Kombes Pol Satake : Polda Sumbar Zero Toleransi Terhadap Ilegal Logging dan Mining

Padang, KabarDaerah.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar., Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK meneruskan apa yang disampaikan oleh Kapolda Sumbar., Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, SIK, MH bahwa memberikan atensi tidak ada praktik illegal di Sumatera Barat.

“Bapak Kapolda Sumbar menegaskan Zero toleransi terhadap Illegal Logging dan mining,” sebut Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Polda Sumbar, Senin (28/03/22).

Terkait ilegal mining, kata Kombes Pol Satake, penangkapan pelaku berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Kemudian pada hari Kamis dilakukan upaya kepolisian.

“Tersangka dua dari Sijunjung dan dua dari Pasaman,” terang Kombes Pol Satake.

Tersangka di Sijunjung berinisial S (54) warga Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta dan S alias A (35) warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Untuk di Pasaman, tersangka MI (28) sebagai operator alat berat, warga Kelurahan Padang Tarok Baso, Kabupaten Agam. Kemudian S alias U, warga Kecamatan Koto Parik Gadang Kabupaten Solok Selatan.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit controller alat berat eskavator, 1 (satu) buah timbangan, karpet, 1 (satu) buah kunci alat berat, 2 (dua) buah selang spiral warna biru, dan 2 (dua) buah dulang.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar., Kombes Pol Adip Rojikan, SIK menerangkan, bahwa sesuai apa yang disampaikan Kapolda, tidak ingin adanya segala macam praktik ilegal mining.

“Kami melakukan upaya tindakan hukum dengan 3 TKP. Yakni 2 di Pasaman dan 1 di Sijunjung,” ujar Kombes Pol Adip.

Dikatakan, sesuai dengan atensi dari Kapolda Sumbar tersebut, maka pihaknya membuktikannya dengan mengamankan para pelaku illegal mining (penambangan emas tampa izin) yang sangat berdampak pada lingkungan.

“Keempat tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah,” tegas Kombes Pol Adip.

Untuk itu, lanjut Kombes Pol Adip, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap praktik illegal.

“Jika ditemukan akan ditindak tegas,” pungkas Kombes Pol Adip.

Terkait sudah berapa lama para pelaku melakukan aksinya, Dirreskrimsus menerangkan pihaknya masih melakukan tahapan pendalaman.

Sementara, terkait penggunaan mercury, saat dilakukan penangkapan pelaku tambang emas tanpa izin, mereka melakukan penambangan dengan alat berat (eskavator) dan box.

“Jadi saat penangkapan tidak ditemukan adanya penggunaan mercure,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus. (Robbie)