LSM KOAD: Mabes Polri Sabet Penghargaan, Sementara Pelayanan Di Daerah Penuh Kebohongan

Sumbar.KabarDaerah.com – Polri boleh  bangga dengan semua penghargaan yang didapat. seperti baru baru ini lembaga kian strategi kepolisian Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan presisi award kepada Divisi Propam Polri.

Penghargaan ini karena inovasi aplikasi WhatsApp (WA) Yanduan Propam Presisi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan menilai, aplikasi online yang diluncurkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono sejak lima bulan lalu sangat membantu masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan dan masukan kepada Polri.

“Kami menguji langsung layanan Yanduan dan terbukti cepat direspon. Kami melihat layanan aplikasi online ini menjadi solusi sebagai layanan alternatif masyarakat kepada Polri,” kata Edi Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).

Mantan Komisioner Kompolnas ini menyebut, aplikasi WA Yanduan Propam Presisi Polri kini menjadi unggulan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Faktanya, kehadiran aplikasi daring ini banyak dimanfaatkan masyarakat. “Berdasarkan pengamatan pihaknya selama ini, setiap hari ada saja pengaduan yang disampaikan masyarakat soal layanan Mabes Polri lewat WA Yanduan Propam Presisi Presisi,” ujarnya.

“Hasil penelitian menyebutkan, layanan WA Yanduan Propam Presisi Polri cukup berpengaruh atau sekitar 25 persen menyumbang trust terhadap Polri,” sambungnya.

Menurut Edi, dengan adanya aplikasi pengaduan tersebut, konsekuensi yang didapat adalah banyaknya aduan dan masukan dari masyarakat. Dirinya berpesan, agar setiap aduan yang masuk bisa segera direspon.

“Masyarakat akhirnya bisa merasakan layanan online ini berfungsi dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono berharap, WA Yanduan Propam Presisi Polri dapat menciptakan interaksi langsung dengan pelapor. Selain itu, juga menghilangkan sumbatan komunikasi antara masyarakat yang mengadu dengan anggota Polri.

Mantan Wakabareskrim ini menjelaskan, dirinya juga mendapatkan masukan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan hasil Litbang Kompas terkait kinerja Propam Polri.

Sigit meminta agar diadakan lomba Dumas Satwil Bid Propam dalam rangka HUT ke-77 Bhayangkara.

Para anggota Propam Polri yang menerima pengaduan masyarakat (Dumas) agar diberikan penghargaan.

“Banyaknya aduan yang direct ke bapak Kapolri sudah banyak berkurang dan itu berarti sumbatan komunikasi sudah mulai berkurang,” ujar Syahardiantono.

Selain itu, ia berterima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan oleh Lemkapi. Terlepas dari itu, Propam Polri berharap semua dukungan masyarakat dapat menjaga amanah dan Marwah Polri.

Syahardiantono menegaskan, Propam Polri bukan hanya bertugas menindak pelanggaran anggota saja, namun juga sebagai penyeimbang Polri.

“Propam Polri adalah polisinya polisi harus bisa menjadi tauladan. Untuk menjadi tauladan tidak ujug-ujug. Saya menekankan kepada keluarga Propam Polri, untuk tidak melakukan pelanggaran dan mematuhi aturan dengan tetap menanamkan nilai-nilai agama. Sehingga, kedepan Propam merendahkan diri,” tegasnya.

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, dirinya selalu mengevaluasi terkait kinerja Propam Polri baik di pusat maupun daerah.

“Litbang Kompas akan kita pakai sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja kita, kita akan lakukan rutin tiga bulan sekali. Kami juga meminta masukan Lemkapi untuk membantu kita jika ada kekurangan yang dapat menurunkan citra Polri,” pungkasnya.

Sementara itu kata LSM KOAD, jika benar mabes Polri sabet penghargaan, selayaknya diiringi dengan pelaksanaan komitmen Polri presisi mulai Polda. Seperti yang kami alami, Polri masih jauh dari harapan.

Masyarakat masih menyurati pimpinan Polri, ketika masih ada anggota di jajaran bawah tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum. Ketika pimpinan di daerah telah mendapatkan informasi kejahatan, seharusnya segera lakukan penyelidikan. Kami mengalami sendiri.

