Polda Sumbar telah mendapat informasi, tindak pidana terjadi berulang-ulang.

Sumbar.KabarDaerah.com – Kebijakan yang diambil tetap saja seperti melindungi, sesuai surat tanggal 12 Juli 2023 bidpropam Polda mengeluarkan surat bahwa Polsek dan Polresta Padang tidak melanggar KEPP, bahkan laporan sudah sampai ke mabes Polri.

” Tujuh laporan Dumas sudah diterima Divisi Propam mabes Polri, empat laporan Dumas sudah diberitahukan divisi propam melalui surat ke LSM KOAD “.

” Menurut aturannya, proses hukum pelanggaran kode etika profesi (KEPP) hanya 30 hari, namun yang kami alami malah sampai satu tahun, hasil investigasi malah semakin jauh dari adil. bidpropam Polda Sumbar seakan akan sengaja mempermainkan “, kata LSM KOAD.

” Bagaimana tidak “, kata ketua LAM KAOD.

Kecendrungan yang terjadi, setiap bukti yang diberikan, bidpropam malah menolak informasi yang kami berikan, sebagai contoh ketika dikatakan alat bukti belum ada, kami kemudian memberikan foto copy tandaterima bukti dari Polda sumbar dan menyerah bukti foto mesin kipor yang telah disita Polsek Kuranji.

” Beikutnya mereka terdiam “, Kata ketua LSM KOAD.

Ketika kami katakan gembok dihilangkan penyidik, petugas bidpropam malah bertanya, apakah izin penyitaan dari pengadilan ada?.

” Pokoknya indikasi Bidpropam membela Polsek kuranji dan Polresta Padang sangat jelas terlihat “, kata ketua LSM KOAD.

” Semua indikasi pembelaan tersebut diperlihatkan dengan jelas, kemudian saat keluar tebitkan surat tertanggal 12 Juli 2023, menyatakan bahwa Polsek Kuranji dan Polresta Padang tidak melanggar KEPP. membuat kami yakin bahwa hal ini merupakan pelanggaran KEPP yang dilakukan Bipropam Polda sumbar “, jelas ketua LSM KOAD.

” menurut pengatan kami “, kata ketua LSM KOAD.

Ketika kami melakukan dumas ke mabes Polri, tidak diproses langsung divisi propam mabes Polri, tapi dilimpahkan ke Polda Sumbar, jelas akan terjadi lagi KEPP oleh propam polda sumbar, hasilnya jelas tidak memberikan rasa keadilan ke pelapor. Jadi presisi yang digagas Kapolri sudah jelas kata-kata bohong.

” Sampai saat ini laporan pengaduan masyarakat yang kami kirim, sepertinya juga belum diproses sesuai aturan hukum “, kata ketua LSM KOAD.

waktu yang dihabiskan mulai proses pidana sampai proses pelanggaran etika profesi, sudah dua tahun, berdasarkan surat tanggal 12 Agustus 2023 bidpropam Polda sumbar masih berusaha menghalangi laporan kami dengan mengeluarkan surat yang isinya Polsek Kuranji dan Polresta Padang. cuma sangat disayangkan yang dilaporkan 3 perkara yang diperiksa hanya menghentikan penyelidikan.

” Lima belas peristiwa pidana laporan yang seharusnya sudah di proses, tapi karena dihalangi melapor kami hanya diperbolehkan mengadu baru 6 perkara yang telah proses hukum. walau hasilnya mengecewakan kami “, kata ketua LSM KOAD. karena dihentikan dalam penyelidikan perkara kami tidak berproses, kata LSM KOAD.

” Pengaduan tersebut dilalaikan sampai 5 bulan baru di panggil untuk diklarifikasi, presisi yang digagas Kapolri sepertinya dianggap angin lalu “, kata ketua LSM KOAD.

Berikut kronologis setelah kami konfirmasi dengan ketua LSM KOAD:

Proses pelanggaran kode etika profesi profesional prosedural…

Surat surat yang diterima dari divpropam dan bidpropam Polri

  1. Surat tanggal 16 Juni 2022, B/870/VI/WAS.2.4/Divpropam, isi surat Pelimpahan Dumas ke Polda Sumbar.
  2. Surat tanggal 12 Juli 2022, B/195/VI/WAS.2.4/Bidpropam, isi surat Bidpropam telah menerima pelimpahan Dumas.
  3. Surat tanggal 5 Agustus 2022, B/195/VI/WAS.2.4/Bidpropam, isi surat supervisi Bagwassidik.

Melalui surat tanggal 5 Agustus 2022 seharusnya sudah bisa melapor, namun kebijakan Bidpropam minta disupervisi oleh bagwassidik, rupanya diartikan lain oleh bagwassidik.

Kata ketua LSM KOAD, “Bagwasidik adalah pengawas penyidikan, setelah dilaporkan ke SPKT keluar surat perintah penyelidikan, kemudian dilakukan gelar perkara, jika perkara dinaikkan ke penyidikan disinilah Bagwassidik bekerja ” , kata ketua LSM KOAD.

Pertama:

Seharusnya surat ini memerintahkan agar diretima laporan resmi, diselidiki secara profesional dan prosedural berdasarkan Perkapolri nomor 3 tahun 2003, Perkapolri nomor 6 tahun 2016 penyelidikan dan penyidikan dan Perkapolri nomor 7 tahun 2007 kode etika profesi profesional harus dijadikan pedoman oleh Polresta Padang dan Polsek Kuranji.

