Disinyalir Ada Kongkalikong Terkait Perpanjangan Izin PT I.A.M

BERITA UTAMA42 Dilihat

Sumsel.Kabardaerah.com – Petani Plasma Desa Bailangu, Muba merasa curiga terkait perpanjangan izin Perusahaan Kelapa Sawit PT Inti Agro Makmur (I.A.M) didaerahnya. Pasalnya, merujuk pada izin sebelumnya luas plasmanya mengalami perubahan dari 1.280 hektar menjadi 680 hektar.

“Kami menduga ada kongkalikong dalam proses perpanjangan izin PT.Inti Agro Makmur ini, Disamping sudah lama, penegak hukum di Muba diduga belum ada yang berani mengusut permasalahan mulai dari pelepasan lahan hingga ke perizinannya karena disamping luas plasmanya yang berubah dari 1280 hektar menjadi 680 hektar. Hal ini mengacu pada izin th.2006,  perpanjangan tersebut juga tampa cap stempel Pemkab Muba, “kata Tamrin tokoh masyarakat Bailangu dalam pesan singkatnya yang diterima redaksi kabardaerah.com, Sabtu (10/3).

Menurut dia, permasalahan tersebut sebenarnya sudah cukup lama dan sudah ditangani berbagai pihak namun hingga saat ini belum berhasil ditarik benang merahnya untuk mendapatkan solusi. terakhir, tim TP2K yang dibentuk Setdakab Muba yang berkantor di Dinas PU Perkim juga terkesan tak mampu memberi solusi karena sudah dua tahun prosesnya mengendap,”Kami masih menunggu kebijakan pemerintah”ujarnya.

Yang anehnya lagi kata Thamrin, pemerintah desa ngotot ingin membentuk plasma desa yang tidak ada dalam UU.perkebunan dan permentan no.98 tahun 2013. Sementara itu, UU tersebut merupakan rujukan tentang plasma dan Dinas Perkebunan Muba terkesan tidak mampu menyelesaikan permasalahan plasma PT.I.A.M ini.

Lebih jauh ia menilai pemerintahan desa Bailangu juga terkesan ganjil dalam menyertakan bukti pengukuran serta ganti rugi kepada masyarakat. Ganti rugi dibayarkan tahun 2010 sementara pengukuran batas sempadan baru dilakukan tahun 2011.

“Disitu kami pandang ada dugaan sarat kepentingan ditambah lagi kurang tegasnya pemkab muba dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat. Kok bisa bayar ganti rugi dilakukan sebelum batas sempadan diukur? kan aneh. Kami punya bukti berupa Copy izinnya termasuk pelepasan lahan oleh pemerintah desa Bailangu tanpa melibatkan pihak BPN muba semua terdokumen lengkap. ,”imbuhnya.

Kepala Dinas Perkebunan Muba, Iskandar Syahrianto belum berhasil dikonfirmasi terkait permasalahan ini, pesan singkat yang dikirim tidak dibalasnya.

(Dani)