Ketua LSM KOAD: Demi Suksesnya Program Kapolri, Penjabat yang tidak Mampu Diganti

KabarDaerah.com-Indrawan Ketua LSM KOAD mengingatkan bahwa nasib sial yang kita alami erat hubungannya dengan amanah yang kita emban, ketika amanah kita lupakan, tanggung jawab diabaikan, tidak jarang kita akan mendapatkan balasan. Semoga menjadi pelajaran bagi penegak hukum yang suka mengabaikan aturan, apalagi terkait hak orang yang telah meninggal dunia. kata ketua LSM KOAD.

 

Berdasarkan parparan pelapor Indrawan yag juga ketua LSM itu,

Katanya, hampir satu tahun perkara Bypass Teknik tidak mampu diungkap, sementara kejahatan berlanjut setiap hari, Barang bukti banyak yang dihilangkan.

 

Lajut Indrawan, kami dari LSM KOAD sudah surati Kapolda Sumbar, bahkan sampai delapan pucuk surat, keadaan ini juga sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumbar melalui Kabid Propam Polda Sumbar.

 

Propam Polda Sumbar, sepertinya juga mengabaikan tugas pokonya, sampai akhirnya ketua LSM KOAD melapor ke Divisi Propam Mabes Polri,  hanya berselang 6 hari divisi Propam mabes Polri kembali melimpahkan ke bid.Propam Polda Sumbar, barulah kemudian laporan masyarakat tersebut di proses, hanya saja, tidak seperti yang diharapkan, yang dilaporkan pelanggaran Etika Profesi, sangat disayangkan, hasil peyelidikan Propam Subbid Paminal hanya berupa rekomendasi agar dilakukan supervisi oleh Bagwassidik. Artinya kesalahan yang terjadi selama satu tahun belakangan diabaikakan. jelas ketua LSM KOAD.

 

Lanjutnya, kami dari LSM KOAD berharap, dengan bergantinya Kapolda Sumbar, dapat merubah budaya yang tidak PRESISI (prediktif, respponsif, Transparan dan Berkeadilan) di Polda Sumbar segera berakhir, Bapak Kapolda yang baru, diharapkan mampu menuntaskan perkara yang kami laporkan, sebutnya

 

LSM KOAD menyarankan agar Bapak Kapolda mengganti pejabat yang tidak mampu, tidak jujur, suka bermain-main dengan perkara yang dilaporkan masyarakat.

Sifat tersebut justru akan membuat nama institusi Polda Sumbar makin lama semakin tidak dipercaya masyarakat. Sehingga program Kapolri menjadikan Polri yang Presisi cepat tercapai dan ahanya akan menjadi wacana tanpa makna, ucapnya

 

Kapolda yang baru nantinya, diharapkan bisa menjadi pendobrak perlakuan tidak baik yang dilakukan pejabat yang lama.

“masak melaporkan perkara saja susahnya minta ampun, lalu tugas polisi ngapain aja?? “, katanya lagi

 

“Sebagai pelapor perkara penggelapan dan pencurian Toko Bypass Teknik, yang telah dilaporkan dimulai dari Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan telah sampai ke Polda Sumbar, Proses ini telah memakan waktu hampir satu tahun, namun belum membuahkan hasil, kanit dan Kasat dan Kapolsek sepertinya enggan melaksanakan penyelidikan dengan sungguh sungguh”, sebutnya

 

“Semua usaha sudah dilakukan, namun laporan pengaduan yang telah dilaporkan sepertinya tidak ditanggapi serius oleh Polsek dan Polresta, bahkan setelah delapan surat yang dikirimkan kepada Bapak Kapolda, Polda masih belum menanggapi sesuai aturan hukum yang berlaku. Ada apa dengan Polda Sumbar???? tanya ketua LSM KOAD ini.

 

Sebagai pimpinan, Kapolda hanya tinggal perintahkan anggotanya, baik Polsek Kuranji, Polresta Padang, bahkan Dirreskrim Polda Sumbar. Proses perkara akan berjalan, namun jika Polda Sumbar sendiri yang tidak konsisten dengan tugasnya, tentu saja Polsek dan Polresta juga akan mengabaikan perkara ini, sebut ketua LSM KOAD.

 

Sebagai Pelapor jelas Kami kecewa dengan sikap Kapolda Sumbar, setidaknya delapan surat laporan telah dialayangkan langsung ke Kapolda Sumbar, sikap Polda tetap kukuh, KApolda belum bisa membuat Direkskrim bekerja sesuai aturan hukum, mereka tetap belum menanggapi sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Kenapa demikian, ??

