Bara JP: Setelah PTSP Dikuasai PTSI, Masyarakat Lubuk Kilangan Dapat Apa..?

ADVERTORIAL, DAERAH60 Dilihat

KabarDaerah.com-Saham PT. Semen Padang  penuhnya dikuasai PTSI seharusnya membuat masyarakat dan pemangku Adat Lubuk Kilangan mempertanyakan kepada pihak yang berkepentingan.

Nasi telah jadi bubur, Meski pahit masyarakat Lubuk kilangan khususnya dan Sumatera Barat sementara harus menerimanya dengan lapang dada tetap berfikir jernih menyikapi kenyataan tersebut.

Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Prov. Sumbar, Abdul Azis dengan tegas mengatakan bahwa. masyarakat di Ranah Minang mengerti bahwa mereka adalah penerima waris Ulayat pusaka tinggi, kewajiban penghulu adalah menjaga agar hak tersebut tidak lepas dari penguasaannya.

Ratusan hektar tanah ulayat mereka telah dipakai oleh PT.SP, mereka juga mengetahui bahwa PT.SP merupakan perusahaan kebanggan Urang Minang umumnya dan Lubuk Kilangan khusunya.

Tanah ulayat Lubuk Kilangan memang sangat luar biasa, memiliki kekayaan Sumber Daya Alamnya yang sangat besar, terakhir kami dengan informasi dari Jun salah seorang masyarakat Lubuk Kilangan bahwa pembebasan tanah seluas 412 Ha juga penuh dengan aroma kecurangan.

Siapa yang bertanggung jawab atas semuanya ini..? tentu saja perlu kita pertanyakan kepada  Penghulu Adat Nagari Lubuk Kilangan.

Kebaikan Masayarakat nagari Lubuk Kilangan, seharusnya dibalas dengan kebaikan yang sama, dengan mengeluarkan hak Nagari Lubuk Kilangan, sekarang jelas terlihat hanya dibalas dengan menjadikan mereka sebagai penonton di negeri sendiri.

kepada masyarakat Lubuk Kilangan segeralah berusaha untuk kembali berjuang,  jangan hanya melihat kekayaan alam kita di kuras setiap hari.

Konon kabarnya Pemko Padang, disebut-sebut menerima Pajak Daerah, lalu Lubuk Kilangan dapat apa?.

Lebih lanjut Abdul Azis mengatakan, pembayaran pajak untuk provinsi tidak ada, kalau negara sudah jelas ada, menurut informasi provinsi hanya dapat berbentuk bantuan sebesar Rp.5 Miliar pertahunnya.

Masyarakat Luki sampai hari ini baru mendapatkan Janji Janji saja, sementara saham sumbar sudah ludes ditelan kaum Kapitalis.

jika masyarakat Lubuk kilangan baru mendapatkan janji, sementara hal ini sering dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingannya pribadi untuk mendapatkan keubtungan.

Kesepakatan bersama antara Pemko Padang dengan Dirut PT. Semen Padang sudah tertuang dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani Walikota saat itu Fauzi Bahar disaksikan ketua DPRD Padang berikut para petinggi PTSP, namun yang kami pertanyakan bagaimana dengan Nagari Luki?.

Tentang prosentase kepemilikan saham, sepertinya sengaja dibuat abu-abu, seakan tidak boleh diketahui banyak orang, management perusahaan terkesan menutupi tentang hal itu.

“Menurut hemat saya, diduga para petinggi dimasa lalu sudah mendapatkan jatah mereka sehingga kaum suku dan Nagari Lubuk kilangan kehilangan haknya ” sebutnya.

Bila seluruh saham PTSP tersebut telah dikuasai oleh PT.Semen Indonesia (PTSI). lalu Nagari Lubuk Kilangan dapat apa? kata Aziz lagi mengulang pertanyaannya.

Ketua LSM KOAD mengatakan kepada Media ini, ” Pemerintah boleh saja melakukan hal itu, tapi ingat PTSP berdiri diatas tanah ulayat kaum, Suku dan Nagari, Batu Gadang adalah tapian urang Caniago, artinya PTSP tidak boleh abaikan ulayat kaum suku Caniago dan Tanjung.

PTSP tidak boleh semena-mena terhadap masyarakat adat, karena tanah kaum adalah tempat mencari nafkah bagi masyarakat.

