PBK Tidak Bekerja Serius, Jika Hanya Rp350.000.000,- Ketika 223 Kios dan 351 Petak Meja Batu Dikelola 17 Tahun

Sumbar.KabarDaerah.com – Ketua LSM KOAD menaggapi temuan BPK yang dimuat di berbagai Media Online. Terkait temuan BPK Sumatera Barat yang beredar di media Sosial yang menyatakan bahwa Dinas Perdagangan Kota Padang tahun anggaran 2021 mengungkap adanya indikasi kerugian daerah atas penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan milik daerah yang berasal dari pengalihan dan pemanfaatan sewa toko minimal sebesar Rp350.312.000,00.

Kata ketua LSM KOAD,  ” Sebenarnya nilai tersebut lebih besar lagi, kita ambil contoh pasar Banda Buek kota Padang, jumlah kios yang ada adalah 223 petak kios dan meja batu 351 petak meja, nilai sewa katakanlah Rp10.000,-/perhari untuk petak meja batu dan Rp20.000,-/perhari untuk petak kios.

Nilai kerugian yang didapat BPK sangat kecil, jika BPK hanya mendapatkan temuan Rp350.312.000,00. Sebenarnya bisa dikalkulasi ketika data memadai. ketua LSM KOAD mengatakan demikian, setelah LSM KOAD melakukan Investigasi “, jelas ketua LSM KOAD.

Hal ini meninggalkan pertanyaan mengenai langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah kota Padang untuk mengatasi masalah serius ini. Menurut LHP BPK tahun 2021 Pemerintah Kota Padang mengalami defisit keuangan dan mencatat utang belanja sebesar Rp36.000.000.000,- lebih.

Bukan pengawasan yang lemah, sengaja dilemahkan itu. Semuanya tentu ada penyebabnya. ” Supaya tidak ditemukan tindak pidana korupsi dalam audit tersebut, sehinga semua menjadi abu abu “, kata ketua LSM KOAD.

Kepala Dinas Perdagangan Suhendri Barkah, menanggapi dengan mengatakan bahwa tahun anggaran itu terjadi sebelum dia mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang.

Dia juga menganggap temuan itu tidak serta merta dijadikan sebagai kerugian negara. Menurut Barkah, disewakan atau tidak disewakan retribusi atas pemanfaatan aset toko tersebut tetap dilakukan pemungutan retribusi oleh dinas,

Lanjutnya, “Kewajiban pemerintah kan memungut retribusi,” sambungnya.

” Yang menjadi temuan BPK penyewaan petak kios yang disewa atau diperjual-belikan, itu sudah dijawab oleh Dinas Perdagangan ke BPK, tindakan selanjutnya adalah dinas perdagangan akan melakukan pendataan ulang dan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan aset Pemko terhadap petak kios yang ada di sejumlah pasar,” katanya. (Selasa, 15/8/23).

Saat ini, dia mengaku, Disdag tengah mempersiapkan itu semua, yang selanjutnya akan dicantumkan kedalam aplikasi, serta mengingatkan kembali terhadap pedagang toko untuk tidak menyewakan atau memperjual belikan toko ke pihak ketiga.

” Kebijakan yang baru, itu sudah keluar keputusan pemanfaatan aset bukan kartu kuning lagi. Keputusan pemanfaatan aset itu harus dilaporkan setiap tahun kepada Dinas Perdagangan dan diperpanjang setiap lima tahun sekali,” katanya lagi.

Kutipan berita diatas dikeomontari ketua LSM KOAD, menanggapi kata Syahendri Barkah diatas, jika bukan dari dari Kartu kuning, tentunya kartu kuning tersebut bermasalah, itu harus dibuka oleh Pemko Padang, jangan tunggu dibuka pihak lain untuk membukanya masalah tersebut, sebutnya

Ketua LSM KOAD mengkomentari, ” tidak semudah itu meniadakan kartu hak yang diterbitkan Pemko Padang”.

