Tumpas Pungli Dengan Bentuk UPPL di Walikota Jakarta Selatan

Kabar Daerah | Jakarta

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar sosialisasi pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (16/6). Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti secara langsung oleh seluruh pimpinan SKPD, dan para camat, serta lurah se-Jakarta Selatan melalui virtual. Plt Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan pertemuan dalam rangka persiapan Kota Bebas Pungli di wilayah Jakarta selatan.

Dasar hukum Saber Pungli, merujuk Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2786 tahun 2016 tentang UPPL tingkat Provinsi. “Kemudian Surat Kemenpolhukam Satgas Saber Pungli Nomor B-13/Hk 00/02/2021 tentang Pedoman Kota Bebas Pungli, dan Keputusan Wali Kota Jakarta Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2021,” ujarnya.

Ditegaskan Isnawa, upaya yang harus dilaksanakan untuk mengumpulkan parameter penentuan predikat Kota Bebas Pungli, dilihat dari prosedur pelaksanaan sumber daya yaitu manusia, operasional, sarana dan prasarana, penganggaran dan inovasi serta reaksi. “Dan merumuskan konsep pakta integritas untuk seluruh pejabat POKJA UPPL serta Pengawasan pada sektor publik yang rawan pungli diantaranya di Sektor Perizinan, contohnya Pembuatan IMB, KRK, Reklame dan pelayanan izin UMKM, serta pelayanan angkutan Umum dan pembuatan KIR, Sektor Pendidikan, Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, Hibah dan bantuan Sosial, Kepegawaian,, ataupun Pengadaan Jasa,” ujarnya.

Isnawa menjelaskan, adapun langkah-langkah yang perlu dilaksanakan oleh UKPD/SKPD adalah setiap unit melakukan persiapan secara administrasi, seperti pembentukan tim satgas oleh masing-masing unit, persiapan dokumen-dokumen terkait guna digunakan sebagai bahan penilaian, serta mengagendakan rapat yang dilakukan secara rutin minimal kali dalam satu bulan. “Diharapkan adanya inovasi dan kreatifitas dari masing-masing unit dapat dilaksanakan penerapan yang secara terus menerus. Oleh karena itu, mari kita dukung Kota Jakarta bebas dari pungutan liar khususnya Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan,” tandasnya.