Afrizal Meminta Wasidik Polda Sumbar Supervisi Perkara Pidana TOKO BYPASS TEKNIK

Sumbar.KabarDaerah.com-Pada kesempatan ini sebagai seorang pengacara, saya telah melakukan analisa  kepemilikan hak atas usaha Bypass Teknik, sesuai dengan UU, dijelaskan oleh Afrizal SH.

Kemelut yang terjadi selama 1 tahun terakhir terhadap usaha Toko Bypass Teknik, telah tersebar melalui Portal berita media online KabarDaerah.com.

 

Diharapkan akan berakhir dengan melakukan penegakan hukum, maka semua masalah yang terjadi dapat sedikit mereda, Klien saya bukannya tidak paham, tapi siapapun akan mengambil langkah yang sama ketika dizalimi. Jangan jadikan uang segalanya. kebenaran seharusnya tetap ditegakkan, walau langit akan runtuh. berhentilah mempermainkan nasib orang, kata Zal

 

Lanjut Zal lagi, Klien saya telah melaporkan perkara induk ke Polda Sumbar, jangan sampai dua laporan ini masuk lagi ke Propam Mabes Polri. karena keputusan penyelidikan yang dilaporkan melalui SPPHP tanggl 5 Agustus 2022 masih punya peluang untuk dilaporkan balik ke Mabes Polri

 

Setelah tiga perkara yang dikadukan tidak dilakukan proses sesuai aturan hukum, akhirnya Polsek Kuranji dan Polresta Padang di laporkan ke Propam Mabes Polri.

Sehingga saat propam menyerahkan SPPHP kepada pelapor, seakan meminta agar tidak ada pelaporan kembali terkait perkara yang ditangani Propam/Paminal Polda Sumbar.

 

Propam seharusnya dapat diharapkan menjadi benteng terakhir, seperti kata Jend Pol Listyo Sigit,  Propam adalah benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Namun ketika terjadi ganguan di tahap pelaporan, penyelidikan dan penyidikan sebuah perkara. maka tentunya Propamlah yang akan melakukan proses, kata Afrizal lagi.

“Sebagai Pengacara kami akan berusaha agar hukum dapat menjadi solusi, untuk tiap perkara yang muncul di masyarakat”, Kata Zaimul Bakhri Sarjana Hukum.

 

Setelah perkara hak kepemilikan, tentu kita tidak terlepas dari aturan hukum. Karena pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat, karenanya. maka pihak ketiga dilarang oleh UU. sehingga Polisi sebagai penyidik dapat segera melakukan tugasnya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku.

“Hanya beda paham saja”, kata Afrrizal SH

 

Dua laporan di Polda Sumbar dapat menguak semua tindak kejahatan yang dilakukan pihak ketiga terhadap usaha TOKO BYPASS TEKNIK ini.

 

Zaimul Bakri sebagai tim advokad juga berharap agar Polda segera melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah dilaporkan.

 

seperti yang disampaikan Afrizal SH, bahwa dengan rekomendasi yang dikeluarkan terhadap penyelidikan tiga pengaduan sebelumnya.

 

Penyidik dapat segera mengambil keputusan yang benar sesuai aturan hukum. hal ini sangat penting dilakukan agar kejahatan terhenti dan barang bukti tidak banyak yang dihilangkan sehingga menyulitkan proses penyelidikan dan penyidikan kedepan.

 

Klien kami sudah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan sebagai berikut:

Berikut foto copy berbagai surat sebagai bukti laporan yang akan kembali diserahkan ke Wasidik Polda Sumbar :

  1. Surat Perjanjian Kerjasama (antara Rusdi dengan Indrawan)
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 19-11-2021
  3. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 9-12-2021
  4. Pengesahan Badan Usaha toko Bypass Teknik oleh Kemenkumham
  5. Akta Notaris Pendirian Perusahaan PT Toko Bypass Teknik
  6. Nomor NPWP PT Toko Bypass Teknik : 098.837.2.201.000
  7. Nomor Induk Berusaha(NIB) 2207220015773 KBLI 46900
  8. Bukti penyerahan modal usaha, melalui tanda terima persekutuan modal tanggal 17/3/2018 dengan nilai Rp.72.500.000,-
  9. Catatan penjualan toko Bypass Teknik (mesin Vibrator oleh Faisal)
  10. Pernyataan kesaksian dari Mashendri
  11. Pernyataan kesaksian dari Marlim
  12. Pernyataan kesaksian dari Firmansyah ttg Perjanjian dan scafolding 2 lembar
  13. Pernyataan kesaksian dari Suradal ttg Perjanjian dan pengantar mesin kipor 2 lembar
  14. Tanda terima terima penitipan barang yang ditanda tangani Rusdi, Bayu, Zainal, Alam
  15. Surat keterangan Rusdi telah meninggal dunia
  16. Catatan harian uang masuk di toko Bypass Teknik
  17. Foto dokumentasi barang-barang Bypass Teknik (dikirim ke WA penyidik)
  18. Bukti foto transfer uang dari Rusdi ke rekening anak saya Aziza Azahra
  19. Foto Copy surat keterangan serah terima barang mesin mesin alat bantu kontruksi alat bantu kerja dari PT Yatchs Baroka
  20. Berita acara pembayaran tanggal 20 Feb 2016 scafolding dan mesin kipor 4 inc
  21. Surat bukti tanda penyewaan barang kepada penyewa 11 lembar
  22. Foto 1 buah Gembok yang telah dipotong/dirusak oleh terlapor
  23. Foto toko saat sudah digembok
  24. Surat tanda terima barang scafolding atas nama Bayu, Alam, Rusdi, Zainal

