Jika Tak Sangggup Bayar, Pemko Padang Agar Kembalikan hak Nagari Lubuk Kilangan

Sumbar. KabarDaerah.com-Setelah melalui jalan panjang penuh liku akhirnya Pasar Nagari Banda Buek Lubuk Kilangan kembali ke Nagari. Terhitung tanggal 15 Oktober 2020, Proses pengambil alihan oleh Nagari di awali dengan diserahkannya kuasa oleh KAUM, MKW, TPPBB serta Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan kepada LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD).

Proses ini diawali dengan rapat di Kantor KAN Lubuk Kilangan tahun 2016, diikuti dengan rapat-rapat di Dinas Perdagangan,Kantor camat Lubuk Kilangan, Kantot Dinas Perdagangan kota Padang serta rapat terakhir dengan Assisten II berikut dengan berbagai bagian di Pemko Padang termasuk dengan Bagian Hukum, rapat terakhir diadakan tanggal 16 September 2020.

LSM KOAD sebagai kuasa Nagari sudah melengkapi proses perpindahan dengan memenuhi syarat dan rukun, Hal ini perlu dilakukan agar Pemko Padang tidak mampu membantah, bahwa pasar Banda Buek adalah milik Nagari Lubuk Kilangan. terkait dengan Pemko Padang hanya dengan sebuah kesepakatan tertanggal 30 Mei 2006. dimana seluruh isi kesepakatan tidak bisa dipenuhi oleh Pemko Padang.

Selama 14 tahun di tangan Pemko Padang hanya menyisakan masalah baik Pidana maupun Perdata, yang tak tau kapan akan berakhir jika tidak diselesaikan.

Untuk itu LSM KOAD sudah berkirim surat kepada berbagai Instansi seperti Pemko Padang, DPRD Padang,DPRD Prov. Sumbar, Pihak kepolisian terkait beberapa laporan, Polsek Luki dan Bank Nagari yang menguasai 355,5m2 kios Lantai dua nomor 1-16.

Sementara Kaum Pemilik Ulayat, TP2BB perpanjangan tangan KAN Lubuk Kilangan, telah menyerahkan kuasa kepada LSM KOAD dan berharap pasar mereka dapat segera kembali, sehingga kembali menjadi kebanggaan Nagari Lubuk Kilangan.

“Kami ingin pasar Nagari Banda Buek dapat menjadi pasar tempat mencari penghidupan bagi anak Nagari Lubuk Kilangan”, Pungkas Herman Disin salah seorang pemilik ulayat dari suku Tanjung.

“Kami akan berusaha sekuat tenaga agar pasar kami kembali di kelola oleh anak Nagari, selama ini kami bersepakat dengan Pemko Padang, lalu kami berfikir, buat apa bersepakat jika hanya merugikan Nagari kami”, tambah Herman Disin.

Arifin Jamal sebagai pelaku terjadinya kesepakatan sempat kaget dengan paparan yang dikemukan Indrawan prihal 45% hasil penjualan bangunan yang menjadi hak KAN Lubuk Kilangan,

Dia juga mengkomentari kembalinya Pasar Banda Buek ke Nagari Lubuk Kilangan, “kami bersyukur dan senang, pasar Nagari Banda Buek Lubuk Kilangan telah kembali ke Nagari Kami, setidaknya setelah 14 tahun” kata Uncu panggilan akrap Arifin Jamal.

Selama ini Pemko seakan-akan menguasai sepenuhnya, tanpa memenuhi kewajiban yang telah disepakati, sehingga penghulu Nagari kami Nan Ditinggikan Sarantiang Didahulukan Salangkah seakan-akan bukan siapa-siapa dan diabaikan.

Berikut Indrawan ketua LSM KOAD menjelaskan :

“Kembalinya pasa Banda Buek ke Nagari Lubuk Kilangan menempuh jalan panjang dan berliku, tapi walaupun demikian kami yakin Pemko tidak akan keberatan jika kami yang selesaikan pembangunan berikutnya.

Selain hutang pembangunan periode 2007-2017 kepada Investor dan sub Kontraktor, Pembagian hasil pembangunan sebesar 45% yang merupakan hak KAN lubuk Kilangan, masalah Kartu Kuning kios dan surat penunjukkan meja batu yang telah diterbitkan ditambah dengan masalah hasil pengelolaan pasar selama 14 tahun sepertinya sampai saat ini masih diabaikan, Pemko masih enggan membicarakan.

