Pemko Padang Tidak Bisa Menghindar, Mari Kita Selesaikan Masalah Yang Terjadi

Sumbar, KabarDaerah.com – Saat ini pedagang yang menempati meja batu bangunan baru lantai II Pasar Banda Buek, Lubuk Kilangan kota Padang telah beraktifitas.

Walaupun demikian masih tersisa masalah, masih terbesit pertanyaan terkait proses penerbitan kartu kuning. Sementara, jauh hari sebelum kepindahan pedagang sebanyak 133 lembar kartu kuning untuk pedagang meja batu sebelumnya sudah terbitkan. Hal itu disampaikan Ketua LSM KOAD Indrawan kepada media ini.

Diterangkan Indrawan ketua LSM KOAD, dirinya menganggap ini merupakan persoalan serius, karena hal itu berkaitan dengan hak para.

“Bagaimana proses penerbitan kartu kuning yang baru untuk selanjutnya, jika kartu hak pakai itu sudah dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Pasar sebelumnya teruntuk dan atas nama orang lain”, ujarnya.

 

Lembaga Swadaya Masyarakat Komuitas Anak Daerah (LSM KOAD) sebagai kuasa dari MKW, KAN, kaum Pemilik ulayat telah menemui bagian hukum Pemko Padang.

Setelah bertukar fikiran beberapa saat pihak Pemko mengaku tidak punya data yang memadai sehingga tidak bisa membalas surat LSM KOAD.

“Sepengetahuan saya bagian Hukum tidak memiliki data yang memadai untuk membalas surat dari LSM KOAD” kata wan

Pihak Pemko bersama KAN Lubuk Kilangan sudah bersepakat, perihal Hak dan Kewajiban yang dituangkan dalam surat kesepakatan yang bernomor 17/KB-BMK/V/2006.

”Sewaktu menjabat Eks Walikota Fauzi Bahar tidak pernah mengubris isi kesepakatan ”, jelas Herman disin kepada KabarDaerah.com.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Herman, “ Dengan adanya sengketa antara Pihak KAN Luki dengan Pemko Padang, tentunya pihak Bank yang menempati lokasi tersebut harus segera menyadari.

Jangan salah kami sanksi jika di demo oleh kaum guna menuntut hak mereka, Kedatangan kami ke Bank Nagari bisa menjadi solusi dan bisa juga sebagai sebagai titik balik dari batas kesabaran kaum”, kata Herman Disin.

“Kami datang hanya untuk meminta penjelasan kepada pihak Bank, atas dasar apa Bank Nagari menempati lokasi yang jelas-jelas sedang bermasalah tersebut, kami tidak menyangka jawaban pihak satker Hukum Bank Nagari sepertinya keberatan untuk bertemu dengan kami ”, tambah Herman Disin

“Sebagai pemilik tanah, kami akan tetap berusaha, walau Pemko Padang menghindar, kami yakin hak kami dikuasai pihak Bank secara melawan hukum. kami mengingatkan Bank bahwa sebagai kaum pemilik tanah bisa lakukan penyegelan ”, pungkas Herman Disin

Dijelaskan oleh Ketua LSM KOAD sebagai kuasa TPPBB dan KAN Lubuk Kilangan:

Bank Nagari ibarat makan buah simalakama, diselesaikan bermasalah, diabaikan apalagi, melalui surat Bank Nagari diminta membayar sewa dan segera kosongkan petak kios yang selama ini menjadi  capem Bank Nagari Banda Buek.

Hal itu dituangkan melalui surat somasi dari LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) tertanggal 22/7/19 dan terakhir surat tanggal 8 Agustus 2019, sebagai kuasa dari Kaum Pemilik ulayat, TPPBB, KAN dan pemangku adat Lubuk kilangan.

”Kami meminta Bank Nagari segera kosongkan kios kios tersebut”, pungkas ketua LSM KOAD.

Afrizal SH sebagai pengacara menambahkan, “Sebagai seorang pengacara tentunya kami melihat dari sisi hukum, bahwa seluruh warga negara harus taat dengan hukum, begitu juga dengan Pemko dan Bank, tidak satupun warga negara yang kebal terhadap hukum.

