Hanya Tiga Hari Mempelajari, Kapolda Sumbar Berikan Kesimpulan Tentang Perkara Bypass Teknik

Sumbar. KabarDaerah.com-Setelah menerima bundelan Perkara yang ditunda para pelanggar aturan etika dan profesi di Polsek, Polresta, dan Polda. hampir setahun saat Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi Kapolda Sumbar, sampai akhirnya Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK, SH ditugaskan, dalam pertemuan dengan ketua LSM KOAD tanggal 8 Nonvember 2022, Bapak Kapolda Sumbar mengatakan bahwa perkara ini perkara mudah.

 

Beberapa kata-kata Kapolda Sumbar yang wajib dicermati semua pihak, sepertinya termasuk PJU Polda Sumbar, sempat diucapkan Bapak Kapolda Sumbar, sebut ketua LSM KOAD, “Jangan kemana mana, Sekarang kan saya Kapolda, selanjutnya kata Kappolda Sumbar, “perkara ini kita proses“, kata beliau saat bertemu dengan Ketua LSM KOAD.

Kata kata seorang Kapolda Sumbar bukan kata yang bisa diabaikan, seorang penjabat, dapat dikatakan “bukan omong kosong” keyakinan saya, akan kerja beliau sudah terlihat saat pertama menginjak tanah minang, tak segan melakukan sujud syukur telah sampai di Ranah Minang”, kata ketua LSM KOAD.

 

Ketua LSM KOAD mengatakan, “Kami yakin, bahwa Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK SH, punya potensi besar merubah jajaran Polda Sumbar, agar bertransformasi menjadi Polri yang presisi, sebagaimana slogan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. sebagai masyarakat Kami juga akan pertaruhkan semua kemampuan yang kami punya, mari kita bersama sama, semua komponen masyarakat Sumbar, berikan informasi yang dibutuhkan, kami akan lakukan demi perubahan penegakkan hukum di wilayah hukum Polda Sumbar yang kita cintai ini” kata ketua LSM KOAD.

 

Kami sangat yakin bahwa Kapolda Sumbar Irjen Suharyono S.iK SH adalah yang ditugaskan Tuhan guna merubah Polda Sumbar kedepan, tidak semua orang yang mendapatkan tugas demikian, dan tidak semua orang yang mampu, kita bisa lihat Irjen Teddy Minahasa, beliau juga diberikan amanah, tapi malah disalah gunakan menjadi pedagang emas, katanya

 

Penjelasan Kapolda Sumbar persis sama dengan isi surat dan penjelasan yang ditulis ketua LSM KOAD ke Kapolda Sumbar. Berikut ini dijelaskan ketua LSM KOAD Tentang unsur pidana pasal 362 atau Pasal Pencurian

 

Kita kembali dulu ke pasal dasar pasal 362, lalu beliau sebut dengan fasih bunyi pasal tersebut:
Barang siapa, yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Mengambil, harus dijelaskan dengan rinci tentang devinisi mengambil, seperti Membuat barang sesuatu itu berada dalam kekuasaan pelaku, akan terbukti dengan menyewa bangunan toko eks Toko Bypass Teknik.
Hal ini, cukup sebagai pintu masuk kedalam perkara Bypass Teknik, karena dengan menyewa bangunan eks Toko Bypass Teknik, pelaku terbukti telah menguasai secara melawan hukum, kata ketua LSM KOAD.
Selanjutnya, Penyidik melakukan permintaan keterangan kepada terduga pelaku dan saksi saksi. Berbeda dengan yang kami alami pelaku malah belum dilakukan permintaan keterangan, sedangkan perkara sudah dihentikan, Kata ketua LSM KOAD, “
Ada yang lebih lucu lagi, kami pelapor, kami yang diminta membuktikan kepemilikan barang, bahkan ketika bukti berita acara pembayaran sudah diserahkan, Kapolsek Kuranji, masih minta bukti yang asli.
Tidak cukup hanya itu, ketika penyidik Polsek sudah menerima foto copy bukti pembayaran, berita acara surat serah terima barang, dilengkapi dengan surat penyataan pihak penjual, dengan memperlihatkan pengiriman bukti melalui elekronik, penyidik masih minta untuk dilakukan BAP ke Jakarta, padahal jika penyidik paham unsur unsur dalam pasal pencurian tidak demikian adanya, kata ketua LSM KOAD.
Berikut dijelaskan ketua LSM KOAD:

Pencurian terdiri dari unsur-unsur objektif (perbuatan mengambil, objeknya suatu benda, dan unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain) dan unsur-unsur subjektif (adanya maksud, yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum).

Dalam Bahasa Hukum pencurian dapat dikatakan:

  1. Mengambil harta / material orang lain.
  2. Tindakan pidana yang melawan hukum.
  3. Menguasai harta orang lain,illegal dan keji.
  4. Tindakan yang meresahkan masyarakat dan lain sebagainya.

