Pemilik Tanah Minta Pembangunan RS Ramela Jayapura Dihentikan,Ini Alasannya

BERITA UTAMA743 Dilihat

JAKARTA, KABARDAERAH.COM-Ketua Kelompok 30 wilayah Koya Barat Distrik Muara Tami,Kota Jayapura, Papua, Michel Ansanay mendesak pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional segera menyelesaikan kasus lahan tanah meiliki mereka.

“Kami minta pemerintah pusat untuk memperhatikan aspirasi warga masyarakat di Papua khususnya pemilik hak ulayat tanah di wilayah Koya Barat Distrik Muara Tami yang hingga kini permasalahan belum mendapat respon baik dari pemerintah pusat khususnya kementerian Agraria,” kata Michel Ansanay kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Michael menegaskan, selaku ketua Kelompok 30 yang mewakili masyarakat pemilik sertifikat tanah tersebut telah berjuang menyampaikan secara tertulis kepada BPN RI juga kepada Presiden Joko Widodo agar masalah tersebut diselesaikan dengan baik.

“Lahan tanah tersebut rencananya akan dibangun Rumah Sakit Internasional, tapi nyatanya yang dibangun Rumah Sakit Tipe C,” sesalnya.

Michel berharap Pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut supaya Rakyat Papua tidak terus-terus dibodohin,ditipu.

“Kami orang Papua bukan orang bodoh. Sudah lama kami sampaikan kepada Pemkot Jayapura bahwa lahan tersebut milik warga,dan warga jugalah yang membayar pajak setiap tahun.Jadi,mohon kasus ini diselesaikan dengan benar karena di dalam kasus ini ada indikasi atau oknum yang diduga merampas tanah milik warga yang dijual kepada pemkot untuk dibangun Rumah Sakit bertaraf internasional. Nyatanya hanya dibangun RS Tipe C,” ujarnya.

Jadi, saya minta kepada bapak Menteri Agraria/BPN yang bertanggung jawab khusus dalam masalah ini. Supaya warga di Papua dapat merasakan keadilan.

Michel menceriterakan, di lahan seluas 3 hektare yang persis berada di tepi jalan Koya Barat, Kota Jayapura itu berdiri Rumah Sakit Ramela Muara Tami, Koya Barat milik Pemerintah Kota Jayapura.

Adapun, Rumah Sakit Tipe C tersebut diresmikanan Walikota Jayapura, Benhur Tommi Mano pada 12 November 2020 yang lalu.
Namun sayang, lahan rumah sakit itu masih menjadi sengketa. Warga yang tergabung dalam Kelompok 30 mengklaim bahwa Pemerintah Kota Jayapura telah menyerobot tanah milik mereka. ** DL.