Masyarakat Dua Koto Dan Mahasiswa, Gelar Aksi Tuntut Bupati Yusuf Lubis Cabut izin Tambang Emas PT IJM

Sumbar.Kabardaerah.com— Pasaman, Ratusan masyarakat Dua Koto dan gabungan mahasiswa Dua koto, Pasaman. Menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati setempat. Massa menolak praktik pertambangan emas di Kecamatan Dua Koto. Kamis, (26/04/2018)

Desra, Orator aksi dalam orasinya mempertanyakan proses perizinan yang diperoleh PT Inexco Jaya Makmur (IJM). Kata dia, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses izin operasi pengelolaan tambang emas, yang berakibat pada perusakan wilayah Duo Koto.

Seharusnya lanjut orator, alih fungsi tanah ulayat adat harus melalui dan memperhatikan beberapa prosedur. Di antaranya dengan mempertimbangkan dampak bagi masyarakat.

Namun faktanya, kebijakan terkait perizinan tambang emas di kawasan itu justru merugikan warga sekitar. Sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial baru di tengah masyarakat Dua Koto.

“Bayangkan saja jika pertambangan ini berlanjut akan menimbulkan dampak yang begitu besar bagi masyarakat, terutama melibatkan masyarakat terkena dampak lingkungan secara langsung, karena lahan yang digarap dekat dengan perkampungan masyarakat” ungkap desra dalam orasinya di depan kantor Bupati Pasaman.

“Untuk itu kami tegaskan, pertama cabut izin pertambangan dibumi Dua Koto. Tegas kami katakan, kalau kita ngomong sistem semuanya salah, terutama tentang penyusunan Dokumen Amdal” tambahnya.

Dikatakan lagi, mereka Meminta dan mendesak Bupati Pasaman dan DPRD Pasaman untuk mencabut keputusan Bupati Pasaman nomor 188.45/925/BUP-PAS/2017 tanggal 11 september 2017 tentang kelayakan Lingkungan Hidup.

Mereka juga meminta, merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar untuk segera mencabut Surat keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 544-274-2017 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi,” pinta mereka.

Ditegaskan juga, mereka menolak keras terhadap apa pun bentuk pertambangan di Kecamatan Dua Koto oleh perusahaan,” tegasnya.

Mereka juga menghimbau, agar semua komponen pemerintahan pasaman yang terkait dengan pertambangan, dan agar tidak memberikan izin kepada pihak manapun untuk membuka tambang dan Masyarakat Dua Koto menolak akan pembukaan tambang dalam bentuk apa pun sampai kapan pun.

Itu sebab, orator unjuk rasa desra, mendesak Pemerintah Kabupaten Pasaman mempertimbangkan kembali praktik pertambangan emas di kawasan Nagari Cubadak dan Simpang Tonang. Pemerintah harus mencabut izin yang sudah terlanjur dimiliki PT IJM tersebut.

Ditegaskan oleh salah seorang pengunjuk rasa, merri jhon, jika pihak pemerintahan tidak mengindahkan permintaan atau tuntutan masyarakat ini, masyarakat Dua Koto akan membawa massa yang lebih banyak dari hari ini, bahkan jika perlu mereka akan membawa anak dan keluarganya untuk duduki kantor Bupati ini, hingga tuntutan mereka dikabulkan,” tegas merri warga simpang tonang yang berdomisili di pasaman barat.

Sementara itu bupati pasaman tidak berada ditempat, sehingga aksi demo sempat menegangkan, masyarakat tetap bersikukuh agar berjumpa dengan bupati yusuf lubis, jika perlu mereka akan bermalam dihalaman kantor bupati

Sehingga membuat masyarakat aksi demo tidak menerima siapa pun untuk menerima orasi mereka. Aksi unjuk rasa ini dijaga seratusan gabungan pengamanan dari Pihak Polisi dan Sat-Pol PP. (KD/Yondra)