Berbagai Macam Delik Pidana, Masyarakat Harus mengetahui

KabarDaerah.com-Delik dalam bahasa Belanda disebut dengan delict atau strafbaar feit yang berarti tindak pidana. Selain tindak pidana, para pakar dalam menerjemahkan istilah delict atau strafbaar feit juga beragam, antara lain perbuatan pidana, peristiwa pidana, dan pelanggaran pidana.

 

Delik Perlu di pahami oleh para penegak hukum, agar jangan salah dalam penerapannya. Akhir akhir ini, jika kita melapor ke kantor polisi, sering kita alami polisi selalu mengarahkan ke delik aduan, pada hal tidak semua laporan harus di samakan delik aduan.

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delik adalah tindak pidana, perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Lantas, apa itu delik? Apa saja macam delik? Baca juga: Apa Itu Grasi? Ini Syarat Mengajukan Grasi Pengertian delik C.S.T Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989) memberikan pengertian tentang apa itu delik.

 

Delik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Wirjono Prodjodikoro dalam Asas-asas hukum pidana di Indonesia (2008) menyebut delik sebagai tindak pidana. Menurut dia, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikatakan merupakan subyek tindak pidana. Sementara dalam Asas-asas Hukum Pidana (2008) karya Moeljatno, perbuatan pidana atau delik adalah perbuatan yang dilarang suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Baca juga: Apa Itu Supremasi Hukum? Simak Penjelasan Berikut Macam delik Dikutip dari Asas-asas Hukum Pidana (2010) karya Andi Hamzah,

 

Berikut beberapa macam delik:

  1. Delik kejahatan dan delik pelanggaran Delik kejahatan dan pelanggaran terdapat dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan terdapat dalam Buku Kedua KUHP, mulai Pasal 104 sampai Pasal 488.
  • Sedangkan, pelanggaran diatur dalam Buku Ketiga KUHP, yakni pada Pasal 489 sampai Pasal 569. Delik kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang. Misalnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tanpa ada aturan hukum, masyarakat sudah mengetahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang tak baik dan pantas dipidana.
  • Sementara delik pelanggaran (overtredingen), yaitu perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dalam undang-undang. Contohnya, Pasal 503 KUHP tentang membuat kegaduhan (pelanggaran ketertiban umum). Baca juga: Mengenal Apa Itu Remisi, Jenis, Syarat, dan Besaran bagi Narapidana
  1. Delik formil dan delik materil Delik formil (formeel delict) menitikberatkan pada perbuatan. Dengan kata lain, undang-undang melarang perbuatannya. Contohnya, Pasal 362 tentang pencurian. Seseorang dapat dipidana karena pencurian, meski barang yang hendak dicuri belum sempat diambil (pencurian belum selesai).
    • Sementara delik materil (matereel delict) menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Artinya, undang-undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut. Misalnya, Pasal 338 tentang pembunuhan. Meski pelaku berniat membunuh korban, tetapi korban belum sampai tewas. Maka, pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan melainkan percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (3) KUHP.
  2. Delik komisi dan delik omisi Delik komisi (commissionis) adalah suatu perbuatan yang dilarang undang-undang. Jika perbuatan tersebut dilakukan, maka secara aktif melakukan delik komisi. Adapun delik omisi (ommisionis) dilakukan dengan cara membiarkan atau mengabaikan. Delik omisi terbagi menjadi dua, yaitu: Delik omisi murni atau membiarkan sesuatu yang diperintahkan, seperti Pasal 164, 224, 522, 511 KUHP. Delik omisi tidak murni (commissionis per omissionem), yang terjadi jika oleh undang-undang tidak dikehendaki suatu akibatnya. Adapun akibat ini timbul karena pengabaian, seperti Pasal 338 KUHP yang dilakukan dengan tidak memberi makan.
  3. Delik kesengajaan dan delik kealpaan Delik kesengajaan (dolus) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan karena kesengajaan.  Sementara delik kealpaan (culpa) dilakukan karena kesalahan atau kealpaan.
  4. Delik aduan dan delik biasa Klacht delicten atau delik aduan adalah suatu tindak pidana yang penuntutannya membutuhkan aduan dari orang yang dirugikan. Jika tidak ada aduan, maka delik tersebut tidak dapat diproses oleh hukum. Misalnya, Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, perlu aduan dari suami/istri selaku korban. Adapun delik biasa (gewone delicten) adalah perbuatan pidana yang dapat dituntut tanpa adanya pengaduan.
  5. Delik umum dan delik khusus Delik umum (delicta communia) adalah suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Sementara delik khusus (delicta propria), hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunya kualitas atau sifat tertentu. Misalnya, tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer.

Perlu diketahui bahwa macam macam delik cukup banyak khususnya yang berlaku di Indonesia pada hukum. Penegakan hukum yang berlangsung secara adil membuat semua masyarakat harus menaati aturan berlaku resmi.

Delik merupakan sebuah kasus pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat merugikan atau membahayakan korban. Dalam kebanyakan kasus terjadinya pelanggaran memang diproses menggunakan jalur hukum demi memutuskan secara adil.

Apa itu delik yang bisa merugikan banyak pihak sebenarnya telah dilarang oleh aturan hukum. Sehingga semua pihak terkait yang masih nekat melakukan pelanggaran terhadap aturan berlaku akan dikenakan sanksi pidana.

