LSM KOAD Akan Kembali Surati Kapolda Sumbar, Menghalangi Perkara Adalah Tindak Pidana

KabarDaerah.com-Melalui media KabarDaerah ini, ketua LSM KOAD kembali meminta agar Polda Sumbar melakukan proses hukum perkara TOKO BYPASS TEKNIK  yang telah satu tahun terhalang. semoga melalui perkara ini, tugas yang diberikan Kapolri Jendral Sigit kepada Kapolda Sumbar yang baru Irjen (Pol) Suharyono, bisa dijadikan salah satu nyata agar nama baik Polri kembali bergema di Sumatera Barat.

 

Disebabkan oleh proses hukum yang tidak berjalan, LSM KOAD minta agar surat ketua LSM KOAD ke Kapolda dimuat dalam berita KabarDaerah.com. berikut isi suratnya:

 

Padang, ….Oktober 2022

 

Nomor   : 04/LM.Pol/DPP/KOAD/X/2022

Hal         : Mohon dilakukan proses hukum sesuai aturan, terhadap Laporan Pidana TKP Toko

Bypass Teknik dan proses hukum pelanggaran Etika dan Profesi

 

 

Kepada Yth:

Bapak Kapolda Sumbar  (Bapak Irjend (Pol) Suharyono)

di

Padang

 

Assalamualikum Warahmatullai Wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bapak Kapolda Sumbar Irjend Pol Suharyono yang kami harapkan, ketika pada hari Jumat Saya berada di mesjid menyaksikan acara undangan anak yatim yang bapak adakan. Kami mendengarkan tausiah Bapak, kami yakin Polda Sumbar akan berubah.

Kami mengucapkan Selamat datang di Ranah Minang, semoga Bapak betah di negeri Ranah Minang ini dan berkenan memperbaiki nama baik Institusi Polda Sumbar yang kita cintai ini.

Diawal kehadiran bapak sebagai pimpinan Polri di Sumatera Barat, izinkan kami memperkenalkan diri, kami LSM KOAD adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berjuang untuk kepentingan masyarakat yang terzalimi. Kami satu group dengan media kabardaerah.com, kami ada untuk Indonesia yang lebih baik. Semoga kehadiran Bapak membawa angin segar dan kesejukan, sehingga fungsi melayani, mengayomi dan penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumbar terwujud.

Bersama surat ini kami infomasikan, setelah SPPHP yang ditanda tangani pak Kabid Propam tanggal 5 Agustus 2022 diterima, terkait perkara yang kami laporkan ke Divisi propam Mabes Polri atas pelanggaran Etika Profesi yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian oknum Polsek Kuranji dan Polresta Padang.

Kami terkesan di oper sana sini, hingga memakan waktu sampai 11 bulan. Disaat kami belum diizikan membuat LP, Para oknum penegak hukum malah sibuk berwacana mengatakan bahwa laporan saya terkait perdata, Laporan saya dipermainkan, sementara pencurian, perampokan terus terjadi setiap hari, selama periode 5 Agustus 2022 s/d Sekarang.

Mulai dari Polda sampai Polres sudah lakukan Klarifikasi tapi bertujuan untuk menghantam saya dengan pertanyaan yang memojokkan agar laporan saya dapat digagalakn. Tidak ada progress terhadap laporan kami, baik di Polsek kuranji, Polresta Padang bahkan di Polda Sumbar seindir, oleh sebab itu, sampai saat ini sudah 13 surat yang kami layangkan kepada pimpinan Polda Sumbar.

Kami seperti dipermainkan oleh oknum penegak hukum mulai dari Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji. Terasa sulit bagi kami berjuang untuk mendapatkan hak kami yang di rampas orang. Sulit melakukan menegakkan kebenaran, jika fungsi Polisi sebagai penegak hukum tidak berjalan sesuai atuan.

Mengingat, surat yang kami kirim kepada Divpropam mabes Polri pada tanggal 8 Juni 2022  adalah laporan terkait pelanggaran Etika dan Profesi anggota Polri (Kapolsek, Kapolres dan Kasat Reskrim Polreta Padang). Disposisi dari bidpropam belum menyentuh hal yang kami laporkan.