Jika masih enggan menyelesaikan, Bank Nagari tinggal menunggu waktu. tidak satupun peraturan perundang-undangan yang membenarkan tindakan melanggar hukum walau oleh Pemko dan Bank. harus ada yang bertanggung jawab, kata zal kepada KabarDaerah.com

Ditambahkannya, “Janganlah sewenang wenang, mentang mentang kuasa”, katanya

Menurut aturannya dan syarat sah atau tidaknya, penguasaan kios, “agar peralihan hak milik atas suatu benda itu sah haruslah dipenuhi syarat-syarat berikut :

  1. Pertama harus ada perjanjian,
  2. kedua harus ada alas hak (titel),
  3. ketiga harus dilakukan oleh orang  yang  berwenang  menguasai  benda  tersebut,
  4. keempat harus ada penyerahan nyata. nah dari syarat yang ada bank nagari tidak memenuhi suatu apapun,

Berikut kata ketua LSM KOAD, “Sebelumnya H. Endrizal,SE,MSi (Kadis Perdagangan kota Padang) sudah mencoba menyelesaikan, namun pengetahuan dan kemampuannya belum mendukung, bukannya masalah yang selesai, justru Endrizal terjebak SPK rekayasa yang telah digunakan untuk mengeluarkan pinjaman dari Bank. itu yang saya maksud kemampuannya dalam masalah hukum belum mendukung”, kata Herman Disin.

”Masalah pasar Banda Buek adalah masalah sulit, demikian yang di katakan dalam notulen rapat Pemko tanggal 30 Mei 2011. sekarang terbukti memang H. Endrizal, SE,MSi tak sanggup menyelesaikan”, kata Indrawan.

Dikatakan oleh Herman Togan salah seorang kaum suku Tanjung (calon penghulu suku Tanjung) mengatakan,”selama ini, masalah pasar Banda Buek sudah menjadi momok bagi pengusaha.

“Banyak pengusaha padang, enggan masuk menanamkan investasinya ke Pasar Banda Buek, sepertinya mereka takut terperosok. Kita mencoba untuk paham, itulah peninggalan Fauzi Bahar ” kata Herman.

Dijelaskan oleh Jun dari suku Tanjung bahwa masalah yang terjadi, sebenarnya tidak sulit, tapi ketika ada yang ingin menyelesaikan, banyak yang menghalangi.

Sepertinya mereka-mereka yang selama ini sudah mendapatkan keuntungan ingin masalah yang terjadi di pasar Band Buek tetap gelap selamanya.

Aliansi Anak Nagari telah menyurati Pemko Padang untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Berikut surat Aliansi anak Nagari kepada Pemko Padang.

Padang,  31 Juli 2022

Nomor : 15/AN-NAG/LK/KAN/VII/2022

Hal: Pemberitahuan

 

 

Kepada Yth,

Bapak Walikota Padang,

di

Padang

 

Dengan Hormat,

Bersama ini kami sampaikan, bahwa Kami adalah Anak Nagari anam suku Nagari Lubuk Kilangan yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Nagari melalui mamak Penghulu 4 Jinih untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di pasar Banda Buek.

Untuk dipahami, bahwa Pihak Nagari dalam hal ini (Panghulu 4 Jinih) Nagari Lubuk Kilangan hanya pernah bersepakat dengan pihak Pemko Padang,

Namun Kami tidak pernah bersepakat dengan pihak lain, apalagi hasil yang dijanjikan Pemko Padang sebesar 45% dari hasil pembangunan dan 25% dari hasil pengelolaan tidak pernah kami terima, sampai hari ini.

Untuk bapak Walikota ketahui, Kami belum pernah menyerahkan ALAS HAK tanah ulayat pasar Banda Buek (Pernyataan kaum dan Sepakatan kaum suku Tanjung suku Melayu dan suku Jambak) kepada Pemerintah kota Padang.

