Pembukaan Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha

Palembang, kabardaerah.com – Sosialisasi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang. Selasa (15/11/2022).

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali MA menuturkan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan adanya peraturan kepala daerah Pergub dan Peraturan daerah (Perda) tentang larangan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dalam peraturan itu menyangkut masyarakat tidak boleh adanya monopoli karena peraturan undang-undang berkaitan dengan masyarakat luas khususnya berkaitan dengan masalah ekonomi.

Penentuan harga tidak boleh melibatkan asosiasi, penentuan harga itu harus mengikuti harga dari pemerintah bukan yang menentukan asosiasi,”terangnya.

“Seperti contoh dalam pembelian mobil dinas itu harus merk tertentu itu tidak boleh, atau harganya maksimal lima ratus juta dan mereknya juga ditentukan itu tidak boleh,”bebernya.

“Berkaitan dengan monopoli, KPPU pusat memberikan sosialisasi ini. Sudah beberapa kali dan ini melibatkan bagian hukum dan bagian perdagangan kabupaten kota,” jelasnya.

Rizali menerangkan, untuk pengawasan dari Dinas perdagangan jangan sampai ada penentuan penentuan harga. Apalagi sekarang pakai sistem e-catalog itu juga membantu walaupun e-catalog efektivitasnya bagaimana masih perlu diuji lagi.

“Dan juga misal proses tender, dan untuk proses tender tidak boleh tertutup. Kalau tentukan duluan itu juga tidak boleh, selin itu tidak boleh tender itu terlalu rendah. Sehingga merusak karena pengen menang dimurahkan agar menang. Jadi tidak boleh juga itu karena ada harga rasional juga,” tegasnya.

Ahmad Rizali menambahkan “Jika harga yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan di lapangan karena ada tengkulak itu dilihat dari harganya jangan terlalu jauh, bisa kita tegur itu dan akan kita lakukan,” paparnya.

Rizali mengungkapkan, antara penjual dan pembeli transaksi tidak masuk di Dinas Perdagangan, karena ada kesepakatan di antara kedua belah pihak,”tandasnya.