KabarDaerah.com-Melalui media KabarDaerah ini, ketua LSM KOAD kembali meminta agar Polda Sumbar melakukan proses hukum perkara TOKO BYPASS TEKNIK yang telah satu tahun terhalang.
Semoga melalui perkara ini, tugas yang diberikan Kapolri kepada Kapolda Sumbar yang baru Irjen (Pol) Suharyono, menjadi Sebab nama baik Polri kembali bergema di Sumatera Barat.
Walau banyak oknum yang suka bermain perkara, saya yakin Kapolda Sumbar Irjen Suharyono akan tampil dengan gaya berbeda.
Kami dari LSM KOAD sangat menyesalkan tindakan aparat penegak hukum yang berusaha menghalangi perkara ini.
Pada awalnya, kami tidak menyangka behwa perbuatan melanggar etika profesi ini sudah terprogram dan masif.
Bukan hanya kami, masih ada yang lain, sebutlah namanya Sutan, Sutan telah melapor ke Polda Sumbar.
Tapi karena terkendala tidak memilki SDU, laporan Sutan gagal diproses pada hal sudah di gelar karena Mr X yang sebagai pengacara meminta Sutan menyediakan sejumlah SDU yang diminta.
Mendengar cerita Sutan melalui Hanphone Ketua LSM KOAD mengatakan, “bisa bisa perkara yang saya laporkan terkendala SDU juga, sehingga tidak dilakukan proses hukum sebagai mana mestinya.
Setelah 7 kali melapor ke SPKT Polda Sumbar, kami ditolak dengan berbagai alasan.
Oknum yang berada di SPKT tidak kuasa ketika pihak Ditreskrim mengatakan tidak, walau akhirnya oknum tersebut menyerah, keputusan ternyats ada di Ditreskrium Polda Sumbar. Kata Piket SPKT tersebut.
Setelah meyurati Kapolda akhirnya pelapor dipanggil untuk dilakukan gelar perkara.
Hanya saja gelar yang dimaksud bukan gelar sebenarnya, karena terlapor tidak dihadirkan, sebut Ketua LSM KOAD.
Disebabkan oleh proses hukum yang tidak berjalan, LSM KOAD minta agar surat ketua LSM KOAD ke Kapolda dimuat dalam berita KabarDaerah.com. berikut isi suratnya:
Padang, ….Oktober 2022
Nomor : 04/LM.Pol/DPP/KOAD/X/2022
Hal : Mohon dilakukan proses hukum sesuai aturan, terhadap Laporan Pidana TKP Toko Bypass Teknik dan proses hukum pelanggaran Etika dan Profesi
Kepada Yth:
Bapak Kapolda Sumbar (Bapak Irjend (Pol) Suharyono)
di
Padang
Assalamualikum Warahmatullai Wabarakatuh,
Dengan Hormat,
Bapak Kapolda Sumbar Irjend Pol Suharyono yang kami harapkan, ketika pada hari Jumat Saya berada di mesjid menyaksikan acara undangan anak yatim yang bapak adakan. Kami mendengarkan tausiah Bapak, kami yakin Polda Sumbar akan berubah.
Kami mengucapkan Selamat datang di Ranah Minang, semoga Bapak betah di negeri Ranah Minang ini dan berkenan memperbaiki nama baik Institusi Polda Sumbar yang kita cintai ini.
Diawal kehadiran bapak sebagai pimpinan Polri di Sumatera Barat, izinkan kami memperkenalkan diri, kami LSM KOAD adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berjuang untuk kepentingan masyarakat yang terzalimi. Kami satu group dengan media kabardaerah.com, kami ada untuk Indonesia yang lebih baik. Semoga kehadiran Bapak membawa angin segar dan kesejukan, sehingga fungsi melayani, mengayomi dan penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sumbar terwujud.