Zaimul Bakhri mengatakan, “Saya akan hubungi Bagian Wasidik dulu. setelah itu kita akan ke Polresta Padang dan Polsek Kuranji untuk meminta agar laporan kami kembali di proses”, kata Mul panggilan akrab Zaimul Bakhri.

Akbp Hendri Yahya sebagai kabag Wasidik persilahkan ke bapak Kompol Asril terlebih dahulu, sambil memperlihatkan pesan WA nya, sebut Zaimul

Namun, jika Polda masih tetap tidak bersedia menaikkan perkara ini, kami sebagai advokad tentu punya cara agar perkara ini segera kembali di proses, kita bisa bedah perkara bersama jika masih ditolak, kita bisa menghadap Kapolda Sumbar selajutnya ke Propam Mabes Polri dan ke Bareskrim Polri, tambahnya

Namun sebagai pengacara saya minta pelapor sebaiknya hentikan dulu surat suratan, karena akan berakibat kepada karier, jabatan sangat penting bagi seorang ASN. begitu juga bagi pelapor, bahwa selesainya perkara ini juga tidak kalah penting, oleh sebab itu kepada Penyidik, kita harus fair, jangan perlakukan klien kami dengan tidak adil, kilah Zaimul Bakri.

Lebih lanjut Afrizal SH mengatakan bahwa, saya sudah 9 bulan melakukan pengamatan terhadap perkara ini. pendapat saya, hindarilah berlaku tidak adil, bagaimana mungkin perkara yang diadukan masyarakat akan selesai jika Polisi sebagai penegak hukum tidak berlaku adil, bagaimana mungkin sebuah pengaduan bisa dikatakan belum ada alat bukti, pada hal menjelang dilakukan Pengaduan, alat bukti merupakan syarat pelaporan perkara yang ditanya oleh penyidik, bagaimana mungkin terkait perjanjian jika pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat pada usaha tersebut, bagaimana mungkin perkara dihentikan jika terlapornya bukan Rusdi(alm) sebagai salah satu para pihak, kata Afrizal SH mengakhiri.

Kunci perkara usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah bahwa anak Rusdi bukan pemilik hak seluruh barang barang aset toko bypass teknik. anak Rusdi adalah pihak ketiga. pihak ketiga dilarang oleh UU mengambil manfaat, karenanya. Seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. dan berikut pasal 1340 bahwa Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

bukankah sudah sangat jelas yang disebutkan UU-KUHPerdata, jadi penyidik sudahilah mempermainkan perkara.

Pasal yang akan disangkakan dalam hal ini bukan pasal penggelapan, tapi berdasarkan kata demi kata dalam pasal 362 cocok dikenai kepada pelaku. Pasal pencurian sangat pas diterapkan, karena perbuatan pihak ketiga merupakan kejahatan tersebut dilarang oleh UU. Perbuatan pihak ketiga tersebut sudah menimbul kerugian, karena barang bypass teknik bukan milik pihak ketiga seluruh atau sebahagian. kemudian diancam dengan ancaman pidana 5 tahun penjara“,  jelas zal.

Jelas, perbuatan pihak ketiga tersebut adalah Kejahatan, merugikan pihak lain. dilarang oleh UU, dikenai sangsi hukuman 5 tahun, Dengan dijelaskan secara detail. Semoga, Wasidik, Panit, Kapolsek dan Kapolresta Kasat Reskrim Polresta Padang  memahami perkara yang kami laporkan. Sebagai penegak hukum tentunya Bapak yang kami harapkan. Tetapi, jika tidak bersedia melakukan proses kami akan kejenjang yang lebih tinggi”, ucap Afrizal yakin.