Aliansi ANAK NAGARI Lubuk Kilangan Peringatkan Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas

BERITA UTAMA50 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com– Anak nagari Lubuk Kilangan yang tergabung dalam aliansi anak nagari telah menyurati direktur PT.Syfaindo Mutiara Andalas melalui dua pucuk surat.

Surat pertama dikirimkan tanggal 27 Juli 2021 dan surat kedua dikirim tanggal 17 September 2021, langsung diantar oleh Arifin Jamal dan Darmaizen.

Isi surat terkait dengan aktivitas perusahaan PT.Syafindo Mutiara Andalas yang masih berlangsung sampai saat ini di pasar Banda Buek.

Kegiatan yang dimaksud terkait dengan pemungutan yang dilakukan oleh beberapa orang dilokasi lantai dua pasar Banda Buek.

Menurut keterangan mereka yang ditemui dilapangan pungutan tersebut didasari oleh SK yang diterbitkan oleh Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas.

Setelah anak nagari menemui Direktur perusahaan, Syafruddin Arifin. SH beliau mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah lama di larang oleh dinas perdagangan/pasar kota Padang. diceritakan Darmaizen dan Arifin Jamal keduanya adalah perwakilan Aliansi Anak Nagari Lubuk Kilangan.

Lebih lanjut, Syafruddin mengatakan bahwa pungutan tersebut berawal dari mulai dari tahun 2018 lalu yang diperintahkan oleh Endrizal.SE MSi bekas Kadis Perdagangan kota Padang.

Pungutan tersebut dilakukan atas dasar SK pemungutan Kontribusi dengan nomor 800.1616.III/Dg-2018 yang diterbitkan tahun 2018 lalu.

SK tersebut berisikan tentang pembentukan tim pemungutan Kontribusi  untuk mendapatkan tempat berjualan meja batu di pasar Banda Buek.

Menurut Darmaizen salah seorang anak nagari Lubuk Kilangan mengatakan kepada KabarDaerah.com bahwa, “Setelah kesepakatan diakhiri oleh LSM KOAD sebagai kuasa dari MKW,KAUM,TPPBB,KAN Lubuk Kilangan dan mamak penghulu lainnya, terkait kesepakatan antara Pemko Padang dengan Nagari Lubuk Kilangan’, imbuh zen.

“Dengan demikian, tentunya seluruh penjanjian yang terkait kesepakatan tersebut sudah tidak berlaku lagi. karena sebuah perjanjian akan batal ketika objek bermasalah, dan hal itu tentunya terkait dengan sarat sah perjanjian”, kata Darnaizen. SH yang akrab dipanggil zen.

“Untuk itu seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemko Padang atau siapapun yang diperintah terkait dengan kesepakatan tertanggal 11 Mei 2006, Nomor 17/KB/PMK/V/2006. akan batal demi hukum”, tambah zen lagi.

Menurut pengetahuan saya sebagai seorang sarjana hukum, SK yang diterbitkan Dinas Perdagangan tersebut cacat hukum. katanya lagi

Darmaizen meminta Pemko Padang, “stop pungli di Pasar Banda Buek. hal itu adalah pelanggaran”, kata Zen lagi

Ditambahkan oleh H.Syafruddin Arifin.SH, “Sebenarnya saya kaget dengan surat yang ditulis anak-anak nagari kepada saya”, kata Syafruddin, SH.

Seharusnya aliansi Anak Nagari Lubuk Kilangan menulis surat kepada Pemko Padang.

Karena pungutan yang dilakukan oleh PT Syafindo Mutiara Andalas, terkait dengan dengan SK Nomor 800.1616.III/Dg-2018 yang diterbitkan tahun 2018 lalu oleh Dinas perdagangan, dan ditanda tangani sendiri oleh Endrizal. SE, MSi”, Jelas Syafruddin Arifin,SH.

