Tindak Lanjuti Arahan Pimpinan Polri, Kapolsek Lubuk Baja : Jangan Lakukan Penimbunan Minyak Goreng

Batam, KabarDaerah.com – Polsek Lubuk Baja menindak lanjuti arahan pimpinan Polri untuk pelaksanaan dan pengecekan mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dipasar guna mengantisipasi kelangkaan minyak goreng diberbagai wilayah di Indonesia, Senin (28/03/22).

Kapolresta Barelang., Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja., Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mengantisipasi kalangkaan minyak goreng di Kota Batam khususnya di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Sekaligus, mengecek ketersediaan minyak goreng di beberapa pasar yang ada di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja dengan cara mendatangi beberapa pedagang yang ada dipasar tersebut,” papar Kompol Budi.

Hasil Pemantauan personil Polsek Lubuk Baja dibeberapa pasar, bahwa sampai saat ini ketersediaan minyak goreng di pasar tersebut masih normal dan tersedia untuk dijual kepada masyarakat yang datang ke pasar.

Kompol Budi juga menghimbau kepada pelaku usaha, agar jangan melakukan penimbunan minyak goreng jenis apapun di toko nya masing-masing, sebab bisa dipidanakan.

“Dengan adanya antisipasi kelangkaan minyak goreng yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut, tidak ada pelaku yang melakukan penimbunan minyak goreng menjelang Bulan Suci Ramadhan di Kota Batam,” ujar Kompol Budi melalui Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH. (AC)