 

Kami bisa membaca, indikasi keterlibatan oknum oknum tertentu di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar sangat jelas, namun tentu penyelidikan propam yang akan mengungkap masalah ini. melalui media ini kita lihat siapa yang benar dan siapa yang salah. pungkas ketua LSM KOAD ke media KabarDaerah.com.

 

Sebagai ketua LSM saya menilai, Polsek Kuranji belum mampu menduduki jabatan Kapolsek, kenapa demikian????

 

Kapolsek tentunya adalah orang yang bertanggung jawab di Polsek terkait. Kapolsek tidak boleh tidak hadir ketika diadakan gelar perkara di Polda Sumbar, tidak cukup dengan menghadirkan Kanit Reskrim Polsek Kuranji. Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polresta Padang, dua kali diadakan acara klarifikasi Kasat dan Kapolresta Padang tidak ada yang hadir, pada hal, Bapak Asril mengatakan kita sedang menunggu Kasat Polresta Padang, sebutnya. demikian juga Terlapor, malah tidak satupun yang menghadiri acar klarifikasi.

Obstruction of Justice atau menghalangi proses hukum, secara kasat mata dipertontonkan oleh para penegak hukum mulai dari Polsek Polresta Padang bahkan sampai kepolda sumbar, disaat acara klarifikasi saya dicerca bersama sama dengan pentanyaan yang menyudutkan.

 

Kasat Reskrim Polesta Padang dan Kapolsek Kuranji tentunya harus bertanggung jawab atas kebijakan yang mereka ambil, tidak biasa tidak, Kasat Reskrim dan kapolsek harus bertanggung jawab, berapa banyak barang bukti yang sudah dihilangkan dengan dijual oelh terlapor, dengan mengabaikan laporan masyarakat Polsek dan Polresta sudah melanggar Etika dan Profesi, apalagi menghentikan perkara (SP2.Lid) diluar ketentuan, sebut ketua LSM KOAD.

 

Tidak ada kata pembelaan yang dapat membenarkan pendapat Polisi di Polsek, Polresta bahkan Polda Sumbar sekalipun. jawaban yang dikatakan Ka.Polresta Padang(Kombes Pol Imran Amir), menyeebutkan bahwa terlapor meninggal dunia, sedangkan Kasat Polresta Padang mengatakan belum ada alat bukti. Kanit Jatanras bersikukuh mengatakan bahwa anak Almarhum tidak mengakui perjanjian yang ditanda tangani oleh Rusdi almarhum, Wassidikpun tidak kalah kukuhnya melakukan pembelaan dengan mempertahankan kebijakan penyidik yang sudah terlanjur melakukan SP2.Lid. Seharusnya Bagwassidik hanya mengawasi penyidikan sesuai prosedur.

 

Sikap Wassidik Polda Sumbar dalam perkara Bypass Teknik:

Ketika Bagwassidik melakukan usaha melaksanakan acara klarifikasi yang dibungkus seperti gelar perkara, tujuannya diduga kuat menggagalkan semua laporan.

 

Pelimpahan perkara dari divisi propam mabes Polri ke Propam subbid paminal Polda Sumbar terkesan juga tidak ditangani serius, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.

 

Jika diamati, Kejadian demi kejadian, mulai dari Polsek Polresta Padang bahkan Polda Sumbar, Titik simpul terhalangnya proses hukum di kepolisian adalah Polda Sumbar. hanya saja sebagai ketua LSM saya akan dapatkan siapa oknum di Polda Sumbar yang mempermainkan perkara ini, ungkapnya

 

 

Dugaan ini sulti  dibantah, mulai dari menghalangi membuat LP, menghilangkan barang bukti, tidak melakukan proses hukum mulai dari penyelidikan yang sesuai aturan, menghambat pelaporan perkara, yang paling fatal adalah membiarkan kejahatan terjadi setiap saat sampai saat ini, yang paling mengherankan adalah membiarkan barang bukti dihilangkan.

 

 

Dengan tidak dilakuka olah TKP, barang bukti seharusnya diamankan. sementara Polsek dan Polresta Padang tidak lakukan hal tersebut. malah kita sibuk berwacana, kejahatan dibiarkan terjadi setiap saat.

 

 

Menurut saya sebagai ketua LSM KOAD kebetulan saya juga sebagai pelapor, dengan kesempatan yang diberikan Propam Polda Sumbar ke Kapolsek dan Kasat Reskrim Polresta Padang, selayaknya Kasat dan Kapolsek melakukan proses hukum dengan benar karena laporan kami di Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

 

Kenapa hal ini terjadi …?

 

Masyarakat bisa jawab sendiri, papar ketua LSM KOAD kepada media KabarDearah.com.