“Saya paham, tentunya semua ini terkait dengan hasil rapat lapangan dengan Polsek,camat,pemuka masyarakat Lubuk Kilangan dan Endrizal SE MSi sebagai Kadis Pasar saat itu, Dialah yang meminta saya mengerjakan pekerjaan sebagai syarat pedagang naik kelantai dua”, katanya.

Jadi Saya sampai saat ini masih belum dibayar oleh Endrizal, kata Syafruddin Arifin menjelaskan.

Terkait surat tersebut, “Saya akan tindak lanjuti surat anak nagari ini dengan membuat pelaporan ke Polisi”, tambah Syafruddin Arifin. SH.

Lanjut Darmaizen, SH terkait dengan hal itu, jika sampai tanggal 30 September 2021 PT.Syafindo masih belum melakukan pelaporan pungutan liar tersebut ke pihak kepolisian, maka kami sebagai anak nagari Lubuk Kilangan akan melayangkan surat peringatan ketiga kepada PT.Suafindo Mutiara Andalas, setelah itu kami akan melaporkan pungli tersebut sebagai pihak yang ditunjuk oleh Nagari Lubuk Kilangan”, kata zen lagi

Hal ini kami pastikan dulu ke pihak kepolisian Polres Padang dan Polsek Luki, setelah itu baru akan kami lanjutkan dengan surat peringatan terakhir atau surat peringatan ke tiga ini.

Surat peringatan ketiga ini akan kami kirim, setelah dua surat sebelumnya tidak dibalas oleh direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas.

Berikut ini bocoran isi surat peringatan ketiga yang dilayangkan kepada PT.Syafindo Mutiara Andalas.

Padang, 27 September 2021

Nomor : 12/AN-NAG/LK/KAN/IX/2021

Hal      : Pemberitahuan/Peringatan ketiga

Kepada Yth : Bapak H.Syafruddin Arifin, SH, Kuasa Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas, di Padang

Dengan Hormat, Kami sebagai Anak Nagari Lubuk Kilangan, kami ditunjuk dan ditugaskan oleh mamak penghulu kami untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di pasar Banda Buek. Surat ini kami kirimkan kepada bapak, setelah kami mengirimkan surat peringatan pertama dan peringatan kedua khusus untuk Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas.

Surat ini sengaja kami buat agar tidak ada penyesalan dikemudian hari, karena gugatan perdata yang sedang kami persiapkan akan menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan yang bapak pimpin, terkait seluruh prerbuatan hukum/penjualan dipasar Banda Buek.

Secara tertulis, Nagari Lubuk Kilangan hanya bersepakat dengan Pemko Padang melalui surat kesepakatan tertanggal 11 Mei 2006, Nomor 17/KB/PMK/V/2006.

Sedangkan PT.Syafindo Mutiara Andalas tidak pernah terikat perjanjian apapun dengan Nagari Lubuk Kilangan.

Hal itu dapat dilihat melalui surat dan hasil rapat Nagari Lubuk Kilangan melalui :

  • Notulen rapat tanggal 14 Januari 2004, yang berisikan kegagalan Pemko Padang membebaskan lahan sesuai kesepakatan bahkan sampai saat ini pemko padang tidak pernah melakukan pembebasan tersebut.
  • Surat BPAPN Lubuk Kilangan No.03/BPAPN/LK/2007. Perihal keputusan rapat BPAPN, Pemuka Masyarakat Lubuk Kilangan. tentang penagguhan pekerjaan dan tidak memproses alas hak dasar terbitnya sertifikat.
  • Surat KAN Lubuk Kilangan 16 Oktober 2006 No.85/KAN/LK/2006 Perihal menghentikan kegiatan PT.Syafindo Mutiara Andalas.
  • Surat Walikota Padang tertanggal 26 Januari 2012. prihal Pemberitahuan kerjasama Pemko Padang dengan PT.SMA telah berakhir tahun 2008.
  • Surat KAN Lubuk Kilangan kepada Walikota Padang Perihal penangguhan pekerjaan Pembangunan Pasar Banda Buek.
  • Surat Tim pengelola Pasa Nagari Banda Buek, yang dibentuk oleh KAN Lubuk kilangan tertanggal 25 April 2018 Prihal permintaan laporan pertanggung jawaban hasil kerjasama.
  • Surat dari Tim pengelola Pasar Banda Buek yang dibentuk oleh KAN Lubuk kilangan tertanggal 12 Mei 2018 Prihal permintaan laporan pertanggung jawaban hasil kerjasama pembangunan pasar Nagari Banda Buek.
  • Surat dari Tim pengelola Pasar Banda Buek yang dibentukoleh KAN Lubuk kilangan tertanggal 17 Agustus 2018 No 17/TPBB/VIII/2018. Prihal prihal permintaan laporan pertanggung jawaban dan pemberitahuan kelanjutan Pembangunan tahap II

