Usaha Jual Beli Mesin Bekas Bypass Teknik Dalam Kemelut

KabarDaerah.com– Setelah berusaha sekuat tenaga menyelesaikan dugaan haknya yang digelapkan istri serta anak anak Rusdi, akhirnya Indrawan mememinta redaksi KabarDaerah.com untuk mempublikasikan.

Berikut cerita Indrawan terkait sengketa hak dalam usaha By Pass Teknik.

Walau telah menyurati keluarga Rusdi termasuk istri dan Anak anak serta Adik rusdi.

 

Mereka seakan tidak mengetahui bahwa usaha Bypass Teknik adalah usaha bersama para pihak.

Diawali bulan Juni 2017, Kata Indrawan, “Rusdi sedang dalam keadaan kalut, hutang bayak, istri minta cerai bahkan Rusdi sempat diusir dari rumahnya yang berlokasi di pariaman.

Kepada saya Rusdi minta agar dirinya diobati, dia minta agar usahanya kembali membaik seperti yang pernah dialami di Jakarta.

Bukan hanya itu, Rusdi minta saya bergabung dengan memasukkan modal kedalam usaha Bypass Teknik.

Saat itu Bypass Teknik butuh modal tambahan, Rusdi menjanjikan keuntungan 40% dari untung tiap penjualan barang.

Untuk itu, Rusdi tidak segan-segan menandatangani surat perjanjian kerjasama serta surat tanda terima barang dengan total Rp.72.500.000. sebagai bukti setoran modal kedalam usaha bypass teknik.

Selama 3 tahun 5 bulan, usaha berjalan baik, semua berjalan lancar. Namun

 

Dijelaskan Indrawan, “sekitar awal agus, saat Rusdi mulai sakit.

Keluarga Rusdi seakan memisahkan Rusdi dari saya sebagai teman bisnis Rusdi.

Saya berusaha memberikan informasi kepada istri dan anak anak Rusdi.

 

bahwa saya ikut memodali usaha Bypass Teknik, namun adik, anak-anak dan istri Rusdi berkelit dengan dalih Rusdi sedang sakit.

Sementara, adik dan anak Rusdi, berusaha menguasai lokasi, berikut seluruh barang yang menjadi objek kerjasama.

Belakangan diketahui, dengan menguasai toko diikuti dengan perbuatan hukum seperti melakukan penjualan barang barang bypass Teknik yang menjadi objek kerjasama.

setelah beraha untuk penyelesaian dilakukan tidak digubris.

Akhir timbul keinginan untuk melaporkan pelanggaran pidana kepihak kepolisian.” Demikian jelas Indra kepada redaksi.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat disimak jelas dalam surat yang dikirim kepada adik dan anak Rusdi.

 

Berikut redaksi tampilkan isi surat tersebut:

Padang, 10 November 2021

Hal : Peringatan keempat Istri,Mul Faisal dan Alam dan seluruh pekerja Bypass Teknik

Kepada Yth Alam dan Faisal (Anak Rusdi) di Padang

Dengan Hormat,

Bahwa, Jumat dua yang minggu lalu kami sudah memberi tahukan bahwa saya adalah pemilik modal 40% dalam usaha By Pass Teknik, berikut Firman sebagai Pemilik modal usaha dengan Nilai Rp.15.000.000,- Artinya setiap penjualan barang toko yang dilakukan hanya boleh dilakukan oleh pemilik modal atau kuasa pemilik yang disepakati bersama oleh pemilik modal.

Berikut Kami peringatkan!!

Bahwa Alam serta pekerja lain yang membantu akan tersandung masalah pidana ketika dilaporkan kepada penegak hukum/Kepolisian.

Seharusnya setelah Rusdi meninggal dunia, menguasai lokasi toko/usaha By pass teknik, melakukan perbuatan hukum di usaha by pass Teknik yang merupakan modal patungan tentunya hanya sipemilik modal.

Pihak pelaku yang menguasai sepihak, melakukan penjualan barang, menggelapkan barang milik usaha By Pass Teknik adalah pelanggaran Pidana, jika dilakukan oleh yang tidak berhak.

Berikut kesimpulan isi surat peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga yang kami kirim ke Rusdi dan Keluarganya yang diterima oleh Mul, Faisal anak Rusdi

Setidaknya, Jika yang melakukan penjualan barang By Pass Teknik tidak disetujui pemilik modal, maka perbuatan tersebut dapat katagorikan pelanggaran pidana.

