Luar Biasa, BAP DPD RI Berhasil Jembatani Permasalahan Antara PT. Pertamina dengan Eks Karyawannya

BERITA UTAMA47 Dilihat

JAKARTA-Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Pertamina (Persero) dan 37 eks pekerja outsourcing PT. Pertamina EP Field Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh terkait belum dibayarkannya kompensasi yang layak oleh perusahaan. terkait.

Adapun, acara dihadiri oleh Ketua BAP DPD RI/Anggota DPD Asal Jawa Tengah),Bambang Sutrisno, Fadhil Rahmi (Anggota DPD Asal Aceh), Ikbal Hi Djabid (Anggota DPD Asal Maluku Utara), Abdurrahman Abubakar Bahmid (Anggota DPD Asal Gorontalo), Maya Rumantir (Aggota DPD Asal Sulawesi Utara), Pjs. GM Zona I Pertamina Hulu Rokan-Regional I Sumatera, Muzwir Wiratama dan perwakilan eks pekerja outsourcing bertempat di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Aceh, Kamis (23/6/2022).

“BAP DPD RI mengapresiasi niat baik PT. Pertamina untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung lama ini dan mendapatkan kesepakatan yang tidak merugikan satu sama lain, ” kata Bambang Sutrisno saat membuka rapat.

Dijelaskan, rapat tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan yang berlangsung pada tanggal 16 Juni 2016. Adapun, eks pekerja outsourcing PT Pertamina Aceh Tamiang mengaku telah mengerjakan pekerjaan pokok (core bisnis) selama 15 sampai dengan 30 tahun secara terus menerus tanpa jeda waktu pada posisi dan eselon yang sama.

Suasana RDP Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dengan PT. Pertamina (Persero) dan 37 eks pekerja outsourcing PT. Pertamina EP Field Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh (dokDPD RI)

“Mereka mengalami tindakan skorsing, dirumahkan dan sampai di PHK terhitung mulai tanggal 18 Januari 2012 hingga hari ini belum ada penyelesaian. Saat itu mereka menuntut untuk dijadikan karyawan tetap Pertamina,” kata pimpinan RDP, Bambang Sutrisno.

Dijelaskan, kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2016 dan diikuti oleh Pemkab. Aceh Tamiang, DPRK Aceh Tamiang, PPHI Kemnaker, serta PT.Pertamina (Persero) tersebut menyepakati bahwa masalah hukum tidak akan dipersoalkan kembali, dan sebagai diskresinya yaitu penyelesaian beraspek pada kearifan.

Namun hasil dari rapat tersebut belum direalisasikan oleh PT. Pertamina (Persero), sehingga eks pekerja outsourcing meminta kembali bantuan BAP DPD RI untuk melakukan mediasi.

“Kami harap PT. Pertamina bisa merealisasikan atas apa yang dijanjikan pada tahun 2016 lalu yaitu penyelesaian beraspek pada kearifan,” kata Syamsuddin, salah satu perwakilan eks pekerja outsourcing.

Setelah BAP DPD RI melakukan mediasi dan dialog antara eks karyawan outsourcing dan pihak PT. Pertamina (Persero) akhirnya disepakati bahwa PT. Pertamina dapat membantu proses rekrutmen bagi eks pekerja yang masih berusia produktif serta keluarganya berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Kami juga akan mengakomodir keinginan eks pekerja tersebut dengan program-program CSR yang sudah kami lakukan,” jelas Muzwir Wiratama. * Domi Lewuk.