Ternyata PLN Salah, Rencana Awal Lokasi Gardu Induk PLN Gagal Karena Tanah Bermasalah

LIPUTAN KHUSUS368 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM-PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng) memang telah membangun infrastruktur ketenagalistrikan berupa transmisi dan gardu induk (GI) yang tersebar di 4 Provinsi. diantaranya provinsi Riau, Kepri, Sumatera Barat dan jambi.

Beberapa diantara Gardu Induk tersebut  telah beroperasi, sehingga ketenaga listrikan Sumatera bertambah kuat.

Pembangkit dengan total daya 85 Mega Watt (MW) telah berhasil beroperasi yaitu PLTP Muara labuh di Kabupaten Solok Selatan Sumateta Barat.

Begitu juga dengan transmisi, PLN telah membangun 9 Jalur transmisi dengan total panjang 810,82 Kms trasmisi SUTT dan SUTET dengan jumlah tower sebanyak 1.948 tower transmisi.

Sepanjang tahun 2019 selesai dan telah beroperasi sebanyak 8 GI dengan total daya 670 MVA. (Sumber: www.riaupos.jawapos.com)

Disela kesuksesan PLN dalam membangun Gardu Induk dibebagai daerah, Lokasi Gardu Induk (GI) yang direncanakan di Air Pacah Koto Tangah kota Padang Sumatera bahagian tengah (PLN UIP Sumbagteng) ternyata bermasalah. Tanah yang akan dijadikan rencana awal, belum bersertipikat.

Dari dulu tanah tersebut sudah kami kuasai, kata Af kamanakan Nazir Kutar dari suku Jambak

Sebagai kuasa dan pemilik ulayat, Tim redaksi KabarDaerah.com sempat lakukan wawancara ekslusiv dengan salah seorang anak kamanakan kaum Jambak yang menguasai tanah tersebut.

Berikut di ceritakannya kepada KD,

“ Dibenarkan oleh Mirafniadi bahwa rencana pembangunan Gardu Induk PLN tersebut memang sebahagian berada ditanah ulayat kaum Jambak yang dikuasainya.

Jika sebelumnya telah sempat di tetapkan sebagai lokasi berdirinya Gardu Induk PLN, sepertinya ada sesuatu yang harus diluruskan.

Karena Das/Siti Rahmah yang berada didepan juga tidak mengizinkan akses jalan masuk kelokasi tersebut.

Belum lagi keberatan masyarakat, masyarakat khawatir GI PLN tersebut akan berdampak negatif kepada kesehatan. katanya

Diingatkan oleh Af agar PLN berhati-hati dalam melakukan transaksi atas tanah apalagi dilokasi Aia Pacah.

Af yakin walau di back up oleh para pejabat-pejabat seperti Kajati, Kajari, BPN, atau siapun, jika terkait dengan tanah ulayat, akan membuat sulit pembeli dikemudian hari.

Ditambah lagi penunjukan batas tanah hanya dilakukan oleh kurir-kurir. Kurir tersebut tidak menguasai tanah tersebut jelas af, saya berani mengatakan kurir karena tanah tersebut jelas jelas saya yang menguasai katanya

Ketika dikonfirmasi kepada MKW kaum suku jambak, Penjelasan dari Af tersebut dibenarkan oleh Nazir Kutar sebagai MKW.

Ditambahkan oleh Nazir Kutar bahwa ” Sebagai MKW saya mengatakan bahwa dia telah menyurati BPN. dengan surat tanggal 9 November 2018 yang ditujukan kepada kepala BPN kota Padang yang ditanda tangani oleh H Nazar Kutar BSc, surat tersebut ditembuskan ke Pengawas Internal PLN, kejati Smbar, Polda Sumbar, Kepala BPN prov sumbar, Camat Koto tangah dan terakhir kepada Lurah Aia Pacah, Walikota Padang, Kapolres Kota Padang.

Dalam suratnya, H. Nazir Kutar BSc mengatakan bahwa surat tersebut berisikan permintaan Penangguhan penerbitan Sertipikat karena tanah tersebut adalah ulayat kaum Jambak yang diwarisi secara turun temurun. kata NAzir dalam suratnya.

“Semoga surat kami menjadi pertimbangan BPN jika menerbtkan Sertipikat”kata Nazir Kutar. (Red)

Ketika dikonfirmasi kepada PLN prihal tersebut diatas, “Faisal karyawan PLN malah menayakan dari siapa dapat nomor hand Phone saya”, hanya itu komentar Faisal saat KabarDaerah.com berusaha lakukan konfirmasi.

Indrawan ketua LSM KOAD mengingatkan pihak PLN agar hati-hati dalam melakukan transaksi atas tanah, karena sebagaimana kita ketahui tanah di Aia pacah, banyak yang bermasalah, para pemain tanah tidak segan segan dengan berbagai cara melakukan hal hal yang melanggar hukum.

Tentu pernah kita dengar masalah tanah yang di klaim oleh kaum Ma’boet sebagai tanah kaumya, akhirnya para pelaku dilaporkan ke Polda Sumbar dan Lehar sebagai MKW meninggal dalam tahanan Polda Sumbar.

Lebih jauh dijelaskannya, ” PLN tidak cukup dengan menggandeng Kejati, Kejari, BPN, Pemko,RT,RW, terlepas dari pelaksanaannya.

Bahwa tanah ulayat ranah Minang memang unik, karena untuk menguasai ulayat kaum tersebut harus melalui sepakat kaum, dan lakukan dengan benar, jangan bermain main dengan hukum, apalagi terkait dengan hak atas Tanah, jangan lupa, surat surat harus disetujui oleh Panghulu suku utama, jika tidak dipastikan akan bermasalah.

LSM KOAD mengingatkan pihak PLN, jika akan membangun Gardu Induk yang merupakan Aset utama PLN tentunya diatas tanah yang sudah aman dari masalah, terlalu naif jika PLN berani melanjutkan proyek tersebut dilkasi yang masih bermasalah.

yang harus di perhatikan adalah kebenaran data tentang tanah ulayat tersebut, PLN harus benar-benar berhubungan dengan kaum, MKW, Penghulu yang bersangkutan. jika tidak, kita tinggal tunggu masalah muncul kepermukaan.

Jika hal ini terjadi dipastikan penanggung jawab utama harus bertanggung jawab di depan hukum, kata Indrawan Ketua LSM KOAD menjelaskan. **

(Red)