Apalagi Rusdi memiliki istri sah (Yenita). sehingga Alam anak Rusdi belum berhak atas hak Rusdi dalam usaha ini.

Hak anak anak Rusdi ada ketika sudah dijelaskan melalui perhitungan dan disepakati bersama atau melalui pengadilan, karena harus dipisahkan dari hak rekan bisnis yang lain.

Sehingga jika Rusdi meninggal dunia, maka yang boleh melakukan penjualan tentunya pemilik yang lain, bukan istri dan anak-anak Rusdi, kecuali atas izin pemilik modal (Indrawan dan Firmansyah).

Untuk diketahui, usaha By Pass teknik ini adalah usaha bersama kami bertiga Rusdi, Indrawan dan Firmasyah.

Sekali lagi kami peringatkan…!!!!,

Jangan coba menjual, mengeluarkan barang-barang dari toko By pass Teknik, karena kami tidak akan segan-segan melaporkan pelaku atau siapapun yang ikut serta tanpa terkecuali.

Berikutnya, kami sebagai pemilik modal minta penjualan yang dilakukan 4 bulan terakhir dilaporkan pada kami.

Jika tidak dipatuhi, kami akan bawa keranah hukum, artinya kami akan pidanakan siapapun yang melakukan pelanggaran, termasuk pihak yang ikut serta, sekian peringatan ini kami kirimkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

surat ini di alamatkan untk alam tanggal Padang, 10 November 2021 dibuat oleh Indrawan sebagai Pemilik Modal By Pass Teknik.

Berikut redaksi tampilkan isi surat pertama dan kedua dan ketiga

Setelah mengamati selama lima hari kerja dan melakukan diskusi dengan Mul (adik Rusdi) dan Yenita (Istri Rusdi) serta melihat gelagat Faisal anak Rusdi saat saya datang ke Tanjung Sabar tempat Rusdi dirawat, dan setelah mengirim surat peringatan kedua kepada Rusdi yang diterima oleh Faisal, kembali saya peringatkan melalui surat peringatan ketiga ini.

Saya adalah partner bisnis Rusdi pemilik modal dalam usaha By Pass Teknik sebesar 40% sesuai bukti penyerahan barang senilai Rp.72.500.000,- serta surat perjanjian kerjasama tanggal 20 April 2018 memperingatan bahwa :

Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 20 April 2018 yang sudah disepakati dan ditanda tangani bersama, seperti tertera dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa pihak pertama menjalankan usaha By Pass Teknik berdasarkan prinsip jujur dan terbuka.

Beberapa bulan terkhir, sebelum Rusdi sakit, saya mengetahui beberapa hal diluar ketentuan pasal diatas, seperti  Rusdi telah memindahkan sebagian barang ke toko yang dijalankan Faisal (sesuai dengan keterangan Rusdi).

Tetapi sebagai partner usaha Rusdi, saya tidak pernah diberikan laporan tentang hal tersebut, berapa nilai barang berada ditangan Faisal karena jika Rusdi salah dalam mengambil tindakan Rusdi dan Faisal akan dikejar oleh hukum jika masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan baik.