Bersama surat ini kami infomasikan, setelah SPPHP yang ditanda tangani pak Kabid Propam tanggal 5 Agustus 2022 diterima, terkait perkara yang kami laporkan ke Divisi propam Mabes Polri atas pelanggaran Etika Profesi yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian oknum Polsek Kuranji dan Polresta Padang.
Kami terkesan di oper sana sini, hingga memakan waktu sampai 11 bulan. Disaat kami belum diizikan membuat LP, Para oknum penegak hukum malah sibuk berwacana mengatakan bahwa laporan saya terkait perdata, Laporan saya dipermainkan, sementara pencurian, perampokan terus terjadi setiap hari, selama periode 5 Agustus 2022 s/d Sekarang.
Mulai dari Polda sampai Polres sudah lakukan Klarifikasi tapi bertujuan untuk menghantam saya dengan pertanyaan yang memojokkan agar laporan saya dapat digagalakn. Tidak ada progress terhadap laporan kami, baik di Polsek kuranji, Polresta Padang bahkan di Polda Sumbar seindir, oleh sebab itu, sampai saat ini sudah 13 surat yang kami layangkan kepada pimpinan Polda Sumbar.
Kami seperti dipermainkan oleh oknum penegak hukum mulai dari Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji. Terasa sulit bagi kami berjuang untuk mendapatkan hak kami yang di rampas orang. Sulit melakukan menegakkan kebenaran, jika fungsi Polisi sebagai penegak hukum tidak berjalan sesuai atuan.
Mengingat, surat yang kami kirim kepada Divpropam mabes Polri pada tanggal 8 Juni 2022 adalah laporan terkait pelanggaran Etika dan Profesi anggota Polri (Kapolsek, Kapolres dan Kasat Reskrim Polreta Padang). Disposisi dari bidpropam belum menyentuh hal yang kami laporkan.
Setelah membaca SPPHP Bidpropam Polda Sumbar yang dikirimkan tanggal 5 Agustus 2022, Kami menduga bahwa Bidpropam Polda Sumbar sengaja memberikan peluang kepada para pelanggar aturan UU KUHAP dan Perkapolri, tapi kesalahan yang lebih besar dibiar terjadi terus menerus, barang bukti banyak yang dihilangkan, pelaku kejahatan seakan dibiarkan melakukan perbuatannya tanpa hambatan.
Setelah 3 bulan SPPHP Bidpropam Polda Sumbar saya terima, belum ada langkah nyata yang dilakukan oleh Polsek Kuranji, maupun Polresta Padang. Artinya perintah mabes Polripun dipermainkan oleh oknum-oknum di Polda Sumbar ini.
Menyaksikan sikap oknum-oknum penegak hukum, diduga sengaja menghalangi proses hukum perkara yang kami laporkan. Indikasinya terlihat, mulai dari proses melapor ke SPKT, ketika diarahkan pengaduan masyarakat, tidak melakukan proses penyelidikan sesuai aturan, menghentikan perkara.
Kami sudah berusaha untuk menjelaskan, kami hanya minta izin untuk membuat laporan, sampai akhirnya kami harus melakukan laporan melalui surat kepada Bapak Kapolda Sumbar dan surat ini adalah surat yang ke 12 (dua belas).
Begitu lambatnya tanggapan, akhirnya sampai saat itu sudah hampir satu tahun, namun laporan yang tercatat tidak bisa kami dapatkan.
Kami menduga, hasil penyelidikan yang dilakukan subbidpaminal belum menyentuh ranah pelanggaran Etika dan Profesi yang kami laporkan, sehingga kapolek, Kasat Rekrim, Kaplresta Padang tidak menyadari kesalahannya.
Dari kenyataan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa, Dengan merekomendasikan proses Supervisi/pengawasan kepada Bagwassidik, sementara laporan pelanggaran Etika dan Profesi tidak diproses. Ternyata hasilnya sampai hari, tidak terjadi perubahan apapun terkait peyelidikan dan penyidikan perkara yang kami laporkan.