Tentunya pihak Pemko Padang sudah memahami, bahwa penyerahan hak atas tanah ulayat adalah dengan melakukan penyerahan yuridis dan penyerahan nyata. Hal itupun belum kita lakuan.

Jika bapak tidak mengetahui, dengan surat ini kami memberitahukan bahwa pada tanggal 29 Juli 2019 Kesepakatan antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemko Padang tanggal 11 Mei 2006, Nomor: 17/KB/PMK/V/2006 telah diputus memalui surat resmi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) Nomor 01/PK/DPP/KOAD/VII/2019.

LSM KOAD melakukan pemutusan hubungan kesepakatan berdasarkan kewenangan yang diberikan  sebagai Kuasa pihak Nagari (MKW, Kaum, Suku, Panghulu 4 Jinih, Kerapatan Adat Nagari) Lubuk Kilangan.

Sesungguhnya,Pemko Padang bukanlah pihak yang membangun melalui dana APBD kota Padang. Pemko Padang juga tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti menerbitkan IMB, Pemko Padang tidak berusaha menyelesaikan permasalahan yang ditimbul bahkan sampai hari ini.

Melalui informasi yang kami dapat, kami telah mengetahui siapa sesungguhnya pihak yang melakukan pembangunan pasar Banda Buek bahkan dengan jumlah uang terinci.

Dengan sikap seakan akan pasar Nagari Banda Buek adalah milik Pemko Padang. Seharusnya Pemko Padang malu kepada masyarakat Lubuk Kilangan, tanpa mengeluarkan modal dari APBD kota Padang, Pihak Pemko tetap bertahan tanpa merasa punya kewajiban menyelesaikan permasalahan pembangunan. Apalagi sampai saat ini pihak Pemko Padang masih melakukan aktivitas yang menurut kami adalah melanggar hukum.

Seharusnya, Pihak Nagari Lubuk Kilangan dan Pemko Padang berterimakasih kepada mereka yang telah melakukan pembangunan dan pihak yang berkeinginan untuk menyelesaikan.  Karena selama proses pembangunan, sangat banyak yang menjadi korban. Sampai hari ini pihak Pemko Padang masih berpura-pura tidak mengetahui,  bahwa mereka yang melakukan pembangunan masih teraniaya tanpa penyelesaian. Kami sebagai pihak nagari Lubuk Kilangan, melalui kuasa kami telah menyurati seluruh Pihak termasuk Walikota Padang, mulai dari Bapak Drs Fauzi Bahar, Bapak Mahyeldi S.Pt dan sekarang Walikota Bapak Hendri Septa.

Kami hanya meminta perkara Pasar Banda Buek segera diselesaikan bersama, setelah usaha kami lakukan, sungguh  sangat sulit bagi kami untuk berharap kepada Pemerintah Kota Padang. surat kami tidak ditanggapi.

Berdasarkan BeritaAcara Rapat hari Minggu tanggal 31 Juli 2022, kami telah bersepakat untuk mengambil alih pengelolaan pasar Nagari Banda Buek. Dengan tujuan agar kami bisa membantu penyelesaian perkara selama pembangunan yang disebabkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai pemilik hak ulayat, kami memberitahukan bahwa kami bermaksud mengambil alih penguasaan bangunan kantor perusahaan (bekas runtuhan meja batu) yang berada dibelakang lantai dua pasar Banda Buek, yang sebelumnya dijadikan kantor perusahaan.

Bangunan tersebut  akan kami pergunakan sebagai tempat berkumpul/kantor untuk kepentingan penyelesaian permasalahan pembangunan dan berbagai masalah lainnya. Walaupun Bapak tidak mempedulikan surat-surat kami, kami tetap berharap agar pihak Pemko Padang berkeinginan ikut serta menyelesaikan permasalahan yang kami maksud melalui usaha nyata. Silahkan bapak utus perwakilan dari pihak Pemko Padang untuk bertemu dengan Pihak Nagari Lubuk Kilangan.

