Mantan Jaksa Cantik Pinangki Ngaku Hidupnya Hancur Gegara Djoko Tjadra

DAERAH1124 Dilihat

DKI.KABARDAERAH.COM- Pinangki Kumalasari dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar RP 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki terbukti menguasai suap kasus Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pinangki mengaku menyesal hidupnya hancur karena terlibat kasus Djoko Tjandra. Hal tersebut ia sampaikan dalam sidang nota pembelaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

“Pada kesempatan ini, izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga, serta kepada sahabat-sahabat saya. Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri,” ujar Pinangki.

Ia bahkan ingin memutuar balik waktu. Seandainya bisa memutar waktu, Pinangki tidak akan terlibat kasus Djoko Tjandra.

“Tiada lagi rasa penyeslan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini,” lanjutnya. **

(Jitu/im)