Belasan Burung Dilindungi dilepaskan Ke Habitatnya

LIPUTAN KHUSUS38 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM-  Sebanyak 15 ekor burung dilindungi dukepaskan ke hutan Cagar Alam Maninjau. Burung-burung tersebut awalnya berasal dari dari masyarakat yang diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.

Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung didampingi petugas pengendali ekosistem hutan, Ade Putra di Lubukbasung, Kamis, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam benra telah melepasliarkan sebanyak 15 burung dilindungi.

Dikatakannya, burung ini diserahkan warga setempat semenjak Januari hingga Februari 2018. Burung yang diserahkan warga sebenarnya ada 18 jenis. Sementara yang dilepaskan burung antara lain burung serindit sengihe satu ekor, burung penghisap madu sembilan ekor.

Kemudian, burung jalak satu ekor, pleci atau kacamata dua ekor, punai tanah dua ekor. Ada sejumlah jenis yang belum dilepas seperti burung elang.  blburung elang mengalami luka pada bagian sayap kanan, sedangkan kakak tua dan nuri habitatnya jauh di Sulawesi.

” Ada  tiga jenis yakni elang satu ekor, kakak tua satu ekor dan nuri satu ekor sedang diitip ke Taman Margasatwa Budaya Kinantan Bukittinggi. Nuri dan kakak tua akan kita kirim ke Sulawesi, begitu juga elang Setelah sembuh akan kita lepasliarkan di Agam,”katanya.

Menurutnya, setelah BKSDA memberikan imbauan kepada warga yang memiliki hewan dilindungi, tidak sedikit masyarakat yang meyerahkan burung. Imbauaan dilakukan dengan mebuat surat edaran yang diedarkan pada tempat keramaiaan.

” Masyarakat yang terbukti menyimpan hewan hewan yang dilindungi diproses sesuai hukum yakni Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya. ***

(gunawan/rel)