Nagari Lubuk Kilangan Kembali Surati Walikota Padang, Minta Penyelesaian Masalah Pasar Banda Buek

Sumbar.KabarDaerah.com-Sesuai dengan keputusan rapat tanggal 31 Juli 2022 yang diadakan Mamak Kepala Waris,  Kaum suku Tanjung, Kaum suku Melayu dan Kaum suku Jambak, pihak Kerapatan Adat Nagari, Tim Pengelola Pasar Banda Buek, LSM KOAD sebagai kuasa,  serta Aliansi anak nagari Lubuk Kilangan.

 

Yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut adalah Penyelesaian masalah pembangunan revitalisasi Pasar BAnda Buek tahun 2007, kelanjutan pembangunan dan pengelolaan pasar sebagai solusi penyelesaian masalah setelah kesepakatan Nagari dengan Pemko Padang gagal.

 

Sebagaimana harapan dari masyarakat, pedagang, kaum pemilik ulayat, TPPBB, serta Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, menginginkan agar permasalahan yang diciptakan pada zaman pemerintahan Drs Fauzi Bahar sampai saat ini belum terselesaikan.

 

Dimana Pemodal dibayar, sementara seluruh hasil pembangunan telah dijual, Kaum dan Pihak Nagari Lubuk Kilangan sampai saat ini belum memperoleh hak mereka.

 

Sesuai dengan kesepakatan antara Pemko Padang dengan Pihak Nagari Lubuk Kilangan. Pihak Nagari pun belum mendapatkan haknya.

 

Kerapatan Adat Nagari sudah menyurati Pemko Padang Berkali kali mulai dari Bapak Fauzi Bahar, Bapak Mahyeldi sampai kepada Bapak Walikota Hendri Septa. namun Pemko Padang seakan-akan tidak bersedia melakukan penyelesaian dengan pihak Nagari.

 

Pada hal jika Bapak Wali Kota Hendri Septa terbuka hatinya memfasilitasi dalam melakukan penyelesaian, sangat besar manfaat bagi masyarakat, pedagang, kaum dan pihak Nagari Lubuk Kilangan serta bagi pihak Pemko Padang sendiri.

 

Kita bisa bayangkan, Dua Walikota sebelumnya tidak mampu menyelesaikan permasalahan pasar Banda Buek, sekarang Potensi penyelesaian terbuka lebar. dimana, semua persyaratan sudah disiapkan oleh Kaum dan pihak Nagari Lubuk Kilangan bersama LSM KOAD.

 

Yang tidak kalah pentingnya adalah, jika Pemko Padang memasukkan dana APBD ke Pasar Banda Buek, melakukan pungutan restribusi, tentunya tidak ada risiko hukum apapun.  Berbeda dengan hari ini, dimana Pemko Padang sebagai pihak yang bersepakat dengan Nagari tahun 2006 lalu, yang nyatanya telah diputus tanggal 29 Juli 2019. sehingga kegiatan Pemko Padang di pasar Banda Buek tidak memiliki dasar hukum lagi.

 

Dijelaskan oleh salah seorang anak Nagari Lubuk Kilangan, Mawardi (Hugo) mengatakan kepada media ini,

“Kami sebagai anak Nagari Lubuk Kilangan, sesuai dengan surat dan hasil rapat tertangal 31 Juli 2022 yang telah kami kirimkan kepada Walikota Padang meminta Bapak wali Kota Padang untuk menyerahkan bangunan kantor  di Blok B yang berada dibelakang Bank Nagari kepada Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan yang akan kami jadikan kantor dan berkumpul.

Hal ini perlu dilakukan agar semua masalah yang telah terjadi dapat kami diselesaikan bersama-sama”, Katanya.

 

Sementara ketua Tim Pengelola Pasar Banda Buek Syafrizal SH NH, mengatakan, bahwa dalam surat yang kami kirimkan ke Bapak wali kota Padang, adalah pemberitahuan bahwa pihak Nagari akan memakai bangunan Blok B sebagai kantor, selanjutnya Pemko Padang diminta agar menyerahkan kepada pihak Nagari.

 

Berkutnya, Jika Pemko Padang tidak mampu lagi menyelesaikan masalah pembangunan pasar Banda Buek, kami sebagai anak Nagari sudah dikuasakan oleh panghulu Nagari (KAN)Lubuk Kilangan untuk melakukan penyelesaian.

 

Berikutnya, kami meminta agar Pemko Padang menyerahkan pengelolaan pasar Banda Buek kepada Nagari Lubuk Kilangan.

 

Banyak yang harus diselesaikan, terutama dengan para pemodal yang telah besedia uangnya dipakai dalam pembangunan.

 

Telebih lagi, kesepakatan pihak Nagari Lubuk KIlangan dengan Pemko Padang Tanggal 11 Mei 2006 Nomor 17/KB/PMK/V/2006 belum kami terima sebagai mana yang dinyatakan oleh Ketua KAN Lubuk Kilangan Basri Dt Rajo Usali dalam surat peryataan Nomor 031/KAN-LK/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 “, kata Syafrizal (Cale).

 

Lanjut Syafrizal SH, berikut jelaskan bahwa, Dalam surat kesepakatan antara Pemko Padang dengan Panghulu (KAN) Lubuk Kilangan Tanggal 11 Mei 2006 Nomor 17/KB/PMK/V/2006 terdapat keganjilan.

 

Dimana kewajiban Pemko kepada Pemangku Adat (KAN) Lubuk Kilangan adalah 45% dari hasil pembangunan dan 25% dari hasil Pengelolaan pasar Banda Buek yang diperkirakan sekitar Rp.12.000.000.000,-.

 

Sementara perjanjian PT.SMA dengan Pemko Padang kewajiban PTSMA hanya membayar kontribusi sebesar Rp.900.000.000,-

Saya rasa, inilah yang menjadi penyebab kenapa Pemko Padang tidak bersedia menyelesaikan permasalahan dengan Pemangku Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan terkait pasar Banda Buek, kata Syafrizal mengakhiri komentarnya. (Tim)