Demikian surat kami, sebagai kepala pemerintahan kota Padang tentunya Bapak dapat memahami, untuk itu kami ucapkan Terimaksih.

Padang, 31 Juli 2022

Hormat kami

Kami yang mewakili

Aliansi Anak Nagari                                        Anak nagari enam suku

 

 

Arifin Jamal     Darmaizen, SH  Jamalus         Mawardi Hugo  Suwastamam              Zulkarnain N

Mengetahui / Menyetujui

Mewakili/Mamak Kepala Waris       Tim Pengelola Pasar   KAN Lubuk Kilangan Banda Buek

 

 

Hermas Disin   Zainal     Mairawati                Syafrizal.N SH MH       Basri Dt Rajo Usali

MKW                 MKW  Bundo Kanduang                     ketua             ketua

 

Surat ini ditembuskan sebagai pemberitahuan kepada yth:

  1. Bapak Ketua DPRD TK I Sumbar di Padang
  2. Bapak Kapolda Sumbar Bapak Irjend(Pol)Teddy Minahasa Putra M.Si di Padang
  3. Bapak Ketua DPRD kota Padang di Padang
  4. Bapak Camat Lubuk kilangan di Padang
  5. Bapak Kapolsek Lubuk kilangan di Padang
  6. Bapak Koramil Lubuk Kilangan di Padang
  7. Bapak UPTD Pasar Banda Buek/Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang di Padang
  8. Bapak H. Syafruddin Arifin, SH di Padang

BERITA ACARA

RAPAT ANAK NAGARI 6 SUKU LUBUK KILANGAN

 

Hari Minggu, Tanggal 31 Juli 2022

Tentang kelanjutan pembangunan Pasar Banda Buek

Nagari Lubuk Kilangan, Rapat hari

 

Pada hari ini Minggu, Tanggal 31 Juli 2022, Jam 9.30 Wib bertempat di Surau Tan Perak, Banda Buek, Lubuk Kilangan, yang dihadiri oleh anak nagari enam suku:

  • Tim Pengelola Pasar Banda Buek
  • Anak Nagari
  • Ketua LSM KOAD sebagai kuasa para pihak
  • Mamak Kepala Waris dasar pemilik hak atas tanah
  • Kaum Suku Tanjung, suku Melayu dan suku Jambak
  • Perwakilan Pemangku Adat Nagari Lubuk K
  • Perwakilan KAN Nagari Lubuk Kilangan

Bersepakat membuat keputusan bersama, sebagai berikut :

  1. Mengambil alih penguasaan atas bangunan kantor yang berada dilantai dua yang dikuasai PT Syafindo Mutiara Andalas. Terlebih dahulu dengan menulis surat yang ditanda tangani oleh LSM KOAD sebagai Kuasa Berbagai Pihak, Ketua TPPBB dan ketua kerapatan adat nagari Lubuk Kilangan dan didasari oleh keputusan rapat tanggal 31 Juli 2022 jam 09.30. kepada Pihak Pemko Padang
  2. Selanjutnya pengambil alihan Pengelolaan pasar oleh Nagari Nagari Lubuk Kilangan melalui KAN Lubuk Kilangan dan Tim Pengelola Pasar Banda Buek dan selanjutnya kepada perusahaan pengelola.
  3. Penyelesaian masalah Hak dan Kewajiban, baik hak Pihak Nagari maupun hak pihak Pemko Padang serta hak pihak Investor yang akan diselesaikan dengan membentuk Tim khusus penyelesaian masalah.
  4. Dilakukan Audit bersama perihal pelaksanaan, Hasil Pembangunan 2007 oleh Tim Khusus.

Demikian berita acara rapat ini kami sepakatai bersama pada tanggal tanggal 31 Juli 2022, Jam 9.30 Wib.

Kami sebagai perwakilan, Aliansi Anak Nagari Lubuk Kilangan, MKW kaum, Panghulu, 4 Jinih Nagari Lubuk Kilangan,Indrawan sebagai kuasa berbagai pihak. Bersepakat melalui keputusan rapat diatas yang akan dilaksanakan dalam 1 Minggu, setelah rapat ini.