  1. Rusdi seharusnya membuat laporan barang-barang yang di pindahkan ke toko ujang (adik Yenita istri Rusdi), namun sampai saat ini belum pernah dibuat dan diberikan kepada saya, sehingga saya tidak mengetahui hal tersebut.
  2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 Rusdi tidak pernah memenuhi kewajiban untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan tahunan.
  3. Rusdi pernah mengatakan kepada saya, bahwa Rusdi membeli tanah di daerah Duku. Artinya uang yang menjadi hak saya, ketika Rusdi tidak bisa mengadakan 40% yang seharusnya menjadi hak saya, diduga hak saya telah digelapkan, terindikasi ketika saya meminta hak tersebut, mul mengatakan bahwa uang tidak ada, jual beli sangat turun dari biasanya. Sementara saya mengetahui uang yang ditransfer ke rekening Bank Nagari sudah dipindahkan oleh Yenita kerekening lain.
  4. Setidaknya Rusdi telah memakai uang dari hasil usaha lebih kurang Rp.1,2 Milyar s/d 1,9 Milyar
  5. Dalam pasal 4 ayat 3 Pihak Pertama (Rusdi) wajib membayarkan hak saya sebesar 40% dari keuntungan penjualan, dapat saya terangkan bahwa pada bulan Mei 2021, saya sudah ingatkan, bahwa saya akan meminta hak saya sebesar Rp.5000.000 perbulan, namun dalam perjalanan dihalangi oleh Mul (Adik Rusdi) dengan alasan Rusdi sedang sakit.
  6. Sesuai pasal 6 ayat 2, Pihak pertama wajib membayarkan hak pihak kedua sebesar Rp.5000.000 perbulan selama masa berlakuknya perjanjian.
  7. Ketika pihak pertama ingkar janji/tidak bisa melakukan pembayaran hak pihak kedua maka tidak tertutup kemungkinan uang hasil penjualan yang menjadi hak saya sudah dipakai oleh pihak pertama. indikasi telah digelapkan atau dipindahkan kebentuk lain sangat besar.
  8. Jika sudah tidak sepakat, tidak berdasarkan kebenaran, keadilan, terbuka, jujur, tidak saling saling membantu, sedangkan uang hasil penjualan dipakai sendiri atau oleh keluarga, hal ini adalah bentuk kejahatan (Penipuan, Penggelapan dan pelanggaran UU-TPPU).

Sebagai Pemodal dalam usaha By Pass Teknik, Perlu saya ingatkan bahwa karena yang punya modal adalah saya berdua dan Rusdi bahkan ada modal Firmansyah sebesar Rp.15Juta.

Dapat disimpulkan bahwa tidak satu orangpun bisa melakukan perbuatan hukum dalam usaha By Pass Teknik kecuali pemilik modal.

Jika keadaan Rusdi sakit atau berhalangan, maka pemilik modal lainlah yang menggantikan, karena merekalah si pemilik modalah yang pemilik hak.

Untuk diketahui, sesuai dengan surat perjanjian kerjasama bahwa saya punya kewajiban untuk ikut dalam management By Pass Teknik, agar tidak terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan.

Untuk itu bersama surat ini, saya peringatkan bahwa menjual, menguasai, barang orang lain sebahagian atau seluruhnya secara sepihak adalah Pelanggaran Pidana (Penggelapan). karena barang yang digelapkan adalah milik usaha tuntutannya sesuai dengan pasal 374 KUHP adalah 5 tahun.

Begitu juga dengan menjual tanpa izin dari pemilik modal adalah merupakan pelanggaran pidana (pencurian). jika uangnya tidak bisa dipertanggung jawabkan maka hal itu adalah penggelapan atas hasil kerjasama.

Jika 40% keuntungan yang menjadi hak saya sudah raib dan tidak bisa dibuktikan keberadaannya, dapat diduga 40% keuntungan yang menjadi hak saya telah digelapkan.

Agar tidak menjadi bumerang buat adik, anak, istri dan Rusdi dikemudian hari, perlu dibicarakan baik baik. Bagaimana penyelesaian masalah perjanjian yang telah kita sepakati.

Katakanlah, Rusdi bisa memindahkan seluruh atau sebahagian dari barang mesin-mesin By Pass Teknik, berikut uang hasil penjualan yang didalamnya terdapat 40% keuntungan yang menjadi hak saya, tentunya sangat besar peluang untuk dipidanakan.

Untuk diketahui hal ini bukan hanya Pidana penggelapan tapi juga pelanggaran UU-TPPU. Jika sudah siap bermasalah hukum, tentunya tuan tuan akan abaikan peringatan ini.

Tapi jika tidak mengetahui, melalui surat ini saya berikan peringatan agar tidak terjebak dalam masalah pidana, karena sangat berpotensi dilakukan jika kita berseteru.

Tidak ada jalan selain kembali kepada perjanjian kerjasama seperti yang tertuang dalam pasal.1 Perjajian Kerjasama, kita harus mengacu kepada kebenaran, kejujuran, keadilan dan saling menupang satu sama lain antara pihak Rusdi dan Indrawan.

