Proyek Rehabilitasi Serana dan Praserana Gedung PKK Provinsi Bengkulu Yang Bermasalah

BENGKULU, DAERAH40 Dilihat

Bengkulu, Kabardaerah.com- Proyek Rehabilitasi Serana dan Praserana Gedung Pembinaan dan Kesejahteraan (PKK) Provinsi Bengkulu yang di kerjakan Kontraktor Pelaksana Cv Bayu Mandiri, yang berlokasi dalam kota Bengkulu, dengan nomor kontrak : 602.1/ 18.069 / XII / B.V – DPU – TR / 2022, Tanggal Kontrak 12 Desember tahun 2022,  jumlah nilai pagu dana sebesar Rp. 760. 625. 440,34 ( Tujuh Ratus Enam Puluh Juta, Enam Ratus Dua Puluh Lima Rihu, Empat Ratus Empat Puluh, Tiga Puluh Empat Rupia ) waktu pelaksana pekerjaan selama 20 hari kalender.

Mesin molen berada di lapangan, tapi tidak di gunakan seperti dalam kontrakn ada dukungan alat jenis molen

Eronisnya proyek Rehabilitasi Serana dan Praserana Gedung Pembinaan dan Kesejahteraan (PKK) Provinsi Bengkulu  yang di kerjakan Kontraktor Pelaksana Cv Bayu Mandiri milik pemerintah Provinsi Bengkulu melalui dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Provinsi Bengkulu tersebut, ada  beberapa item hasil pekerjaan fisik mengalami kejanggalan.

Dari pantauan media ini, kamis (2/3/2023) bahwa kronologis adanya indikasi penyimpangan pada kegiatan Rehabilitasi Serana dan Praserana Gedung Pembinaan dan Kesejahteraan (PKK) Provinsi Bengkulu ini, terkait teknis pekerjaan yang tidak berdasarkan kontrak kerja, salah satunya pada bagian adukan semen tidak menggunakan mesin molen, melainkan secara manual, bahkan molen yang terlihat dilapangan hanya di pajang.

Kemudian pada pengerjaan proyek ini, seharusnya selesai per tanggal 31 desember 2022., Tapi meskipun tanpa proses Addendum kontrak, dan tidak berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK),  pekerjaan tersebut dilanjutkan pada tahun 2023.

Tak hanya itu, meskipun belum genap 2 bulan proyek tahun 2022 dan selesai di kerjakan bulan Februari 2023 ini, kondisi fisik bangunan sudah mulai retak, lantaran di kerjakan yang penting cepat selesai. Sehingga akibat pihak kontraktor pelaksana ingin mengambil keuntungan yang lebih besar, akhirnya ada dugaan terjadi persengkongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) dari pihak Dinas PUPR Provinsi Bengkulu bersama kontraktor pelaksana melakukan rekayasa administrasi saat proses pengajuan pencairan 100 % persen pada akhir tahun 2022 lalu.

Hal ini jaga telah di akui salah satu Kabid dari dinas PUPR Provinsi Bengkulu selaku pejabat yang terkait pada proyek ini, bahwa pada rehabilitasi proyek tersebut memang tidak menggunakan molen, karna secara teknis di lapangan itu menjadi tanggung jawab kontraktor.

Kondisi proyek saat proses pengerjaan

” Tersera mereka mau pakai molen apa tidak yang penting pekerjaan cepat selesai sesuai dengan gambar ” Cetus Kabid, saat di komfirmasi awak media, kamis (2/3/2023)

Sementara itu ketika di konfirmasi kepada pihak Kontraktor Pelaksana Cv Bayu Mandiri justru terkesan bungkam, bahkan selalu menghindar dari wartawan saat ingindi konfirmasi.

Menyingkapi adanya dugaan korupsi pada pekerjaan Proyek Rehabilitasi Serana dan Praserana Gedung Pembinaan dan Kesejahteraan (PKK) Provinsi Bengkulu yang di kerjakan Kontraktor Pelaksana Cv Bayu Mandiri tersebut Organisasi Masyarakat ( Ormas) Pusat Informasih dan Jaringan Rakyat (Pijar) Institut Provinsi Bengkulu, Apriansyah Menegaskan, bahwa kegiatan pembangunan tersebut harus di selidiki Aparat Penegak Hukum. karena jika di biarkan maka setiap kegiatan pembangunan selalu terjadi penyimpangan, akibat pihak dinas terkait bersama kontraktor jngin menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“ Kan ada regulasinya yang mengatur jika ada pihak kontraktor atau pihak dinas terkait ingin mengambil keuntungan yang lebih besar, sementara hasil pekerjaan tidak sesuai dengan RAB., Maka kita mendorong Aparat Hukum agar segera menyelidiki pekerjaan tersebut, baik itu dari Inspektorat provinsi  ataupun BPK RI Perwakilan Bengkulu dan Penegak Hukum Lainnya., demikian pungkas Rian.