Dari hasil rapat dan seluruh surat-surat diatas, dapat disimpulkan bahwa proyek revitalisasi pasar Banda Buek yang dimaksud belum dilaksanakan pembangunannya.

Hal itu diperkuat dengan IMB belum pernah dikeluarkan secara resmi oleh instansi terkait.

Kami dari pihak Nagari sudah berusaha untuk menyelesaikan dengan cara mengirimkan surat resmi melalui BPAPN tahun 2007, Tim Pengelola Pasar Banda Buek mulai tahun 2017, LSM KOAD sebagai penerima kuasa mulai tahun 2018, dan terakhir Aliansi Anak Nagari mulai dari tahun 2021.

Kami menyimpulkan bahwa  baik Pemko Padang maupun Perusahaan PT.Syafindo Mutiara Andalas tidak memiliki iktikad baik dan keberanian dalam menyelesaikan masalah yang mereka buat.

Jika diawal memulai, ada pihak yang paham dengan kerjasama ini, tentunya semua kejadian sekarang, tidak akan pernah terjadi.

Sehingga akibat tidak terlaksananya poin poin kesepakatan menyebabkan tidak bisa ditingkatkan ke tahap perjanjian kerjasama, akibatnya sertifikat tidak bisa terbit, IMB tidak dikeluarkan oleh Dinas perizinan, dan melalui surat, perusahaan bapak telah diminta menghentikan kegiatan pembangunan, justru perusahaan bapak telah menjual habis semua kios yang ada.

Hanya dengan modal Rp.304.600.000,00 perusahaan bisa menyelesaikan pekerjaan senilai Rp.12.000.000.000,00, tanpa IMB resmi yang dikeluarkan dinas perizinan, apakah bapak tidak berfikir, bahwa perusahaan bapak telah menzalimi masyarakat dan nagari kami.

Kami menilai  perusahaan bapak sudah sangat keterlaluan, Bapak tidak mempertimbangkan hak pihak lain dan nagari Lubuk kilangan.

Yang lebih fatal lagi adalah yang belum dibangunpun sudah dijual oleh perusahaan bapak.

Bapak seorang Sarjana Hukum, seharusnya bisa membaca dan mengetahui langkah yang harus bapak lakukan.

Namun setelah empat belas tahun, kami tidak melihat langkah kongkrit apapun yang bapak lakukan sebagai wakil atau pemilik perusahaan.

Hal itu kami ketahui ketika kami meminta kejelasan tentang aliran uang hasil penjualan kios dan Dp meja batu yang telah dan sedang berlangsung.

Sebelumnya, sebagai anak nagari yang ditugaskan oleh mamak penghulu kami, mohon maaf yang sebesar besarnya. Hanya dengan modal Rp.304.600.000,00. Perusahaan Bapak sudah menikmati bagi bagi untung dari hasil penjualan kios dipasar Banda Buek, bahkan bapak dan keluarga telah memiliki, menjual, menggadaikan beberapa unit kios secara pribadi.