Apakan kita akan biarkan negara melalui perusahaan yang nota bene sudah dimiliki oleh asing kembali menjajah kita..? tentu tidak,

Seharusnya kita perjuangkan bersama, masih banyak orang baik di ranah minang, hal ini harus dilakukan terstruktur, jika dilakukan sendiri sendiri akan terlindas kekuasaan yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mengambil keuntungan diri”, kata Indrawan ketua LSM KOAD.

Hengki Cobra Pardosi sebagai pengacara yang juga sebagai Partner LSM KOAD dalam menangani berbagai masalah hukum terhadap tanah ulayat di ranah minang (sumbar) mengatakan bahwa:

” kami meminta agar PT.Semen Padang mengakomodir tuntutan klien kami untuk duduk bersama dalam menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini”, demikian dikatakan Hengki Cobra.

Anak Nagari Lubuk Kilangan sepertinya sudah mulai bangun, dan mereka sudah mulai menelusuri, walau sudah menjadi rahasia umum, jika dalam prosesnya diduga terjadi kongkalingkong antara sesama mereka yang mengambil keuntungan pribadi”, Ujarnya lagi.

Selanjutnya, sudah semestinya PT.SI memberkan sangsi bagi pejabat bermasalah yang selama ini telah berlaku zalim terhadap masyarakat lingkungan sekitar, karena akhirnya PTSI akan menerima dampaknya.

Sekarang PT.SI tinggal menghadapi, batas kesabaran masyarakat sudah dipuncak. mereka mulai kembali bangkit, Tutur Abdul Azis mengingatkan.

Kami mengetahui Bulan Maret 2017, hari itu mengejutkan bagi kita masyarakat minang, terutama para tokoh masyarakat Lubuk Kilangan dan Pauh, termasuk pejuang idealis Spin Off terdahulu. Dengan terungkapnya informasi tentang ,” saham PT. Semen Padang telah dikuasai oleh PT. Semen Indonesia 100 Persen.

Dengan demikian PT.SP bukan lagi milik Sumatera Barat, PT. Semen Indonesia telah mengambil alih seluruhnya.

“Apa yang menjadi penyebab hilangnya saham PTSP tersebut, siapa pelakunya itu harus di ungkap, masyarakat sumbar harus mengetahui” tutup Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Prov. Sumbar ini.

Dulu pernah diwawancara dan dikonfirmasi kepada Kepala Humas Badan Usaha Milik Negara Binjai Edison saat wawancara eksklusif diruang kerjanya lantai 12 itu, Gedung Kementerian, Jakarta, pada pertengahan Februari 2017 lalu dia menyebut bahwa saham PTSP tak lagi.

Informasi ini sungguh mengejutkan masyarakat dan pemangku adat nagari Lubuk Kilangan.(dikutip dari Target.indo.com).

“Puluhan mamak pemangku Adat Lubuk kilangan Takicuah di nan tarang, Nagari Lubuk Kilangan sudah tertipu” kata Aziz (dikutip dari Target.indo.com).

Bagaimana reaksi masyarakat dan tanggapan pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan..?, kita tunggu dalam berita lanjutannya.

LSM KOAD sebagai kuasa salah satu anggota masyarakat yang tanahnya dipakai untuk silo dan Conveyor memaparkan,” kami sudah sering mempertanyakan prihal tanah kami yang dipakai PTSP. namun kami sepertinya diabaikan saja, semua surat yang kami kirim tidak dibalas. “PT.SP sudah sepenuhnya dikuasai PT.SI, sehingga kami kesulitan untuk meinta hak kami” jelas Sisilia Weking.

“kami orang kecil, kami serba berkekurangan, sulit bagi kami, jika PTSP tidak mengakomodir surat kami, usaha kami hanya menutup akses ke lokasi silo, jangan salahkan kami jika hal itu kami kembali laukan”, katanya

Lebih kurang 8000 M2 tanah kami yang dipakai, pernah kami lakukan penutupan akses selama 21 jam, semen Padang katanya rugi 48 Milyar.

“PT.SP boleh klaim rugi sepihak tapi Semen Padang juga harus pertimbangkan kerugian kami sebagai pemilik ulayat”, kata Sisilia Weking mengakhiri.

(sumber Target.indo.com)