Ketua LSM KOAD: Sulitnya Melapor Di SPKT Membuat Masyarakat Kecewa

Sumbar.KabarDaerah.com-Polsek Kuranji telah menerima Laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021, karena kebiasaan setiap laporan tindak pidana, Penyidik Polsek Kuranji sepertinya sudah terbiasa mengarahkan pelapor melakukan pengaduan.

Penyidik  Polsek Kuranji lupa bahwa tidak semua sangkaan pasal merupakan delik aduan, sehingga sebenarnya, tidak diperlukan pengaduan, ketika sangkaan pasal yang akan diterapkan adalah Delik Biasa.

Apalagi jika Polsek Kuranji tidak menulis sebagai laporan yang teradministrasi dan terintegrasi sampai ke mabes Polri, begitu gampang mempermainkannya, gampang menghentikannya.

Selain di Polsek Kuranji kejadian ini juga terjadi di Polresta Padang, tidak jauh berbeda dengan Polsek Kuranji, Polresta Padang juga sempat menerima laporan kami, namun akhirnya pengaduan kami dihentikan dengan alasan belum ada alat bukti.

Polresta Padang juga masih memakai paradigma lama. Menurut aturan perundang undangan, hak masyarakat adalah melapor kewajiban Polri menerima laporan memberikan tanda bukti dan melakukan penyelidikan serta penyidikan.

Hal ini sulit terwujud, ketika SOP dijadikan alasan. sedangkan jika kita paham bahwa SOP, Perkap atau Perkaba merupakan aturan dibawah UU.

Melalui media ini kami minta agar Polresta Padang berhentilah mempersulit masyarakat, karena hari ini informasi terbuka lebar, tidak pantas jika penyidik menghindari tugas utamanya.

Kami mengetahui, bahwa kasat Polresta Padang sebenarnya tidak siap alasan menghentikan perkara kami. jelas jelas perkara masih dalam tahap penyelidikan, alasan yang benar tentunya tidak ditemukan peristiwa pidana.

Begitu masifnya, cara cara yang dilakukan oleh oknum Polisi dalam menghalangi masyarakat melaporkan pidana.

Ketika dilakukan penghentian penyelidikan sebelum dilakukkan penyelidikan sesuai aturan. maka ketika pelapor merasa dikibuli oleh penyidik, akan terjadi ketidak puasan, lebih lebih, jika pelapor memahami hukum acara dan peraturan lainnya terkait penyelidikan dan penyidikan. maka perkara tersebut bisa menjadi batu sandungan bagi penyidik.

Seperti yang dihadapi pelapor terkait kejahatan di Toko Bypass Teknik, dimana pelapor sudah melengkapi berbagai hal, supaya diterima melapor secara secara resmi.

Sembilan kali mendatangi SPKT Polda Sumbar, bahkan sampai saat ini laporan resmi belum diterima SPKT.

menurut kami sebagai aktivis LSM , hal tersebut adalah salah satu cara Polda menghalangi perkara kami berproses. apa susahnya, ketika Dirreskrimum sudah menerima laporan, tinggal mengeluarkan surat perintah penyelidikan. tapi karena perkara pengaduan di Polsek dan Polresta terlanjur dilaporkan ke mabes Polri, maka semua pihak secara bersama menggagalkan laporan pengaduan kami dengan berbagai cara.

Usaha Bagwassidik untuk menggagalkan laporan kami tak ada hentinya, Gelar perkara berkedok acara klarifikasi dilakukan berulang ulang, dimana tanda klarifikasi dan gelar tersebut bukan dalam rangka penegakkan hukum yang berkeadilan, terlapor sengaja tidak dihadirkan.

Ketika diadakan gelar-gelaran versi ditreskrimum justru yang dihadirkan adalah orang-orang yang dipersiapkan untuk membatalkan surat-surat yang kami miliki, sebagai bukti kepemilikan usaha.

Berikutnya Bagwassidik berusaha menghadirkan tim klarifikasi Polda Sumbar, untuk mencerca pelapor dengan pertanyaan yang memojokkan.

Sulitnya melapor ke SPKT, ternyata bukan hanya terjadi di Polsek Kuranji saja, Polresta Padang dan Polda Sumbar juga demikian, kejadian ini, dialami seorang pelapor lain sebutlah namanya Sutan Larangan.

Seperti yang dialami Sutan Larangan, Sutan Larangan datang ke SPKT Polda Sumbar guna melaporkan tanahnya dikuasai oleh seseorang. Bahkan tanah tersebut sudah disertifikatkan.

Sutan Larangan sudah dua kali mengikuti gelar perkara di Polda Sumbar, namun melapor juga belum bisa diterima. kejadian sutan ini akan menjadi cerita menarik dikemudian hari, karena kami sedang mengumpulkan data terkait kesulitan yang dialami Sutan Larangan.

Mengalihkan Laporan kepada pengaduan, sepertinya sudah merupakan SOP yang berlaku di Polda Sumbar.

Ketika laporan tidak diterima, pelapor akan diarahkan ke pengaduan masyarakat, akhirnya akan diadakan acara klarifikasi oleh Bagwasidik Polda Sumbar.

