Pemerintah Dinilai Warga Tidak Berani Jalankan Sanksi Tegas Terhadap PT MPK  

BERITA UTAMA26 Dilihat
KALBAR.KABARDAERAH.COM ‎Belum adanya sanksi administratif yang diberikan oleh pihak pemerintah terhadap PT MPK menyoal penututupan kanalisasi sepanjang 8,1 Km pada lahan gambut di area Desa Sui Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi pertanyaan besar bagi tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
 
Padahal diketahui sebelumnya pemerintah sendiri melalui surat keputusan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan bernomor 2341/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/4/2017 telah mengeluarkan perintah tentang paksaan penerapan sanksi administrasi terhadap PT MPK tertanggal 21April 2017.
 
“Dimana dalam surat keputusan itu ada 3 sanksi yang harus dilaksanakan, salah satunya mengacu pada penutupan kanal. Namun kenyataannya sampai hari ini tidak di indahkan perusahaan terhadap penutupan kanal sepanjang 8,1Km tersebut,” ungkap Abram salah satu tokoh pemuda Desa Sui Awan Kiri, Minggu, (12/8/2018).
 
Hal ini menurut dia, menjadi timbul pertanyaan dari masyarakat. Apakah? ini ada upaya loby untuk memuluskan jalan perusahaan tersebut agar tetap lanjut beroperasi di wilayah desanya, atau memang kemungkinan perusahaan tidak mampu melakukan penutupan kanal. 
 
“Jika SK dari KemenLHK saja sudah diabaikan pihak PT MPK. Yang katanya tujuan terbitnya SK itu untuk kesejahteraan masyarakat, bisa-bisa itu hanya sebuah teori yang hanya tujuannya untuk memuluskan perizinan IUPHHK pihak perusahaan dalam bidang perkayuan,” tudingnya.
 
Ia mengatakan, padahal sebelumnya peraturan pemerintah dengan nomor 57 tahun 2016 telah mengatur tentang pelarang terhadap pembangunan kanal di wilayah gambut. Karena gambut dilindungi dan mempunyai fungsi yang cukup banyak. 
 
Lebih lanjut Abram membeberkan, belum lama ini pihak perwakilan dari masyarakat setempa diundang oleh pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bekerjasama dengan green peace di pontianak guna menggelar seminar tentang tantangan dan upaya penyelamatan gambut di wilayah Kalimantan Barat.
 
“Seminar yang terlaksana kemaren, pada (7/8/2018), dihadiri oleh pengamat Kehutanan Untan, badan restorasi gambut, pihak NGO, mahasiswa serta masyarakat Ketapang, dan masyarakat Kuala Mandor,” jelasnya.
 
Ia menerangkan dalam kesempatan pertemuan itu telah disampaikan fakta yang terjadi di lapangan. Sehingga dapat menatik kesimpulan dari diskusi pera peserta yang hadir akan melakulan pengkajian lebih dalam terhadap pelanggaran PT MPK.
 
Untuk selanjutnya akan diteruskan kekementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar dapat ditindak lanjuti.
 
“Kita berharap kasus yang menimpa PT MPK bisa cepat diperoses. Jika ini telah melanggar aturan yang ada, maka kami minta pemerintah dapat bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut. Apakah? dengan cara mempidanakan atau paling tidak status izinnya dicabut,” harapnya.
 
Sementara itu hal senada juga disampaikan M Sabirin salah satu warga masyarakat Desa Sui Awan. Menurutnya, pihak Perusahaan PT MPK dan BSM harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan di wilayah desanya.
 
“PT BSM adalah perusahaan asing asal Cina yang selama ini bekerjasama dengan PT MPK,” cetusnya.
 
Selanjutnya dia mengungkapkan, dalam kurun waktu dekat pihak masyarakat akan melakukan konsolidasi ke Jakarta menemui Menteri KLHK, dan badan restorasi gambut pusat.
 
“Bila perlu, jika memungkinkan kami menghadap Presiden RI guna menuntaskan masalah ini,” tegasnya.
 
“Minggu lalu kami turun ke lokasi yang telah di buat kanal, dan kanal tersebut kondisinya belum ditutup sama sekali hanya disekat-sekat saja. Kalau tidak salah hanya ada 4 atau 5 sekat saja,” terang Sabirin.
 
Padahal ditambahkannya, sanksi yang diberikan bukan untuk disekat akan tetapi kanal harus ditutup. 
 
“Kami ingatkan kepada pemerintah atau pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti dan jangan sampai kami masyarakat akan bertindak sendiri. Karena kami masih yakin dan percaya bahwa hukum kita akan jalan dikalangan manapun dan siapapun,” pungkasnya.
(AgsH)