Setelah membaca SPPHP Bidpropam Polda Sumbar yang dikirimkan tanggal 5 Agustus 2022, Kami menduga bahwa Bidpropam Polda Sumbar sengaja memberikan peluang kepada para pelanggar aturan UU KUHAP dan Perkapolri, tapi kesalahan yang lebih besar dibiar terjadi terus menerus, barang bukti banyak yang dihilangkan, pelaku kejahatan seakan dibiarkan melakukan perbuatannya tanpa hambatan.

Setelah 3 bulan SPPHP Bidpropam Polda Sumbar saya terima, belum ada langkah nyata yang dilakukan oleh Polsek Kuranji, maupun Polresta Padang. Artinya perintah mabes Polripun dipermainkan oleh oknum-oknum di Polda Sumbar ini.

Menyaksikan sikap oknum-oknum penegak hukum, diduga sengaja menghalangi proses hukum perkara yang kami laporkan. Indikasinya terlihat, mulai dari proses melapor ke SPKT, ketika diarahkan pengaduan masyarakat, tidak melakukan proses penyelidikan sesuai aturan, menghentikan perkara.

Kami sudah berusaha untuk menjelaskan, kami hanya minta izin untuk membuat laporan, sampai akhirnya kami harus melakukan laporan melalui surat kepada Bapak Kapolda Sumbar dan surat ini adalah surat yang ke 12 (dua belas).

Begitu lambatnya tanggapan, akhirnya sampai saat itu sudah hampir satu tahun, namun laporan yang tercatat tidak bisa kami dapatkan.

Kami menduga, hasil penyelidikan yang dilakukan subbidpaminal belum menyentuh ranah pelanggaran Etika dan Profesi yang kami laporkan, sehingga kapolek, Kasat Rekrim, Kaplresta Padang tidak menyadari kesalahannya.

Dari kenyataan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa, Dengan merekomendasikan proses Supervisi/pengawasan kepada Bagwassidik, sementara laporan pelanggaran Etika dan Profesi tidak diproses. Ternyata hasilnya sampai hari, tidak terjadi perubahan apapun terkait peyelidikan dan penyidikan perkara yang kami laporkan.

Divpropam Polri sudah melaksanakan pelimpahan perkara ke BidPropam Polda Sumbar, namun oknum oknum penegak hukum yang melanggar aturan di Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan Polda Sumbar, belum menyadari kesalahannya.

Untuk itu, kami dari LSM KOAD memohon agar Bapak Kapolda Sumbar, jangan biarkan oknum-oknum pelanggar aturan mempermainkan aturan penyelidikan dan penyidikan Polri sehingga sangat banyak masyarakat yang dirugikan.

Kami berharap Bapak Kapolda Sumbar, berkenan melaksanakan proses hukum terhadap perkara Toko Bypass Teknik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, KUHAP dan Perkapolri, untuk itu kami melaporkan:

  1. Pelanggaran Etika Profesi terkait proses hukum dua perkara di Polsek Kuranji, Pertama laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji, kedua, laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji.
  2. Pelanggaran Etika Profesi terkait proses hukum satu perkara di Polresta Padang, laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang
  3. Pelanggaran Etika Profesi terkait proses hukum dua surat laporan pidana, yang tidak dilakukan proses hukum oleh Polresta Padang.
  4. Pelanggaran Etika Profesi terkait proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sumbar terhadap 8 surat laporan yang telah dikirim ke Kapolda Sumbar.
  5. Menghalangi proses hukum/obstrcruction of justice terkait perkara Toko Bypass Teknik di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar.
  6. Proses laporan ini sudah satu satu tahun, untuk itu kami dari LSM KOAD memohon, segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang telah berlangsung selama satu tahun ini di Toko Bypass Teknik. Pelaku sampai saat ini melakukan dugaan perampokan, setiap hari barang bukti dihilangkan oleh pelaku secara bersama sama.

Melalui kebijakan Bapak, semoga nama institusi Polda Sumbar kembali dipercaya oleh masyarakat. Setidak-tidaknya, kita awali perubahan yang digagas Jendral Listyo Sigit Prabowo menjadikan Polri kembali dicintai masyarakat.