Walau bagaimanapun Pemko Padang bukanlah pemilik Pasar Nagari Banda Buek, tapi adalah pihak yang baru bersepakat dengan Nagari kami, sedangkan tanah Pasar Banda Buek adalah milik ulayat kaum.

Dengan demikian tertulis dalam surat kesepakatan antara Pemko dengan Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, Pemko adalah sebagai Pengelola dan Pendayagunaan.

“Pengelola dan Pendayagunaan tidak dapat diartikan sebagai dapat penjual. Jadi, siapapun yang berada dibawah kerjasama dengan Pemko Padang, tidak diperbolehkan menjual atau memindah hak ke pihak lain, hal inilah yang perlu diluruskan kembali”, pungkas ketua LSM KOAD

Entah menyadari atau tidak, sepertinya Pihak Pemko Padang tidak memahami isi kesepakatan antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemko Padang terkait pasar Nagari Banda Buek.

Oleh sebab itulah, surat demi surat tak henti-hentinya kami layangkan ke pihak Pemko Padang, mulai dari surat permintaan Audiensi yang telah kami kirim beberapa kali, Surat meminta laporan Pertanggung jawaban, permintaan Audit pembangunan dan penjualan, dan akhirnya tanggal 29 Juli 2019 kami kirimkan surat pemutusan hubungan kesepakatan, inipun tidak ditanggapi oleh Pemko Padang.

Kami juga tidak lupa membuat surat permintaan audiensi ke DPRD kota Padang dan terakhir adalah surat meminta agar DPRD Kota Padang melakukan RDP dengan bapak Walikota atau Pihak Pemko Padang, tapi semua surat surat tersebut tidak ada yang dibalas “.

“Baik Pihak Pemko Padang maupun DPRD Kota Padang, tidak membalas seluruh surat-surat tersebut, oleh sebab itu, kami merasa sudah cukup.

Terakhir Pihak Pemko melalui rapat koordinasi tanggal 16 September 2020 diputuskan bahwa Pemko hanya akan menyelesaikan hutang berdasarkan SPK kepada PT SMA. sedangkan masalah yang kami minta untuk diselesaikan, justru tidak dibicarakan panjang lebar, sehingga kami berkesimpulan bahwa Pihak Pemko tidak mampu mengurai benang kusut yang telah mereka perbuat”.

Akhirnya pada tanggal 15 Oktober 2020, LSM KOAD kembali menyurati Walikota Padang, melalui surat dari LSM KOAD sebagai Kuasa dari KAUM Pemilik ulayat diwakili MKW, TP2BB KAN Lubuk Kilangan bahwa Nagari kembali  mengambil alih masalah pengelolaan dan kelanjutan pembangunan berikutnya.

Ditambahkan Herman, “Semoga dengan kembalinya pasa Banda Buek ke Nagari, Pihak Nagari bisa memanfaatkan Pasar tersebut untuk kepentingan Nagari Lubuk Kilangan sebesar-besarnya”, Pungkas Herman Disin mengakhiri komentarnya.

Disaat rapat koordinasi dengan Endrizal SE, MSi Assisten II, bertempat di ruangan Rapat Setda, Endrizal SE,MSi mengatakan bahwa, “Kami hanya akan selesaikan masalah SPK yang kami terbitkan kepada PT. Syafindo Mutiara Andalas, terhitung satu bulan dari hari diadakan rapat tersebut, sedangkan masalah hukum pekerjaan 2006-2017 silakan tempuh jalur hukum” kata Endrizal menghindar.

Setelah kami konfirmasi kepada pak Wan bagian hukum Pemko Padang, Pak Wan hanya mengatakan,

“Bagaimana kami akan memberikan komentar, kami tidak punya data“, ungkap Pak Wan.

LSM KOAD sebagai perpanjangan tangan KAN Lubuk Kilangan menilai bahwa Pemko sudah kehilangan akal dalam mencari jalan keluar dari masalah yang terjadi selama masa kerjasama dalam pembangunan pasar Banda Buek.

Oleh sebab itulah LSM KOAD bersama KAUM dan KAN Lubuk Kilangan melayang surat pemberitahuan bahwa Nagari kembali mengambil alih pembangunan selanjutnya.

Dengan keputusan tersebut, tentunya masalah hukum akan berlanjut, dengan diingkarinya kesepakatan Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan oleh Pemko Padang, terkait dengan hasil pembangunan dan penjualan kios oleh Pemko ke pedagang.

Pemko Padang tidak selayaknya menolak penyelesaian tersebut, karena pada awalnya Peko lah yang memulainya, Sekarang Pemko Padang malah menolak peyelesaian tersebut, kata ketua LSM KOAD. (Red)