,” tutur Haji Jufri Zubir.

Atas kelanjutan tersebut, yakni Perjanjian kerjasama antara Haji Oni, Tommy Karya dan Haji Jufri Zubir, bahwa tanah yang di BSF tersebut dapat digunakan apabila Hutang Haji Jufri Zubir dibayarkan ke Pihak BSF dan dikeluarkan terlebih dahulu, barulah   Saham Haji Jufri Zubir 50% diberikan.

Pertanyaan yang sampai saat ini belum terjawab adalah “Berapa sih Modal Dana Talangan Haji Oni yang sudah dikeluarkan buat Proyek Pembangunan ini,” sebut Haji Jufri Zubir.

Sambungnya lagi, bahwa setelah surat perjanjian dan surat kuasa yang diberikan kepada Haji Oni dan Tommy Karya, komunikasipun semakin sulit.  Haji Oni dan Tommy Karya Mengelak untuk bertemu dengannya.

“Darimana sih Sumber Dana talangan Haji Oni tersebut, bersumber dari Uang Pribadi atau Uang Perusahaan ?” tanya Haji Jufri Zubir kepada Tim Penyidik Polda Riau.

Perlu diketahui, bahwa Rujukan atas Penelusuran Dana tersebut yang diyakini merupakan hasil dari Kehadiran dan Keterlibatan Auditor. “Ini tidak hasil dari Audit. Berkas ini hanya menunjukkan tentang Penjelasan Catatan Uang Masuk dan Uang Keluar, yang bukan menjadi Patokan Hukum,” tegas Haji Jufri Zubir.

“Bayangkan saja, Pada saat itu Saya hanya diberikan Uang DP saja (Uang Muka-red), lalu mereka bisa seenaknya Mengambil dan Memindahkan Saham milik Saya, Sementara ada surat dari Polda Riau pertanggal 21 September dan 19 Oktober 2017, tentang Permintaan Audit, Lalu apakah hal itu pernah dilakukan,” tanya Haji Jufri Zubir kepada Tim Penyidik Polda Riau.

Sesuai Gelar perkara dari Mabes Polri, bahwa ada 4 item, yakni rekomendasi Gelar Perkara dari Karwasidik, “Apakah Penyidik pernah melakukan Penyitaan Dokumen, untuk dijadikan sebagai barang bukti” akhir Pertanyaan Haji Jufri Zubir, dalam konteks Tataran Hukum yang berlaku.

“Aneh saja, bahwa Orang yang dari awal mau bekerjasama dengan saya, setelah Surat-Surat Kesepakatan saya berikan, justru mereka menghindar untuk menemui Saya, bayangkan saja, Haji Oni dan Tommy Karya sampai saat ini belum jelas dalam Perhitungan tanah milik Saya (Haji Jufri Zubir).

Atas kerjasama ini, Saya belum mengetahui dengan Jelas, tentang hasil Perhitungan Tanah milik Saya terhadap PT Mitra Nusa Graha.

“bahwa Haji Oni dan Tommy Karya sampai saat ini tidak ada niat baik untuk bertemu dengan Saya” kesal Haji Jufri Zubir dalam menutup Pernyataannya.

Sampai Berita ini dinaikkan, Perjanjian antara Pihak Haji Jufri Zubir dengan Pihak PT Mitra Nusa Graha (MNG), pada saat selesainya Aksi di Kawasan Apartemen Kondotel tempo lalu, yakni yang ditandatangani oleh Pihak PT MNG dan Kapolsek Bukit Raya, agar pada pertemuan berikutnya dapat Menghadirkan Haji Oni dan Tommy Karya untuk di Konfrontir dengan Pihak Haji Jufri Zubir.

Polda Riau terkesan tutup mata dan bahkan berpihak kepada Pemodal. “Kenapa Menghadirkan Mereka berdua (Haji Oni dan Tommy Karya) saja belum bisa,” tutup Haji Jufri Zubir.

(Yun/Ais)