 

Selama Polda Sumbar belum melaksanakan proses hukum dengan benar, maka Polres dan Polsek diseluruh Sumatra Barat belum akan berubah, dan semakin lama, nama baik institusi Polri semakin pudar dan bisa aja sampai tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.

 

Saya yakin, melalui Bapak, dengan diprosesnya perkara Toko Bypass Teknik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, melalui pengawasan yang ketat, atas instruksi Bapak Kapolda Sumbar, semoga bisa mengangkat nama baik Polri pada umumnya dan khusunya Polda Sumatera Barat.

 

 

Untuk itu media KabarDaerah.com tentunya akan kembali memberitakan sebagai mana sebelumnya yang telah terjalin mulai dari Bapak Irjen Pol Fahrizal dan Bapak Irjen (Pol) Toni Hermanto melalui Bapak Kabid Humas Kombes (Pol) Satake Bayu SIK .

 

Kami menyadari bahwa surat ini kamimuat di media KabarDaerah.com, semata mata bertujuan agar Polda Sumbar bersedia melaksanakan proses hukum, terkait kejahatan di TKP Toko Bypass Teknik, kami sudah menunggu lebih 11 bulan.

 

 

 

Sebelumnya kami telah dua kali menyurati bidpropam Polda Sumbar, namun tidak dilakukan proses hukum sesuai aturan. Jika Propam mandul, mana mungkin Pelanggar aturan hukum bisa dihukum. Hal ini akan membuat masyarakat bertanya tanya, Tentu kita sudah tau apa yang terjadi, berkaca dari perkara brigadir Josua. Mari kita lakukan perubahan, agar Polri kembali berjaya.

 

 

 

Berbeda dengan surat yang kami kirim ke mabes Polri, tanggal 8 Juni 2022, tanggal 14 Juni SPPHP sudah kembali kami terima SPPHP dari Bidpropam mabes Polri. Ada apa dengan Bidpropam Polda Sumbar..???, sepertinya oknum pelanggar hukum di Polda Sumbar tidak menghargai pimpinannya di mabes Polri ??.

 

 

Kami berharap, tiga perkara yang kami laporkan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang serta Polda Sumbar kembali berproses sesuai aturan, mengingat barang-bukti sampai, hari ini banyak yang dihilangkan, dijual dan yang menjadi beban besar kepolisian Polda Sumbar, kejahatan terjadi setiap hari, dilakukan oleh orang yang sama. Sementara, kami telah melaporkan ke Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar.

 

 

 

Bukan hanya itu, setelah satu tahun melapor ke Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, makin hari makin banyak barang bukti yang dihilangkan, dan kejahatan terjadi setiap hari di TKP Toko Bypass Teknik. Polisi telah melakukan pembiaran, sementara polisi sibuk melakukan klarifikasi dan gelar perkara yang hanya mendatnghadirkan pelapor, tentunya sebagai pelapor, kami hanya bisa menyaksikan usaha kami dirampok oleh sekelompok orang yang dibiarkan oleh aparat penegak hukum mulai dari Polsek, Polresta sampai ke Polda Sumbar.

 

 

 

Saya mohon kepada Kapolda Sumbar Bapak Irjend(Pol) Suharyono, melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik pelagaran oleh oknum penegak hukum dan Tindak pidana di TKP Bypass Teknik satu persatu, setidaknya ada 14 perkara yang terjadi terkait Toko Bypass Teknik dan yang paling penting jangan putar aturan, balik delik biasa jangan dijadikan delik aduan, pelapor jangan paksa harus melakukan pengaduan, Dengan demikian PRESISI yang dengungkan Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit,  segera dirasakan oleh masyarakat.

 

 

 

Kami dari LSM KOAD berharap, Polda Sumbar juga ikut memperbaiki diri, demi tercapainya tujuan Kapolri tersebut sehingga masyarakat segera merasakan perubahan signifikan dengan hadirnya kapolda baru yang membawa angin segar di kepolisian Daerah Polda Sumbar.

 

 

 

Semoga bapak berkenan, melaksanakan perintah UU, KUHAP dan Perkapolri, dan kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat akan selalu mendukung dan berperan aktif membantu suksesnya tugas Bapak di Sumatera Barat.