Untuk itu saya peringatkan, jika usaha ini berjalan dengan cara yang tidak disepakati, besar kemungkinan kita akan berhadapan di depan hukum, bukan hanya perdata tetapi juga Pidana, karena setidaknya terhitung dari tanggal 4 Agustus 2021 sampai tanggal 12 November 2021 penjualan dilakukan oleh orang yang tidak berhak melakukan perbuatan hukum dalam usaha By Pass Teknik (Mul adik mas Rusdi) dan tangal 26 September 2021 dilakukan oleh Faisal. Menurut saya, Mul, Faisal dan Alam tidak punya kewenangan melakukan perbuatan hukum dalam usaha By Pass Teknik, yang kepemilikan sahamnya By Pas Teknik adalah 60% milik Rusdi dan 40% milik Indrawan).

Sangat disesalkan jika keluarga Rusdi menganggap saya sebagai orang yang merorong usahanya, justru saya telah banyak membantu, terutama terkait diri pribadi setelah perceraian dengan istri pertamanya, modal usaha yang saya tanam di By Pas Teknik dan masalah hukum sebagai penadah dan lain lain sebagainya.

Tapi jika memang Rusdi, istri, anak-anak serta keluarga lainnya, menginginkan berhadapan dengan saya, tentunya saya harus siap.

Untuk itu saya sudah persiapkan peloporan terkait pidana dan gugatan perdata. Saya sudah gerah dengan perlakuan yang saya terima, sangat jauh dari apa yang telah disepakati dalam perjanjian.

Untuk meminta 40% hak saya yang sudah tertera dalam surat perjanjianpun begitu sulit, akibatnya saya dan keluarga menerima akibat buruk, seperti kesulitan dalam menjalankan kehidupan, saya bermasalah dalam hal pembayaran kewajiban saya.

Jika Mul (adik Rusdi) dan Faisal yang mewakili pihak Rusdi keberatan  menunaikan isi perjanjian. Semua uang hasil penjualan ditransfer ke rekening Rusdi di BNI dan pembayaran hutang, motor dan lain lain. hal itu diduga sebuah pelanggaran Pidana penggelapan 40% dari hak saya.

Untuk itu saya ingatkan, bahwa usaha By Pass Teknik, adalah persekutuan modal, terdiri dari modal saya Rp.72.500.000,- yang saya setor mulai Januari 2018 dan terakhir adalah sejumlah barang berupa Scafolding yang diterima oleh Rusdi tanggal 24 Februari 2020 dengan total nilai harga lebih dari Rp.64.300.000,-. dan berikutnya adalah 40% keuntungan selama 3 tahun 9 bulan.

Saat ini keluarga Rusdi harus mempertimbangkan dengan matang, karena kelemahan yang selama ini dilakukan Rusdi, dari sisi hukum bisa membuat dirinya dan keluarga menjadi terduga menggelapkan dan Tindak pidana pencucian uang, karena bukti-buktinya sangat jelas. Sedagkan untuk menjadi tersangka hanya butuh dua alat bukti.

Berikut saya terangkan dari sisi hukum kelemahan yang dimaksud :

Pertama, Mul dalam melakukan transaksi barang By Pass Teknik tidak saya izinkan sehingga barang yang dijual sama dengan pencurian.

Kedua, adalah dengan tidak memberikan hak saya sebesar 40% dari keuntungan, mulai dari tanggal 4 Agustus 2021, sehingga dapat diduga telah terjadi penggelapan uang, barang barang yang dijual mulai dari tanggal 4 Agustus sampai tanggal 25 September 2021 besar kemungkinan akan bermasalah hukum.

Begitu juga dengan ujang (adik istri Rusdi) sebagai penerima barang yang diduga digelapkan oleh Rusdi jika dalam hal ini ada ketimpangan, jelas akan berdampak hukum baik Rusdi maupun Ujang.

Ketika saya tanya kepada Faisal (anak mas Rusdi), Faisal sepertinya tidak jujur dan berbohong. yang dilakukan oleh Faisal sebagai penerima barang yang diduga telah digelapkan.

Bisa dibayangkan, bagaimana jadinya hubungan yang sebelumnya bai-baik saja. Sekarang menjadi bumerang bagi silaturahmi yang sudah terjaga dari Juni 2017 lalu.

Saya khawatir jika usaha By Pass Teknik tetap dibuka dengan tidak mengindahkan peringatan yang sudah saya kirimkan dan tetap melakukan penjualan, memindahkan barang dan mesin-mesin ketempat lain, tidak membuat laporan keuangan, sehingga keuntungan usaha selama 3 tahun 9 bulan sulit untuk di realisasikan akhirnya modal yang saya tanam dalam usaha ini akan menjadi silang sengketa, dan akhirnya akan berujung pada masalah Pidana dan Perdata.

