Yusril Yakin MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi

POLITIK42 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM – Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan kasasi kedua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam permohonannya, capres dan cawapres nomor urut 02 mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2019. Yusril menilai, para kuasa hukum Prabowo-Sandi telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.

“Ketika MA menyatakan N.O (niet ontvanklijk verklaard) karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA,” kata Yusril seperti dikutip okezon, Rabu (10/7/2019).

Lagi pula, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” ujar mantan Menkumham ini.

Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo dan Sandiaga. Dengan demikian, Yusril berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi atau menolak permohonan ini seluruhnya.

Pasangan Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke MA dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. “Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon,” katanya.

(Okezon/Yanguji)