Bantah Terlibat Edarkan Narkoba, Ini Penjelasan Irjen Pol Teddy Minahasa

Jakarta, KabarDaerah.com – Irjen Pol Teddy Minahasa Putra membeberkan secara rinci terkait dengan persoalan narkoba yang menerpa dirinya. Dalam keterangan yang diterima redaksi, Jum’at (14/10/22), Jenderal Bintang Dua yang sesaat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur ini merunut kronologi hingga akhirnya ditangkap Propam Polri. Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bahwa dirinya tengah menjalani suntik lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower lalu dibius total oleh dokter.

 

Kemudian, besoknya, Kamis (13/10/22), Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku menjalani tindakan perawatan akar gigi di Rumah Sakit Medistra dan juga dilakukan bius total selama 3 jam.

 

“Pada Kamis (13/10/22) sepulang dari Rumah Sakit Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan, bahwa saya ‘membantu’ mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 WIB saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” beber Irjen Pol Teddy.

 

Lalu untuk tudingan pengedar, Irjen Pol Teddy Minahasa menjelaskan, bahwa Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.

 

Irjen Pol Teddy Minahasa membenarkan, pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas.

 

Terkait dengan itu, Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, kalau pada 20 Oktober 2022 nanti, Kapolres Kota Bukittinggi terkena mutasi, dipindahkan ke Biro Logistik Polda Sumbar.

 

Hal itu membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, kata Irjen Pol Teddy Minahasa, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes, seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi, dimana sekarang sudah naik tipe.

 

“Saya sebagai Kapolda Sumbar disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” ujar Irjen Pol Teddy Minahasa.

 

Lebih jauh, Irjen Pol Teddy Minahasa menjelaskan, bahwa pada 23 Juni 2022 yang lalu ia pernah ditipu soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut oleh orang bernama Anita alias Linda.

 

Akibat informasi itu, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku rugi karena telah mengeluarkan uang sebesar Rp 20 miliar dari kantong pribadi untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.

 

Lalu kemudian, lanjut Irjen Pol Teddy Minahasa, Anita alias Linda menghubunginya kembali untuk melanjutkan kerja sama yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.

 

Namun kata Irjen Pol Teddy, ia tidak memberikan uang yang diminta untuk operasional ke Brunei kepada Anita, melainkan menawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba.

 

Irjen Pol Teddy Minahasa memang sudah meniatkan untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan memenjarakan Linda imbas kekecewaan saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.

 

Namun ternyata implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

 

“Disinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” kata Irjen Pol Teddy Minahasa.

 

“Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut. Tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya dan tidak tahu disimpan dimana,” pungkas Irjen Pol Teddy Minahasa sambil mengakhiri. (Sumber: RMOL, Editor Robbie)