Disahkan oleh, ketua KAN, ketua TPPBB, LSM KOAD, KAUM, ALIANSI ANAK NAGARI pada lembaran berikut ini:

 

Pihak Pihak yang sepakat atas hasil rapat

Atas Hasil Rapat :

 

Aliansi Anak Nagari                                            Anak nagari 6 suku

 

 

Arifin Jamal     Darmaizen, SH  Jamalus         Mawardi Hugo  Suwastamam              Zulkarnain N

 

 

 

 

Kami Yang Mengetahui dan Menyetujui

Mewakili/Mamak Kepala Waris         Tim Pengelola Pasar               KAN Lubuk Kilangan

Nagari Banda Buek

 

 

Hermas Disin   Zainal     Mairawati     Syafrizal.N SH MH                 Basri Dt Rajo Usali

MKW                 MKW                           ketua                                              ketua

 

PENJELASAN SINGKAT

TENTANG PEKERJAAN PEMBANGUNAN PASAR NAGARI BANDA BUEK

Kami sebagai Anak Nagari Lubuk Kilangan yang tergabung melalui Aliansi Anank Nagari dan LSM KOAD yang dibentuk oleh TPPBB dan Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, MKW dan 6 suku nagari Lubuk Kilangan.

Secara tertulis, Nagari Lubuk Kilangan hanya bersepakat dengan Pemko Padang melalui surat kesepakatan tertanggal 11 Mei 2006, Nomor 17/KB/PMK/V/2006. Sedangkan PT.Syafindo Mutiara Andalas tidak pernah terikat perjanjian apapun dengan Nagari Lubuk Kilangan. Hal itu dapat dilihat hasil rapat Nagari Lubuk Kilangan melalui :

  1. Notulen rapat tanggal 14 Januari 2004, yang berisikan kegagalan Pemko Padang membebaskan lahan sesuai kesepakatan bahkan sampai saat ini pemko padang tidak pernah melakukan pembebasan tersebut.
  2. Surat BPAPN Lubuk Kilangan No.03/BPAPN/LK/2007. Perihal keputusan rapat BPAPN, Pemuka Masyarakat Lubuk Kilangan. tentang penagguhan pekerjaan dan tidak memproses alas hak dasar terbitnya sertifikat.
  3. Surat KAN Lubuk Kilangan 16 Oktober 2006 No.85/KAN/LK/2006 Perihal menghentikan kegiatan PT.Syafindo Mutiara Andalas.
  4. Surat Walikota Padang tertanggal 26 Januari 2012. prihal Pemberitahuan kerjasama Pemko Padang dengan PT.SMA telah berakhir tahun 2008.
  5. Surat KAN Lubuk Kilangan kepada Walikota Padang Perihal penangguhan pekerjaan Pembangunan Pasar Banda Buek.
  6. Surat Tim pengelola Pasa Nagari Banda Buek, yang dibentuk oleh KAN Lubuk kilangan tertanggal 25 April 2018 Prihal permintaan laporan pertanggung jawaban hasil kerjasama.
  7. Surat dari Tim pengelola Pasar Banda Buek yang dibentuk oleh KAN Lubuk kilangan tertanggal 12 Mei 2018 Prihal permintaan laporan pertanggung jawaban hasil kerjasama pembangunan pasar Nagari Banda Buek.
  8. Hasil Dari beberapa kali rapat nagari Lubuk Kilangan, serta atas dasar seluruh surat-surat yang telah kami dapat, kami simpulkan bahwa Pembangunannya Proyek Revitalisasi Pasar Banda Buek. Secara formal belum dilaksanakan, hal itu diperkuat dengan belum diterbitkannya Belum adanya gambar rencana kontruksi, IMB dinas perizinkan.

