SPK Rekayasa tidak akan pernah dibayar dengan APBD

KabarDaerah.com – Masyarakat Lubuk kilangan berharap Walikota pengganti Mahyeldi nantinya bersedia menyelesaikan carut marut yang ditinggalkan bapak walikota Fauzi Bahar dan Mahyeldi Ansharullah.

Pasar Banda Buek memang sudah rapi, jalan sudah lancar, tapi masalah hukum yang ditinggalkan Fauzi Bahar dan Mahyeldi tak kunjung terselesaikan.

Sebelumnya H. Endrizal,SE,MSi (Kadis Perdagangan kota Padang) sudah mencoba lakukan langkah penyelesaian, namun pengetahuan dan kemampuannya belum mendukung.

Bukannya masalah yang selesai, justru Endrizal terjebak SPK rekayasa yang telah digunakan untuk mengeluarkan pinjaman dari Bank. itu yang saya maksud kemampuannya dalam masalah hukum belum mendukung”, kata Herman

” Masalah pasar Banda Buek adalah masalah sulit, demikian yang di katakan dalam Notulen rapat Pemko tanggal 30 Mei 2011. sekarang terbukti memang H. Endrizal, SE,MSi tak sanggup menyelesaikan dengan baik”, kata Indrawan.

Dikatakan oleh Herman Togan salah seorang kaum dari suku Tanjung (calon penghulu suku Tanjung) mengatakan,

“selama ini, masalah pasar Banda Buek memang sudah menjadi momok menakutkan bagi pengusaha. investor alergi dengan seluruh kejadian di pasar Band Buek”,

“Banyak pengusaha padang, enggan masuk menanamkan investasinya ke Pasar Banda Buek, sepertinya mereka takut terperosok. Kita mencoba untuk paham, itulah peninggalan Fauzi Bahar ” kata Herman.

Dijelaskan oleh Jun dari suku Tanjung bahwa masalah yang terjadi sebenarnya tidak sulit, hanya saja ketika ada yang ingin menyelesaikan, banyak yang menghalangi.

Tentu saja mereka-mereka yang selama ini mendapatkan keuntungan dari keadaan yang terjadi, sepertinya mereka ingin masalah yang terjadi di pasar Band Buek tetap gelap selamanya.

Itulah alasan kenapa kami serahkan kepada LSM KOAD, sedangkan masalah hukumnya kami serahkan kepada Pengacara Hengki Cobra ( Kantor hukum Pardosi dan Partners).

Dikabarkan dari sumber lain, “saat Bank Nagari berdiri di tengah pasar Banda Buek, yang awalnya direncanakan untuk kios tempat berjualan, Walikota saat itu Fauzi Bahar melalui Kadis Pasar saat itu Asnel keluarkan surat kartu kuning untuk Bank Nagari, dari informasi yang didapat dari salah seorang pemangku adat, ada sejumlah uang yang di titip ke pihak Pemko Padang, sekarang uang tersebut sepertinya sudah raib. mereka yang mendapatkan bahagian tentunya akan berusaha mendiamkan “, kata salah seorang pemangku adat Lubuk Kilangan.

Tanggal 20 Desember 2020 Herman Disin menyurati Pemko Padang, bertindak sebagai mamak kepala kaum suku Tanjung, Herman mengingatkan pihak pemko Padang agar jangan gegabah, pemko tidak dibenarkan oleh UU untuk menggadaikan petak meja batu ke pihak perbankkan.

” Harus jelas dulu alas haknya, baru bisa digadaikan, dan yang terpenting, harus dilakukan oleh yang orang berhak atau kuasanya”, kata Herman Disin.

“Sekarang kita menyaksikan, setelah tiga belas tahun, masalah Banda Buek mencuat kepermukaan, para pelaku yang melibatkan diri melakukan pelanggaran, tentunya mereka sudah pada pensiun dan berhenti, walau bagaimanapun mereka akan stress”, tambah Herman Disin.

Melalui surat yang saya kirim ke Walikota, herman berpesan,” selaku Mamak Kepala Waris kembali mengingatkan agar walikota Mahyeldi jagan asal tarok orang, tempatkalah orang sesuai dengan kemampuannya”, kata Herman Disin.

” Pemko Padang silakan selesaikan pembayaran kepada Syafruddin Arifin terkait SPK rekayasa, tapi jangan usik hak atas petak meja batu sebelum pemko Padang menyelesaikan hak nagari kami “, kata Herman Disin. (Red)