Untuk itulah saya kirimkan surat peringatan ketiga ini, agar dilakukan perubahan dalam menjalankan usaha By Pass Teknik kedepan sebagai contoh dengan cara :

  1. Siapa yang akan menjadi wakil Rusdi harus dilengkapi surat kuasa khusus.
  2. Jika akan menjual harus meminta izin dari pemilik modal agar tidak terjadi pelanggaran pidana.
  3. Mengurangi jam kerja, sehingga beban biaya gaji harian akan berkurang.
  4. Bersama dan bersepakat dengan saya sebagai bagian pemilik modal, karena walau bagaimanapun, saya punya kewenangan secara hukum dalam melakukan perbuatan hukum.

Saya berharap, Peringatan pertama, kedua dan yang terakhir adalah peringatan ketiga, yang saya kirimkan sebagai pemilik modal dalam usaha By Pass Teknik dapat di patuhi dan dijalankan dengan baik serta kita lakukan bersama sama.

Yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui dan pahami adalah:

Rusdi lupa melakukan perhitungan atas kerjasama yang telah dilakukan seperti :

  • Dengan Modal awal Rp.400.000.000 Rusdi telah meraup keuntungan yang sangat fantastis, dengan merekap penjualan selama tahun 2020 dan 2021 menghitung nilai yang telah diperoleh rata-rata penjualan tidak kurang dari Rp.4.394.468,- perhari, diperkirakan keuntungan usaha By Pass Teknik sekitar Rp.2.900.000.000,
  • Sebagai pimpinan By Pass Teknik, seluruh uang hasil penjualan ada di tangan Rusdi, menurut perhitungan sementara pemakaian uang hasil usaha oleh Rusdi diantaranya sebagai:Aset usaha awal milik Rusdi terdiri dari barang rusak Rp 300.000.000,- ( barang yang layak jual lebih kurang Rp.100.000.000 )
    • Pengembangan,kontrak tanah dan biaya pembangunan usaha sebesar   Rp.90.000.000,-
    • Keperluan lain-lain Rp.51.400.000,-
    • Investasi Rusdi sementara Rp.244.000.000
    • Dipakai untk pembayaran aangsuran mobil luxio dan avanza sebesar Rp.66 Juta dan Rp.81 Juta
    • Keperluan pribadi Rusdi Rp.1.183.650.000,- sehingga Jumlah  keseluruhan lebih kurang Rp.1.898.050.000,-

Pertimbangan lain adalah hidup di dunia ini sangat singkat, jika masalah ini kita biarkan berkelanjutan, sayang kalau kita habiskan dipenjara dan yang paling penting, tak seorangpun yang bisa menjamin umur kita masih panjang.

Untuk itu, peringatan ini perlu dipertimbangkan, demi menghindari hutang piutang yang tidak akan pernah lunas jika tidak dibayar, belum lagi masalah hukum negara yang akan kita hadapi, bagaimana Rusdi dan Istrinya bisa bisa melunasi jika keluarga tidak mendukung bahkan menghalangi.

Jadi untuk diketahui, saya akan menaggapi masalah ini dengan serius. Persiapkanlah diri Yenita istri dan keluarga untuk berhadapan dengan hukum negara.

Demikian surat peringatan ketiga ini saya buat, peringatan ini hanya berlaku 3 hari kedepan terhitung dari surat diterima. Hal ini saya buat agar kedua belah pihak terhindar dari silang sengketa.jika masih didiamkan jelas akan berdampak hukum bagi pelaku, Terimakasih

Surat tersebut dikirim tanggal 10 Oktober 2021 yang ditembusan kepada :

  1. Bapak kapolsek Kuranji
  2. Bapak kapolres kota Padang
  3. Bapak ketua Pengadilan kota Padang
  4. Bapak ketua pengadilan tinggi Sumatera Barat
  5. Bapak kepala Kejari Kota Padang
  6. Pengacara/ Penasehat hukum
  7. Dan Brigade Pekat-IB Sumbar
  8. Arsip

Sebagai pertimbangan keluarga Rusdi dan anak anak serta keluarga besar Rusdi

Berikut agenda pelaporan/pengaduan perkara ke pihak penegak hukum (Polisi, Polda, Polres, Polsek)

Jadwal : 5 Oktober 2021 s/d 5 November

Tempat pelaporan : Polsek kuranji, Polresta Padang atau Polda Sumbar.

