LSM KOAD Minta Kapolda Sumbar Pertimbangkan Daluarsa Perkara

TERBARU15 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM- Dengan bergantinya Kapolda Sumbar, diharapkan kasus pidana Pasar Banda buek kembali diproses.

Melalui surat LSM KOAD yang ke enam tanggal 15 Juni 2020, yang di alamatkan langsung kepada bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Hermanto M.H.

dan terakhir, laporan Pengaduan tanggal 22 Oktober 2020. Nomor   : 03/LP.Pol/DPP/KOAD/X/2020, terkait penggelapan hasil penjualan kios pasar Banda Buek.

Pelanggaran pidana di pasar Banda Buek, mulai dilaporkan tahun 2011, saat kapolda dijabat Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari, SH,MH.

Walau terkesan di halangi, LSM KOAD yakin Kapolda Sumbar yang baru (Irjend Pol Toni Harmanto, MH)sanggup menyelesaikan kasus Pasar Banda Buek.

“Kita sudah saksikan sepak-terjang beliau dalam kasus tanah Lehar,” kata Indrawan

“Sebagaian besar bukti sudah diserahkan ke wasidik, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sudah lebih dari cukup. kata Indrawan.

Lanjutnya lagi, ”Setelah mengadakan gelar perkara tahun 2019 lalu, LSM KOAD diminta untuk membuat Dumas.

Yang bertempat di ruangan kabag Wasidik Polda Sumbar, namun Dumas tersebut seakan akan ada saja alasan yang menundanya, inilah, itulah, dan terlalu banyak halangan,” katanya lagi.

Akhirnya LSM KOAD kembali membuat Laporan pengaduan beberapa kali, berikut kami tampilkan kutipan laporan pengaduan LSM KOAD atas dugaan kejahatan tersebut.

 

Padang, 22 Oktober 2020

Nomor   : 03/LP.Pol/DPP/KOAD/X/2020

Hal         : Laporan Polisi (Penggelapan hasil penjualan kios, (45% dari hak KAN Lubuk kilangan)

 

Kepada Yth :

Bapak Kapolda Sumbar,

di

Padang

 

U/P Direktorat Reskrim-um Polda Sumbar

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami sampaikan kepada bapak bahwa terkait dengan surat Kesepakatan Nomor. 17/KB-PMK/V/2006 antara  Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan dengan Isi kesepakatan 45% hasil Penjualan kios adalah hak KAN Lubuk Kilangan dan 55% hak Pemko Padang tidak dipenuhi oleh Pemko Padang.

Sehingga sebagai penerima Kuasa dari KAN Lubuk Kilangan, melalui surat ini melaporkan bahwa diduga telah terjadi PENGGELAPAN atas pejualan petak-petak kios (sesuai dengan bukti yang ada).

Tanggal 14 Oktober 2020 telah diadakan gelar Perkara yang dihadiri oleh Bagian Propam, Bidang Hukum, Kabag Wasidik Polda Sumbar, Penyidik, para pelapor. Gelar Perkara diadakan atas laporan terdahulu terkait pelangaran Pidana Pasar Banda Buek.

Hasilnya, beberapa laporan akan diadakan gelar ulang karena hanya dua penyidik yang hadir, kami berharap laporan terhadap pelanggaran pidana yang terjadi selama ini menemui titik terang, karena terindikasi 86 petak kios dan 335 petak meja batu telah dilakukan perpindahan hak oleh orang yang tidak berhak.

Dengan dasar Laporan dari LSM KOAD sebagai penerima kuasa dari kaum (MKW) dan KAN Lubuk Kilangan ini, memohon agar dugaan pelanggaran pidana tersebut dilakukan proses hukum.

Terkait dengan bukti, sebagian besar bukti termasuk bukti baru/Novum, kami sudah serahkan kepada bagian Wasidik Polda Sumbar melalui bapak kompol Asril sekitar bulan September 2019 lalu, namun sampai diadakan gelar tanggal 14 Oktober 2020 kasus ini masih di diamkan.

Selama perkara yang dilaporkan, baru tanggal 14 Oktober 2020 kami di undang untuk gelar perkara, sedangkan kasus yang telah kami laporkan, ada yang sudah di SP3 kan, dan ada yang akan dan harus di hentikan.

Apapun kebijakan Polda, Kami bermohon, agar laporan kami di proses selayaknya, kembali diadakan gelar perkara sebagaimana kesepakatan dalam gelar perkara yang dilaksanakan tanggal 14 Oktober 2020.

Demikianlah surat ini disampaikan, atas perhatian bapak, tidak lupa kami ucapkan terimakasih.

