Diduga Menipu: Alimi Kader dilaporkan ke Polsek Kuranji

BERITA UTAMA13 Dilihat

Sumbar.KabarDaerah.com-Alimi Kader akhirnya dilaporkan ke Polsek Kuranji, melalui Surat Tanda Terima Pengaduan bernomor STTP / 214 / IX /2021, tanggal 06 September 2021, Pengaduan tersebut diduga dilakukan oleh sesuai KTP bernama Alimi Kader, dikatakan oleh Indrawan bahwa Alimi Kader telah memakai scafolding tersebut sekitar 31 bulan.

Sementara Rhoma Nauli Penyidik Polsek Kuranji membenarkan bahwa Indrawan telah melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Kuranji salah seorang yang diduga telah melakukan penipuan yang bernama Alimi Kader beralamat di jalan Bunga Tanjung Lubuk Buaya kota Padang.

Ketika dilakukan konfirmasi, dikatakan oleh Alimi Kader bahwa memang telah dilakukan pemeriksaan dan diminta menyerahkan barang barang yang diduga sebagai barang bukti berupa Scafolding.

Barang barang tersebut terdiri dari 24 unit Main Frame, 7 unit Cross Brace, 5 unit Walker serta beberapa buah Pin. setelah dicocokkan dengan bon tanda terima barang ternyata ada beberapa barang yang hilang.

“Kuat dugaan barang tersebut dipakai oleh pihak lain sebagai alat bantu kerja”, demikian kata Indra sebagai pemilik scafolding tersebut.

Dalam surat tanda terima yang ditandatangani oleh Alimi Kader tertanggal 9 Maret 2019. sekarang sudah tanggal 7 Oktober 2021 jadi Alimi sudah memakai barang barang berupa Scafolding tersebut selama 31 bulan.

Jumlah kerugian yang diderita Indra panggilan akrap Indrawan berjumlah sekitar Rp.68.200.000,- ditambah kerugian berupa barang yang disewa Rp.12.000.000,- belum lagi akibat lain yang ditimbulkan, sehingga akibat penipuan tersebut, kerugian yang diderita Indrawan setidaknya Rp.80.000.000,– demikian dikatakannya kepada redaksi KabarDerah.com

Dikatakan oleh Indrawan kepada media ini bahwa Alimi Kader telah pinjam-sewa 12 unit scafolding dan 12 unit Walker.milik Indrawan yang beralamat jalan M.Yunus Gg Bali No 6-D RT 003/RW 003 Kampung Kalawi kelurahan Lubuk Lintah kecamatan Kuranji kota Padang.

Dikatakan Indra Alimi Kader dilaporkannya karena tidak pernah dilakukan pembayaran, hanya diberikan DP  setelah sembilan bulan dipakai, nilai sewa barang yang dipinjam tersebut adalah Rp.2.220.000 perbulan.

Setelah memberikan peringatan beberapa kali, baik lisan maupun tertulis akhirnya Indrawan melaporkan ke Polsek Kuranji kota Padang. Begini isi surat peringatan yang dilayangkan 20 November 2020,

Lampiran : 1 berkas

Hal : Tagihan Sewa Scafolding

Kepada Yth : Bapak Alimi Kader di Lubuk Buaya, Padang

Dengan Hormat,

Dengan ini saya informasikan bahwa  tagihan sewa scafolding  yang bapak pakai, sampai tanggal 10 November 2020 sudah 21 bulan, sesuai dengan surat yang bapak tanda tangani pada tanggal 9 Maret 2019 adalah sebesar Rp. 2.220.0000,- dikalikan 21 Bulan sehingga tagihan yang menjadi kewajiban bapak sebagai pihak pemakai sampai dengan tanggal 10 Juni 2020 adalah sebesar Rp 46.620.000,- Per tanggal 9 November 2020.

Saya berharap agar bapak segera melunansi, karena usaha ini adalah usaha bersama dengan Partner usaha saya, walau bapak tidak melakukan pembayaran sesuai dengan surat yang bapak tanda tangani, saya tetap harus membayar kepada partner usaha saya, sehingga untuk memenuhi kewajiban tersebut, saya harus menjual semua scafolding yang saya miliki untuk penebus kewajiban saya.

Untuk itu saya berharap bapak segera melakukan pelunasan tagihan ini, terimaksih atas kerjasama dan pengertiannya, surat ini merupakan bukti bahwa saya, telah memohon kepada bapak untuk segera membayar.

Agar permasalahan ini bisa selesai dengan baik dan tidak merugikan semua pihak, maka sebaiknya bapak bersedia menyelesaikan pembayaran kepada saya, kewajiban saya hanya menagih, jika bapak tidak menyelesaikan maka dengan berat hati saya terpaksa melaporkan kepada pihak kepolisian.

 Melalui surat ini, saya telah melakukan kewajiban saya, Kewajiban bapak adalah melunasi tagihan tersebut.

Demikian surat pemberitahuan dan tagihan ini saya kirimkan agar sama-sama dimaklumi, atas pengertiannya saya ucapkan Terimakasih, dibuat di Padang, 20 November 2020, yang dikirim oleh  INDRAWAN

“Diketahuhui dari Heru melalui komunikasi WA bahwa yang memakai Scafolding tersebut sebagai alat bantu dalam mengerjakan Proyek/borongan”, dikatakan oleh Indrawan.

Saat ditagih Alimi sempat memanggil Heru, Heru mengatakan bahwa dia tidak menyangka bahwa dia harus membayar sejumlah tagihan akibat pemakaian scafolding tersebut.

Heru beranggapan, “Saya meminjam kepada orang tua saya, jadi saya kaget saat ada tagihan kata Heru “, kata Indrawan.

Alasan lain yang dikatakan Heru adalah proyek yang dikerjakannya dalam keadaan rugi, karena pembayaran yang dia terima juga tidak mencukupi untuk membayar scafolding tersebut.

Rhoma Nauli salah seorang Penyidik di Polsek Kuranji mengatakan bahwa memang ada laporan dari Indrawan tentang pelanggaran pidana terkait dengan sewa menyewa scafolding oleh bapak Alimi Kader tanggal 6/9/21.

Dengan memperlihatkan bukti Laporan, Indrawan mengatakan bahwa dia terpaksa melaporkan karena tidak ada iktikat baik dari Alimi Kader, dia merasa dipermainkan, katanya kepada redaksi mengakhiri (Tim)