Nilai Total uang yang digelapkan lebih kurang Rp.1.200.000.000,- (40% dari keuntungan kerjasama). Waktu berselang dari tanggal 20 April 2018-September 2021 dan TPPU lebih kurang Rp.700.000.000,-

Karena saya mendapatkan perlakuan tidak pada tempanya maka saya akan melakukan langkah-langkah hukum berikut ini:

Bahwa dalam hubungan kerjasama tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya berbagai tindak pidana yang berakibat kerugian pihak kedua. diduga dilakukan oleh Rusdi, Mul, Faisal, dan Yenita (istri Rusdi).

Untuk itu berfikirlah dengan jernih, jangan bermain-main dengan hukum, karena saya akan menanggapi dengan serius, tentunya dengan terlebih dahulu menyurati Rusdi dan keluarga (anak, adik dan istri Rusdi) dengan memberitahukan ke pihak-pihak yang akan diduga terkena sanksi pidana.

  1. Melakukan Tindak Pidana (Pelanggaran UU-TPPU)
    1. Menggelapkan 40% uang hasil kerjasama milik Indrawan
    2. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 374 penggelapan dalam usaha
    3. Terlapor adalah Rusdi
    4. Kejadian tanggal 20 April 2018 s/d tanggal 3 Agustus 2021
    5. TPPU dengan membayarkan uang hasil kejahatan untuk dua mobil milik pribadi, mobil milik istri rusdi, motor sekarang dikuasai istri Rusdi, hutang pribadi rusdi dan yenita di Bank Nagari dll
  2. Melakukan Tindak Pidana Pencurian (menjual tanpa izin pihak ke dua)
    1. Menjual Barang dan menggelapkan uang By Pass Teknik
    2. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 374 penggelapan dalam usaha
    3. Nilai uang hasil penjualan Rp.218.000.000
    4. Terlapor adalah Mul (karyawan By Pass Teknik)
    5. Kejadian tanggal 3 Agustus 2021 s/d 25 September 2021 …?
  3. Melakukan Tindak Pidana ((Pencurian) menjual tanpa izin pihak ke dua)
    1. Menjual Barang dan menggelapkan uang hasil penjualan
    2. Nilai uang yang digelapkan Rp.70.000.000,- Rp.100.000.000
    3. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 374 penggelapan dalam usaha atau perampasan hak.
    4. Terlapor adalah Faisal
    5. Kejadian tanggal tanggal 26 September 2021-15 Oktober 2021
  4. Melakukan Tindak Pidana
    1. Menggelapkan barang-barang dengan memindahkan ke toko Faisal
    2. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 374 penggelapan dalam usaha
    3. Terlapor adalah Rusdi dan Faisal sebagai orang yang menggelapkan barang.
    4. Kejadian tanggal 4 Agustus 2021 s/d tanggal 26 September 2021
  5. Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
    1. Penipuan dan Menggelapkan barang-barang dengan memindahkan ke toko ujang dan Yenita tanpa persetujuan pemilik modal.
    2. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 374 penggelapan dalam usaha
    3. Terlapor adalah Rusdi dan Yenita
    4. Kejadian tanggal 4 Agustus 2019 s/d tanggal Agustus 2020
  6. Melakukan Tindak Pidana Rekayasa data-data usaha dan mengadaikan ke Bank Nagari
    1. Disini juga terdapat penyelewengan keuangan/Menggelapkan uang hasil usaha untuk kepentingan pribadi. yang nilainya cukup besar.
    2. Pasal yang disangkakan adalah Pasal pemalsuan surat
    3. Terlapor adalah Rusdi dan Yenita
    4. Kejadian tanggal Mei 2021 s/d tanggal November 2021

Berikut diterangkan lebih jelas:

Pertama, Selama periode perjanjian kerjasama, mas Rusdi tidak membuat laporan tertulis yang merupakan kewajiban sebagai pimpinan usaha, memang ada sebagaian diceritakan, tapi secara resmi Rusdi tidak melakukan kewajibannya, sehingga dengan berbagai dalih Yenita berusaha untuk mengaburkan uang usaha yang telah digelapkan bersama dengan Rusdi.