Sebagai pihak Nagari Lubuk Kilangan, kami sudah meminta Pemko Padang agar menyelesaikan permasalahan pasar Banda Buek, melalui berbagai pihak kami sudah berusaha dengan mengadakan rapat termasuk dengan mengunang pihak pemko Padang Walokota Padang pun telah kami lakukan, berkirim surat-surat melalui:

  1. Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan,
  2. Badan Pengelola Aset Pembangunan Nagari Lubuk Kilangan
  3. Tim Pengelola Pasar Banda Buek
  4. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Aanak Daerah,
  5. Mamak Kepala Waris,
  6. Surat KAUM (kaum Melayu, kaum Tanjung dan kaum Jambak), dan sekarang
  7. Surat dari ALIANSI ANAK NAGARI dan LSM KOAD.

Sepertinya seluruh surat-surat yang dikirim keberbagai pihak tersebut, tidak pernah ditanggapi. Walaupun Pemko Padang dan PT.Syafindo Mutiara Andalas beserta perusahaan turunannya adalah pihak yang mengadakan perikatan terkait dengan tanah pasar seluas 8000 m2.

Namun tanah yang dijadikan lokasi pembangunan, masih berstatus atau merupakan hak ulayat kaum suku Tanjung, kaum suku Melayu, Kaum suku Jambak. Artinya, belum terjadi penyerahan secara Yuridis dan penyerahan nyata.

Oleh sebab itu, seharusnya Pemko Padang proaktif dalam melakukan penyelesaian, bukannya justru menghalangi agar masalah pasar Banda Buek tidak pernah terselesaikan.

Pemko Padang seharusnya menyadari bahwa dengan Kesepakatan antara Pemko Padang dan Panghulu Nagari Lubuk Kilangan. Menurut perhitungan kami lebih dari 500 Orang dirugikan dalam pekerjaan Pembangunan Pasar Bandar Buat tersebut.

Sangat disayangkan, Masyarakat yang telah bersedia uangnya dipakai untuk membangun dan melaksanakan pembangunan banyak yang dirugikan. Sampai saat ini pihak Pemko Padang justru telah menikmati pungutan restribusi dari pasar. Bahkan kantor yang dipakai sebagai kantor UPTD dinas pasar, masih merupakan hasil pekerjaan sub-kontaktor tahun 2007.

Bahkan menurut pihak yang melaksanakan pembangunan tahun 2007, MODAL Pihak ketiga sampai saat ini belum dibayar. Semetara kantor UPTD/Dinas Perdagangan yang dibangun pihak pelaksana pembangunan masih ditempati gratis oleh Pemko Padang. Untuk itu kami sebagai pihak Nagari Lubuk Kkilangan meminta pihak Pemko Padang segera melakukan langkah-langkah penyelesaian. Kami dari Pihak Nagari (Kaum, MKW, Rang Tuo, Panghulu, Malin, Manti, Dubalang, Tim Pengelola Pasar Banda Buek (TPPBB) serta Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan telah menyerahkan kuasa kepada Aliansi Anak Nagari dan LSM KOAD. Kuasa yang kami berikan dilengakapi dengan seluruh surat-surat yang dibutuhkan untuk melakukan proses penyelesaian.

Sebagai Masyarakat Nagari Lubuk Kilangan, kami sangat menginginkan masalah yang terjadi di pasar Banda Buek dapat diselesaikan dengan baik. Untuk itulah kami minta agar bapak Walikota Padang sebagai pimpinan tertinggi Pemerintahan Kota Padang ikut serta untuk penyelesaian masalah pasar Banda Buek.

Agar dapat selesai dengan baik, perlu dibentuk sebuah tim yang terdiri dari pihak Perwakilan Nagari (Aliansi Anak Nagari dan LSM KOAD), Pemko Padang serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam melakukan penyelesaian. Masalah yang kami maksud adalah :

  1. Sebelum pembangunan berlangsung, seperti perizinan, gambar rencana, AMDAL, UKL dan UPL.
  2. Pengelolaan pasar nagari banda buek selanjutnya
  3. Selama pembangunan berlangsung, membersihkan seluruh surat-surat yang terbit secara tidak sah.
  4. Setelah pembangunan berlangsung, hutang yang belum dibayar kepada pemodal dan sub kontraktor, serta pembayaran 45% Hak Nagari Lubuk kilangan.
  5. Pengelolaan Pasar Banda Buek, 25% bagi hasil pengelolaan yang menjadi hak Nagari Lubuk Kilangan.
  6. Kelanjutan Pembangunan tahap dua

Karena tidak ada keinginan dari pihak Pemko Padang, izinkan kami perwakilan pihak nagari Lubuk Kilangan mengajak pihak Pemko Padang menyelesaikan secara bersama sama.  Kami berharap tidak ada lagi pihak yang berusaha menghalangi.

