Setelah Melapor, Perkara Bypass Dilimpahkan ke Polresta Padang

KRIMINAL176 Dilihat

SUMBAR, KABARDAERAH.COM- Begitu sulitnya menemui Kapolda Sumbar, KabarDaerah.com di izinkan mempostkan surat yang akan dikirim ke Kapolda Sumbar. Ketua LSM KOAD minta perkara diproses di Polda Sumbar, alasannya adalah perkara ada yang di Padang dan ada yang di Payakumbuh.

Dirreskrimum yang perlu dipertibangkan jika perkara ini dibawa ke Polresta Padang :

  1. Konflik kepentingan tidak mungkin dihindari, hal ini akan membuat Polresta tidak bisa melakukan proses hukum sesuai aturan.
  2. Perkara Bypass Teknik ada di Padang dan ada di luar daerah
  3. Faktor kemampuan penyidik Polresta Padang
  4. Perkara barang titipan, yang lebih mudah saja tidak mampu diselesaikan penyidik Polresta Padang, apa lagi terkait dengan perjanjian kerjasama.

Empat poin diatas merupakan penyebab perkara Bypass Teknik tidak akan berproses, seharusnya perkara Bypass Teknik di Proses di Polda Sumbar, bukan di Polresta Padang.

Perkara ini bisa diungkap jika Polresta Padang memiliki niat baik untuk melakukan penegakan hukum, dan melayani masyarakat.

Kombes (Pol) Andry Kurniawan S.I.K tanpa mempertinbangkan hal tersebut di atas, seakan untuk melepas tanggung jawab langsung melimpahkan laporan tersebut ke Polresta Padang.

Sementara Kapolda Sumbar Irjend (Pol) Suharyono S.I.K telah menyerahkan pada Dirreskrimum Kombes (Pol) Andry Kurniawan S.IK, M.Hum.

Pada kesempatan ini redaksi diberikan akses pada sample surat tersebut, pasalnya setelah 15 kali melapor, akhirya tanggal 10 November 2023, bisa melaporkan perkara Bypass Teknik di Polda Sumbar.

Berikutnya penyebabnya adalah perkara yang diproses di Polresta Padang

Padang, 23 Februari 2023

No       : 17/LP.Pol/DPP/KOAD/II/2023

Hal      : Keberatan dugaan Tindak Pidana di TKP Bypass Teknik di proses di Polresta Padang

 

Kepada Yth:

Kapolda Sumbar Bapak Irjend (Pol) Suharyono S.I.K, S.H

  • Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Kelurahan Padang Pasir
  • Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat
  • Nomor telepon: (0751) 8950779

 

Bismillah Hirrahmanirahiim,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Pertama kami doakan Bapak, selalu dalam keadaan sehat walafiat, Inshaa Allah Ridho dan Rahmad Allah SWT selalu menyertai bapak sekeluarga, semoga hati dan pendirian Bapak tidak berubah, selalu diberi kekuatan oleh yang Mahakuasa, sehingga manfaat Polri Presisi yang digaungkan Kapolri benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Semua proses telah kami lakukan, mengadu ke kapolda Sumbar sudah dilakukan 32 kali, melapor ke SPKT telah kami lakukan 15 kali, gelar perkara di polda Sumbar tanpa kehadiran terlapor telah kami lakukan 6 kali, begitu juga gelar perkara terkait perkara pengaduan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang telah kami ikuti 4 kali, minta pendapat ahli juga sudah kami lakukan, terakhir hubugan kontak telpon dengan DR Fitriati SH MH. Semua kami lakukan karena kami taat dengan aturan hukum.

Perkara ini sebagian besar adalah pidana murni (delik biasa), sebenarnya tidak dibutuhkan pengaduan untuk melakukan proses hukum seperti.

Pasal Pencurian barang-barang, isi Toko Bypass Teknik Padang, berupa mesin-mesin, alat-alat teknik yang dititip kepada Rusdi sebanyak tiga laporan pengaduan.

  1. Laporan Pengaduan pertama, laporan pengaduan tanggal 7 Desember 2021 Polsek Kuranji berupa mesin pompa air merk Kipor 4inc-6inc
  2. Laporan Pengaduan kedua, laporan Pengaduan tanggal 8 Desember 2021 Polresta Padang barang titipan berupa scafolding komplet.
  3. Laporan Pengaduan ketiga, laporan Pengaduan tanggal 26 Desember 2021 ke Polsek Kuranji, berupa barang tabung stylis.

Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang terkait usaha Toko Bypass Teknik Padang.

  1. Perusakan gembok di TKP Toko Bypass Teknik Padang.
  2. Pencurian/perampokan barang-barang milik persekutuan usaha Toko Bypass Teknik Rusdi dan Indrawan.
  3. Pasal pencurian atau Perampokan barang-barang berupa mesin-mesin bekas, alat-alat bekas dan barang tekhnik lain, isi toko Bypass Teknik Padang.

TKP : Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terkait dengan Toko Bypass Teknik Tanjung Pati Kabupaten  50 Kota.