Sepertinya perbuatan bapak tersebut termasuk yang harus bapak pertanggung jawabkan secara hukum baik perdata (mengganti kerugian), namun  jika bapak segera mengakui dan kita sama sama sepakat untuk melakukan penyelesaian, tuntutan tersebut bisa kita bicarakan baik baik.

Dengan mengalihkan hak kepada pribadi dan keluarga seperti anak anak, istri atau siapapun, itu adalah suatu perbuatan hukum. Dalam proses tersebut dapat diduga telah terjadi pelanggaran hukum pidana, diawali dengan Mall Administrasi, sehingga tidak terpenuhinya syarat sah perjajian dan syarat sah jual beli. Untuk bapak ketahui hal itu berlaku untuk semua transaksi.

Coba bapak bayangkan, apa yang akan terjadi jika seluruh pedagang yang telah membeli dan membayar kepada perusahaan bapak. Mereka akan menuntut baik secara Perdata maupun Pidana.

Kami mengetahui, bapak adalah seorang sarjana hukum, tentunya bapak paham, seharusnya tidak membiarkan anggota bapak melakukan pelanggaran tersebut.

Setelah kami telusuri melalui Investigasi lapangan bahwa bapak juga terkait dengan Cindar melalui perjanjian nomor 14 serta addendumnya yang dibuat dinotaris Ja’afar SH tahun 2008 lalu.

Oleh sebab itu untuk sementara kami beranggapan bahwa bapak mengetahui semua kejadian ini, bahkan kami menduga, bapak adalah bahagian dari para pelaku, dibuktikan dengan surat perjajian yang bapak tanda tangani dengan H.Cindar Hari Prabowo direktur PT.Langgeng Giri Bumi.

Dalam surat perjajian tersebut bapak berjanji dengan orang yang diberi kuasa oleh perusahaan bapak sendiri, dibuktikan melalui kuasa direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas nomor 20, kemudian kios-kios pasar Banda Buek bapak bagi-bagi sesuai dengan keinginan bapak, lalu dijual habis bersama sama melalui perusahaan yang sekarang bapak pimpin.

Untuk bapak ketahui, sebuah perjanjian akan batal demi hukum jika terkait dengan objek/barang milik orang lain, sebab yang sah secara hukum untuk memindahkan hak adalah sipemilik hak itu sendiri.

Kami menyimpulkan, bahwa bapak layak dijadikan sebagai salah satu orang yang dimintai pertanggung jawaban, sebagai bukti, bapak telah melakukan secara bersama sama, bapak telah memiliki, menggadaikan, setidak-tidaknya beberapa petak kios yang bapak peroleh dengan cara-cara diluar ketentuan hukum.

Perlu kami ingatkan bahwa syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320-Pasal 1337 KUHPerdata tidak dapat bapak penuhi seperti:

  1. Sepakat, kesepakatan para pihak berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian.
  2. Cakap
  3. Mengenai suatu hal tertentu
  4. Sebab yang halal

Bapak tidak akan pernah bisa membuktikan, hingga syarat diatas terpenuhi, bapak harus memenuhi syarat sah jual beli terlebih dahulu dan harus sesuai dengan ketentuan pasal 1457 KUHPerdata.

Sedangkan dari sisi perikatan, jual beli merupakan suatu bentuk Perjanjian yang melahirkan kewajiban dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual dan penyerahan uang untuk pembayaran atas barang yang dibeli.

Hal itu tidak akan pernah bisa dibuktikan secara hukum. Kapan bapak melakukan pembayaran kepada sipemilik hak..? jadi jika kita bermasalah baik perdata maupun pidana. Semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan bapak tanpa mengikut sertakan pemilik hak adalah batal demi hukum.

Menurut ketentuan pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu perjanjian, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain wajib melakukan pembayaran sejumlah harga yang telah diperjanjikan. Hal ini tidak terjadi terkait dengan beberapa kios yang bapak kuasai dan bapak telah jual.

