Bawaslu Malra Selenggarakan Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Bawaslu Pemilu 2024

DAERAH, POLITIK136 Dilihat

LANGGUR, KABARDAERAH.COM- Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, melakukan kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu, Sabtu (18/3/2023). Kegiatan ini adalah bagian pengawasan tahapan pemilihan umum tahun 2024.

Acara dilaksanakan di balai room hotel Suita, lantai II, Jalan Jend Sudirman, Ohoijang Langgur pukul 09.00 WIT. Peserta berasal dari Partai Politik Se-Kabupaten Maluku tenggara, Provinsi Maluku. Acara berlangsung dengan hangat dan mendapat sambutan dari peserta.

Sementara pada hari kedua penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Bawaslu Malra yang dibuka secara resmi oleh ketua Bawaslu Malra, Max Lefteuw, Jumat, 17 Maret 202.

Dalam kesempatan itu Ketua Divisi Hukum, Tarsis Sarkol yang didampingi Pengawasan KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Asuzu Hanubun mengingatkan saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pencalonan Anggota DPD.

Sementara tahapan kampanye akan dilaksanakan pada November 2023. Sarkol Tarsis mengatakan tahapan kampanye masih lama namun agar aktivitas parpol tidak dimaknai sebagai aktivitas melakukan kampanye oleh penyelenggara pemilu, maka penting untuk memahami aturan, meski aturan terbaru kampanye terkait Pemilu 2024 masih diatur KPU.

Meski begitu, parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi.

“Sekarang ini ada dua hal, ada kampanye di luar jadwal, ada kampanye diluar masa kampanye, sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait,” pinta Ketua Divisi Hukum, Tarsis Sarkol.

Tarsis menegaskan regulasi menjadi hal yang penting dan substantif untuk diketahui. Pada kesempatan ini dia juga menyosialisasikan terkait aturan baru yang dikeluarkan Bawaslu khususnya dalam penanganan pelanggaran yakni Perbawaslu 7/2022 tentang temuan dan laporan serta Perbawaslu 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,”ujarnya. *