Ketua GRIB Mesuji Ferdi Akbar Kecam Keras Lintah Darat Berkedok Koperasi

LIPUTAN KHUSUS219 Dilihat

LAMPUNG.KABARDAERAH – Ketua Ormas Kabupaten Mesuji, Gerakan Rakyat Indonesia Baru(GRIB) Ferdi Akbar, angkat bicara atas aduan warga kepadanya terkait keluhan bahkan resahan warga terhadap Koperasi Simpan Pinjam(KSP) yang makin marak merajalela di Kabupaten Mesuji.

Ferdi Akbar, menghimbau agar Pemkab Kabupaten Mesuji  atau dinas yang Terkait Koperasi, harus mendata serta tindak tegas karena sudah membuat Warga tidak bernapas gegara di cekik atau dibunuh secara berlahan seperti lintah darat yang menghisap darah warga yang meminjam uang koperasi.

Adanya laporan warga, terkait Koperasi Simpan Pinjam(KSP) terhadap Ketua GRIB, yang selama ini berperan sebagai BANK titil, seharusnya menjadi perhatian serius bagi Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Provinsi Lampung, ujar Ferdi.

Ferdi Akbar selaku Ketua GRIB di Kabupaten Mesuji, sempat membaca berita online dari media buletinterkini pada hari kemarin dan Ferdi sangat kecewa atas tindakan KSP yang seperti lintah darat selama ini di Kabupaten Mesuji, jelasnya kepada krew media.

Loading pemberitaan buletinterkini..

Pasalnya, Diskoperindag Lampung mempunyai fungsi pengawasan dan koordinasi dengan Diskoperindag di Kabupaten atau Kota. Pernyataan itu disampaikan ketua Komisi B DPRD Mesuji, Mustowi. “Senin (5/8/2019) pada krew media.

KSP yang berperan sebagai bank titil bukan saja melanggar izin operasional, mereka sebagai koperasi yang bergerak dalam bidang simpan-pinjam. Tetapi hal itu juga merugikan masyarakat atau menghisap darah warga dan KSP ibarat kata bagaikan lintah darat, karena harus membayar bunga yang tinggi, bahkan uang yang dipinjam warga itupun dipotong seratus dalam sejutanya, beralasan untuk admitrasi serta tabungan namum bila lunas tabunganya jarang kemungkinan dipulangkan. Bahkan warga harus mengembalikan dalam sejuta yang dipinjam menjadi satu juta dua ratus rupiah, jadi hal itu sama saja di atas suku bunga perbankkan, kata Mustowi salah satu anggota Dewan Kabupaten Mesuji.

“Koperasi itu jelas AD/ART-nya, hanya untuk anggota. Kalau meminjamkan uang kepada masyarakat umum itu jelas fungsi perbankan. Padahal sejatinya itu seperti tengkulak atau luntah darat, istilahnya bank titil,” jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Anggota Dewan asal Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, ini berharap Diskoperindag Provinsi Lampung memiliki program pengawasan secara aktif dan langsung. Dengan begitu, bisa memberikan sanksi kepada koperasi yang menyeleweng fungsi menjadi bank titil, harapnya.

“Karena itu, kalau ada laporan tentang praktek bank titil harus ditindaklanjuti. Kalau memang benar ada praktek itu, harus ada teguran dan pembinaan terhadap koperasi tersebut. Dengan begitu koperasi tersebut bisa kembali ke fungsinya,” pungkasnya.

“Kalau pembinaan tidak dihiraukan, ya koperasi tersebut harus dibubarkan atau dicabut surat perizinannya. Karena sudah melakukan praktik bank titil,” tegas anggota Dewan yang punya lisensi sebagai penanggung jawab auditor.

Mustowi khawatir kalau praktik bank titil yang dilakukan oleh koperasi tak segera ditertibkan, akan menjadi gejolak sosial di masyarakat. Mustowi mensinyalir cepat atau lambat, gejolak sosial itu bisa meledak berujung tindak pidana.

“Saat ini sudah muncul keresahan warga. Harus cepat ditangani sebelum menjadi gejolak di masyarakat. Kalau ada unsur pidana serahkan pada pihak Kepolisian sesuai UU Perbankan dan UU OJK. ” pungkasnya. ***

(Yanguji)