Sedangkan dari Aspek hukum adalah:

  1. Tertangkap tangan.

Menurut J.C.T Simorangkir tertangkap tangan sama dengan “heterdaad” yaitu kedapatan tengah berbuat tertangkap basah pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang.

  1. Ada barang bukti. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa saja yang dapat disita, yaitu benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti.
  2. Ada saksi yang melihat,
  3. Ada korban yang melapor, Melanggar salah satu pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
  4. Memenuhi BAP polisi, jaksa, hakim. (Lembaga Hukum)
  5. Pengakuan tersangka.

Dalam proses pengungkapan perkara pidana mulai dari tahap penyidikan sampai dengan pembuktian di persidangan.

Keberadaan saksi sangat diharapkan. Bahkan menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan kasus pidana yang dimaksud. Tanpa kehadiran dan peran dari saksi, dapat dipastikan suatu kasus akan menjadi “dark number” mengingat dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi referensi dari para penegak hukum.

Barang bukti dalam hukum acara pidana (KUHAP) adalah keterangan saksi. Salah satu alat bukti yang dijelaskan dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang.

Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang dinyatakan dalam persidangan di pengadilan, dimana keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan padanya (Unnus Testis Nullus) dan saksi harus memberikan keterangan mengenai apa yang di lihat, di dengar, dan di alami sendiri, saksi sesungguhnya, bukan mendengar dari orang lain (Testimonium De Auditu).

Hal ini perlu diselidiki lagi oleh Ditreskrimum dan bidpropam Polda Sumbar, mereka melakukan penyidikan sebaiknya yang paham dengan hukum.
“sebelum jadi  penegak hukum belajar dulu tentang segala macam UU-ITE, ikuti perkembangan zaman, agar penegakkan hukum tidak bertele tele bahkan sampai satu tahun, kata ketua LSM KOAD.
Penyidik Polsek Kuranji, telah memperlihatkan sikap tidak berkeadilan, dan yang paling fatal adalah barang bukti gembok, barang bukti yang berada di toko juga dibiarkan hilang, berikutnya, yang menjadi masalah bagi seorang penegak hukum, tugas dan fungsi Polri, mereka abaikan.
Pada akhirnya, kami LSM KOAD menduga bahwa telah terjadi menghalangi proses hukum terhadap perkara Bypass Teknik ini.
Berikut kami gambarkan kontruksi perkara, berdasarkan waktu terjadinya tindak pidana:
Lanjut ketua LSM KOAD, akhirnya kami melaporkan kepada Bapak Polda Sumbar.
Sesungguhnya sejak Rusdi sakit tanggal 3 Agustus 2021, Mulyadi adiknya Rusdi, Faisal serta Sulaiman Surya Alam sebagai anak Rusdi diduga telah melakukan dugaan tindak pidana dalam usaha yang nyata-nyata adalah kerjasama Indrawan dengan Rusdi, bukan usaha Rusdi sendiri.
Berikut kontruksi Perkara dapat dibagi dua :
  1. Pertama, Sejak Rusdi sakit tanggal 3 Agustus 2021 sampai 8 Nomember 2021, disini yang bisa melakukan perbuatan hanya Pemilik modal Rusdi dan Indrawan, selainnya tidak berhak. jika dilakukan oleh anak merupakan delik aduan (jika keluarga yang dilaporkan)
  2. Kedua, Setelah Rusdi meninggal dunia tanggal 8 Nomember 2021 sampai sekarang. ketika salah satu meninggal dunia yang bisa menguasai secara sah hanya pemilik modal, bukan pihak lain, untuk itu kami terangkan bahwa undang undang, (hukum persekutuan, hukum waris hukum perjajian, mengatakan bahwa pihak lain tidak berhak. hal inilah yang menguatkan bahwa unsur pencurian dan penggelapan terpenuhi.

Kontruksi Perkara dilihat dari sisi pelaku, diduga dilakukan oleh

  1. Ahli waris Rusdi (alm), anak dan istri Rusdi (setelah tanggal 8 November 2021)
  2. Adik istri Rusdi, Mulyadi (Adik Rusdi) dan ditambah beberapa orang yang membantu di toko Bypass Teknik (dulu sebagai keryawan disaat Rusdi masih hidup), jika ada perintah dari Rusdi tentunya harus ada surat kuasa dari Rusdi diketahui pemilik modal.

Pencurian dengan merusak dan pemberatan lain, seperti malam hari, telah dilaporkan ke Polsek Kuranji tanggal 31 Desember malam sekitar jam 23,00. tapi diabaikan Polsek dan jajarannya.