Laporan Resmi baru bisa dilakukan tanggal 10 Feb 2023, seharusnya Polda Sumbar konsentrasi untuk mengungkap perkara ini, bukannya menggagalkan.

“Kuat dugaan bahwa Bagwassidik justru mempergunakan perkaba untuk memproses perkara ini, kata ketua LSM KOAD. sepertinya bagwassidik telah mengambil langkah yang membuat perkara ini terhalang. penyelidikan ulang yang harus dilakukan tidak pernah terjadi “, kata ketua LSM KOAD.

  1. Surat tanggal 12 Agustus 2023, B/251/VII/HUK.12.10/2023/Bidpropam, isi surat tidak ditemukan pelanggaran KEPP.
  2. Surat tanggal 17 Mei 2023, B/170/V/WAS.2.4/2023/Bidpropam, isi surat sedang melakukan penyelidikan.
  3. Surat tanggal 22 Mei 2023, B/170/V/WAS.2.4/2023/Bidpropam, isi surat undangan investigasi.
  4. Surat tanggal 23 Juni 2023, B/220/VI/HUK.6.6/2023/Bidpropam, isi surat sedang melakukan audit investigasi.
  5. Surat tanggal 29 Mei 2023, B/04/V/HUK.12.10/2023/Bidpropam, isi surat telah melakukan audit investigasi.
  6. Surat tanggal 16 Mei 2023, B/2247-b/V/WAS.2.4/2023/Divpropam, isi surat telah menerima laporan pengaduan LSM KOAD.
  7. Surat tanggal 12 Juli 2023, R/2977/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam, isi surat undangan pemeriksaan Pertama.
  8. Surat tanggal 28 Juli 2023, R/2637/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam, isi surat undangan pemeriksaan kedua.
  9. Surat tanggal 28 Juli 2022, B/1894/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum, isi surat
  10. Surat tanggal 18 Oktober 2022, B/2604/X/RES.1.2.4/2022/ Ditreskrimum, isi surat SPPHP hal ini tidak dilakukan Polsek Kuranji dan Polresta Padang.
  11. Surat tanggal 15 November 2022, B/1894/VII/RES.1.24/2022/ Ditreskrimum, isi surat permintaan kalrifikasi.
  12. Surat tanggal 21 Desember 2022, B/3088/XII/ RES.1.24/2022/ Ditreskrimum, isi SPPHP,

Menurut >> Dr Fitriati, salah satu dosen Univeritas Eka Sakti Padang, perkara di Polsek kuranji bukan tindak pidana. berdasarkan hasil gelar perkara.

Namun setelah dilakukan konfirmasi, oleh redaksi KabarDaerah,com, ternyata jawaban tersebut tidak benar. oknum penyidik polsek kuranji ternyata berbohong lagi.

Bohong ketika dilakukan dengan persekongkolan, merupakan suatu kejahatan menurut perkapolri nomor 7 tahun 2022, dan itu adalah pelanggaran berat dalam, sangat disayangkan ketika Polda berbohong justru untuk melindungi kejahatan.

Mulai tanggal 3 Agustus 202 telah terjadi kejahatan di Bypass Teknik, bahkan sampai saat ini. ketika SPKT Polri yang telah menerima laporan dari Masyarakat, tapi tetap membiarkan kejahatan tersebut terjadi. Perlu dipertanyakan ada apa dengan Polda sumbar…?

  1. Hasil gelar perkara di Polda Sumbar berdasarkan surat pengaduan tanggal 21 Maret 2023, hasil gelar perkara, bukan tindak pidana, Surat perjanjian diduga palsu.
  2. Surat tanggal 28 Mei 2023, B/3386-b/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam, isi surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara (SP3D).

Surat yang kami terima dari Mabes Polri dan Polda Sumbar, dari kronologis surat dapat dibaca, bahwa:

  1. Jika yang dilaporkan perkara bypass teknik melapor dihalangi, terbukti 15 ke Polda Sumbar tidak diterima melapor. Dengan surat laporan tertulis ke Irjend Pol Teddy Minahasa 12 kali melapor melalui surat. kepada Irjen(Pol)Suharyono 16 pucuk surat. Setelah di klarifikasi ternyata didiamkanatau disembuyikan Dirreskrimum (Kombes Pol Sugeng Hariandi) disembunyikan Bagwassidik. Dan terakhir pengaduan tanggal 21 Maret 2023 juga disembunyikan Bagwassidik.
  2. Dengan diterimanya melapor tanggal 10 Februari 2023 dilimpahkan ke Polresta Padang, menurut LSM KOAD langkah yang diambil Dirreskrimum tidak sesuai aturan.

yang seharusnya dipertimbangkan adalah Konflik Interest di Polresta Padang, (tempus delity)lokasi kejadian di Padang dan Lima Puluh Kota, perkara mudah barang titipan/service yang digolongkan mudah polsek kuranjidan Polresta Padang tidak terungkap.

Ketika ditanya ke penyidik kata ketua LSM KOAD, ” jawaban penyidik berbeda-beda, indikasi semua jawaban bojong “.

Sementara ada yang mampu Akbp (Pol) Rooy Noor SIK, tapi Dirreskrimum Polda sumbar justru tidak dipakai.

