Sebagai Orang Kepercayaan Kapolda Sumbar, Koorspripim Harus Amanah Dan Bisa Dipercaya

KabarDaerah.com-Spripim merupakan unsur pelayanan yang berada di bawah Kapolda. Spripim bertugas membantu dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas khusus dari kapolda dan/atau Wakapolda. Dalam melaksanakan tugas, Spripim menyelenggarakan fungsi :

  • Penata usahaan, yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka menyiapkan atau mengkoordinasikan segala sesuatu yang diperlukan oleh kapolda dan/atau Wakapolda, serta pelayanan urusan keuangan dan menghimpun rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari sub Satker Spripim;
  • Penyiapan dan pengkoordinasian bahan-bahan yang diperlukan oleh Kapolda dan/atau Wakapolda dalam tugas sehari-hari, antara lain bahan-bahan rapat, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, ceramah, dan sambutan serta penyajian informasi dan dokumentasi;
  • Pengamanan pribadi kapolda dan/atau Wakapolda serta kegiatan protokoler dan penhubung dan
  • Pelaksanaan urusan dalam yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan untuk mendukung kelancaran kegiatan sehari-hari di lingkungan Spripim.

Spripim dipimpin oleh Koorspripim yang bertanggung jawab kepada Kapolda.

Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari berada di bawah kendali wakapolda. Dalam pelaksanaan tugasnya Spripim dibantu oleh:

  • Sekretaris Pribadi (Sespri), yang bertugas membantu Koorspripim dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan mengganti sementara Koorspripim apabila Koorspripim berhalangan, sesuai dengan batas kewenangannya;
  • Urusan Produksi dan Dokumentasi (Urprodok), yang bertugas menyiapkan sambutan, bahan rapat, dan bahan pembekalan atau seminar Kapolda dan/atau Wakapolda;
  • Urusan Penghubung dan Protokol (Urbungkol), yang bertugas melaksanakan urusan penghubung (liaison) dan urusan protokoler;
  • Urusan Pengamanan dan Pengawalan (Urpamwal), yang bertugas mengkoordinasikan pengamanan dan pengawalan terhadap Kapolda dan Wakapolda; dan
  • Urusan Perencanan dan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, serta materiil logistik termasuk membantu penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan Spripim.

Urrenmin menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran;
  • Penghimpunan rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari sub Satker di lingkungan Spripim;
  • Pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  • Pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  • Pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
  • Pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  • Penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.

Dalam melaksanakan tugas, Urrenmin dibantu oleh Perwira:

  • Perencanaan (Ren), yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LAKIP Satker, menghimpun rencana program dan angaran dari sub Satker Spripim serta pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Spripim;
  • Administrasi (Min), yang bertugas membantu menyelenggarakan pelayanan administrasi, pemeliharaan, perawatan dan pembinaan personel dan logistik di lingkungan Spripim;
  • Keuangan (Keu), yang bertugas membantu menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan keuangan di lingkungan Spripim; dan
  • Tata Usaha (TU), yang bertugas menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Spripim.

Melihat tugas dan fungsi spripim yang tersebut diatas, maka spripim sangat dibutuhkan oleh seorang Kapolda.

Bagitu pentingnya keberadaan spripim bagi seorang Kapolda, maka Bintara dan perwira yang ditugaskan memangku jabatan ini, tentunya adalah orang jujur dan amanah, berdedikasi tinggi, cekatan, dan pintar dan yang penting memahami tugas dan fungsinya sebagai spripim kapolda.

Ketika seseorang ditugaskan sebagai spripim, melakukan kecurangan, melakukan pelanggaran, menghambat masyarakat melapor, tentu akan menjadi duri dalam daging bagi seorang pejabat publik seperti Kapolda.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya spripim tidak boleh menyimpang dari ketentuan dari prosedur tetap, ketika seorang yang bertugas sebagai spripim Kapolda melakukan hal hal terlarang, yang keluar dari etika seperti tidak menyampaikan surat kepada Kapolda, tentunya hal itu dapat menghambat tugas kapolda, sebaiknya kesalahan tersebut tidak boleh terjadi, kata ketua LSM KOAD.

Pengalaman seseorang, sebutlah namanya Indrawan, Indrawan adalah owner media KabarDaerah.com.

Selama satu tahun telah berusaha melaporkan tindak pidana ke Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar. bahkan sudah menghabiskan waktu 11 bulan.

Ternyata benar informasi yang beredar dimasyarakat. bahwa, jika melapor di Polda Sumbar, baik itu melalui SPKT atau melalui surat tertulis akan diarahkan ke Pengaduan masyarakat.