Padang, 22 Oktober 2020

Hormat saya

ttd

INDRAWAN

Tembusan kepada yth:

  1. Bapak Irpolda Sumbar
  2. Bapak Dirreskrimum Polda Sumbar
  3. Ibu Kabidkum Polda Sumbar
  4. Bapak Kabid Propam Polda Sumbar
  5. Bapak Kabag Wasidik Polda Sumbar

Demikian kutipan surat pengaduan LSM KOAD kepada Kapolda Sumbar tersebut.

Berdasarkan surat undangan gelar perkara nomor B2027/XI/RES 1.2/2020 Direskrimum, tanggal 4 November 2020, disebutkan dalam surat undangan gelar, bahwa Kapolda Sumbar sudah memerintahkan Direskrimumtanggal 23 Oktober 2020 untuk menidaklanjuti, pelajari,teliti, proses sesuai prosedur, sudah sangat jelas perintah Kapolda Sumbar, namun kenapa sangat sulit untuk memanggil pihak Pemko Padang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam masalah pasar Banda Buek. begitu juga Direskrimum sudah memerintahkan untuk mempelajari dan Klarifikasi.

“Dimana letak kesalahan yang terjadi atas masalah Banda Buek ini, Ketua LSM KOAD kembali mempertanyakan kepada pihak penyidik yang terkesan sengaja menghambat kasus yang kami laporkan..?”, pungkas Indrawan

“kami dari LSM KOAD sebagai pelapor meminta Dir-Reskrim-um Polda Sumbar untuk mengawal perkara ini.” imbuhnya.

Kita tentu paham, bahwa Pemko Padang dan Bank Nagari akan mati-matian mempertahankan, apapun akan mereka lakukan. Terlalu banyak keganjilan, Polda Sumbar harus ekstra hati-hati, karena setiap orang bebas menelusuri apa dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

Jika kasus ini terlalu lama ditangan Penyidik, SPDP tidak diserahkan kepada pihak pelapor, jika saksi sebenarnya ada 15 orang, tiba tiba dalam keputusan akhir hanya tinggal 3 orang, jika kasus terlalu dibuat berbelit-belit seakan susah di sidik, sulit menentukan tersangkanya dan banyak lagi jika jika dan jika, silakan jawab sendiri kata Indrawan ketua LSM KOAD.

Begitu kuatkah, orang yang terlibat dengan berbagai pelanggaran Pidana tersebut….?.

“wajar jika kita bertanya-tanya”, kata Imam Sadikin.

“Menurut saya sudah tepat jika LSM KOAD kembali mempertanyakan seluruh kasus yang masih tersandara di Polda Sumbar, dengan ditambahnya satu Laporan Pengaduan terkait Penggelapan hasil penjualan bangunan yang berada di Pasar Banda buek, LSM KOAD harus pertanyakan SPDP dan SPPHP secara berkala, apalagi kasus yang terjadi di pasar banda Buek sebagian besar adalah Pidana Murni, walaupun dicabut atau damai, penyidik tetap harus melanjutkan perkara tersebut “, Pungkas imam sadikin.

Kami berharap Dirreskrimum Polda Sumbar tidak menunda lagi, karena Daluarsa perkara sudah mendekati.

Untuk dapat mengungkap perkara Pidana pasar Banda Buek ini, saya dari suku Tanjung telah menyerahkan foto copy kesepakatan, Pernyataan, Sporadik dari kaum kepada LSM KOAD sebagai bukti baru, agar pihak kepolisian mudah, dalam membuat terang perkara ini. Dengan adanya Nomum ini, akan jelas siapa yang memiliki hak atas tanah pasar tersebut, saya sebagai anak nagari Lubuk kilangan, berharap kasus ini segera selesai,agar pelanggaran jangan terus terjadi“, demikian kata Herman Disin.

Kembali diingatkan oleh LSM TIPIKOR Sumbar, “sebaiknya Penyidik jangan menunda lagi kasus ini, waktu Daluarsa perkara sudah dekat, dengan tertundanya penyelesaian kasus ini, sehingga sampai hari ini, masih terjadi pelanggaran Pidana baru yang tak henti-hentinya di pasar nsagari Banda Buek.

Pihak yang tidak berhak masih memungut uang dari pasar Banda Buek, sementara orang yang ikut dalam pembangunan masih belum jelas nasibnya, jika dibiarkan berlama-lama, sama saja kita membiarkan terjadinya kejahatan baru “, tambah Imam sadikin.

” Dengan tersandranya beberapa kasus pidana Pasar Banda Buek di Dit-reskrim-um Polda Sumbar akan membuat pelanggaran pidana akan semakin bertambah, untuk itulah Polda diharapkan segera memproses kasus tersebut.