” Pemko Padang seharusnya paham, ketika Pemko Padang dalam hal ini dinas Pasar telah mengeluarkan kartu kuning, padahal kesalahan sebanarnya adalah ketika Pemko Padang merekayasa kartu kuning, sementara pemko Padang belum punya kewenangan. tentunya kita paham, ketika dilakukan rekayasa kartu hak guna pakai atau kartu kuning. Tentunya pemilik pasar tersebut adalah Pemko Padang “, tambah ketua LSM KOAD.

Lanjutnya, “Telah terjadi rekayasa surat kartu kuning, dan dipergunakan oleh pedagang atau pihak lain, seperti yang tertulis di Notulen rapat Pemko Padang tanggal 30 Mei 2011 “, kata ketua LSM KOAD.

Lanjutnya, yang diduga salah tetang surat kartu kuning adalah yang menerbitkan tidak sesuai aturan, pihak lain yang mempergunakan.

Kartu kuning memang dibuat Pemko Padang, tapi hak atas bangunan pasar harus dilengkapi dulu surat surat terkait alas hak oleh pemilik,  katanya

lanjutnya, dengan laporan tiap tahun dari pemanfaatan aset itulah yang akan menjadi bahan verifikasi bagi Dinas Perdagangan untuk memastikan bahwa yang menempati serta memanfaatkan aset toko itu masih orang yang ditunjuk sebelumnya.

Dijelaskannya lagi, pada kebijakan sebelumnya yang masih berupa buku kuning bagi pemanfaat aset toko, dalam hal itu tidak ada kewajiban melaporkan kepada Dinas di setiap tahun, sehingga berkemungkinan pengawasan tersebut menjadi longgar.

Selain itu, katanya, dia juga menyatakan bahwa telah mengingatkan kepada seluruh kepala UPTD-UPTD Pasar di Kota Padang untuk selalu mengawasi terkait toko dengan kepemilikannya.

Untuk diketahui, dari hasil konfirmasi BPK kepada 17 pedagang di Pasar Lubuk Buaya, diketahui 14 pedagang bukan pemegang buku kuning, sedangkan dari konfirmasi kepada 24 pedagang di Pasar Bandar Buat diketahui 19 pedagang bukan pemegang buku kuning.

Para pedagang tersebut menyewa toko kepada pemegang hak pakai dalam hal ini pemegang buku kuning tanpa adanya persetujuan dari Dinas Perdagangan.

Dinas Perdagangan maupun UPTD pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat belum melakukan upaya penghentian praktik sewa kepada pihak ketiga.

Temuan BPK itu ditanggapi oleh ketua LSM KOAD. BPK Tidak serius ketika hanya Rp350.312.000,00.

Hal itu diperkuat oleh keterangan salah seorang pejabat Pemko Padang, “Pemko Padang tidak punya kewenangan di pasar Banda Buek”. katanya.

Sangat menyedihkan ketika informasi ini disampaikan, memang begitulah yang sebenarnya, ” Pemko Padang tidak atau belum punya kewenangan di pasar Banda Buek “, sebutnya mengulang kata pejabat tersebut.

komentar ketua LSM KOAD, “Tidak punya kewenangan, jelas sebuah kesalahan dilakukan, Pada hal langkah awal sudah dilakukan,  ketika Pemko Padang telah bersepakat dengan Nagari, lalu Pemko Padang, telah menerbitkan banyak kartu kuning, ini akan menjadi masalah besar dikemudian hari, pelakunya sampai ke lubang semutpun akan dikejar oleh hukum”, tambahnya.

” Pemko Padang lupa bahwa hak keperdataan bisa dituntut sampai kapanpun, selama ada data, Bank Nagari jelas akan menjadi bulan bulanan karena salah kebijakan “, kata ketua LSM KOAD.

” Bukan hanya Kadis Perdagangan yang akan dikejar masalah ini. Bapak Walikota Padang dalam hal ini adalah orang yang paling bertanggung jawab, Walikota seharusnya mengambil kebijakan terkait hal ini guna mengakhiri dan memperjelas hal itu “, tambahnya

Nagari Banda Buek bisa lebih aktif lagi memperjelas hak Nagari, minta agar Pemko Padang menyelesaikan kesepakatan yang telah dibuat dengan Ir Indra Catri, jelas ketua LSM KOAD.