Penyidik seharusnya paham bahwa pasal sangkaan adalah pencurian atau pasal 362, pasal tersebut merupakan delik biasa. ini yang sangat penting kata ketua LSLM KOAD, dengan berpedoman kepada delik pasal maka, penyidik dapat mencari arah menggambarkan kontruuksi proses hukum perkara yang dimaksud.
Delik Biasa artinya tidak perlu pengaduan untuk dilakukan proses hukum oleh penyidik, jaksa sampai ke pengadilan. lalu atas dasar apa Polisi selalu mengarahkan pelapor tindak pidana, untuk melakukan pengaduan….???
Kecuali, ketika Rusdi masih hidup, pelakunya adalah keluarga Rusdi dan pelapornya Rusdi sebagai Ayah atau kakak, baru merupakan DELIK ADUAN, jelas Ketua LSM KOAD.
Kesalahan utama yang diduga dilakukan adalah:
“Laporan seharusnya teradministrasi sampai ke mabes Polri agar tidak mudah diselewengkan, pengaduan yang selama ini menjadi tradisi (melalui SOP yang disalah artikan), seharusnya Polda sumbar kembali kepada aturan yang sebenarnya, ikuti aturan perundang undangan, KUHP, KUHAP, Perkapolri dan aturan lainnya”, kata ketua LSM KOAD itu.
Ketika proses laporan tidak bisa dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan, KUHAP dan Perkapolri, jelas gampang diselewengkan sebut ketua LSM KOAD. oleh sebab itu sebaiknya, kita kembalikan pada aturan hukum, sehingga tugas dan Fungsi Polri tidak gampang disewengkan, oleh kepentingan sesaat, oknum pelanggar aturan, kata ketua LSLM KOAD.
Ketika penyidik telah menerima laporan Polisi atau pemberitahuan atas terjadinya kejahatan,
Seharusnya, segera lakukan proses hukum sesuai aturan, jangan seperti perkara pencurian di Bypass Tekknik, jangan tungGu sampai hampir setahun, dan yang paling penting, penegak hukum jangan ikut merusak nama Polri dengan tindakan yang melanggar hukum itu senidiri dan tindakan gegabah.
Mari jadikan jadikan peristiwa “Sambo dan Teddy “sebagai pelajaran, jangan teruskan perbuatan yang akan mencoreng nama baik Institusi Polri.
Diawali dengan melakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku di kepolisian, sampai ditemukan peristiwa atau tidak ditemukan peristiwa pidana, jika ditemukan peristiwa pidana, dilajutkan ke tahap penyidikan, keluarkan SPDP untuk kejaksaan, kumpulkan barang bukti, sampai pada tahap menetapkan tersangka, demikian dikatakan Ketua LSM KOAD.
Sebagai pelapor Perkara Bypass Teknik, Kami sudah menyediakan bukti-bukti surat, foto sebagai petunjuk, dan saksi-saksi bahkan kami sudah mecoba untuk memberikan masukan bahwa terkait perkara yang dilaporkan tidak tergantung keputusan pengadilan setidak-tidaknya bagi pelapor, karena aturan menjelaskan yang memerlukan keputusan pengadilan adalah pihak telapor yang merupakan Ahli waris Rusdi (alm).
“Sedangkan yang menjadi kewenangan Penyidik, hanya pemenuhan unsur perbuatan pidananya, membuat terang perkara pidana serta menetapkan tersangka. menurut kami kata ketua LSM KOAD, Polisi sebagai penyidik hanya proses pidananya saja”, katanya
Lanjutnya, “terkait hal ini tentunya, penyidik konsentrasi dengan perbuatan MENGAMBIL yang dilakukan diduga pelaku, siapa pemilik barang yang diambil, mana bukti kepemilikan yang dimiliki pelaku, jika barang yang diambil adalah sebagian milik orang lain, maka akan terpenuhilah unsur mengambil, sebut Indrawan ketua LSM KOAD.
Paradigma lama Polisi seharusnya ditinggalkan, patuhi saja aturan UU, jangan minta pelapor yang membuktikan kepemilikan barang yang dicuri pelaku. coba simak kata pasal 362 tersebut, katanya
Toh jenderal Sigit beberapa waktu lalu melarang Polri melakukan pungli dengan cara cara yang tidak dibenarkan oleh hukum. tambahnya
Lanjutnya lagi, Polda Sumbar tidak perlu ragu memproses perkara Bypass Teknik Ini, terganggunya perkara ini diawali oleh tiga orang yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat tertentu, berusaha menghalangi proses hukum yang dilaporkan, berikutnya kami akan laporkan, “menghalangi proses hukum dalam perkara ini“, kata ketua LSM KOAD.
“Saya coba berikan pemahaman bahwa perkara ini bukanlah masalah perdata”, sebutnya
Pertama, para pelaku adalah pihak lain dalam perkara ini, selanjutnya kata ketua LSM KOAD kepada media ini, ” pihak ketiga tidak punya kewenangan melakukan perbuatan hukum dalam usaha Bypass Teknik”katanya