Imam Sadikin ketua LSM TIPIKOR Sumbar berharap bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto MH mengawal kasus ini dan minta jajaran penyidik segera menuntaskan kasus Pasar Banda Buek ini.

“Sesuai informasi yang saya dapat, lebih dari 86 kios sudah diterbitkan kartu kuningnya, 133 meja petak batu juga diterbit kartu penunjukan, sementara 202 petak meja batu ada yang telah dijual sampai beberapa kali, dan yang sangat mengejutkan adalah bangunannya belum ada tetapi kartu kuningnya sudah terbit lebih dulu”,kata Imam Sadikin

ketua LSM KOAD minta penyidik hadirkan pelaku rekayasa surat dari Pemko, Tanpa kehadiran Pihak Pemko Padang perkara ini tetap akan mengambang

Dikutip dari Sumbar.KabarDaerah.com:

Polda Sumbar telah lakukan Gelar Perkara atas kasus penggelapan kios pasar Banda Buek. Gelar tersebut dipimpin Kabag Wasidik Akbp Hendri Yahya, dan Kompol Asril sebagai pelaksana gelar. gelar tersebut diadakan tanggal 14 Oktober 2020 jam 14.30

Pada tahap awal, gelar perkara ini kembali membuka laporan lama yang sudah diputus sebelumnya. seharusnya ada 5 laporan tapi pada kesempatan ini ada 4 laporan laporan yang dilakukan proses gelar,

  1. Laporan Polisi Nomor LP/98/VII/2011-SPKT Sbr terlapor Cindar Hari Prabowo
  2. Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT Sbr  terlapor Cindar Hari Prabowo
  3. Laporan Polisi Nomor LP/232/III/2015-SPKT Sbr  terlapor Direktur Bank Nagari
  4. Laporan Polisi Nomor LP/81/III/2015-SPKT Sbr terlapor Berri Bur

Berikut contoh kasus setelah dilakukan Investigasi oleh LSM KOAD : Tanggapan LSM KOAD atas SP3 Perkara Laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014, Indrawan sebagai pelapor, dan Chindar Hari Prabowo terlapor telah dicabut.

Kesimpulan dari penyidik, mengatakan bahwa laporan Polisi Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tanggal 21 Januari 2014 bukan tidak pidana adalah kurang tepat, walau sudah terjadi perdamaian dan Laporan dicabut.

Alasannya : Jika kita ikuti alur cerita mulai dari tanggal pelaporan 21 Januari 2014 sampai proses terjadinya perdamaian sekitar bulan Oktober 2017.

Disamping waktu yang direntang oleh penyidik untuk membuktikan sebuah Tindak Pidana dengan banyaknya saksi yang telah dipanggil adalah sebuah keniscayaan bahwa laporan tersebut adalah sebuah tindak Pidana terbukti pada tanggal Polda Sumbar mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kepada Chindar Hari Prabowo adalah sebagai Tersangka.

Namun dalam penghentian Penyidikan LP Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-SBR tersebut Kombes Erdi Chaniago berkilah dengan mengatakan bahwa Laporan tersebut bukan tindak pidana.

Faktanya :

Melalui SP2HP Nomor B/132/VII/2016 Ditreskrimum,tanggal 29 Agustus 2016 Akbp Eri Dwi Haryanto S.IK masih mengatakan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT-SBR :

  1. Penyidik telah memeriksa Rini Eka Gusti, Indrawan dan Gusveri.
  2. Penyidik akan melakukan penetapan tersangka.
  3. Penyidik akan melakukan Pemeriksaan tersangka.
  4. Penyidik akan melakukan mengirim berkas ke kejaksaan tinggi.

Rasanya kurang tepat, jika dalam keputusan SP3 Laporan Polisi Nomor LP/14/I/2014-SPKT-SBR hanya menyebutkan bahwa saksi hanya tiga orang,karena saksi yang sudah dipanggil pain tidak ada 13 orang.

Jika seluruh saksi yang telah dimintai keterangan dijadikan sebagai bukti petunjuk, bukan hanya Tipu Gelap bahkan akan ditemukan adanya pidana lain seperti :

  1. Gratifikasi,Suap,
  2. Tipi Bank
  3. Tindak Pidana Pencucian Uang
  4. Tindak Pidana Korupsi
  5. Surat Palsu dan

Semua berawal dari keterangan palsu yang diberikan oleh Chindar Hari Prabowo, kartu kuning Palsu yang diterbitkan oleh Ir Asnel, akta palsu yang direkayasa Notaris Ja’afar SH.