Dengan mengalami dan menyaksikan sendiri, bagaimana oknum spripim Polda Sumbar menghalangi pelapor menyerahkan surat ke Kapolda Sumbar. Kami yakin yang dikatakan masyarakat adalah benar.

Jelas sudah bahwa sikap yang demikian, merupakan sikap tidak patut dan melanggar etika profesi yang  dipertontonkan kepada masyarakat pencari keadilan.

Menghalangi surat ke Kapolda Sumbar jelas telah menggangu proses hukum perkara yang dilaporkan masyarakat.

Tentunya sebagai masyarakat kami mempertanyakan sikap spripim yang demikian itu.

Jika kita amati secara konprehensif yang terjadi merupakanmenghalangi proses hukum besar kemungkinan melibatkan banyak orang.

Sikap demikian seharusnya  dihindari, jadilah Polri yang bermoral mulia jangan menjadi duri dalam daging bagi Kapolda. Apalagi saat ini, tugas berat yang diemban Kapolda bukan tugas main main, karena menyangkut nama institusi Polri. Polri sedang berbenah memperbaiki nama baik, khususnya Polda Sumbar dan Polri umumnya, kata ketua LSM KOAD.

Oleh sebab dihalangi bersama sama, sampai sampai 13 surat yang dititip untuk Kapolda Sumbar, sampai hari ini tidak diketahui nasibnya.

Nyatanya sampai hari ini, belum satupun perkara yang dilaporkan melalui surat yang berproses secara hukum,  semua surat diduga salah kamar, kata ketua LSM KOAD.

Ketua LSM KOAD mengatakan kepada media ini, “tidak perlu heran, jika surat yang dikirim ke Kapolda Sumbar tidak sampai ke tangan Kapolda Sumbar. Pertanyaannya, masih bisakah kita berharap kepada Polri…??

Polri harus segera berubah, tinggalkan perbuatan terlarang mari kita tegakkan hukum dinegeri ini. Kata Ketua LSM KOAD.

Walau bagaimanapun, seluruh surat, sebelum sampai ke tangan Kapolda, memang harus melalui spripim terlebih dahulu”, sebut ketua LSM KOAD.

Ketika, surat yang diperuntukkan buat Kapolda, ternyata tidak berproses, bahkan ada yang tidak sampai kepada yang dituju, tentunya, perlu dipertanyakan kepada pimpinan mereka sebagai penanggungjawab.

Walau bagaimanapun orang yang paling bertanggungjawab adalah pimpinan Polda Sumbar, sebut ketua LSM KOAD.

Hanya saja, ketika seorang yang bertugas dibagian spripim, tidak berlaku jujur, tidak amanah, maka terlalu tinggi resiko yang akan dihadapi seorang Kapolda dalam mencapai tujuannya, ulasnya lagi.

Kejadian di Polda Sumbar, merupakan pengalaman sangat berharga yang dialami langsung ketua LSM KOAD, kamis 3/11 10.45, dalam rangka bertemu dan menyerahkan surat laporan perkara pidana ke Bapak Kapolda.

Hal ini tentunya harus segera dicermati oleh segenap PJU Polda Sumbar, ketika Polri sedang berbenah, bertransformasi menjadi Polri yang Presisi, masih saja ada pihak pihak yang tidak mendukung, sebut ketua LSM KOAD.

Lanjutnya lagi, “Dengan terjadinya, usaha menghalangi pelapor, hanya untuk menyampaikan surat resmi ke Kapolda Sumbar, tenyata mendapat halangan dari orang yang seharusnya dipercaya menyampaikan amanah”, sebut ketua LSM KOAD.

Ada apa dengan oknum spripim Polda Sumbar, terkait surat yang akan disampaikan ke Kapolda Sumbar??

Kenapa harus dihalangi..??

Berikut ini ketua LSM KOAD, mengajak kita untuk melihat indikasi terjadinya, menghalangi proses hukum yang terjadi secara masif.