Penghentian Penyelidikan

PERKARA LAPORAN PENGADUAN PENCURIAN SCAFOLDING

TKP Toko Bypass Teknik adalah 15 peristiwa pidana

>> Perkara di Polresta Padang

  1. Dasar Laporan Informasi Nomor R/LI.3224/XII/2021 tgl 8 Desember 2021.
  2. Nomor: STTP/636/XII/2021 Pengaduan, tanggal 8 Desember 2021. Di Polresta Padang.
  3. Lidik/885/XII/2021, tgl 8 Des 2021.
  4. SPPHP tanggal 15 Februari 2022, saksi yang dipanggil 2 orang tidak termasuk Mulyadi.
  5. SPPHP tanggal 28 Februari 2022, saksi yang dipanggil 8 orang tidak termasuk Mulyadi, Mulyadi belum memberikan keterangan, dua kali diundang Mulyadi tidak memenuhi undangan penyidik, MULYADI adalah calon tersangka/terdakwa pencurian scafolding, sedangkan dipengadilan keterangan terdakwa adalah alat bukti. Tentunya langkah yang diambil tidak tepat.
  6. Lidik/60/IV/2022/Reskrim tgl 20 April 2022 perkara dihentikan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.H S.I.K).
  7. SPPHP Nomor 469/IV/2022/Reskrim 30 April 2022 diterbitkan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.H S.I.K) alasan penghentian penyelidikan, dalam SP2HP 469/IV/2022 karena belum ada alat bukti. Hal ini terjadi 2 hari sebelum lebaran
  8. Surat hasil gelar perkara nomor B/2064/X/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Oktober 2022 diterbitkan oleh Dirreskrimum (Kombes (Pol) Sugeng Haryadi S.iK MH) Lakukan penyelidikan lanjutan, Pemeriksaan saksi saksi.

Perkara dihentikan saat dalam Proses penyelidikan, padahal bukti surat, dokumentasi foto sebagai petunjuk, telah diserahkan ke Bapak Briptu Kukuh Ariwibawa sebagai penyidik pembantu.

delapan orang saksi sudah dimintai keterangan, hanya saja Mulyadi dua kali diundang, tapi tidak hadir, kemudian perkara sudah dihentikan.

Namun ketika ITWASDA melakukan pemeriksaan, Polresta Padang berbohong lagi dengan memasukkan ke dalam laporan bahwa Mulyadi sudah di periksa, kata ketua LSM KOAD.

Penyidik minta bukti pembelian scafolding

Bukti dikirim melalui WA, berdasarkan bukti tanda terima barang, kepemilikan berupa serah terima barang, pembayaran dan pernyataan Ir.Yayat Haerudin MBA juga sudah diserahkan ke penyidik pembantu. bukankah buktitersbut sama dengan aslinya. bukan itu cukup sebagai jawaban permintaan Polsek Kuranji.??

Sesuai SPPHP kasat Reskrim Polresta Padang saksi 8 orang, ketika diperiksa ITWASDA, dalam laporan ITWASDA bahwa Mulyadi sudah dimintai keterangan.

Sepertinya terjadi Kebohongan lagi, perkara ini sudah digelar di Polda Sumbar 11 kali, tanggal 13 September 2022 merupakan gelar yang kedua, hasil gelar perkara berdasarkan surat tanggal 18 Oktober 2022 direkomendasikan oleh Dirreskrium dan Tim Itwasda agar dilakukan penyelidikan dilanjutkan dan saksi saksi kembali dimintai keterangan.

Namun perkara tetap tidak diproses oleh Polresta Padang, kuat dugaan kami bahwa perkara ini tidak dikehendaki untuk diproses, apalagi diproses dengan benar.

Tanggal 8 Juni 2022 sudah dilaporkan ke Divpropam Polri, sudah dilimpahkan tanggal 16 Juni 2022 ke Bidang Propam Polda Sumbar. Tanggal 5 Agustus 2022 direkomendasikan Bidpropam untuk disupervisi bagwassidik, tanggal 18 Oktober 2022 kembali disurati Bidpropam subbid paminal, namun Polresta dan Polsek tetap tidak melakukan proses hukum, kecuali mencari akal dengan meminta kesaksian. Berarti Polsek Kuranji dan Polresta Padang tidak patuh pada atasan.

Tanggal 21 Desember 2022 keluar surat hasil gelar bahwa menurut Dr Fitriati SH MH perkara pengaduan kami adalah perkara perdata.

Setelah kami konfirmasi, Dr Fitriati SH MH mengatakan bahwa pendapat yang diberikan ke Polsek Kuranji hanya terkait masalah hukum secara umum, tidak masuk pokok perkara.

Dr Fitriati tidak dimintai pendapat perihal barang yang di service di Bypass Teknik Lima puluh Kota.

Akhirnya pendapat Dr Fitriati dijadikan alasnan dirreskrimum Polda Sumbar sebagai alasan pembenaran SPPLid.

keeerangan Polsek bahwa perkara perdata, Polsek Kuranji bohong lagi. Lalu setelah mengeluarkan surat tersebut, Dirreskrimum pindah ke Bali, Dirreskrimum tidak hati-hati mengeluarkan surat resmi.

Menyebabkan peristiwa pidana terjadi setiap hari dan menyebabkan kerugian masyarakat(dalam perkapolri nomor 7 tahun 2022 merupakan larangan).

