Mengejutkan, Saksi Kasus Pelanggaran ITE, Sebut Terdakwa Leni Marlina Pernah Lakukan Hal Ini

LIPUTAN KHUSUS18 Dilihat

BOGOR.KABARDAERAH.COM- Kejaksaan Negeri Kota Bogor, menggelar perkara lanjutan terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas nama tedakwa Leni Marlina.

Adapun sidang lanjutan yang digelar hari ini, Rabu (20/1/2021) menghadirkan saksi yang juga korban sebagai pihak pelapor, yakni Rizayati, dan satu saksi lainnya. Sementara dua orang saksi lainnya sebagaimana tertera dalam surat panggilan Kantor Pengadilan Negeri Kota Bogor dalam kasus pencemaran nama baik, berhalangan datang.

Di hadapan Majelis Hakim, Hj.Rizayati membeberkan kronologis kejadian awal. Ia mengakui tidak pernah menanggapi segala bentuk postingannya yang bermula pada tahun 2018. Hal tersebut mengingat dirinya tidak pernah ada masalah apapun dengan terdakwa LENI MARLINA, mantan karyawannya itu.

“Tadi Mejelis Hakim menanyakan, kenapa si LENI MARLINA bisa memposting begitu?. Maksudnya memposting video berisi ujaran kebencian yang berujung pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan kepada pihak penegak hukum,” kata nya.

“Saya menjawab, dulu LENI MARLINA adalah asisten/staf pribadi saya. Dan pernah kerja dengan saya di perusahaan yang saya pimpin. Dan saya tegur dia karena dia membuat penyelewengan, dia bikin perselingkuhan dengan sopir (Kantor) akhirnya saya pecat si sopir dan LENI MARLINA. Akhirnya dia (LENI MARLINA) membuat berita hoaX DAN SEGALA MACAMNYA,” beber perempuan pengusaha Multinasional asal Aceh itu.

“Setelah itu saya dapat kabar hoax itu tahun 2018 akhir. Saat itu saya masih diamkan. Saya bilang, Leni, kamu hapus semua postingan kamu, karena semua itu bohong. Kalau gak kamu nanti saya laporkan ke Polisi. Tapi Leni tetap ngotot melanjutkan aksi hoax nya,” tegas kandidat Doktor dalam Bidang Ekonomi Manajemen pada Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta ini.

LENI MARLINA, lanjut Hj.Rizayati, tetap tidak mau mengindahkan saran bahkan semakin brutal melakukan aksi kebohongannya itu.

“Tidak mau hapus dan tetap katain saya itu penipu dan segala macam. Intinya dia bikin viral saya sampai akhir tahun 2018 saya Laporkan dia ke Polisi. Padahal sebelumnya saya sudah peringatkan di tahun 2018 tapi ia masih tidak mengindahkan peringatan saya,” ujar nya.

“Nah, karena masih tetap tidak mengindahkan , maka di tahun 2019 saya kembali melaporkan LENI MARLINA ke Bareskrim Mabes Polri sehingg dia ditahan bahkan sempat jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Kepolisian,” kisah pengusaha sukses yang sepanjang 2020 meraih lima penghargaan tingkat nasional maupun internasional di berbagai bidang, di antaranya : “Indonesian The Best Innovative Figure Awards 2020,” A+ Creative di Yogyakarta untuk kategori “The Most Excellent Lighting Contractor Company & Service Excellent,” Venna Event Management di Jakarta untuk kategori “Best National Achievement Prestigious Awards 2020,” Mediatama Awards Management di Jakarta untuk kategori “Most Innovative Women Awards 2020,” serta Women Awards Center untuk kategori “Star Women in Entrepreneur 2021.”

Hj. Rizayati menjelaskan, bahwa kasus ini sudah berjalan tiga tahun. Sehingga sekitar pertengahan tahun 2020 pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota yang menangani kasus tersebut berhasil menangkap LENI MARLINA di kediamanya Kawasan Rusun (Rumah Susun) Cijantung,Pasar Rebo,jakarta Timur. Selanjutnya dia ditahan dan kemudian disidangkan pertama kali 23 Desember 2020.

“Iya, saya ngomong sesuai ditanyakan oleh yang mulia bapak Hakim dan Jaksanya. Maka sayapun menjawab sebagai status saya seorang saksi dan sebagai korban yang melaporkan si terdakwa LENI MARLINA ke pihak Kepolisian,” kata kandidat doktor bidang Ilmu Manajemen Universitas Persada, YAI, Jakarta , itu.

Rizayati berharap, dengan adanya kasus tersebut, terdakwa LENI MARLINA dapat berubah menjadi perempuan yang baik. Jangan pernah membuat hal-hal tak perlu serta jangan membuat opini-opini yang tidak baik hingga merusak citra kaum perempuan.

“Semoga ini menjadi efek jera untuk LENI MARLINA sendiri dan berlaku untuk orang lain juga, selain dengan dijeratnya Pasal 27 UU ITE No 3 dengan hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya mengingatkan.

Dijelaskan, dalam persidangan kedua hari ini, sudah jelas, pihak terdakwa sudah mengakui perbuatannnya yaitu memposting semua ujaran kebencian tersebut di media sosial, meskipun sampai sekarang terdakwa merasa tidak bersalah. Sidang ketiga akan dilanjutkan Senin (25/1/2021) di Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan menghadirkan saksi lain. ** (DL).