” Bukan hal itu yang seharusnya yang ditemukan, bukan hanya negara yang dirugikan, tapi masyarakat sebagai pemilik negara yang seharusnya dilindungi, akibat permainan pejabat yang berkuasa “, kata ketua LSM KOAD.

Mairawati sebagai sebagai salah seorang anak nagari mengatakan,

” Mengadaikan aset milik Pemko Padang yang dilakukan pedagang ke Bank, hal ini harus diperjelas terlebih dulu. Apakah benar aset tersebut sudah menjadi milik Pemko Padang.??

Pemko Padang dalam hal ini oknum yang mencari keuntungan pribadi, dengan cara memanfaatkan perusahaan yang ditunjuk,

Contohnya,

Pemko Padang baru bersepakat dengan nagari, kemudian ada janji Pemko Padang yang belum ditunaikan. Pemko Padang belum melaksanakan isi kesepakatan dengan pihak pemilik tanah. Sementara kartu kuning sudah diterbitkan oleh dinas pasar kota Padang.

Yang terjadi di pasar Banda Buek kota Padang, dilihat dari kesepakatan yang terjadi, belum sampai kepada perjajian kerjasama Pemko Padang dengan Nagari Lubuk Kilangan, sudah dilakukan atau belum. jika belum, tidak cukup hanya dengan kesepakatan, ketika kartu kuning diterbitkan, dianggap aset Pemko Padang.

Jika benar aset, kartu kuning Pemko Padang digadaikan Pedagang, yang terjadi di Pasar Banda Buek menjadi temuan BPK, bisa bisa APBD kota Padang terkuras untuk membayar hutang kenagari Lubuk Kilangan, kata Mairawati.

Kami sudah mengetahui keadaan yang terjadi di Pasar Banda Buek khususnya, namun selama ini para pejabat Pemko Padang sengaja mendiamkan, kata Mairawati.

Perikatan sudah terjadi dengan terbitnya kesepakatan yang ditanda-tangani Ir Indra Catri pada tahun 2006 lalu.

Hanya saja Walikota terpilih tidak melanjutkan kesepakatan tersebut dengan perjanjian kerjasama. Walikota saat itu Wakikota Mahyeldi diduga takut membayar hutang atas kesepakatan sebelumnya.

Jika ditelusuri lebih dalam maka tidak ada hasil kesepakatan yang masuk ke rekening resmi Pemko Padang, berdasarkan hasil peneyidikan bahwa sekitar Rp 1.906.000.000 telah dijual untuk pembayaran kredit Bank Nagari.

” Ketua KOAD telah berusaha mencari dan melakukan penyelesaian, ketakutan oknum Pemko Padang sangat tidak masuk akal, bahwa banyak pejabat Pemko Padang yang ketakutan ketika masalah ini di anggkat ke permukaan “, tambahnya.

Mairawati kembali mengatakan, ” Setelah bertahun-tahun bersepakat, Pemko Padang terlihat enggan meningkatkan ke perjanjian kerjasama, bahkan sampai hari ini. Suatu saat semua ini akan menjadi bola panas jika tidak diselesaikan, apalagi  kita akan menghadapi Pilwako tahun 2024. Pemko Padang jangan menghindar dari masalah ini, diselesaikan agar Pemko Padang keluar dari masalah”, kata Mairawati menjelaskan.

Selanjutnya kata ketua LSM KOAD, ” Pejabat yang bertugas tidak perlu takut melakukan perikatan dengan pemilik hak, Pemerintah secara institusi harus melakukan perikatan terlebih dulu.

Pemerintah dalam hal ini bukan pemilik hak, tapi sebagai regulasi dan fasilitator. Setelah perikatan dilakukan, pemerintah baru melakukan pemungutan, salah satunya adalah pajak keramaian dan restribusi pasar, tidak seperti yang terjadi sekarang ini, kata ketua LSM KOAD.