Sebenarnya alasan bahwa perkara perdata, sudah terbantahkan ketika pelakunya bukan Rusdi, kata kapolres pelaku meninggal dunia. Dan untuk menghentikan Kasat Reskrim perkara dihentikan melalui mekanisme gelar perkara dengan alasan belum ada alat bukti.

Hal ini di bantah dengan logika hukum oleh pelapor.

Perkara yang dilaporkan bukan delik aduan tapi delik biasa, sehingga salah ketika dijadikan pengaduan. Penyelidikan bisa dilakukan setelah perkara dilaporkan ke penyidik Polri (SPKT).

Setelah itu baru dilakukan penyelidikan, karena dasar penyelidikan adalah laporan informasi dari masyarakat. baru kemudian keluar surat perintah penyelidikan.

Ketika penyelidikan tidak dilakukan dengan benar, maka hasilnya juga tidak bisa dipertanggung jawabkan. kata LSM KOAD.

Dalam melakukan penyelidikan harus didasari UU, KUHAP KUHP dan Perkapolri, jika langkah langkah penyelidikan tidak dilakukan, tentunya data yang didapat juga tidak lengkap. Sehingga ketika dilakkukan penghentian perkara, besar kemungkinan ada alasan lain(katanya perintah atasan)yang dipatuhi kasat Reskrim Polresta Padang.

INDIKASI PELANGGARAN YANG TERJADI:

Alasan Penghentian penyelidikan para penegak hukum berbeda beda:

Indikasi kegalauan terlihat dari jawaban para penyidik berikut:

  • Menurut Kapolresta Padang –>>terlapor telah meninggal dunia
  • Menurut Kasat Polresta Padang –>>Belum ada alat bukti
  • Menurut Kapolsek Kuranji –>> tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan, dan pencurian karena tekait perjanjian kerjasama, bahkan terakhir menurut SPPHP bulan November oleh Kapolsek Kuranji bukti asli belum diserahkan pengadu. Wow… tejadi bertukar alasannya.

Dari jawaban yang diberikan terrlihat bahwa keilmuan penyidik tidak bisa membedakan Pidana dan Perdata, penyidik tidak BEKERJA berdasarkan kepada UU, KUHAP, KUHP, KUHPerdata, Perkapolri

Contoh, ketika masyarakat diminta dilakukan pengaduan, kenapa harus mengadu, tidak bisa diberikan, pengaduan hanya dijadikan sebagai alasan untuk mempersulit masyarakat melapor.

  • Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang — >> Tanggal surat bukti penjualan saat Rusdi masih hidup, kewenangan masih ada ditangan Rusdi. Anak Rusdi tidak mengakui perjanjian kerjasama yang ada tanda tangan Rusdi dan Indrawan.

Kami yang mengalami semua proses ini, sangat jelas terlihat bahwa baik Polsek Kuranji, Polresta Padang maupun Polda Sumbar mereka semuanya berbohong.

Kata Ketua LSM KAOD, “Ketika kebohongan kita lakukan, maka energi akan terkuras untuk menutup kebohongan mereka lakukan”.

Semoga kejadian ini bisa mengungkap dengan bijaksana, dimana Polri berhasil bertranformasi menjadi Polri presisi, nama baik Institusi Polri tidak semakin rusak.

Yang bersalah mengakui kesalahannya atau di proses sesuai aturan dan diberikan reward and punishmen.

Kami melaporkan perbuatan ini, agar Polri presisi segera menjadi kenyataan. Ketika semua pejabat utama Polda Sumbar diam, berati ada yang disembuyikan. kata ketua LSM KOAD lagi.

Perkara yang kami laporkan tidak berproses dengan benar sesuai dengan UU, KUHAP, KUHP, KUHPerdata, Perkapolri. Hal ini yang perlu diungkap Polri.

 >>> Perkara di Polsek Kuranji

Demikian juga halnya dengan dua Laporan di Polsek Kuranji, pertama Laporan pengaduan mesin Pompa Air merk Kipor 4inc dan yang kedua pencurian Tabung Stylish Stell. Kedua perkara ini juga dihentikan dengan SP2Lid yang diberitahukan melalui SPPHP yang ditanda tangani oleh Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.Sos, MH.

Diduga terjadi penyimpangan dari aturan hukum dimana, barang bukti mesin Kipor telah disita oleh Polsek kuranji.

Alasan penghentian perkara dihentikan tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan/pencurian. Artinya, perkara sudah dalam tahap penyidikan, barang bukti mesin Kipor telah disita Polsek Kuranji.

Keputusan SPPlid terkesan ngawur, seharusnya surat yang dikeluarkan adalah SP3 karena perkara sudah ditahap penyidikan. Tapi dalam penghentian perkara yang keluar surat SPPLid. Perkara dapat di Praperadilan di pengadilan ketika dikeluarkan SP3.

Alasan yang tertera dalam surat SP2HP adalah tidak terpenuhi unsur penggelapan dan pencurian karena adanya hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi dan terkait perjanjian kerjasama satu sama lain.

  1. Laporan Pengaduan Nomor STTP/284/XII/2021/Sektor Kuranji tanggal 7 Desember 2021, SP2HP Nomor 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022
  2. Laporan Pengaduan Nomor STTP/303/XII/2021 /Sektor Kuranji tanggal 27 Desember 2021 SP2HP Nomor 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022

Dalam proses penyelidikan, seperti Wawancara, olah TKP sesuai aturan hukum belum dilaksanakan, dan lain lain.