Kedua, Jika pihak ketiga adalah ahli waris, mereka juga harusnya punya keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris, inilah yang menjadi patokan untuk melakukan proses hukum perkara ini, katanya
Ketiga, penguasaan atas objek usaha tentunya adalah melanggar Undang-Undang dan merupakan perbuatan terlarang.
Selama Penyidik Polda belum melakukan proses hukum dengan benar, perkara ini akan terus bergulir, dan dipastikan program Kapolda Sumbar memperbaiki nama baik institusi akan menjadi gangguan seriur, tapi jika Polda Sumbar melakukan proses hukum dengan benar sesuai aturan akan terjadi keadaan sebaliknya.
Bahkan KabarDaerah.com yang merupakan media nasional akan melaksanakan fungsinya dengan sebaik baiknya, sehingga nama baik Polri dan Polda Sumbar akan kembali membaik sesuai dengan perintah kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, sebutnya
Sekarang yang terjadi adalah perbuatan menghalangi proses hukum, yang jelas jelas merupakan perbuatan pidana. Akibat menghalangi proses hukum bukan hanya pelaku tapi institusi Polri juga ikut menaggung akibat buruk, kata ketua LSM KOAD kepada media ini.
“Polda Sumbar seharusnya cepat melakukan reaksi, sebenarnya jika sikap PRESISI dipahami dengan benar, maka  melalui perkara Bypass Teknik ini justru bisa menaikkan ratting Polri dimata masyarakat.”, jelas Ketua LSM KOAD
Mari jadikan peristiwa ini sebagai pengalaman, “sulitnya melapor pidana” mulai dari Polsek, Polresta bahkan sampai ke Polda Sumbar. Mari kita rubah, jika Polri sengaja mempersulit masyarakat melapor, bagaimana mungkin keamanan dan ketertiban yang menjadi isi Tribrata dan Catur Prasetya Polri akan tercapai, semua kembali kepada Polri sendiri, mau atau tidak untuk berubah.
Dengan mengutip kata Kapolri Jenderal Sigit, “JIKA TIDAK PATUHI ATURAN, KELUAR DARI GERBONG”, katanya dalam chanel youtube yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Akhir akhir ini Jendral Sigit mengatakan bahwa, ‘jika tidak patuhi aturan silakan keluar dari gerbong’. kata jendral Sigit. “Saya selalu mewanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya terhadap hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran yang kalau itu kita lakukan, maka itu akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri,” kata Sigit seperti dilihat dalam video di akun Instagram resminya, Senin (12/9/2022). dikutip dari sumber detiknews, “Arahan Tegas Kapolri Copot Langsung Anak Buah Bila Langgar Aturan”
Menyaksikan fenomena ini, Seharusnya Polri ditingkat daerah segera berubah, “Saya tidak habis fikir, Apakah Polisi sudah tidak peduli dengan Tribrata Polri, Catur karya, UU, KUHAP, Perkapolri, serta transformasi menjadi Polri yang Presisi yang digaungkan Jenderal Sigit Prabowo, kata ketua LSM KOAD ini.
lanjutnya “Sehingga tanpa beban dalam menghentikan perkara yang di laporkan oleh masyarakat,” pungkas Ketua LSM KOAD.
Kami yang mengalami sendiri kejadian ini, sampai-sampai perwira setingkat AKBP pun tidak bersedia menanda tangani surat serah terima bukti yang diminta utusan pelapor (Rini Eka Gustia), kata Indrawan ketua LSM KOAD.
Beberapa kali acara klarifikasi, memang sudah diadakan oleh Bagwassidik dan Polresta Padang. Tapi dua dari tiga kali pemanggilan tidak menguntungkan pihak pelapor. Telah terjadi mencerca dengan kata kata yang memojokkan secara bersama sama terhadap pelapor. Tujuannya agar laporan dari pelapor dibatalkan atau tetap tidak diproses hukum dengan alasan bukan tindak pidana, sehingga para pelanggar aturan dikepolisian bisa selamat dari pelimpahan laporan dari Divpropam mabes Polri.
Saya meyakini, jika hal ini, tidak segera disadari oleh Ditreskrimum dan bidang propam Polda Sumbar, bukan tidak mungkin pelapor akan kembali menyurati mabes Polri, pungkas ketua LSM KOAD.
Saya sudah menduga, bahwa hal ini dilakukan agar perkara yang kami adukan bisa dimentahkan kembali,
dengan diadakannya acara Klarifikasi yang dikemas seperti Gelar Perkara, terlihat jelas semata mata hanya untuk mengambil keputusan bersama, bukan untuk membuat terang perkara. (Tim)