Sebagai orang melek hukum di Indonesia tentu wajib mengetahui beragam keberadaan pelanggaran yang paling sering ditemui. Delik dibuat dalam beberapa macam sesuai dengan tingkatan kerugian seseorang menyelewengi aturan perundang-undangan.

Inilah macam macam pelanggaran berupa delik yang harus diketahui dari awal hingga selesai agar tidak mengalami kerugian. Berikut macam pelanggaran perundang-undangan tindakan pidana harus dipahami seluruhnya agar tidak buta hukum.

Macam Macam Delik di Indonesia

Hukum pidana mengenal beragam tindak pidana yang sudah dibagi sesuai dengan kategori tertentu dalam kejadian pelanggaran pelaku. Agar tidak kebingungan apa saja macamnya, inilah aneka jenis tindak pidana yang ada.

1. Pelanggaran

Jenis jenis delik dari sekian banyak terdapat tindak pidana kejahatan setara seperti delik pelanggaran. Keduanya telah dimuat melalui rumusan pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP dan berlaku sampai detik ini.

Namun uniknya belum ada aturan yang membedakan kedua pelanggaran antara kejahatan maupun pelanggaran. Pada kedua pelanggaran yang dimaksud adalah menentang keadilan, sehingga delik kejahatan dianggap sebagai tindak pidana hukum.

2. Formiil

Selanjutnya terdapat delik formiil, perbuatan pidana telah selesai dilakukan dan perbuatan mencocoki rumusan pasal UU sesuai masalahnya. Pada permasalahan tindak pidana formiil harus selesai tanpa mengetahui atau menyebutkan akibatnya.

3. Umum

Kemudian terdapat delik umum atau setara tindak pidana aduan yang dapat dituntut dengan syarat dari orang dirugikan. Pihak mengalami kerugian boleh memberikan syarat sebagai ganti pelaku telah melakukan pelanggaran aturan.

Anda tidak perlu cemas jika memiliki masalah ini, sejatinya kalau kedua pihak sudah berdamai maka akan selesai otomatis. Tentu saja keduanya tidak perlu menjalankan proses hukum sebab telah saling berdamai.

4. Propria

Lalu delik pidana lain berjenis propria yaitu dilakukan orang-orang tertentu telah dirumuskan secara lengkap melalui buku III KUHP. Bahkan UU berlaku di Indonesia juga telah mengatur proses penyelesaian tindak propria.

5. Berganda

Macam tindak pidana berganda adalah delik yang dapat dilakukan banyak kesempatan dan semua menyalahi aturan. Hal ini membuat semua kegiatan delik akan saling berkelanjutan meskipun pelaku tidak menyadari secara baik.

6. Berkualifiikasi

Macam macam delik lanjut lagi lainnya berupa tindak pidana berkualifikasi yang bisa memperberat terhadap sanksi bagi pelaku. Ancaman sudah dimuat pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dipidanakan lebih berat.

Yaitu selama 7 sampai 9 tahun dikurung dalam penjara, hal ini menjadi lebih berat jika dibandingkan hukuman pasal 362 KUHP. Di mana dalam aturan sebelumnya hanya memberikan maskimal 5 tahun penjara.

7. Culpa

Berikutnya terdapat pelanggaran perundang-undangan culpa, yaitu memiliki ciri kealpaan seperti halnya tercantum di pasal 203 KUHP. Salah akibat lalai akan menyebabkan ancaman diterima secara langsung baik itu denda atau penjara.

Mengingat kelalaian hanya akan menimbulkan sebuah dampak buruk bagi pihak lain khususnya masyarakat sekitar. Biasanya kesalahan dilakukan akibat kelalaian sendiri, tentu harus bertanggung jawab sebagai pengganti saat berbuat salah.

8. Aduan

Diawali dengan delik pengaduan mutlak, bisa dituntut bila kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku. Semua pelaku kejahatan dapat dituntut dengan melihat aturan pasal 310 KUHP seperti pencemaran nama baik.

Contoh delik aduan seperti pencemaran nama baik yang dilakukan oleh banyak orang tentunya melanggar peraturan privasi. Selain itu, terdapat delik biasa yang dituntut sesuai kehendak korban saat pelaku merugikan mereka.

9. Delik Commisionis

Delik yang dilakukan seseorang dan perbuatannya tersebut dilarang oleh undang-undang. Misalnya, delik perkosaan (Pasal 285 KUHPidana).

10. Delik Ommisionis

Delik Ommissionis adalah suatu delik atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu sehingga timbul kejahatan yang melanggar undang- undang. Delik ini berupa pelanggaran terhadap perintah atau kewajiban untuk melakukan sesuatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang

Terakhir pada dolus yaitu pelanggaran tindak pidana aduan yang dilakukan ada unsur sengaja saat melakukannya. Hal ini membuat banyak pihak dirugikan, sehingga harus diproses melalui jalur hukum secara adil. Berbagai macam delik sekarang telah diketahui dengan mudah, sehingga Anda bisa menghindarinya. Jangan sampai melakukan perbuatan melanggar aturan karena macam macam delik akan diberlakukan sesuai hukum yang ditegakkan di Indonesia.