Terlihat dari SPPHP:

  1. SP2HP Nomor: 469/IV/2022/Reskrim tanggal 30 April 2022, Polresta Padang.
  2. SP2HP Nomor: SPPHP/2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022, Polsek Kuranji.
  3. SP2HP Nomor : SPPHP/117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022, Polsek Kuranji.

Alasan yang diberikan tidak konsisten dan berubah ubah, terlihat bahwa para penyidik, kasat Reskrim, kapolsek Kuranji dan Kapolresta Padang tidak siap untuk menghentikan perkara yang kami laporkan. Terlihat ketika kami bertanya terjadilah jawaban yang berubah-ubah.

Polsek, Polres, dan Polda dapat dinilai tidak paham apa perbedaan Tindak Pidana dan perkara Perdata, untuk lebih jelas dapat dibaca pasal keperdataan berikut.

 

Penjelasan tentang hak keperdataan, perusahaan dan perjanjian kerjasama

Bahwa pihak ketiga tidak berhak, dalam usaha bypass teknik, sebelum ada keputusan hak waris dari pengadilan.

 

Unsur perbuatan yang dilakukan terkait dengan:

PERSEKUTUAN MODAL, PERJANJIAN, DAN HAK WARIS

Berdasarkan aturan tentang persekutuan modal, Perjajian kerjasama, Hak Waris tergambar bahwa Pihak ketiga/Pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum(tidak ada hak), dilakukan dengan:

  1. Menjual Barang sesuatu seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dan melanggar undang-undang dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang undang, terlarang dilakukan.
  2. Menyewa toko yang sebelumnya menjadi tempat usaha bypass teknik, dimana objek kerjasama berada, dengan disewa oleh Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, berarti pihak pemodal tidak bisa meguasai haknya. hal ini cara mengambil yang dilakukan.

Biasanya Polri lemah disisi keperdataan, untuk itulah analisa ini dibuat

HAK ATAS PERSEKUTUAN MODAL

Ketika penyidik Polse Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar tidak paham tentang keperdataan, analisa ini sangat berguna.

Pasal 1646 KUHPerdata, “ Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan  bubar ”.

Pihak yang berhak atas seluruh aset usaha TOKO BYPASS TEKNIK sementara tentunya adalah PEMILIK MODAL, ketika ada hak Rusdi tentunya dilakukan perhitungan tersendiri.

Ahli waris Rusdi punya hak hanya pada hak Rusdi sebesar 60%, dan bisa mereka dapatkan ketika ahli waris Rusdi telah memiliki penetapan hak waris dari pengadilan.

Sesuai dengan Pasal 1315 KUHPerdata, “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”. Ini perlu dicermati,

Pihak ketiga atau pihak lain bukan PEMILIK MODAL dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Oleh sebab itu pihak ketiga atau pihak lain tidak berhak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sehingga, ketika ahli waris Rusdi melakukan perbuatan hukum telah terpenuhi salah satu unsur peristiwa pidana PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Jangankan anak anak Rusdi, bahkan Rusdi sendiri bisa saja menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, apalagi anak anak adalah sebagai pihak ketiga,  ketika Rusdi mengambil 40% hak Indrawan yang merupakan salah satu pemilik modal, maka Rusdi dapat diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, ketika ada surat kuasa, surat tugas dari Rusdi.

Sebagai contoh, anak Rusdi menjual hak milik orang tuanya bisa disangka kan pasal pencurian, karena terjadi dalam keluarga, pasal pencurian tersebut merupakan delik aduan. Jika hak pemilik modal lain yang diambil adalah delik biasa/pidana murni.

PERJANJIAN

  1. Perjanjian sah apabila syarat sah terpenuhi, syarat tersebut adalah cakap, sepakat, hal tertentu dan sebab yang halal.
  2. Dalam hal ini para pihak telah sepakat, cakap dalam melakukan perjanjian. Sehingga tidak ada alasan mengatakan perjanjian tidak sah. Kedua pihak yang berjanji tidak pernah bermasalah, sehingga tidak perlu digugat kepengadilan terlebih dahulu. Toh barang yang menjadi aset Bypass Teknik didalam pasal KUHP disebutkan seluruh atau sebagian saja. Alasan Kapolsekhasrus digugagat perdata gugur.

PENDAPAT PENYIDIK: Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar

Perkara yang dilaporkan terkait perjanjian (Hukum Perdata) sehingga harus digugat terlebih dahulu ke pengadilan, baru kemudian dilakukan proses hukum pidana di kepolisian.

Pendapat tersebut TIDAK TEPAT,

Polisi tidak pada tempatnya berpendapat demikian, tugas Polisi adalah melakukan proses hukum pidana, polisi tidak ada urusan dengan hukum perdata, ketika Polisi menerima laporan, karena tugas dan kewenangannya. Menerima laporan dan memberikan bukti tanda terima laporan (STTL), kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan hukum, untuk itulah Polisi dilengkapi dengan UU kepolisian, KUHAP, KUHPerdata, KUHP dan Perkapolri serta aturan lainya.