Kedua, Memindahkan barang ke payakumbuh, toko dikontrak sendiri, yang mengelola istri Rusdi karyawan Bayu, Ujang Panik dan Faisal.

Ketiga, selama usaha berjalan Rusdi mengeluarkan biaya untuk gaji, dan setelah ditutup usaha di informasikan dalam kondisi rugi, namun sebahagian barang setelah toko ditutup barang di pindah ke toko yang dikuasai ujang adik Yenita dan sekarang toko tersebut dikuasai istri Rusdi (Yenita).

Sedangkan laporan keuangan usaha, jumlah barang yang dipindahkan tidak ada laporan sama sekali. terakhir ketika ditanya ke istri mas Rusdi. Toko sudah berpindah kepemilikan dari Rusdi dan ujang panik ke Yenita dan ujang.

Ketika kepemilika toko sudah pindak kepemilikan tentunya barang barang yang dipindahkan ke toko tersebut tentunya sudah dikuasai Yenita dan ujang, Oleh sebab itu perbuatan tersebut dapat digolongkan pelanggaran pidana/penggelapan barang-barang dalam usaha pasal 374 KUHP.

Memindahkan uang hasil usaha, sebelum jelas hak kepemilikan atas uang tersebut ke rekening pribadi mas Rusdi adalah merupakan sebuah pelanggaran tindak pidana penggelapan.

Hal ini akan menjadi bukti hukum, ketika mas Rusdi tidak mampu merealisasikan janji yang sudah dibuat dalam perjanjian kerjasama sebesar 40%.

Terakhir jika uang yang diduga hasil kejahatan tersebut dipindah ke rekening mas Rusdi di Bank BNI, Rekening mas Rusdi di Bank Nagari adalah Tindak Pidana penggelapan dan jika dipindahkan atau dibelanjakan untuk membeli suatu barang yang tidak termasuk barang yang di jadikan objek usaha adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keterangan surat diatas perlu diketahui dan dipahami:

Prediksi sebelum bekerjasama(Keadaan Awal)

Modal awal mas Rusdi adalah Rp. 400.000.000,- terdiri dari barang bekas layak jual Rp.100.000.000,- dan sisanya Rp.300.000.000,- barang bekas tidak layak jual harus diperbaiki terlebih dahulu.

Rusdi mengajak Indrawan untuk ikut menanam modal dengan janji akan memberikan keuntungan 40% dari keuntungan setiap penjualan.

Sehingga di disepakatilah suatu perjanjian dan Indrawan mulai menanan modal bulan Januari 2018. Dengan kesepakatan selama 3 tahun Indrawan tidak mengambil keuntungan tersebut.

Diperkirakan Omzet Rp.4.000.000 perhari, keuntungan bersih perhari Rp.800.000.000 perhari. Dengan total keuntungan sekitar Rp.1.200.000.000,-  per tiga tahun, hak Indrawan adalah 40% dari Rp.1.200.000.000,-dengan nilai berkisar Rp.480.000.000,-

Setelah tiga tahun lebih ternyata :

Didapat data berdasarkan catatan penjualan mas Rusdi, Mul dan Faisal:

  1. Penjualan oleh Rusdi selama 103 hari Rp.404.650.000,- rata rata 3.928.000,-
  2. Penjualan oleh Mul selama 37 hari Rp.218.931.000,- rata rata 5.917.054,-
  3. Penjualan oleh Faisal selama 18 hari Rp.70.745.000,- ata rata 3.930.278,-

Rata rata Omzet penjualan didapat angka Rp.4.394.468,- sehingga jika dikalikan 1400 hari (periode sampai Oktober 2021) keuntungan diperkirakan adalah Rp.2.900.000.000,- artinya lebih besar dari prediksi semula.

Sehingga nilai kewajiban Rusdi terhadap Indrawan (40% dari keuntungan usaha) adalah sebesar Rp.1.200.000.000

Keadaan Sekarang

Namun sangat disayangkan setelah 1400 hari, Rusdi sakit, sehingga yang seharusnya diterima Pemilik modal (Indrawan) tidak terrealisasi, karena terhalang oleh Istri Rusdi, Alam, Faisal dan Mul adik Rusdi. Saya sangsi hal ini akan menjadi batu sandungan bagi keluarga Rusdi kedepan, karena transaksi yang dilakukan tidak sah secara hukum.