 

 

 

Sekali lagi, Kami Lembaga Swadaya Masyarakat menunggu langkah nyata yang dilakukan Polda Sumbar, dalam melakukan pembenahan. Kami LSM KOAD akan selalu mendukung Polri agar hukum menjadi panglima di Negeri ini, melalui Bapak sebagai Kapolda Sumbar kami berharap.

 

 

Demikianlah disampaikan, atas perhatian bapak kami ucapkan banyak maaf dan terimakasih atas perhatiannya.

 

Padang, 25 Oktober 2022, Hormat saya, INDRAWAN

 

Tembusan kepada yth:

  1. Komisi III DPR-RI di Jakarta
  2. Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Msi di Jakarta
  3. Bapak Divisi Propam mabes Polri
  4. Bapak Itwasum mabes Polri di Jakarta
  5. Bapak Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri
  6. Bapak Bagwassidik Polda Sumbar
  7. Bapak Irwasda Polda Sumbar
  8. Bapak Bidang Propam Polda Sumbar
  9. Dirertorat intelkam Polda Sumbar
  10. Arsip

 

Berikut Dijelaskan ketua LSM KOAD Tentang Unsur Pidana Pasal 362 Pasal Pencurian

Barang siapa, yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Penyidik seharusnya paham bahwa pasal sangkaan adalah pencurian atau pasal 362, pasal tersebut merupakan delik biasa. Delik Biasa artinya tidak perlu pengaduan untuk dilakukan proses hukum oleh penyidik, jaksa sampai ke pengadilan. lalu atas dasar apa Polisi selalu mengarahkan pelapor tindak pidana, untuk melakukan pengaduan….???
Laporan seharusnya teradministrasi sampai ke mabes Polri agar tidak mudah diselewengkan, pengaduan yang selama ini menjadi tradisi seharusnya kita kembali kepada aturan yang sebenarnya, ikuti aturan perundang undangan, KUHAP Perkapolri. kata ketua LSM KOAD itu.
Ketika penyidik telah menerima laporan Polisi atau pemberitahuan atas terjadinya kejahatan, seharusnya segera lakukan proses hukum sesuai aturan, jangan tungu bertahun-tahun, dan yang paling penting, penegak hukum jangan ikut merusak nama Polri dengan tindakan yang gegabah. jadikan peristiwa Irjen Sambo dan Irjen Teddy sebagai pelajaran, jangan teruskan perbuatan yang akan mencoreng nama baik institusi Polri.
Diawali dengan melakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku di kepolisian, sampai ditemukan peristiwa atau tidak ditemukan peristiwa pidana, jika ditemukan peristiwa pidana, dilajutkan ke tahap penyidikan, keluarkan SPDP untuk kejaksaan, kumpulkan barang bukti, sampai pada tahap menetapkan tersangka, demikian dikatakan Ketua LSM KOAD.
Sebagai pelapor Perkara Bypass Teknik, Kami sudah menyediakan bukti-bukti surat, foto sebagai petunjuk, dan saksi-saksi bahkan kami sudah mecoba untuk memberikan masukan bahwa terkait perkara yang dilaporkan tidak tergantung keputusan pengadilan setidak-tidaknya bagi pelapor, karena aturan menjelaskan yang memerlukan keputusan pengadilan adalah pihak telapor yang merupakan Ahli waris Rusdi (alm).
Sedangkan yang menjadi kewenangan Penyidik, hanya pemenuhan unsur perbuatan pidananya, membuat terang perkara pidana serta menetapkan tersangka.
terkait hal ini tentunya, penyidik konsentrasi dengan perbuatan MENGAMBIL yang dilakukan pelaku, siapa pemilik barang yang diambil, mana bukti kepemilikannya, jika barang yang diambil adalah sebagaian milik orang lain, maka akan terpenuhilah unsur mengambil tersebut, sebut Indrawan ketua LSM KOAD.
Paradigma lama Polisi seharusnya ditinggalkan, jangan mengada ada, toh jenderal Sigit beberapa waktu lalu melarang Polri melakukan pungli dengan cara cara yang tidak dibenarkan oleh hukum. tambahnya
Katanya lagi, Polda Sumbar tidak perlu ragu menaikkan perkara ini, terganggunya perkara ini diawali oleh tiga orang yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat tertentu, berusaha menghalangi proses hukum yang dilaporkan pelapor Indrawan yang juga ketua LSM KOAD.