Didugaan sebagai pelaku: Yenita dan Ujang Panik

Tanggal kejadian     : bulan Agustus 2020 – sekarang

Dugaan Perbuatan Pidana yang dilakukan :

  1. Memalsukan nama TOKO BYPASS TEKHNIK Tanjung Pati Kab 50 Kota, dengan menukar nama toko menjadi BYPASS TEKHNIK MANDIRI.
  2. Pasal pelanggaran Pidana rekayasa SKU Bypass Teknik (surat palsu/rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit di Bank Nagari.
  3. Pasal pelanggaran Pidana pemakaian surat palsu (rekayasa surat SKU Toko Bypass Teknik) yang digunankan untuk pencairan kredit pada Bank Nagari.
  4. Menggelapkan barang isi toko Bypass Teknik Tanjung Pati, Kabupaten Lima puluh Kota, berupa mesin-mesin, alat alat teknik toko Bypass Teknik yang berasal dari toko Batas Kota Payakumbuh.
  5. Mencuri/menggelapkan barang aset/barang yang dibeli dengan uang hasil usaha Toko Bypass Teknik Padang. Berupa dua unit mobil, Toyota Yaris dan Daihatsu Luxio, motor Honda PCX, Televisi Sharp dan Air Conditioning, motor Yamaha RX King dan lain lain.
  6. Memindahkan isi rekening tabungan usaha Bypass Teknik atas nama Rusdi (alm) di Bank Nagari dan Bank BNI.

Bagaimana mungkin Polresta Padang sanggup menyelesaikan perkara yang kami laporkan, jika menyelesaikan perkara barang titipan saja tidak mampu, lagi pula perkara ini lokasinya berbeda-beda, bahkan sampai ke Kabupaten Lima puluh kota, wilayah hukum Polresta Padang tentu tidak bisa menjangkau daerah tersebut.

Seperti kata bapak Kapolda Sumbar, bahwa perkara ini akan dilakukan proses di Polda Sumbar, Perkara yang sebelumnya di proses di Polsek Kuranji dan Polresta Padang ditarik ke Polda Sumbar.

Setelah kami melakukan diskusi dengan Akbp (Pol) Rooy Noor S.I.K, M.H, beliau sanggup mengungkap perkara ini.

Menurut Kombes (Pol) Rooy Noor S.I.K M.H perkara ini mulai dari dimulai dari penguasaan toko, kemudian jika ada penjualan maka dapat diduga terjadi pencurian-pencurian.

“Kami melapor ke SPKT Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023”, kata keua LSM KOAD

Terkait peristiwa pidana (kejahatan) di TKP Bypass Teknik, yang dilakukan oleh sekelompok orang, diduga dilakukan bersama sama dengan cara merusak gembok yang kami pasang di toko Bypass Teknik. Kejahatan ini terjadi secara berulang dan dilakukan oleh Adik, Anak, Istri dengan bantuan beberapa orang.

Lagi pula kejadian ini terkait dengan toko Bypass Teknik Kabupaten Lima Puluh Kota pimpinan Yenita bekas istri Rusdi (alm), jika Polda Sumbar saja tidak mampu mentelaah, apalagi Polsek Kuranji dan Polresta Padang. Kami mohon perkara ini di ungkap di Polda Sumbar.

Seandainya mereka tidak bisa berdamai(RJ), kami mengiginkan perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku dengan Predikstif, Responsif, Transparansi, Berkeadilan seperti semboyan yang melekat didinding Polda Sumbar.

Demikian laporan kami, atas perhatian Bapak kami ucapkan terimakasih.

Padang, 23 Februari 2023, ketua LSM KOAD, Indrawan sebagai ketua

“Polda Sumbar dalam hal ini perlu mengkaji ulang, selama ini perkara telah dilakukan proses di Polsek dan Polresta Padang, tetapi seluruhnya di SPPLid kan, sepertinya ada yang tidak beres, jika perkara ini disebut perdata, tidak mungkin semuanya di perdata kan.

Ketika kami bisa melapor di Polda Sumbar, selayaknya Dirreskrimum tidak melimpahkan ke Polresta Padang”, kata ketua LSM KOAD.

Jika pelimpahan ini dengan alasan daerah hukum dan perkara lain ditempat yang sama di periksa di Polresta Padang,

“Kontruksi pidana yang terjadi dan yang akan diperiksa adalah, kejadian pada tanggal 3 Agustus 2022 semasa Rusdi masih hidup sampai meninggal dunia tanggal 8 November 2022.

Setelah diberikan peringatan berupa somasi namun anak-anak dan adik Rusdi masih melakukan perbuatan, bukan hanya masalah menguasai tanpa hak, tetapi juga menjual barang-barang Bypass Teknik dan uangnya digelapkan”, kata Ketua LSM KOAD.

Mari kita lihat apa yang akan dilakukan penyidik Polresta terhadap perkara ini, kata ketua LSM KOAD.

(Sumber LSM KOAD)