Divpropam Polri sudah melaksanakan pelimpahan perkara ke BidPropam Polda Sumbar, namun oknum oknum penegak hukum yang melanggar aturan di Polsek Kuranji, Polresta Padang bahkan Polda Sumbar, belum menyadari kesalahannya.
Untuk itu, kami dari LSM KOAD memohon agar Bapak Kapolda Sumbar, jangan biarkan oknum-oknum pelanggar aturan mempermainkan aturan penyelidikan dan penyidikan Polri sehingga sangat banyak masyarakat yang dirugikan.
Kami berharap Bapak Kapolda Sumbar, berkenan melaksanakan proses hukum terhadap perkara Toko Bypass Teknik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, KUHAP dan Perkapolri, untuk itu kami melaporkan:
- Pelanggaran Etika Profesi terkait proses hukum dua perkara di Polsek Kuranji, Pertama laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji, kedua, laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji.
- Pelanggaran Etika Profesi terkait proses hukum satu perkara di Polresta Padang, laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang
- Pelanggaran Etika Profesi terkait proses hukum dua surat laporan pidana, yang tidak dilakukan proses hukum oleh Polresta Padang.
- Pelanggaran Etika Profesi terkait proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sumbar terhadap 8 surat laporan yang telah dikirim ke Kapolda Sumbar.
- Menghalangi proses hukum/obstrcruction of justice terkait perkara Toko Bypass Teknik di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar.
- Proses laporan ini sudah satu satu tahun, untuk itu kami dari LSM KOAD memohon, segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang telah berlangsung selama satu tahun ini di Toko Bypass Teknik. Pelaku sampai saat ini melakukan dugaan perampokan, setiap hari barang bukti dihilangkan oleh pelaku secara bersama sama.
Melalui kebijakan Bapak, semoga nama institusi Polda Sumbar kembali dipercaya oleh masyarakat. Setidak-tidaknya, kita awali perubahan yang digagas Jendral Listyo Sigit Prabowo menjadikan Polri kembali dicintai masyarakat.
Selama Polda Sumbar belum melaksanakan proses hukum dengan benar, maka Polres dan Polsek diseluruh Sumatra Barat belum akan berubah, dan semakin lama, nama baik institusi Polri semakin pudar dan bisa aja sampai tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.
Saya yakin, melalui Bapak, dengan diprosesnya perkara Toko Bypass Teknik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, melalui pengawasan yang ketat, atas instruksi Bapak Kapolda Sumbar, semoga bisa mengangkat nama baik Polri pada umumnya dan khusunya Polda Sumatera Barat.
Untuk itu media KabarDaerah.com tentunya akan kembali memberitakan sebagai mana sebelumnya yang telah terjalin mulai dari Bapak Irjen Pol Fahrizal dan Bapak Irjen (Pol) Toni Hermanto melalui Bapak Kabid Humas Kombes (Pol) Satake Bayu SIK .
Kami menyadari bahwa surat ini kami muat di media KabarDaerah.com, semata mata bertujuan agar Polda Sumbar bersedia melaksanakan proses hukum, terkait kejahatan di TKP Toko Bypass Teknik, kami sudah menunggu lebih 11 bulan.
Sebelumnya kami telah dua kali menyurati bidpropam Polda Sumbar, namun tidak dilakukan proses hukum sesuai aturan. Jika Propam mandul, mana mungkin Pelanggar aturan hukum bisa dihukum. Hal ini akan membuat masyarakat bertanya tanya, Tentu kita sudah tau apa yang terjadi, berkaca dari perkara brigadir Josua. Mari kita lakukan perubahan, agar Polri kembali berjaya.
Berbeda dengan surat yang kami kirim ke mabes Polri, tanggal 8 Juni 2022, tanggal 14 Juni SPPHP sudah kembali kami terima SPPHP dari Bidpropam mabes Polri. Ada apa dengan Bidpropam Polda Sumbar..???, sepertinya oknum pelanggar hukum di Polda Sumbar tidak menghargai pimpinannya di mabes Polri ??.
