Polda Sumbar Jangan Abaikan, Kapolri Tegaskan, Copot Anggota yang Melanggar Aturan Hukum

Sumbar.KabarDaerahTegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat tegas dalam menaggapi momentum yang kurang menguntungkan bagi Polri saat ini.

Kejadian demi kejadian telah membuat malu Kapolri. mulai dari rekayasa, kebohongan dan hal hal lain yang membuat publik terperangah.

Perkara pembunuhan berencana Sambo memicu kejadian lain terbongkar.

Oleh sebab itu Jenderal Sigit tidak mau moment ini sia sia, semangat Jengeral Sigit sangat jelas akan mencopot siapapun anggota polri yang menlanggar aturan hukum.

Sebenarnya, bukan rahasia umum lagi apa yang terjadi di kepolisian saat ini, tapi jika Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanfaatkan moment ini untuk perubahan justru sangat memungkinkan perbaikan terjadi.

 

Blak-blakan AKBP Dalizon Setor Rp 500 Juta ke Atasan Setiap Bulan, Kalau Macet Langsung Ditagih

Sumber: TribunJakarta.com

Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, blak-blakan kepada hakim bahwa dirinya rutin setoran uang Rp 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel.

Fakta ini disampaikan AKBP Dalizon justru saat dirinya memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022).

Fakta ini disampaikan Dalizon saat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menanyakan asal uang ratusan juta rupiah tersebut.

Pengakuan perwira menengah Polri itu mengejutkan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu.

Hakim lantas menanyakan sumber uang sebanyak itu setiap bulannya.

“Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan,” ujarnya.

AKBP Dalizon membeberkan, dirinya sampai ditagih oleh atasannya itu jika setoran lewat tanggal 5 atau pun macet.

“Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih),” jelasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan (Tribun Sumsel)
Dalam kesempatan ini, Akbp Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang dan terang.

Anak Buah Irjen Ferdy Sambo Semua Dimutasi

(Sumber: rmol.id) – Babak baru kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J menumbalkan tiga jenderal bintang satu yang ada di Divisi Propam. Tiga jenderal itu dimutasi lantaran kedapatan menghalangi, merintangi, mengihilangkan dan menyembunyikan barang bukti.

“Kita periksa terkait tidak profesionalnya penanganan TKP.

Dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Berdasarkan Surat Telegram (TR) mutasi yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, personel yang dimutasi ini kebanyakan anak buah Irjen Ferdy Sambo yaitu berasal dari Divisi Propam Polri.

Mereka adalah Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kemudian Karo Provost Brigjen Benny Ali, lalu Kombes Gupuh Setiyono, lalu Sespro Paminal Kombes Denny Setianugaraha Nasution.

Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria. Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arief Rahman Arifin. Ps Kasubbag riksa bag etika rowatprof Div Propam Kompol Baiqhuni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto Ps kasubag audit etika rowatprof Divisi Propam Polri.

Mereka semua berasal dari Divisi Propam Polri dan diduga merupakan tim pertama yang datang ke TKP

(Sumber: mediaindonesia.com, ANTARA)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menekankan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
Dia tidak menoleransi pelanggaran apapun yang mencederai rasa keadilan masyarakat.  “Saya harus mencopot, saya harus menindak, terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang,” kata Listyo dalam Instagram pribadinya, Senin (12/9).
Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan tindakan tegas itu dilakukannya karena sayang dengan 430 ribu polisi dan 30 ribu pegawai negeri Sipil (PSN) yang telah bekerja dengan baik.
Dia tidak ingin segelintir anggota yang bermasalah merusak citra Polri.  Baca juga: Kapolri Minta Polwan Raih Lagi Kepercayaan Masyarakat “Jadi, kalau masih ada yang kedapatan melanggar terkait masalah judi, terkait dengan masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing, bebannya cukup berat terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara tolong diberantas,” tegas jenderal bintang empat itu.
Dia mengaku tidak akan hanya menegur saja anggota yang melanggar apabila mendapat laporan. TriBrata (TB) 1 itu memastikan akan langsung melakukan pencopotan.  “Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu polisi laki-laki (polki), apakah itu polisi wanita (polwan),” tutur eks Kapolda Banten itu.
Listyo mengaku selalu mewanti-wanti anggota untuk menghindari pelanggaran, khususnya hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran itu, kata dia, akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.  “Ikan busuk tentunya mulai dari kepala.
Mari kita saling mengingatkan atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama menyampaikan bahwa komandan sepertinya ini salah, dan itu sah-sah saja,” ungkap Listyo.
Dia meminta jajaran tidak membiasakan menerima sesuatu yang tidak tepat. Dia ingin seluruh anggota Polri berani menyampaikan pendapat baik ke atasan maupun bawahan.
“Karena ini untuk kebaikan institusi,” kata dia.
Polri telah memecat atau memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima anggota.
Pemecatan itu dilakukan buntut tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kelima anggota itu ialah; Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri   Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya Masih ada beberapa anggota lagi yang akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tiga di antaranya adalah tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J.  Mereka ialah; Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Mereka ialah; Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri. (Sumber: mediaindonesia.com)