Pelayanan yang kami terima didaerah jauh dari kata baik, mereka seakan akan bercanda. Kami seperti diajak berwacana.

piket SPKT, dan Resrkrimum, sibuk menolak laporan kami. sementara Itwasda, bagwassidik, bidpropam membeking kesalahan mereka.

Kami mengalami pelayanan yang buruk, mulai dari tahun 2011, kami sudah melapor, layanan profesional yang belum kami terima, jelas ketua LSM KOAD

Lebih dari 20 laporan kami tidak diproses dengan benar, masalah yang dihadapi, tidak bisa melapor sesuai aturan hukum perundang-undangan, piket SPKT Reskrimum Polda Sumbar selalu mengarahkan agar jani membuat pengaduan dulu. Sepertinya hal itu tidak diketahui pimpinan polda sumbar.

Kapolda tidak mengetahui keadaan sebenarnya yang terjadi di Polda Sumbar. Ketika kami akan menghadap kapolda sumbar, spripim kapolda sumbar ikut menghalangi kami, untuk bertemu kapolda butuh usaha sangat keras.

Sebenarnya melaporkan pidana tidak perlu bukti lengkap. Kita hanya memberikan informasi kepada petugas SPKT.

Seperti yang kami alami, bukan hanya satu alat bukti yang diberikan, petunjuk juga kami disertakan.

Argumentasi terkait perkara sudah diberikan, namun laporan kami masih dihalangi, walaupun kami sudah mengadu proses penyelidikan tetap tidak berjalan sesuai aturan. Hal ini adalah diantara penyebab utama terkendalanya laporan pidana yang kami sampaikan.

Hal ini jelas bukan permainan perorangan. Ketika sebuah laporan terkendala, tentunya Kapoda yang disurati masyarakat. ketika ditanggapi oleh kapolda, solusi yang diberikan adalah gelar perkara, pada hal yang kami lakukan hak melapor.

Lanjut ketua LSM KOAD, ” apakah mebes Polri mengetahui bahwa masyarakat kesulitan mendapatkan hak mereka”.

Melapor dilindungi oleh undang-undang, bahkan undang undang mengatur bahkan sebelum terjadi kejahatanpun, masyarakat sudah diwajibkan melapor ke Polri. jika kita mengetahui bahwa ada rencana kejahatan itupun harus dilaorkan, lalu kenapa  Reskrimum terlalu mempersulit..??

Ketika laporan tidak ditanggapi Polda, dapat dipastikan sistem yang di salah gunakan.

Dengan dalih Standar Operastion Prosedur dan Perkaba.

Padahal SOP dan Perkaba ada, seharusnya untuk memperlancar tugas dan fungsi Polri. Bukan menghalangi masyarakat melaporkan pidana. Ketika tugas dan fungsi Polri tidak terlaksana dengan baik, fungsi lain di kepolsian juga tidak akan berfungsi dengan benar, akhirnya sistem di kepolsian akan terganggu.

ketua LSM KOAD mengatakan,  ” kami melihat secara menyeluruh. Dana Polri tahun 2022  berkisar lebih dari 80 Trilyun. Dana sebesar itu tidak boleh tidak bernfaat buat masyarakat. Polri jangan mengira bahwa dana yang dihabiskan tanpa pertanggungjawaban, setidaknya secara pribadi akan berdampak negatif ketika dana habis sedangkan tugas tidak terlaksana.

Jika Polri bersedia merubah paradigma berfikir, besar kemungkinan nama baik Polri dengan sendirinya juga akan membaik.

Hal hal yang tidak menjadi tugas dan fungsi Polri, dikerjakan setelah tugas utama selesai dilaksanakan dengan membuahkan hasil, secara fulgar, kerja tidak kerja, bohong Polri tetap digaji negara.

Ketua LSM KOAD menyampaikan dengan sungguh-sungguh, bahkan lengkap dengan data dan cerita. pada prinsipnya kami ingin Polri bertransformasi, seperti keinginan Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Tidak perlu penghargaan jika Polri masihsuka berbohong, ketika keseriusan YANDUAN tidak diiringi oleh pelayanan yang baik.(Red)