Pada dasarnya penyebab terjadinya masalah adalah tidak terlaksananya Poin-Poin kesepakatan antara Pemko Padang dengan pihak Nagari Lubuk Kilangan. Sehingga kesepakatan tertanggal 11 Mei 2006, Nomor 17/KB/PMK/V/2006 tidak bisa ditingkatkan ketahap perjanjian. Selanjutnya sertifikat hak dan IMB tidak jadi diterbitkan.

Melalui berbagai rapat Nagari, Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan, sudah meminta Pemko Padang untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan menghentikan terjadinya penjualan sepihak.

Terakhir kami mengetahui bahwa penjualan tersebut dilakukan oleh berbagai pihak yang tidak berhak melakukan perpidahan hak. Untuk itu kami telah berhasil mengumpulkan berbagai data-data, surat surat, kartu penunjukkan, kartu kuning yang dikeluarkan oleh dinas pasar saat itu.

Sebagai pelaksana, Pemerintah seharusnya menegakkan aturan hukum melalui regulasi yang ada, tetapi dalam hal ini justru oknum dipemerintahan bersama dengan oknum perusahaan yang sengaja melanggar aturan hukum. Menurut informasi yang kami terima, sudah terjadi penjualan dengan membuat akta jual-beli. Tentunya perkara ini adalah tindak pidana dilakukan bersama sama dengan pimpinan perusahaan PT.Syafindo Mutiara Andalas dan PT.Langgeng Giri Bumi.

Sebagai anak Nagari dan masayarakat kami menilai Pemko Padang sengaja melakukan pembiaran. Sehingga, sampai saat ini para pelaku masih bebas seperti tidak tersentuh hukum. Bahkan ada bangunan yang belum dibangun sama sekali tetapi sudah dilakukan penjualan tentunya dengan terbitnya kartu kuning kios tersebut. Kami telah menghitung rincian seluruh kejadian yang terjadi di pasar Banda Buek.

Sebagai anak nagari, kami tidak meyakini bahwa PT.Syafindo Mutiara Andalas  mampu menyelesaikan pekerjaan yang bernilai Rp.24.000.000.000,00.- hanya dengan modalkan Rp.304.600.000.-.

Untuk sama-sama dipahami bahwa modal yang dipakai untuk membangun pasar Banda Buek adalah modal patungan pihak ketiga serta pihak masayarakat. Terlalu semborono jika Pemko Padang membiarkan masalah ini berlarut-larut, hingga pada akhirnya akan menjadi besar sehingga sulit dipadamkan.

Setelah kami telusuri bersama melalui Investigasi lapangan bahwa keterlibatan oknum yang berada di Pemko Padang, Bank Nagari, PT.Syafindo Mutiara Andalas, dan PT Langgeng Giri Bumi adalah pihak pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Berdasarkan surat surat merekalah yang telah memindahkan hak secara tidak sah kepada para pembeli.

Kami bisa membuktikan berdasarkan perjanjian, Akta jual beli, kartu kuning kartu penunjukan petak meja batu yang diterbitkan oleh Dinas Pasar serta kwitansi penerimaan uang.

Maka untuk itulah sebagai pihak nagari Lubuk Kilangan kami mengajak Pemko Padang untuk menyelesaikan bersama-sama.

Ketika kita memahami bahwa sebuah perjanjian akan batal demi hukum jika objek bermasalah. Artinya semua surat surat terkait perpindahan hak, kartu kuning, kartu penunjukan petak meja batu  yang telah diterbitkan tidak sahakan berisiko kepada nama nama yang menebitkannya.