Kami berharap, tiga perkara yang kami laporkan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang serta Polda Sumbar kembali berproses sesuai aturan, mengingat barang-bukti sampai, hari ini banyak yang dihilangkan, dijual dan yang menjadi beban besar kepolisian Polda Sumbar, kejahatan terjadi setiap hari, dilakukan oleh orang yang sama. Sementara, kami telah melaporkan ke Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar.
Bukan hanya itu, setelah satu tahun melapor ke Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar, makin hari makin banyak barang bukti yang dihilangkan, dan kejahatan terjadi setiap hari di TKP Toko Bypass Teknik.
Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Polisi telah melakukan pembiaran, Sementara Wassidik melaksanakan gelar perkara yang hanya mendatanghadirkan pelapor.
Sampai saat ini, Kami hanya bisa menyaksikan usaha kami dirampok oleh sekelompok orang yang dibiarkan oleh aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polresta sampai ke Polda Sumbar.
Saya mohon kepada Kapolda Sumbar Bapak Irjend(Pol) Suharyono, melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik pelagaran oleh oknum penegak hukum dan Tindak pidana di TKP Bypass Teknik satu persatu, setidaknya ada 14 perkara yang terjadi terkait Toko Bypass Teknik dan yang paling penting jangan putar aturan, balik delik biasa jangan dijadikan delik aduan, pelapor jangan paksa harus melakukan pengaduan, Dengan demikian PRESISI yang dengungkan Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit, segera dirasakan oleh masyarakat.
Kami dari LSM KOAD berharap, Polda Sumbar juga ikut memperbaiki diri, demi tercapainya tujuan Kapolri tersebut sehingga masyarakat segera merasakan perubahan signifikan dengan hadirnya kapolda baru yang membawa angin segar di kepolisian Daerah Polda Sumbar.
Semoga bapak berkenan, melaksanakan perintah UU, KUHAP dan Perkapolri, dan kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat akan selalu mendukung dan berperan aktif membantu suksesnya tugas Bapak di Sumatera Barat.
Sekali lagi, Kami Lembaga Swadaya Masyarakat menunggu langkah nyata yang dilakukan Polda Sumbar, dalam melakukan pembenahan. Kami LSM KOAD akan selalu mendukung Polri agar hukum menjadi panglima di Negeri ini, melalui Bapak sebagai Kapolda Sumbar kami berharap.
Demikianlah disampaikan, atas perhatian bapak kami ucapkan banyak maaf dan terimakasih atas perhatiannya.
Padang, 25 Oktober 2022, Hormat saya, INDRAWAN
Tembusan kepada yth:
- Komisi III DPR-RI di Jakarta
- Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Msi di Jakarta
- Bapak Divisi Propam mabes Polri
- Bapak Itwasum mabes Polri di Jakarta
- Bapak Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri
- Bapak Bagwassidik Polda Sumbar
- Bapak Irwasda Polda Sumbar
- Bapak Bidang Propam Polda Sumbar
- Dirertorat intelkam Polda Sumbar
- Arsip
SEPERTINYA POLISI ADALAH PEMBELA PELAKU KEJAHATAN
Polsek Kuranji, Polresta Padang, Polda Sumbari sudah bertindak diluar kewenangannya, dimana Pidana yang dilaporkan tidak lakukan proses hukum. poknum Polisi malah sibuk berwacana mengatakan bahwa perkara yang kami laporkan Perdata.
oleg sebab itu maka, berikut dijelaskan oleh ketua LSM KOAD tentang unsur pidana pasal 362 Pasal Pencurian.
Hal ini perlu dilakukan agar polisi jangan menganggap semua orang bisa dibodohi, Polri memang diberi kewenangan, tetapi banyak aturan yang mereka harus patuhi, sebut Ketua LSM KOAD.