Kekesalan Sutan Larangan memucak ketika melapor tetap belum dia dapatkan, setelah semua prosedur dia laksanakan.

Ketika pelapor tidak memenuhi syarat tertentu sampai kapanpun, pelapor tidak akan pernah bisa melakukan melapor resmi, hal itu nyata terjadi di Polda Sumbar, bahkan kami mengalami sendiri secara berulang ulang dalam waktu hampir 11 bulan terakhir.

Kesulitan melaporkan pidana tersebut, ternyata dimanfaatkan oknum pelanggar etika profesi dengan mudahnya menghentikan perkara yang kami kadukan.

Karena pada kenyataanya memepersulit masyarakat melapor tentunya memiliki tujuan yang tersembunyi.

Kita tentu paham, menghentikan perkara bukanlah sesuatu yang gratis. terutama ketika yang dilakukan adalah pengaduan. Konsekwensinya adalah uang keluar bagi pelapor.

Kita ambil contoh ketika sebuah perkara membutuhkan saksi ahli, tentunya pengadu harus membiayai seluruh biaya yang dibutuhkan, hal ini dikatakan sendiri oleh Bagwassidik akbp Hendri Yahya dan kanit Reskrim Polsek Kuranji dengan bahasa yang berbeda.

Begitu masifnya penerapan proses hukum yang diterapkan oleh Polda Sumbar, sehingga masyarakat yang akan melapor, siap siap dengan uang yang cukup, jika tidak perkara yang kita laporkan tidak akan berjalan.

Seperti yang kami alami selama proses melapor, mulai dari Polsek kuranji, Polresta Padang, bahkan sampai ke Polda Sumbar.

Polri saat ini, sudah tidak peduli dengan Tribrata dan Catur Prasetya Polri, undang undang Kepolisian, KUHAP, KUHP, Perkapolri dan lain lain. Seakan-akan sumpah maupun janji yang diucapkan Polri hanyalah sekedar pencitraan.

Polri masih menginginkan dan menyebut para pelanggar aturan etika dan profesi sebagai oknum, entah sadar atau tidak, bahwa yang berlaku demikian sudah merupakan rata rata, bahkan dapat diduga sudah merupakan sistem yang dibuat sedemikian rupa. Sehingga jika kita tidak memiliki beking, sulit untuk menembusnya. Modusnya sama mulai dari Polsek sampai ke Polda.

Sehingga ketika ada masyarakat yang tidak puas, maka mereka melapor ke Mabes Polri,  para oknum tersebut secara bersama sama juga siap bersama sama mebela. terlihat jelas dengan perkara yang kami laporkan.

Pada hal Polisi diadakan oleh negara untuk menjaga kemanan dan ketertiban. untuk itu polisi di berikan tugas dan fungsi utama sebagai penegak hukum.

Dengan adanya, Pemberitaan sulitnya melaporkan pidana ini, bukan hanya terjadi di Polsek, Polresta bahkan sampai ke Polda sekalipun, dan itu sudah menjadi menjadi rahasia umum. diduga keadaan ini terjadi masih terhubung dengan kejadian yang kita saksikan sebelumnya.

Kuat dugaan keadaan ini terjadi terhubung dengan sistem yang berlaku di setiap SPKT.

“Ketika Satgasus dibubarkan, tidak diikuti oleh pembenahan sampai ke Polda-Polda di seluruh Indonesia” demikian dikutip dari perkataan Jendral Beni Mamoto saat diskusi dengan Soleman B Ponto dalam acara TV Nasional.

Indrawan ketua LSM KOAD sebagai pelapor sangat merasakan kesulitan melaporkan pidana di SPKT tersebut.

Sebagai portal media Online Nasional KabarDaerah, telah melakukan Investigasi terkait sulitnya melaporkan pidana ke Polda Sumatera Barat.

“Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat tentunya tidak tinggal diam, kami akan berusaha melengkapi dengan berbagai bukti pendukung”, sebutnya

Sebagai lembaga Swadaya Masyarakat tentunya kita sangat kecewa dengan pelayanan kepolisian yang demikian, Disaat kita sedang tertimpa musibah, lalu kita melapor ke Polisi, dengan harapan perkara yang kita laporkan di proses, ini malah kebalikan, perkara kita di permainkan, dan dicarikan alasan yang mengada ada.

Sehingga keberadaan sebuah pameo yang ada ditengah masyarakat, “ketika kita melapor ke Polisi kehilangan kambing, kita harus siap-siap untuk kehilangan lembu”. tambahnya lagi.

Menghadapi keadaan ini, ketua LSM KOAD meminta Polda Sumbar menerima masyarakat melapor, serta melakukan proses hukum dengan adil.

Dengan memeperbaiki pelayanan di SPKT tentunya masyarakat nisa mendapatkan haknya. bukan hanya itu dengan diterimanya laporan dari masyarakat, bagian bagian lain di Poda juga akan berfungsi masksimal.

Dengan bergantinya Kapolda Sumbar, sebagai masyarakat kita berharap pelayanan kepolisian bisa diperbaiki sesuai dengan program Presisinya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

(Tulisan ini bersumber dari tulisan ketua LSM KOAD)…