Penaganan Perkara Pidana di Polda Sumbar, Belum Ada Perubahan.

Sumbar.KabarDaerah.com – Dikatakan Afrizal SH, ” Langkah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit, yang telah diikuti oleh Irjen (Pol) Teddy Minahasa dengan memberikan sangsi tegas terhadap lima perwira dan anggota di jajaran Polda Sumbar sepertinya belum jadi pelajaran, buktinya sampai hari ini baik Polda, Polres maupun Polsek masih belum terjadi perubahan apapun.

 

 

Melapor masih dipersulit, bahkan setiap pelaporan diarahkan ke pengaduan. Apalagi yang berhadapan dengan pihak-pihak tertentu yang terlebih dahulu telah terhubung dengan pihak pimpinan baik polda, polres maupun polsek.

 

” Berdeda dengan surat pengaduan masyarakat ke Mabes Polri, hanya berselang 6 hari, pelapor sudah kembali menerima surat balasan.

Sangat disayangkan, proses di Polda Sumbar yang masih butuh waktu panjang, bahkan laporan kami satu setengah bulan lalu, sampai saat ini masih belum ada kabar “, jelas Afrizal.

 

Lebih lanjut dijelaskan Ketua LSM KOAD :

“Jauh panggang dari Api “, demikian kata yang keluar dari mulut ketua LSM KOAD tersebut.

Ketika jajaran pelaksana dilapangan tidak memahami tujuan, selama Polda, Polres dan Polsek masih belum mau terjadi perubahan, apapun program unggulan yang diluncurkan Kapolri, hanya akan menjadi bahan lelucon bagi mereka yang dalam fikirannya belum mau berubah.

Seharusnya, semakin sempurna sebuah aturan, semakin baik yang dirasakan oleh masyarakat, Demikian keterangan yang didapat oleh redaksi dari ketua LSM KOAD.

 

Sampai hari ini, para pelapor tindak pidana masih sering dipimpong sana-sini, hingga mereka bosan berurusan terkait lapor melapor ke Polisi.

 

Hal itu bisa dimaklumi, karena masih banyak masyarakat yang tidak mengerti, apalagi jika tidak diiringi oleh pengacara sebagai penasehat hukum.

 

Langkah tegas yang telah dilakukan Kapolda Sumbar beberapa waktu lalu sebenarnya adalah pembelajaran bagi anggota kepolisian, mulai di jajaran Polda Sumbar sendiri sampai ke Polsek di seluruh Sumatera Barat, sehingga, jika masih ada oknum yang berani bermain-main dengan aturan yang seharusnya menjadi acuan diberikan sanksi tegas bahkan dua tingkat diatas oknum tersebut seperti yang dikatakan kadiv Propam Ferdi Sambo. kata Ketua LSM KOAD.

 

Untuk diketahui berikut delapan komitmen yang disampaikan Kapolri pada saat uji kelayakan dan kepatutan dihadapan Komisi III DPR RI di antaranya:

 

  1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (PRESISI).
  2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
  3. Menjaga soliditas internal.
  4. Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.
  5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia.
  6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan.
  7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
  8. Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.

 

Salah satu Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengapresiasi kosep tersebut adalah ketua LSM KOAD.

 

Menurutnya, Setelah setahun konsep Presisi Kapolri digaungkan, seharusnya sudah dirasakan oleh masyarakat luas terkait lapor melapor ke pihak kepolisian.

 

Namun apa hendak dikata, ketika program unggulan Kapolri tersebut diluncurkan, sementara masih banyak oknum di kepolisian yang enggan untuk menjalankan, sehingga sebagus apapun gagasan Kapolri ketika bawahannya belum mau berubah dari kebiasaan lama, program tersebut hanya sebatas jargon tanpa arti.

 

Sebagai Masyarakat kita berharap, kedepan hal itu bukanlah sekedar pencitraan atau literature seorang Jenderal Listyo Sigit agar diloloskan menjadi Kapolri.

 

“Saya berharap, apa yang dilakukan Kapolda Sumbar bisa dicontoh oleh pimpinan polisi lainnya. Mulai dari Kapolres hingga Kapolsek beserta jajarannya.

 

Hal itu penting untuk menjadi seorang leadership, sebagaimana komitmen yang disampaikan Kapolri,” kata Ketua LSM KOAD itu.

 

Hal yang senada juga dikatakan Afrizal SH, ” Kapolda Sumbar diharapkan segera merubah sistem pelaporan di seluruh jajarannya, termasuk penanganan perkara seharusnya sesuai dengan waktu yang dibatasi sesuai kesulitan perkara yang ditangani, kami berarap perubahan itu mulai dari Polda, Polres sampai ke Polsek diseluruh Sumatera Barat “, kata Afrizal. ( Tim )