Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Petugas Lagi Duduk Sambil Nikmati Minum Teh Es

Sumbar, KabarDaerah.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Pasaman Barat (Satresnarkoba Polres Pasbar) kembali menciduk seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.

Pelaku berinisial SA (41) yang diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar di Bangun Rejo, Jorong Padang Candua Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Sumatera Barat, Kamis malam (04/08/22) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto, SH mengatakan, penangkapan pelaku SA berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa didaerah Bangun Rejo Jorong Padang Candua, Kecamatan Kinali adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, tepat pada Kamis malam (04/08/22) sekira pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial SA yang saat itu sedang duduk sambil minum teh es di teras rumah samping sebuah warung,” ujar Eri Yanto kepada awak media di Mapolres Pasbar, Jum’at (05/08/22).

Diterangkannya, saat penangkapan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam plastik kwaci dan pelaku mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah miliknya yang sengaja diletakkan oleh pelaku didekat tempat duduknya.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang didampingi oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat,” terang AKP Eri Yanto.

AKP Eri Yanto menjelaskan, dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah bungkus kwaci yang didalamnya terdapat 11 bungkus kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah dompet kecil yang berisi sembilan Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1(satu) buah bong, 11 plastik ukuran kecil warna bening, 1 (satu) buah pipet sebagai sendok Sabu, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit handphone merek Vivo V2156 warna pelangi, uang tunai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki ninja nopol BM 3731 OZ warna Hitam, 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna biru.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Eri Yanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, serta denda sebanyak 800 juta rupiah dan maksimal 8 milyar rupiah. (Wisnu Utama)