Perkara Bypass Teknik Perkara Unik

Disebut Perkara aneh, karena sebelum dilaporkan sudah dikatakan bukan tindak pidana. Indrawan mengatakan bahwa keganjilan yang terjadi terkait perkara Bypass Teknik sangat jelas, ditambah lagi tiga orang anggota LSM
yang sengaja ikut campur dalam perkara Bypass.
Kesalahan fatal adalah larangan melapor. mengarahkan ke pengaduan baik Polsek Polres maupun Polda Sumbar ternyata sama.
Semua unsur Pidana terpenuhi, tapi mulai dari Polsek kuranji, Polresta Padang bahkan sampai ke Polda Sumbar pun enggan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan.
Ketua LSM KOAD sebagai pelapor tiga perkara di Polresta Padang dan Polsek Kuranji sangat tertarik dengan komitmen jenderal Sigit ini.
“Saya sebagai ketua LSM juga sudah capek dengan ulah Polisi di Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan sampai ke Polda Sumbar. Bagaimana tidak, Tidak masuk akal jika untuk melapor saja tidak di perbolehkan, setelah satu bulan akan melapor pidana, saya diminta untuk menulis surat pengaduan masyarakat kepada Bapak Kapolda Sumbar. tetapi kemudian setelah 6 surat saya layangkan, ternyata masih tidak kunjung dilakukan proses hukum sesuai aturan.
Saya diminta melengkapi bukti bukti, setelah bukti saya serahkan ke anggota Wassidik Polda, saya masih diminta untuk menulis surat lagi ke Kapolda Sumbar. ulasnya
“Saya tidak habis fikir, Apa Polisi sudah tidak peduli dengan Tribrata Polri, KUHAP, Perkapolri serta Polri Presisi yang digaungkan jenderal Sigit Prabowo, kata ketua LSM KOAD ini. hingga sangat gampang untuk mematikan laoran masyarakat”, ucap ketua LSM KOAD lagi.
Saya berharap Bapak Kapolda Sumbar membaca berita di media KabarDaerah ini, pasalnya menurut saya sebagai ketua LSM KOAD, Jenderal Teddy Minahasa adalah calon Kapolri masa depan sayang jika nama beliau cacat jika laporan saya masuk ke mabes Polri karena 6 surat laporan pidana saya tidak diproses sesuai aturan oleh Polda Sumbar, kata Indrawan ketua LSM KOAD itu.
Saya sangat miris begitu sulitnya melaporkan pidana mulai dari Polsek, Polresta bahkan sampai ke Polda Sumbar masih saja terhalang.
Saya mengalami sendiri kejadian ini, sampai sampai perwira setingkat Akbp pun takut menandatangani surat serah terima barang bukti yang diminta utusan saya (Rini Eka Gustia). kata Indrawan
Saya sudah menduga, bahwa hal ini dilakukan agar perkara yang saya adukan bisa dimentahkan, kembali dengan diadakannya acara Klarifikasi yang dikemas seperti Gelar Perkara, Semata mata untuk mengambil keputusan bersama.
” Saya tidak yakin, hal ini adalah perintah Irjen (Pol) Teddy Minahasa (Kapolda Sumbar). katanya lagi.
Sekali lagi saya tidak yakin seorang Perwira Tinggi Polisi berpangkat Ispektur Jenderal melakukan sikap tidakk terpuji ini namun jika benar hal ini adalah disposisi Kapolda tentunya sangat disayangkan “, kata ketua LSM KOAD ini.
“Beberapa saat saya berkomunikasi dengan seorang anggota komisi tiga DPT RI, beliau minta saya menyurati ketua komisi tiga DPR-RI melaporkan kejadian di Polda Sumbar ini.
Dia minta agar saya beranikan diri menjadi pelapor atas kejadian tersebut”, demikian kata ketua LSM KOAD kepada media ini.
“jika, memang benar Bapak Kapolda Sumbar Irjen(Pol)Teddy Minahasa tidak bersedia melakukan proses hukum sesuai aturan terhadap perkara TOKO BYPASS TEKNIK, tentunya tidak ada jalan lain, saya akan melapor ke mabes Polri”, kata Indrawan ketua LSM KOAD ini.