Pasal 1338 menyatakan bahwa: “Perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai UU hanya bagi pembuatnya”. bagi pembuatnya hanya pihak pertama dan pihak kedua bukan pihak lain

Gugatan Perdata kepengadilan

Jika dilakukan gugatan perdata, yang digugat kepengadilan tentunya adalah para pihak yang melakukan perjanjian, atas dasar wanprestasi. (Pasal 1315 KUHPerdata “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”

Sedangkan, selama ini antara para pihak yang berjanji tidak pernah terjadi masalah atau wanprestasi, masalah hukum terjadi ketika objek usaha dikuasai, dijual, kunci dirusak oleh pihak ketiga atau pihak lain.

Pihak ketiga atau pihak lain tidak termasuk para pihak (Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan:

umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri ”.

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”, jadi ketika akan dilakukan gugat perdata tentunya yang akan digugat adalah Rusdi.

 

JIKA ALASAN PENYIDIK ADALAH PERJANJIAN DAN HAK WARIS

Berikut penjelasan tentang PERJANJIAN:

Pasal 1340 KUHPerd, Pasal 1337, Pasal 1338 KUHPerd

Diterangkan oleh UU dalam pasal 1340, 3 poin poin penting dalam pasal ini

  1. Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
  2. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga
  3. Tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya. selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Pasal 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Berdasar pasal 1340, 1337, 1338 KUHPerdata, sangat jelas bahwa pihak ketiga tidak memiliki hak dalam usaha Bypass Teknik (objek perjanjian antara Rusdi dan Indrawan).

UU mengatakan bahwa, pihak ketiga(ahli waris)tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya, (sudah jelas bukan..??)

Artinya ketika pihak ketiga mengambil, menjual, menguasai, seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, jelas suatu perbuatan pidana. Lalu apa kita-kira alasan perkara bypass teknik tidak berproses.?

HAK WARIS

Terkait dengan hak waris, Jika ahli waris yang telah menerima hak waris (sesuai pasal 833 KUHPerdata), wajib melaksanakan kewajiban pewaris, hibah dan wasiat, seperti yang terdapat dalam Pasal 1100.

Namun ketika ahli waris menolak/tidak melakukan kewajiban pewaris maka sesuai dengan pasal 1045 “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”.

Artinya ahli waris tidak diwajibkan menerima jika tidak bersedia membayar kewajiban pewaris.

Sangat jelas bahwa UU dibuat untuk mengamankan HAK PEWARIS yang berppotensi tidak dilaksanakan oleh ahli waris yang tamak. UU dibuat bukan untuk kepentingan lain.

Jika ahli waris menolak pasal 1100 KUUHPerdata, maka ahli waris tidak memiliki hak dalam harta yang ditinggalkan perwaris. kewajiban tersebut sesuai apa yang diterimanya. Dan yang wajib ada terkait hak waris adalah keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris.

Pasal 1101, ”Kewajiban melakukan pembayaran tersebut dipikul secara perseorangan, dan Masing-masing menurut jumlah besarnya bagiannya, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak-hak para berpiutang atas seluruh hərta-peninggalan selama harta itu belum terbagi, dan tidak mengurangi pula hak para berpiutang hipotik.

Pasal 1102, “Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dan ikatan itu sebelum pemisahan dimulai”.

Sesuai pasal KUHPerdata, karena ahli waris tidak bersedia memenuhi kewajiban PEWARIS, maka AHLI WARIS BELUM ADA HAK atas seluruh peninggalan pewaris.

Tetapi, jika ahli waris tidak besedia membayar kewajiban pewaris maka TIDAK ADA HAK PEWARIS sesuai pasal 1100,1102, 1103, 1045 KUHPerdata.

Tiga aturan UU, (Perjanjian, Persekutuan Modal atau Perseroan dan Perjanjian) adalah yang mengatur hal yang terkait dengan hak keperdataan, tidak satupun aturan yang membenarkan perbuatan selain pelaku tindak pidana atau terlapor.

KESIMPULAN

  1. Terkait PERSEKUTUAN MODAL: persekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia pasal 1646. Tentunya pemilik usaha adalah PEMILIK MODAL. Pihak ketiga bukan Pemilik modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.
  2. Terkait HAK WARIS: Ketika ahli waris tidak melaksanakan isi pasal 1100 yang berbunyi, ”Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah, wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Dan yang paling penting adalah keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris
  3. Terkait PERJANJIAN: ketika ahli waris tidak mengakui perjanjian yang dimaksud, maka pihak ketiga tidak memiliki hak terhadap hak pewaris. Apalagi hak pewaris masih berada dalam objek usaha Toko Bypass Teknik. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya (tidak dibebani kewajiban Rusdi dalam perjanjian Rusdi dan Indrawan), sehingga pihak ketiga (ahli waris) tidak memiliki hak atas objek perjanjian (usaha TOKO BYPASS TEKNIK), jika pihak lain melakukan perbuatan hukum Diduga kuat merupakan unsur pidana melawan hukum.
  4. Dari tiga aturan ini tidak satupun yang membenarkan perbuatan pelaku.

Jika sudah demikian, maka tidak sewajarnya Polri tidak melakukan proses hukum terhadap perkara Bypass teknik ini.

BERBEDA KETIKA AHLI WARIS MENGAKUI,KEWAJIBAN RUSDI SEBAGAI PEWARIS

Ketika ahli waris Rusdi mengakui perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan, dan bersedia memenuhi kewajiban Rusdi (alm), membayar hutang, melaksanakan hibah, dan melaksanakan wasiat, barulah ahli waris memilki hak. maka usaha bisa dilanjutkan atau diputus.

