Ini Tanggapan Imigrasi dan Disnaker Ketapang Terkait TKA Yang Bekerja di Area PT Laman Mining‎

KALBAR.KABARDAERAH.COM – Keberadaan dua orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah selama dua bulan bekerja di area lokasi pelabuhan PT Laman Mining yang bergerak di bidang pertambangan di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dipertanyakan warga.

Pasalnya, menurut Nauri satu diantara warga setempat menuturkan, lantaran diketahui dalam memiliki surat izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) terdapat kejanggalan.
 
“Keduanya itu tertera di IMTA nya berlokasi kerja di Batam dan Tangerang, kok bisa melakukan aktifitas kerja di Kabupaten Ketapang,” heran Nauri, belum lama ini kepada awak media.
 
Ia menambahkan selain itu bidang pekerjaan mereka di IMTA sebagai marketing Manager dan Direktur Pemasaran. Akan tetapi menurutnya kedua TKA itu malah bekerja di kapal keruk.‎
 
Ditempat terpisah, kepada awak media dan dihadapan Nauri serta RT setempat. Adi salah satu pekerja kapal keruk di PT Global Sentosa Maritim (GSM) ‎sekaligus juru bicara kedua TKA, mengaku jika ‎Xue Baoming WNA asal Tiongkok dan Huang Zihong asal Taiwan memang bekerja sebagai tenaga ahli.‎
“Mereka (TKA) itu memang selama dua ‎bulan ini membantu kami untuk memberi petunjuk bagaimana cara mengopersionalkan kapal. Karena kapal keruk ini hanya mereka berdua yang tahu mengopersionalkannya,” ungkapnya.
 
Ia menuturkan, terhadap keberadaan maupun perizinan ‎ke dua TKA tersebut seperti Visa maupun IMTA dirinya tidak mengetahui dengan pasti. Cuma menurutnya keberadaan mereka sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak Polsek dan Kepala Desa.
“‎Kemaren yang menyampaikannya itu pak Valen pihak humas PT Laman Mining,” ujarnya.
 
“Untuk Kitas mereka ada. Tapi saat ini mereka sudah kami suruh pulang ke Jakarta dulu guna melengkapi perizinan mereka yang lainnya yang belum lengkap,” sambungnya.
Sementara itu ketika dihubungi di kantornya, Rabu (3/10/2018),  Valen selaku humas PT Laman Mining merasa keberatan jika pihaknya yang harus ikut campur untuk pelaporan ke kantor Imigrasi dan Disnaker Ketapang terhadap keberadaan ke dua orang asing tadi.
 
“Ya nggak bisa pak, jika pihak kami yang harus melapor. Karena kami itu hanya berkaitan dengan PT BBJ. Sementara mereka bekerja dengan PT GSM, jadi tidak ada kaitannya,” kilahnya.‎
 
Disinggung terkait tentang dirinya pernah menyampaikan laporan terhadap keberdaan kedua TKA tadi ke pihak Polsek dan Kades Kuala Tolak. Valen menegaskan jika dirinya pada waktu itu hanya sifatnya melakukan pendampingan kepada perwakilan dari PT ‎Bintang Benco Jaya (BBJ)‎ ‎untuk diberi arahan dan memperkenalkan diri.
 
Kepala Imigrasi kelas III Ketapang Darmunansyah ‎ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya belum ada menerima laporan tentang keberadaan kedua TKA yang bekerja di lokasi PT Laman Mining tesebut.
 
“Belum ada lapor,” ucap Darmunansyah di ruang kerjanya.
“Semestinya pihak Polsek maupun Kades tadi mengarahkan mereka untuk lapor ke kami, apalagi sudah dua bulan mereka bekerja,” tukasnya.
 
Ditempat terpisah hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan Disnaker Ketapang, Agus Madi. Menurutnya selama ini memang belum ada laporan terhadap pihaknya terhadap TKA yang bekerja di PT Laman Mining.
 
“Terutama terkait masalah IMTA ‎mereka,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, jika TKA tersebut IMTA tertera keterangan bukan bekerja di Kabupaten Ketapang, akan ada sanksi terhadap TKA tadi.
 
“Kalau Sanksi dari kita melalui pegawai pengawas Disnakertrans Provinsi Kalbar berupa mengeluarkan TKA itu dengan tidak boleh bekerja di Kabupaten Ketapang sebelum punya izin kerja di Ketapang, jika IMTA nya di luar Ketapang,” terangnya.
 
Ia menambahkan, biasanya jika TKA tersebut memiliki IMTA di luar Ketapang, secara otomatis Kitas nya sama dengan IMTA tadi.
 
“Jangankan masalah TKA nya, untuk wajib lapor saja mengenai tenaga kerja mereka. PT Laman Mining tidak pernah sama sekali melapor. Kemungkinan dalam waktu dekat ini kami akan mengirim surat ke perusahaan tersebut,” cetusnya.
(agsh)  ‎