Buntut Kasus Sudrajad Dimyati Dalam Perkara Suap, KPK Bakal Perika Ketua MA dan Hakim Agung Lainnya

D.K.I JAKARTA142 Dilihat

JAKARTA,KABARDAERAH.COM- Buntut kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kali ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan Hakim Agung lainnya, untuk diminta keterangan dalam kasus dugaan suap perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Hal ini dijelaskan oleh juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya pada Minggu 25 September 2022.

“Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” jelas Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Pmjnews pada Minggu 25 September 2022.

Ali Fikri mengatakan penyidik KPK akan memeriksa terhadap Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung lainnya dalam kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk kebutuhan penyidik KPK.

Menurut Juru Bicara KPK itu, siapa saja yang melihat kejadian suatu pidana atau mendengar kejadian suatu pidana maka akan diminta keterangan sebagai saksi agar perkara lebih jelas dan terang

“Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Sudrajad Dimyati Hakim Agung nonaktif.

Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka mengenai suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) diduga telah menerima uang sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA).

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli Bahuri dalam konferensi persnya pada Jumat 23 September 2022. ***