Perlu kami ingatkan bahwa syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata seperti sepakat, cakap, mengenai suatu hal tertentu, sebab yang halal tidak terpenuhi.  Apalagi yang kesepakatan yang terjadi bukan dengan pemilik hak, tapi baru dilakukan oleh wakil dari pihak Nagari Lubuk Kilangan.

Pemko Padang tidak akan pernah bisa membuktikan bahwa jual beli yang telah dilakukan oleh Pemko Padang bersama perusahaan adalah transaksi yang sah secara hukum.

Karena terkait dengan tanah harus dilakukan oleh pemilik hak atas tanah tersebut. Sedangkan terkait masalah ini, alas hak atas tanah pasar Banda Buek masih berada ditangan kami sebagai pemilik hak.

MKW, Kaum, Tim Pengelola Pasar Banda Buek (TPPBB) serta Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan telah membentuk Aliansi Anak Nagari dan LSM KOAD untuk menyelesaikan masalah yang telah terjadi dipasar Banda Buek mulai dai 2006 s/d 2022.

Kami menyesalkan, selama ini Pemko Padang tidak pernah mengindahkan surat dari pihak Nagari kami. Diduga kuat kuat telah terjadi mal administrasi ditubuh Pemko Padang pada saat menerbitkan kartu kuning dan kartu penunjukan petak meja batu.

Walau bagaimanapun kami sebagai anak nagari berterimakasih kepada pihak Pemko Padang karena macet di jalan Padang-Indarung telah teratasi. Namun kita jangan lupa bahwa dalam melakukan pembangunan pasar selama ini adalah patungan modal.

Dengan naiknya pedagang ke lantai dua, maka berakhirlah macet jalan Padang–Solok. Sehingga masayarakat pemakai jalan bisa bernafas lega karena jalan mereka sudah lancar. Demikian juga pihak Pemko Padang. Tanpa mengeluarkan modal APBD kota Padang, Pihak Pemko  bisa memetik keuntungan sampai saat ini. Menyelesaikan kesepakatan dengan pihak Nagari adalah kewajiban dari Pemko Padang kepada pihak Nagari, Kaum pemilik hak ulayat serta beberapa pihak pemodal.

Jika Pihak Pemko Padang tidak berniat menyelesaikan,  tentunya PTUN dan Pengadilan yang harus kita tempuh.

Yang perlu kita pertimbangkan adalah Pedagang pasar akan rugi karena tidak bisa berjualan di lokasi yang sudah mereka beli kepada perusahaan dan Pemko Padang.

Ketika hal itu harus dilakukan, tentunya pengadilan akan melakukan sita jamin terhadap objek gugatan.

pihak Pemko Padang harus menyadari ketika hal itu dilakukan, pedagang yang sudah berjualan dilantai dua akan kembali turun ke Parkiran atau bisa saja kembali sampai ke jalan raya.

Bisa dibayangkan bahwa jalan raya Padang-Solok akan kembali macet. untuk itu, seharusnya pihak Pemko Padang sebagai  pihak pemerintah, harus berterimakasih kepada pihak-pihak yang uangnya telah dipakai untuk pelaksanaan pembangunan pasar Banda Buek selama ini. Untuk itulah perlu kita selesaikan bersama-sama.

Demikian keterangan ini kami, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih…

Tembusan Kepada Yth:

  1. Bapak Ketua DPRD TK I Sumbar di Padang
  2. Bapak Kapolda Sumbar Bapak Irjend Teddy Minahasa Putra M.Si di Padang
  3. Bapak Ketua DPRD kota Padang di Padang
  4. Bapak Walikota Padang di Padang
  5. Bapak Camat Lubuk kilangan di Padang
  6. Bapak Kapolsek Lubuk kilangan di Padang
  7. Bapak Koramil Lubuk Kilangan di Padang

(tim LSM KOAD dan KaeabDaerah))