Kasus hoaks Fadli Zon dan Rocky Gerung Menyusul

BERITA UTAMA42 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM – Terdakwa pe­nyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, ditun­tut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU berpendapat Ratna sudah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

“Menuntut untuk menjatuh­kan pidana terhadap terda­kwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terda­kwa menjalani tahanan semen­tara terdakwa,” kata JPU Daroe Tri Sadono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

JPU berpendapat bahwa Ratna sudah terbukti bersalah dengan menyiarkan berita bo­hong terkait penganiayaan yang dialaminya. Padahal hal itu ti­dak benar terjadi.

“Terdakwa Ratna terbukti ber­salah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bo­hong dengan sengaja menerbit­kan ke masyarakat,” tutur dia.

Karena itu, Jaksa mengang­gap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas tuntutan tersebut Ratna Sarumpaetmengajukan nota pembelaaan diri atau pleidoi atas tuntutan jaksa penutut umum enam tahun penjara.

“Iya ajukan pleidoi, sidangnya tiga minggu lagi,” ujar Ratna. Ratna menilai jaksa tidak berhasil membuktikan pasal yang didakwakan terutama unsur keonaran dalam kasus cerita bohong soal penganiyaan yang dikarangnya. Kata dia, jak­sa terkesan memaksakan tun­tutan tersebut dengan melihat fenomena kegaduhan di sosial media.

Penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Isank Nasrudin, mengatakan akan menyusun pleidoi dengan komferehensif. “Kami akan susun cermat dan menyeluruh,” ujarnya.

Jaksa menuntut Ratna Sa­rumpaet 6 tahun penjara sete­lah dianggap memenuhi unsur pasal yang didakwaankan. Hal tersebut kata jaksa penutut umum Daru Trisadono terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saha­rudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi Ratna foto wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.

Selain itu jaksa juga me­nyatakan unsur keonaran aki­bat berita bohong Ratna Sa­rumpaet juga terbukti secara sah dan meyakinkan. Ini menu­rut Jaksa dengan melihat reaksi masyarakat yang pro dan kon­tra terkait berita bohong Ratna Sarumpaet dan menimbulkan rasa curiga dan menuduh di te­ngah masyarakat.

Hanum Rais Diperiksa

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah telah memeriksa Hanum Rais putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terkait kasus penye­baran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Hanum dipe­riksa 10 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan ter­hadap Hanum merupakan pe­ngembangan kasus sebelumnya.

“YaHanum Rais kita periksa berkaitan dengan pernyataan­nya. Ya pengembangan kasus,” kata Argo, Selasa (28/5).

Argo menyatakan Hanum diperiksa karena pernyataan­nya di sebuah video yang me­nyebut lebam di wajah Ratna karena dianiaya. Namun kabar tersebut salah, karena lebam di wajah Ratna disebabkan hasil operasi plastik.

“Hanum Memberitakan ka­lau Ratna dianiaya,” ujarnya.

Dikatakan Argo, dari hasil pengembangan kasus itu, ke­mungkinan besar penyidik akan memanggil tokoh lain yang ikut terlibat diantaranya Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Rocky Gerung. “Ya kemungkinan bisa di­lakukan,” kata Argo.

Hanum mengatakan, ia di­cecar 20 pertanyaan oleh pihak penyidik. Ia menegaskan, hari ini diperiksa sebagai saksi da­lam kasus berita bohong peng­aniayaan Ratna Sarumpaet.

“Ada 20 pertanyaan kira-kira dan alhamdulillah sudah saya ungkapkan semua yang saya tahu, dan tadi diberi kesem­patan salat Magrib, Asar, Zuhur, bahkan buka puasa bersama disuguhi oleh para staf di sini. Jadi alhamdulillah sudah sele­sai,” tutur Hanum. **

(Rina/koranjakarta)