Tapi ketika ahli waris Rusdi tidak mengakui hutang/kewajiban Rusdi maka tidak ada hak ahli waris, (pasal 1045 KUHPardata). Sehingga, Perbuatan hukum yang dilakukan pihak ketiga dalam perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan. Sehingga anak anak, adik, istri, bukanlah pihak yang berhak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Tindak Pidana telah tejadi ketika unsur sudah terpenuhi, unsur, subjek, kesalahan, melawan hukum, melanggar undang-undang, kondisi, waktu, semua sudah sudah terpenuhi.

PENTING DIKETAHUI PENYIDIK, TERKAIT HAK AHLI WARIS DARI RUSDI

Ketika ahli waris menguasai sepihak seluruh aset usaha Toko Bypass Teknik, maka telah terjadi peristiwa pidana.

Yang paling penting dan menentukan, apakah pihak ketiga memiliki hak atau tidak, tidak bisa dibantah. Ahli waris baru sah memilki hak atas hak Rusdi (Alm) setelah PENETAPAN WARIS OLEH PENGADILAN, dan ini berlaku setelah tanggal 8 November 2021, bukan pada saat Rusdi masih hidup

Apakah pihak terlapor memiliki PENETAPAN PENGADILAN tersebut..?.

Sepertinya ahli waris pada tanggal 8 November 2021, Ketika ketetapan pengadilan belum ada, ahli waris belum berhak secara hukum untuk menggantikan posisi Rusdi sebagai pemilik modal.

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh ahli waris Rusdi atau pihak ketiga dalam persekutuan modal usaha Bypass Teknik merupakan PERBUATAN PIDANA karena unsur, Subjek, MengambilMelawan hukum dan melanggar undang undang, kondisi tertentu, sudah terpenuhi. Oleh sebab itu tidak ada alasan, bagi penyidik untuk tidak melakukan proses hukum terhadap laporan pidana yang telah dilaporkan.

KUHPerdata Pasal 1337 KUHPredata menyatakan,

“ suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum ”.

Salah satu unsur pidana adalah dilarang oleh undang-undang, Oleh sebab itu ketika Pihak lain (anak, adik, Istri Rusdi) melakukan perbuatan hukum terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK, diduga kuat yang terjadi adalah PERISTIWA PIDANA. Terlebih lagi TIGA PERKARA yang dilaporkan terkait BARANG TITIPAN.

Jadi, seluruh perbuatan yang telah dilaporkan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA.

Diawali dengan Pencurian dan Penggelapan yang merupakan DELIK BIASA. Yang dimaksud dengan delik biasa tidak diperlukan pengaduan untuk meIakukan proses hukum.

Semoga penjelasan ini dapat membuat terang perkara terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Contoh Perbuatan hukum:

Terkait Objek Perjanjian Kerjasama Rusdi dan Indrawan

Perbuatan memotong/merusak gembok, menguasai objek perjanjian tanpa izin pemilik modal, menjual barang yang menjadi objek penjanjian diduga adalah tindak pidana.

BERIKUT TENTANG TERKAIT BARANG TITIPAN, BARANG YANG DISERVISCE

Ada dua laporan pengaduan di Polsek Kuranji dan satu pengaduan Polresta Padang. Sekarang sedang ditangani oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumbar, sesuai SPPHP tanggal 5 Agustus 2022. Hanya sangat disyangkan semua itu hanya akal akalan propam Polda Sumbar untuk mengulur waktu sambil mencari akal agar perkara ini seakan sudah di proses.

Kami dari LSM KOAD menduga telah terjadi persekongkolan jahat untuk menghalangi perkara bypass teknik berproses. Akibatnya kejahatan dibiarkan terjadi berulang ulang setiap hari.

PASAL PASAL TERKAIT HAK WARIS

Pasal 833 KUHPerd ayat 1, “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.  Berdasarkan pasal 833 diatas, benar bahwa anak dari pewaris (ahli waris) berhak  atas warisan yang ditinggalkan. Tapi harus dibuktikan dulu dengan penetapan waris dari pengadilan negeri. Sebelum itu tentunya belum ada hak ahli waris dalam usaha tersebut.

Pasal 1100 Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu

Ketika warisan telah diterima oleh Ahli Waris, seharusnya kewajiban pewaris dilaksanakan ahli waris.

Ketika tidak dilaksanakan telah terjadi pelanggaran atas UU. Sedangkan  Melanggar UU adalah salah satu unsur Tindak Pidana.

Pada dasarnya KUHPerd Pasal 1045 mengatakan bahwa,“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”.

Sebenarnya tidak ada pilihan, anak-anak Rusdi (alm) harus memenuhi bunyi pasal 1100.  Namun jika ahli waris tidak memenuhi pasal 1100, maka sudah terjadi pelanggaran atas UU.

Anak-anak Rusdi yang telah menerima hak waris sesuai aturan pasal 883 KUHAPerdata, berkewajiban membayarkan utang hibah, wasiat pewaris, harus ditunaikan oleh ahli waris, Ketika dilanggar, maka justru ahli waris tidak berhak atas harta pewaris, itulah arti KARENANYA.