Berikut saksi-saksi-saksi yang bisa dimita keterangannya:

  1. Indrawan saksi Pelapor.
  2. Rini Eka Gustia, Amd
  3. Gusveri pemilik kios F2/8
  4. Syafruddin arifin saksi-saksi (komisaris perusahaan (PT.SMA)
  5. Havid Dauli, SPT
  6. Hendrizal Azhar, SH, MM (kadis Pasar tahun 2015)
  7. Ir Asnel ( eks kepala Dinas Pasar 2010)
  8. Gema Saputra (Direktur PT.SMA)
  9. Syamsir Alam (Eks Direktur Bank Nagari)
  10. Manar Fuadi (Eks Pimpinan Cabang)
  11. Sania Putra Eks Pimpinan Cabang Pembantu) sekarang Direktur Bank Nagari
  12. Haris Munandar, (eks Kacab Jakarta)
  13. Mohidin Sadar
  14. Indra Wediana (eks Direktur Marketing Bank Nagari)
  15. Suryadi Asmi (eks Direktur Utama Bank Nagari)
  16. Yondrival (Eks Pejabat Bank Nagari saat dilakukan PPJB dengan Cindar Hari Prabowo)
  17. Jaa’far, SH adalah Notaris Akta Jual Beli Cindar Hari Prabowo dengan Indrawan
  18. Hendri Final, SH…. Notaris PPJB Bank Nagri
  19. Mohidin Sadar (Karyawan Bank NagariI)
  20. Tetes (karyawan Bank Nagari)
  21. Shanty karyawan Bank Nagari
  22. Fauzi karyawan Bank Nagari
  23. Cindar Hari Prabowo (dirut PT Langgeng Giri Bumi)

Walaupun demikian Perlu dicermati lagi bahwa kejahatan terjadi dalam transaksi antara Chindar Hari Prabowo dengan Pihak Bank Nagari bukanya hanya satu petak kios, tapi 355,5 M2 sekitar 16 Petak Kios.

Tentunya jika kita akan mengungkap peristiwa sebenarnya, masih ada 15 Laporan lagi yang bisa di jadikan sebagai bahan laporan berikutnya.

Apalagi sekarang, dengan adanya bukti baru yang didapatkan berupa Notulen rapat Pemko Padang yang menyatakan bahwa Kartu kuning diterbitkan sebelum proyek dibangun adalah bukti Kartu tersebut adalah rekayasa yang dilakukan oleh Asnel Kadis Pasar saat itu.

Rekayasa menurut arti yang sebenarnya adalah Palsu karena surat yang diterbitkan menimbulkan suatu hak, tentunya penyidik sudah sangat mengerti akan hal ini, tapi kenapa justru dikatakan bukan tindak pidana, seharusnya justru pidana lain seharusnya  menjadi temuan baru oleh penyidik.

Pelapor mohon agar Ditreskrimum Polda Sumbar kembali melanjutkan penyidikan terkait dengan Laporan Polisi Nomor STTL/232A/VII/2015/SPKT-SBR tgl 30 Juli 2015 terlapornya Direktur Bank Nagari (Suryadi Asmi).

Demikian salah satu tanggapan atas keputusan SP3 Polda Sumbar atas kasus:  LP Nomor  LP/14/I/2014-SPKT-Sbr.

Setelah memasuki ruangan gelar, Mardi Wahid sudah berusaha untuk menunda dengan menawarkan bantuan, akhirnya gelar dimulai dengan diawali membacakan disposisi Kapolda Sumbar dan Disposisi Dirreskrimum Polda Sumbar. Seraya meminta yang hadir untuk mendengarkan.

Akhirnya AKBP Hendri Yahya membacakan dengan tenang apa yang diperintahkan Kapolda Sumbar dan Direskrim Polda Sumbar terkait Laporan ketua LSM KOAD atas tanggal 22 Oktober 2020.

Mardi Wahid terlihat sedikit malu salah tingkah, sambil menerangkan bahwa Dia belum mempersiapkan bahan yang akan dibahas didalam gelar perkara hari ini (21/1/2021), terkait Laporan nomor LP/232A/ VII/2015/SPKT-SBR,Tanggal 30 Juli 2015, demikian cerita ketua LSM KOAD kepada Media ini.

” kami harap penyidik segera menuntaskan perkara yang kami laporkan ini, perlu dipertimbangkan bahwa mengulur waktu akan membuat perkara ini tidak bisa dituntut, tentunya resiko yang akan dihadapi adalah daluarsa perkara untuk itu Kapolda dan jajarannya perlu menuntaskan perkara ini”,kata Indrawan ketua LSM KOAD

Demikian permintaan kaum dan Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan yang disampaikan melalui surat kepada redaksi KabarDaerah.com. (Red)