Sehingga syarat jual beli yang bapak lakukan  tidak akan terpenuhi. Walaupun jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, ketika kedua belah pihak telah sepakat mengenai barang dan harganya. Tapi karena objek perjajian dan objek jual beli bermasalah maka seluruh perbuatan hukum batal demi hukum.

Penyerahan Yuridis,  wajib diselenggarakan dengan pembuatan akta didepan pejabat yang berwenang dan dilakukan pendaftarannya oleh kepala kantor Pendaftaran Tanah (sekarang bernama kantor Pertanahan/Agraria), Pada waktu dilakukan penyerahan yuridis itu, baik pembeli maupun penjual wajib hadir.

Unsur-unsur pokok perjanjian jual beli adalah barang dan harga, sesuai dengan azas konsensualisme yang menjiwai hukum perjanjian dalam KUHPerdata, perjanjian jual beli sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata sepakat mengenai barang dan harga.

Begitu kedua belah pihak setuju tentang barang dan harga maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah. Sifat konsensual dari jual beli tersebut ditegaskan dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi.

Jual beli barang orang lain adalah batal batal demi hukum, sehingga  dapat dijadikan dasar untuk meminta uang konpensasi atau ganti kerugian beserta bunga jika kita terjadi gugatan perdata.

Mengenai jual beli, terdapat dua syarat sahnya jual beli tersebut yaitu :

Syarat Materiil
Syarat materiil sangat menentukan akan sahnya jual beli tersebut, antara lain:

  1. Pembeli berhak membeli bagunan yang berada diatas tanah yang bersangkutan. Maksudnya adalah pembeli sebagai penerima hak harus memenuhi syarat untuk memiliki barang diatas tanah yang akan dibelinya.
  2. Penjual berhak menjual barang diatas tanah yang bersangkutan. Yang berhak menjual suatu bangunan diatas bidang tanah, tentu saja si pemegang hak yang sah dari hak atas tanah tersebut yang disebut pemilik.
  3. Bangunan diatas tanah hak yang bersangkutan boleh diperjual belikan dan tidak sedang dalam sengketa. Mengenai hak atas bangunan yang berada diatas tanah apa saja yang boleh diperjual belikan, dan telah diatur dalam UUPA. yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Jika salah satu syarat materiil ini tidak dipenuhi, dalam arti penjual bukan merupakan orang yang berhak atas tanah yang dijualnya atau pembeli tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilik hak atas tanah atau tanah yang diperjual belikan sedang dalam sengketa atau merupakan tanah yang tidak boleh diperjual belikan, maka jual beli tanah tersebut adalah tidak sah.

Syarat formal

Setelah semua persyaratan materiil dipenuhi, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan membuat akta jual belinya. Menurut ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, akta jual beli harus dibuat oleh PPAT. Setelah

Akta dibuat, selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak akta tersebut ditandatangani, PPAT menyerahkan akta tersebut kepada Kantor Pendaftaran Tanah untuk pendaftaran pemindahan

haknya. Ini kami terangkan agar bapak memahami bahwa perbuatan hukum terhadap lima petak kios yang bapak kuasai adalah cacat hukum.

Kami melihat masalah ynag terjadi berdasarkan fakta yang kami temukan dilapangan, sehingga perlu bapak jelaskan kepada nagari kami, bahwa diduga perusahaan bapak telah melakukan proses penjualan lebih dari Rp.12.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :

  1. 8.600.000.000,00 Melalui Direktur Berri Bur kepada Masyarakat sebagai pembeli
  2. 161.000.000,00    pungutan DP meja batu dipungut oleh Berri Bur
  3. 1.900.000.000,00 penjualan oleh H.Cindar Hari Prabowo sebagai kuasa direktur PT SMA, PPJB dengan Bank Nagari.
  1. 425.000.000,00 perpindahan hak oleh Bapak H Syafruddin Arifin, SH  dan ditambah dengan
  2. 124.000.000,00 pungutan liar oleh Dinas Perdagangan dan Bapak H.Syafruddin Arifin, berupa pungutan Dp meja batu
  3. 2.511.000.000,00 PPJB oleh Cindar Hari Prabowo dengan Syafruddin Arifin, SH.

