Pers Dampingi Mahkamah Agung, Bangun Kepercayaan Publik

TERBARU22 Dilihat

Jakarta,KabarDaerah.com – Mengakhiri tahun 2021, Mahkamah Agung mengundang insan pers menyaksikan capaian kinerja setahun kebelakang. Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 Mahkamah Agung mengusung tema ‘Bersinergi,Membangun Kepercayaan Publik’ yang bertempat di Ruang Rapat Pleno Gedung Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat (Rabu, 29/12) pukul 10.00 WIB.

Refleksi Akhir Tahun merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap akhir tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun. Tahun ini Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung dilaksanakan pada Rabu 29 Desember 2021 dengan tema ”Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik”.

Acara Refleksi Akhir Tahun dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung dan didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung.

Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan ragam capaian Mahkamah Agung selama tahun 2021.

Salah satunya adalah terkait  bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Mantan Kepala Badan pengawasan Mahkamah itu menyampaikan bahwa selama tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 2.897 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan.

• 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu menyampaikan jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
  • Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan
  • Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
  • Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan. (IR/azh/RS)

Hadir dalam acara Refleksi Dr. H. Muhammad Syarifuddin S.H.,M.H., selaku Ketua Mahkamah Agung RI, Dr.H. Sunarto,S.H.,M.H., selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang non Yudisial, Prof.Dr.H. Takdir Rahmadi S.H.,LL.M., selaku Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI,Prof. Dr. H.Supandi S.H.,M.Hum selaku Ketua Kamar Tata Usaha Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi S.H.,M.H.,M.M., selaku Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. Suhadi S.H., M.H., selaku Ketua kamar Pidana MA RI, Dr.Drs. Burhan Dahlan S.H. M.H.,selaku Ketua Kamar Militer MA RI, Dr.H. Andi Samsan Nganro S.H.,M.H. selaku Ketua Kamar Pengawasan MA RI, I Gusti Agung Sumanatha S.H.,M.H., selaku Ketua Kamar Perdata MA RI.

Diungkapkan sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung telah menerbitkan 3 PERMA dan 5 SEMA ditambah kebijakan dalam bentuk keputusan untuk mendukung penyelenggaraan peradilan, Salah satunya SK KMA Nomor 176/KMA/SK/ VIII/2021 tentang Kelompok Kerja Penguatan Akses terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Dengan Disabilitas dan Bangunan Hukum bagi Kelompok Marginal.

Disamping itu, sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas dalam memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13% dengan sisa 167 perkara, dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 199 perkara.

Acara tersebut diikuti oleh empat lingkungan pengadilan di Indonesia, dan warga pengadilan lainnya, mereka mengikuti secara daring.