Dua Residive Diamankan Ke Polres Langsa

Langsa | Kabardaerah.com – Dua orang Residivis diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu (07/04) sekira pukul 11.30 WIB.

Keduanya adalah IB (38), warga Lingkungan II, Gampong Matang Seulimeng dan Mfd (34),warga BTN Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.

Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK pada Minggu (8/4/2018) mengatakan keduanya ditangkap disatu lokasi, dan ternyata keduanya juga pernah divonis kurungan 5 tahun atas kasus yang sama.

“Saat petugas melakukan penggerebekan rumah milik IB, ditemukan 3 butir pil warna merah bata dibawah tempat tidur, sedangkan BB Sabu dan lainnya ditemukan di becak motor yang berada di depan rumah tersebut,” ungkap AKP Rustam Nawawi.

Saat diintrograsi keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari S (DPO) warga Peureulak seharga Rp. 30.000.000.

Dari IB dan Mfd berhasil amankan barang bukti 1 paket besar dan 1 paket kecil shabu dengan berat keseluruhan 55,32 Gram, 3 plastik tembus pandang bekas shabu, 3 butir pil warna merah bata, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit becak motor dan 1 unit Sepmor merk Yamaha RX King warna hitam bernomor polisi BL 4022 KU.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.