Bukti yang kami dapat, diperkuat surat keterangan Notaris Ja’afar melalui daftar penjualan sejumlah kios yang dilakukan Berri Bur sebagai Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas, belum termasuk penjualan ganda.

Dari bukti tersebut, ternyata seluruh kios telah habis terjual, bahkan diduga 8 petak kios belum dibangun tapi telah dijual, yang lebih fatal lagi, ketika telah diterbitkan kartu kuning oleh Dinas Pasar kota Padang. dibuktikan dengan Notulen Rapat Pemko Padang Tahun 2011, yang dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam internal pemerintahan kota Padang.

Sampai saat ini anggota yang bapak berikan SK, masih melakukan pungutan dilapangan, kami mengetahui bahwa dasar mereka melakukan pungutan tersebut adalah surat yang diterbitkan perusahaan atas nama PT.Syafindo Mutiara Andalas yang bapak tandatangani sendiri sebelumnya didahului oleh SK penmungutan kontribusi oleh Dinas perdagangan kota Padang.

Kami sebagai anak nagari sengaja ditugaskan oleh kerapatan adat Nagari Lubuk Kilangan dengan membentuk aliansi anak nagari dan LSM KOAD untuk menyelesaikan semua masalah yang telah terjadi.

Jadi, dengan surat ketiga ini kami peringatkan, agar pungutan yang dilakukan dilapangan agar segera hentikan, Cabut SK yang telah bapak terbitkan. Agar masalah ini bisa kita selesaikan. untuk itu, kami selaku anak nagari yang ditugas MKW dan Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, meminta PT.Syafindo Mutiara Andalas untuk mengindahkan peringatan ini, untuk itu tolong bapak balas surat kami.

Kami juga meminta perusahaan bapak untuk mempertanggung jawabkan seluruh penjualan, permintaan ini kami lakukan mengingat bahwa nagari Lubuk Kilangan melalui surat Tim Pengelola Pasar Banda Buek Lubuk kilangan telah menyurati PT. Syafindo Mutiara Andalas

tanggal 25 April 2018, TPPBB meminta agar perusahaan PT. Syafindo Mutiara Andalas  melaporkan seluruh penjualan yang telah dilakukan, baik oleh direksi maupun kuasa direktur perusahaan bapak.

Tolong jelaskan kepada kami dan kepada nagari Lubuk Kilangan, kemana uang yang diterima mengalirnya. Kami tunggu jawaban dari bapak 6 hari setelah bapak menerima surat ini.

Pihak Pemko Padang sepertinya kewalahan menelusuri semua ini, karena sudah terlalu banyak pelanggaran yang telah terjadi, Pemko Padang sepertinya ketakutan melakukan penyelesaian. Oleh sebab itu Pemko Padang juga tidak mengindahkan surat-surat dari KAN Lubuk Kilangan, TPPBB, LSM KOAD, MKW kaum suku Tanjung dan Melayu dan suku Jambak mulai dari awal sampai tahun 2021 dan terakhir Aliansi Anak Nagari Lubuk Kilangan.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 dan 4. kewajiban Pemko Padang kepada Nagari Lubuk Kilangan juga tidak pernah direalisasikan. hal ini dapat dibuktikan dengan Surat dari Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan bahwa ketua KAN Lubuk Kilangan menyatakan belum pernah menerima hasil kesepakatan dengan Pemko Padang. Untuk sementara kami menduga semua uang hasil penjualan telah dibagi bagi oleh Direktur perusahaan Bapak, kuasa perusahaan dan oknum di pemerintahan pemko Padang.