“Saya bisa berikan pemahaman bahwa perkara ini bukanlah masalah perdata”, sebutnya
Pertama, para pelaku adalah pihak lain dalam perkara ini, selanjutnya kata ketua LSM KOAD kepada media ini, ” pihak ketiga tidak berkewenangan melakukan perbuatan hukum dalam usaha Bypass Teknik”katanya
Kedua, Jika pihak ketiga adalah pewaris, mereka juga harusnya punya keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris oleh pengadilan.
Ketiga, penguasaan atas objek usaha tentunya adalah melanggar Undang-Undang dan merupakan perbuatan terlarang.
Selama Penyidik Polda belum melakukan proses hukum dengan benar, perkara ini akan terus bergulir, dan dipastikan program Kapolda Sumbar memperbaiki nama baik institusi akan menjadi gangguan seriur, tapi jika Polda Sumbar melakukan proses hukum dengan benar sesuai aturan akan terjadi keadaan sebaliknya.
Bahkan KabarDaerah.com yang merupakan media nasional akan melaksanakan fungsinya dengan sebaik baiknya, sehingga nama baik Polri dan Polda Sumbar akan kembali membaik sesuai dengan perintah kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, sebutnya
Sekarang yang terjadi adalah perbuatan menghalangi proses hukum, yang jelas jelas merupakan perbuatan pidana. Akibat menghalangi proses hukum bukan hanya pelaku tapi institusi Polri juga ikut menaggung akibat buruk, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.
“Polda Sumbar seharusnya cepat melakukan reaksi, sebenarnya jika sikap PRESISI dipahami dengan benar, maka  melalui perkara Bypass Teknik ini justru bisa menaikkan ratting Polri dimata masyarakat.”, jelas Ketua LSM KOAD
Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pengalaman, sulitnya melaporkan pidana mulai dari Polsek, Polresta bahkan sampai ke Polda Sumbar, mari kita rubah, jika Polisi sengaja mempersulit masyarakat melapor, bagaimana mungkin keamanan dan ketertiban yang menjadi isi Tribrata dan Catur Prasetya Polri akan tercapai. semua terpulang kepada Polri sendiri mau atau tidak berubah.
Akhir akhir ini Jendral Sigit mengatakan bahwa, ‘jika tidak patuhi aturan silakan keluar dari gerbong’. kata jendral Sigit. “Saya selalu mewanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya terhadap hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran yang kalau itu kita lakukan, maka itu akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri,” kata Sigit seperti dilihat dalam video di akun Instagram resminya, Senin (12/9/2022). dikutip dari sumber detiknews, “Arahan Tegas Kapolri Copot Langsung Anak Buah Bila Langgar Aturan”
Menyaksikan fenomena ini, Seharusnya Polri ditingkat daerah segera berubah, jelas ketua LSM KOAD.
Saya mengalami sendiri kejadian ini, sampai-sampai perwira setingkat AKBP pun tidak bersedia menandatangani surat serah terima bukti yang diminta utusan pelapor (Rini Eka Gustia), kata Indrawan
Memang sudah diadakan klrifikasi oleh Bag wassidik dan Polresta Padang, tapi dua dari tiga kali pemanggilan tidak menguntungkan pihak terlapor, telah terjadi pengeroyokkan bersama sama terhadap pelapor, agar laporan pelapor dibatalkan atau tetap tidak diproses hukum dengan alasan bukan tindak pidana, sehingga para pelanggar aturan dikepolisian bisa selamat dari tuntutan pelapor ke Divivi propam mabes Polri.
Saya meyakini, jika hal ini tidak segera disadari oleh Bidang propam Polda Sumbar, bukan tidak mungkin pelapor akan kembali menyurati mabes Polri. pungkas ketua LSM KOAD.
Saya sudah menduga, bahwa hal ini dilakukan agar perkara yang kami adukan bisa dimentahkan kembali,
dengan diadakannya acara Klarifikasi yang dikemas seperti Gelar Perkara, terlihat jelas semata mata hanya untuk mengambil keputusan bersama, bukan untuk membuat terang perkara. (Tim)