Apalagi hak pewaris masih berada dalam PERSEKUTUAN MODAL USAHA BYPASS TEKNIK. Sehingga dasar hukum yang mengatur adalah KUHPerdata khususnya Pasal 1646 KUHPerdata,

Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan bubar”

yang memiliki kuasa dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK termasuk seluruh aset usaha tentunya adalah PEMILIK MODAL.

Pada pasal 1315 menyebutkan bahwa para pihak mengadakan perikatan adalah untuk dirinya sendiri.

Ahli waris hanya berhak atas hak Rusdi (Alm) itupun ketika ahli waris bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban Rusdi, salah satu kewajiban Rusdi adalah kewajiban yang ada dalam pasal pasal perjanjian(Rusdi dengan Indrawan). Jika akan masuk ke dalam usaha untuk melanjutkan perjanjian Rusdi harus melalui keputusan pengadilan

JIKA KITA SEMUA INGIN MASALAH INI SELESAI DENGAN BAIK MAKA:

Penegakkan hukum memberikan ruang alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan konsep Restorative Justice (RJ).

Kewenangan Polri adalah melakukan proses hukum pidana,(melapor, penyelidikan, penyidikan dan jika terpenuhi dua alat bukti yang cukup menetapkan tersangka, dalam peyelidikan dan penyidikan Penyidik Polri mengumpulkan bukti dan membuat terang perkara.

Yang terpenting jangan biar kejahatan terjadi (Prediktif), apalagi terjadi setiap hari secara berulang, jangan biarkan barang bukti hilang membiarkan barang bukti hilang bisa berdampak kepada yang menghilangkan.

Tidak ada pilihan bagi ahli waris Rusdi kecuali meminta, agar pihak kedua bersedia melanjutkan hubungan kerjasama dengan ahli waris Rusdi (Alm). Tentunya ditempuh melalui negosiasi antara kedua pihak.

Restoratif Justice adalah pilihan yang diberikan oleh negara, dapat dipahami sebagai upaya alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan, ketika korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak terkait lainnya, duduk bersama, dimediasi untuk tercapai kesepakatan (perdamaian) atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang, baik di pihak korban maupun pelaku.

Pada pelaksanaannya, Restoratif Justice (RJ) mengedepankan pemulihan kepada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dimasyarakat. Konsep pendekatan RJ sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat kita. Penyelesaian perkara dalam kelompok masyarakat adat di Indonesia umumnya diselesaikan dengan pendekatan musyawarah mufakat.

Seluruh pihak terkait dilibatkan untuk mencapai keputusan yang adil dan seimbang, sehingga keadaan dapat kembali pulih seperti sediakala dan hidup bermasyarakat secara damai antara individu, keluarga, dan kelompok masyarakat.

Ada keinsyafan dan efek jera dari pelaku, serta ada pemenuhan tanggung jawab atas kerugian yang dialami korban.

Secara teknis sinergi antar lembaga diatur dalam Keputusan Dirjen BPU No. 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020, Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020, dan Peraturan Kapolri No 8/2021.

Kriteria utamanya termasuk kategori tindak Pidana ringan dan pertama kali dilakukan, bukan pengulangan.

Pada peraturan Kejaksaan disebutkan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian materil paling banyak Rp2,5 juta.

 

SELURUH URAIAN DIATAS BERDASAR UU

PIHAK LAIN TIDAK PUNYA HAK DALAM USAHA BYPASS TEKNIK.

Jika pihak ahli waris mendahului, melakukan perbuatan hukum dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sebelum adanya keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris. Diduga kuat, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang pasal 1337.

Sedangkan, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang adalah unsur-unsur pidana dalam pasal 362 poin 3 dan 4 dan unsur lain 

  1. Adanya Subjek ->>> terpenuhi
  2. Kesalahan ->>> terpenuhi mengambil barang seluruh sebagian milik orang lain.
  3. Perbuatan melawan hukum->>> terpenuhi
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang ->> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu –>> terpenuhi

BUKTI BUKTI YANG TELAH DISERAHKAN KE PENGAWAS PENYIDIKAN POLDA SUMBAR terdapat 28 poin mulai surat dan foto, gembok dll, boleh dikatakan bukti bukti sudah lebih dari bukti permulaan jika Polisi mengizinkan membuat LP.

Bahkan bukti bisa lebih banyak, karena perbuatan pidana dilakukan setiap hari, tinggal bagaimana cara Penyidik Polresta dan Polsek Kuranji mengumpulkan barang bukti dan petunjuk serta saksi.

Penting ketika diduga kuat terjadi peristiwa pidana

Laporan Polisi dan satu alat bukti yang sah, khusus untuk menduga terjadi peristiwa pidana, ketika saksi saksi selesai diperiksa, setalah dilakukan gelar perkara tentunya status perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. namun karena sesuatu hal perkara ini sengaja dihentikan bahkan setiap laporan yang terkait Bypass teknik tidak bisa dilaporkan.

” kapolda sumbar sudah diberitahukan, tidak ada lagi yang bisa dilakukan kecuali di viralkan, DPR RI, Kompolnas dan Ombustman. kami berani berargumentasi dengan siapa saja yang mengatakan perkara ini adalah perdata, walau seorang profesor sekalipun, jika seorang profesor bisa diputar balik isi kepalanya, tentu yang lain juga akan bisa dipengaruhi “, kata ketua LSM KOAD.

Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat untuk menegakkan hukum dengan adil.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Demikian keterangan kami, hormat saya, Indrawan ketua LSM KOAD