  1. Dihalangi Melapor(membuat laporan Polisi)
  2. Diarahkan kepengaduan, pada hal pengaduan hanya wajib dilakukan jika kajahatan yang akan disangkakan delik  aduan. jika tidak, masyarakat hanya wajib melapor.
  3. Proses penyelidikan tidak dilakukan dengan benar sesuai aturan, belum dilakukan olah TKP, banyak proses yang tidak dilakukan.
  4. Ketika meminta keterangan saksi, arah pertanyaan dalam pengungkapan perkara terindikasi tidak jelas dan tidak mematuhi aturan hukum.
  5. Saksi saksi seharusnya orang yang melihat, mendengan mengalami peristiwa, dalam hal ini saksi orang orang yang tidak mengetahui.
  6. Langkah nyata yang harus dilakukan, malah ditinggalkan, seperti mengamankan barang bukti dan menghindari agar kejahatan tidak terulang.
  7. Penghentian perkara tidak sesuai aturan hukum, dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
  8. Ketika dilaporkan ke Propam Polda Sumbar, dilalaikan, tidak dilakukan proses hukum dengan benar. dimana yang dilaporkan etika profesi justru tidak dilakukan disposisi bagwassidik mengawasi.
  9. Surat surat pelapor tidak dilakukan proses hukum dengan benar, terakhir justru oknum spripim terlihat, jelas jelas menghalangi agar kapolda Sumbar tidak mengetahui perkara ini.
  10. Menghilangkan barang bukti. Jika penyidik yang mengatakan bahwa bukti hilang, tanpa berusaha mendapatkan kembali, jelas sebuah perbuatan pidana, lalu perkara tidak berproses dengan 1001 alasan yang mengada ada.

Dengan rentetan kejadian yang kami alami, maka semakin lama makin jelas bahwa, kami sebagai masyarakat dibuat sulit hanya untuk melaporkan pidana, tidak bisa kami lakukan.

“Yang membuat kita heran” kata ketua LSM KOAD.

“Apa kepentingan oknum koorspripim dalam menghalangi laporan masyarakat ke kapolda. Jika dilihat dari tugas dan fungsi, jelas tidak demikian”, sebutnya lagi.

Untuk itu kami berharap agar kapolda sumbar segera bersikap, untuk suksesnya tugas Kapolda di Sumbar, maka halangan halangan yang selama terjadi harus disingkirkan. Sebagai masyarakat kami meminta dengan agar anggota yang melanggar etika dan profesi menyadari kesalahannya.

Polda Sumbar harusnya lebih tau apa maunya Kapolda mereka, kembalikan Polri ke tugas dan fungsinya pokok sebagai aparat negara yang memberikan rasa aman dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat.

Terakhir, kata ketua LSM KOAD, “belajarlah dari apa yang telah terjadi, jika kita tidak jujur dan tidak amanah, maka hidup kita akan hancur, mari belajar dari perkara yang sangat memalukan ketika seorang inspektur jendral menjadi tersangka sabu”.

Anggota Polda Sumbar tanpa kecuali, seharusnya menjadikan kata-kata Kapolda Sumbar sebagai pedoman,

“ketika kita berhadapan partner kerja, posisikan diri kita sama dan sejajar, ketika kita melakukan proses hukum, posisikan diri kita satu klik diatas orang yang kita proses, ketika kita melayani masyarakat, posisikan diri kita, satu klik dibawah mereka.

Seharusnya seorang koorspripim mendukung kelancaran tugas Kapolda, patuh kepada Kapoldanya bukan kepada selainnya. Sampaikan pesan masyarakat ke Kapolda Sumbar sesegranya, bukannya menghalangi, sebut ketua LSM KOAD mengakhiri.

Namun, walau bagaimanapun usaha oknum koorspripim untuk menghalangi, kebenaran pasti akan terungkap. setelah Kapolda masuk ke mobil dinasnya, Indrawan sebagai ketua LSM KOAD permisi menyerahkan surat dan bukti berupa bundelan yang telah dijilid rapi. Lalu bapak Kapolda sempat mengatakan, “saya akan pelajari dulu, setelah itu kita proses”, sebut bapak kapolda Sumbar.

“Jangan kemana mana, langsung temui saya”, kata Bapak Kapolda meyakinkan.

Tidak salah perkiraan saya kata Ketua LSM KOAD, Kapolda sumbar membawa angin segar terhadap penegakan hukum di wilayah Polda Sumbar, kata katua LSM KOAD

Dengan terbukanya penghalang, semoga melalui tangan dingin bapak Irjend Pol Suharyono S.iK, sebagai  LSM berharap, proses hukum segera berjalan. Rintangan dan halangan melapor ke Polda Sumbar diharapkan juga berakhir, kata ketua LSM KOAD.

Bersama dengan diterimanya bundelan perkara oleh Kapolda Sumbar, Kapolsek kuranji, kembali mengeluarkan SPPHP terhadap dua perkara nomor 284 dan 303 kembali berproses.

Berikutnya Kabardaerah.com, akan mengulas usaha menghalangi proses hukum (obstruction of Justice) terkait perkara Toko Bypass Teknik, akan kami berita selanjutnya,