Setelah menulis surat peringatan sebayak tiga kali, maka, masih kami mencoba mendatangi Faisal untuk menyelesaikan secara baik-baik. Namun tdak didapat kata sepakat.

Setelah dipertimbangkan, maka penyelesaian masalah ini adalah dengan menguasai pisik usaha, melaporkan pelanggaran Pidana ke pihak kepolisian jika diperlukan akan diikuti dengan Gugatan Perdata ke pengadilan.

Sekian dari kami agar dimengerti dan dipahami oleh anak-anak Rusdi serta Yenita istri Rusdi.

Siapa yang wajib membayar hutang hutang Rusdi setelah Rusdi meniggal dunia.

Hak ada karena ada kewajiban, anak dan istri punya hak atas hak Rusdi (Alm), demikian juga dengan kewajiban Rusdi terhadap siapapun.

Ketika sesorang telah meninggal Dunia maka kewajiban Rusdi menjadi kewajiban Ahli waris (istri dan Anak-anaknya) sebagai sipemilik hak atas hak Rusdi.

Tentunya kita sudah mengetahui perihal tersebut. Dengan memperhatikan perhitungan diatas maka, agar kewajiban Rusdi tertunaikan maka baik pihak Rusdi mapun pihak pemodal harus bekerjasama untuk tujuan tersebut.

Dengan kata lain usaha harus tetap berjalan agar kewajiban tersebut tertunaikan. Semua pihak yang telah menerima terlebih dahulu agar mengembalikan dengan senang hati. Dan pengelola selanjutnya adalah pemilik modal yang lain (Indrawan bersama Firmansyah) setidaknya selama 4 tahun kedepan.

Hak yang seharusnya menjadi hak Rusdi dibayarkan Hutang terlebih dahulu, Terimakasih atas perhatiannya.

Demikian Redaksi KabarDaerah.com menyajikan surat yang telah dikirim Indrawan kepada Rusdi dan istri dan anak anaknya.

Pemalsuan surat dan mempergunakan surat palsu untuk pencairan kredit Bank…???

Selain masalah diatas juga terdapat perkara yang tidak kalah menarik untuk disimak.

 

Setelah kami konfirmasi kepada Marlim saksi yang mengetahui tentang surat keterangan usaha yang dibuat atas nama Rusdi, sedangkan usaha tersebut sebenarnya adalah modal bersama antara Indrawan Rusdi dan Firmansyah.

Rekayasa surat atas nama Rusdi ini sengaja dilakukan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.Kata Marlin menjelaskan.

Lanjutnya, “saya berani bersaksi bahwa sebahagian besar uang kredit tersebut diterima oleh istri Rusdi Yenita.

Menurut cerita Marlin, Rusdi sempat marah besar ketika Yenita minta uang kredit tersebut dibayar untuk mobil Yaris yang digadaikan sebagai agunan kredit”, demikian kata Marlin kepada media ini.

Saat awak media ini melakukan konfirmasi kepada salah seorang yang tidak mau disebutkan namanya, dia mengatakan bahwa beberapa bulan lalu memang ada yang menerbitkan surat keterangan untuk usaha bypass teknik atas nama Rusdi sendiri,” mbuhnya lagi.

“kami tidak mengetahui bahwa usaha Bypass Teknik bukan milik Rusdi sendiri”, Kata nya menghindar.

 

Namun yang perlu diingat, kata Indrawan, perjanjian kerjasama antara dua pihak yaitu Rusdi dan Indrawan, bukan dengan adik dan anak anak ataupun istri Rusdi.

Yang perlu di pertimbangkan jika salah satu meninggal dunia, tentunya kerjasama terputus.

Seluruh Aset akan bermasalah karena hak ahli waris Rusdi hanya ada dalam hak yang dimiliki oleh Rusdi pribadi bukan dalam usaha bypass teknik.

Yang jelas ketika terjadi perusakan, menguasai hak atas lokasi toko, gudang bypass teknik, menjual tanpa hak dll sebagainya. Akan berdampak hukum dikemudian hari.

Ahli waris Rusdi sepertinya akan kesulitan dalam pembuktian bahwa memiliki hak dalam usaha bypass teknik. Karena legalitas usaha ditangan saya jelas Indrawan.

 

Ketika ahli waris Rusdi berusaha menguasai aset maka akan terjadi masalah besar yang akan menimpa mereka yang melanggar hukum, jelas Indrawan. (Tim)