Untuk bapak ketahui, semua itu terjadi karena perusahaan bapak telah menjual sepihak kios kios yang berada diatas tanah milik nagari kami.

Sekali lagi, tolong bapak pahami, bahwa modal yang bapak tanam di pasar Banda Buek, tidaklah sebanding dengan penjualan yang telah dilakukan.

Sehingga jika perusahaan bapak ingin kembali beraktivitas di pasar Banda Buek seharusnya dengan surat surat yang lengkap, Jika yang dimiliki perusahaan bapak, hanya surat perjanjian kerjasama yang nyata-nyata telah kedaluarsa, sepertinya hanya akan menambah beban masalah.

Menurut kami yang paling penting, sebagai pimpinan PT.Syafindo Mutiara Andalas, bapak berfikir dengan jernih, yang paling utama adalah bagaimana agar perusahaan bapak tidak digugat oleh pemilik ulayat pasar Banda Buek.setidak tidaknya gugatan yang kami lakukan bisa di undur beberapa bulan sementara bapak mencari peluang penyelesaian.

Jika bapak masih belum menyadari, sepertinya kami harus bertindak lebih keras, dengan  melaporkan pidana yang diduga bapak lakukan ke Polda Sumbar terkait beberapa petak kios yang telah bapak dikuasai, digadaikan atau didijual.

Demikian surat pemberitahuan dan peringatan kedua ini kami kirimkan, kami sarankan, agar bapak sebagai pemilik perusahaan tidak terlalu dirugikan sebaiknya lakukan langkah yang kooperatif, Terima kasih.

surat tersebut ditanda tangani di Padang, 27 September 2021

Dikirim oleh penangung jawab Aliansi LSM KOAD dan ANAK NAGARI, Banda Buek Lubuk Kilangan, Arifin Jamal, Darmaizen, SH, serta Jamalus

Diketahui  dan disetujui oleh sebagai  (yang Mewakili terdiri dari Mamak Kepala Waris) MKW, Tim Pengelola Pasar, MKW tanah Ulayat pasar Banda Buek, Hermas Disin, Zainal, Syafrizal.N SH MH sebagai ketua TPPBB, Basri Dt Rajo Usali sebagai ketua KAN Lubuk Kilangan. surat tersebut ditembuskan kepada:

  1. Bapak Ketua DPRD kota Padang
  2. Bapak Kapolda Sumbar
  3. Bapak Walikota Padang
  4. Bapak Camat Lubuk kilangan
  5. Bapak Kapolsek Lubuk kilangan
  6. Bapak Koramil Lubuk Kilangan
  7. Bapak Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang

Diterangkan oleh Darmaizen, SH :

” Surat ini sangat penting buat penyelesaian masalah pasar Banda Buek, Setidaknya ketika kuasa dari Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan diminta untuk melakukan gugatan perdata kepengadilan. surat tersebut sangat besar artinya”, kata Darmaizen, SH.

” Surat peringatan ketiga ini adalah peringatan keras anak Nagari kepada PT Syafindo Mutiara Andalas. ketika Direktur perusahaan tersebut tidak menghentikan pungutan pungutan yang dilakukan selama ini, maka Aliansi Anak Nagari dan LSM KOAD akan melaporkan berbagai pungutan yang dilakukan selama ini. diduga pungutan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2007 lalu”.

Sekarang tinggal H.Endrizal. SE, MSi sekarang menduduki jabatan Asisten II Wako Padang yang harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas keteledorannya dalam menerbitkan SK pemungutan uang Kontribusi tersebut.

Dikabarkan oleh salah seorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa, “sampai sekarang pungutan dipasar Banda Buek dilakukan oleh berbagai pihak yang suka mengail di air keruh, tentu saja mereka tak menginginkan masalah pasar selesai dengan baik. toh mereka memperoleh keuntungan”, katanya lagi