Katakutan pemerintah dalam penyelesaian masalah yang dibuat pemerintah sebelumnya, tidak serta merta menghilangkan kewajiban dalam kesepakatan yang dibuat oleh pemerintah sebelumnya.

Sebagai contoh Walikota Fauzi Bahae Dinas Perdaganagan kota Padang seharusnya melaksanakan isi kesepakatan seluruhnya jangan seperti yang terjadi di pasar Banda Buek, setelh dijual semua pemerintah lari dari keadaan yang terjadi.

Terakhir kata ketua LSM KOAD, bahwa kesepakatan Pemko Padang dengan Nagari Lubuk Kilangan harus segera diselesaikan.

Jika tidak ada kebijakan khusus dari Pemko Padang, maka yakinlah ketika pemilihan walikota akan mereka tuai semuanya, saya yakin hal itu akan menjadi bola panas, dan akan lebih banyak lagi temuan BPK yang akan dipermasalahkan  dan hal itu adalah tindak pidana korupsi, katanya.

Jika pihak pihak terkait ada yang berminat menjadi Walikota Padang, mari kita selesaikan, kata ketua LSM KOAD.

Pada laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022 terhadap Pemerintah Kota Padang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa ada beberapa rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021 belum diselesaikan Walikota.

Salah satu poin permasalahan yang belum ditidaklanjuti oleh Wali Kota yaitu pada aspek peraturan dan prosedur pengelolaan pajak dan retribusi daerah, aspek pendataan dan penetapan pajak dan retribusi daerah, aspek penagihan dan pemeriksaan pajak dan retribusi daerah, serta aspek pengendalian dan pelaporan pajak dan retribusi daerah.

Merujuk kepada laporan hasil pemeriksaan tahun 2021 salah satu menjadi temuan BPK pada Dinas Perdagangan Koto Padang terkait retribusi atas Sewa kios atau petak meja batu. Ternyata telah terdapat temuan berulang tahun 2020, tahun 2021, hingga tahun 2022 masih ditemukan permasalahan serupa yaitu pengelolaan retribusi sewa toko Pasar Lubuk Buaya dan pasar Bandar Buek tidak tertib.

LHP BPK tahun 2021 ada beberapa poin temuan yaitu terdapat 33 pedagang yang tidak memiliki hak pakai kios, hak pakai diagunkan kepada bank, dan unit kios yang tidak tertib dalam membayarkan retribusi.

Sebagaimana diketahui Dinas Perdagangan Kota Padang tahun 2020 dan 2021 dipimpin oleh Andree Algamar sebelum Ia dilantik jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang 13 Juni 2022 lalu.

Sekretaris Daerah Kota Padang, Andre Algamar, ketika dikonfirmasi tampaknya enggan memberikan penjelasan yang memadai. “Terimakasih atas masukannya,” ucap Algamar dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Jum’at, 4 Agustus 2023.

Meski demikian, upaya konfirmasi kepada berbagai pihak seperti Kadis Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, dan Inspektorat Kota Padang, Arfian, juga belum membuahkan hasil yang memadai.

“Konfirmasi ke inspektorat saja, semua bisa dijelaskan disitu”, ujar Syahendri Barkah.

“Rekomendasi untuk mengembalikan kerugian, tidak bisa dilakukan karena belum ada aturan yang mengatur hal tersebut”, kata algamar

Menaggapi kata Andree Algamar,

Kata ketua LSM KAD, “Andree Algamar terlalu takut, namun Andree lupa bahwa Dia telah memakai  APBD kota Padang, untuk dua buah proyek di Pasar Banda Buek, ini solusinya tidak lain adalah perjanjian kerjasama dengan Nagari “, kata ketua LSM KOAD

Lanjut ketua LSM KOAD,  “Semua harus dikembalikan keposisi awal, Pemko Padang telah memulai dengan kesepakatan seharusnya dilanjutkan ke perjanjian.

Ketakutan Pemko Padang dimafaatkan oknum membuat Pemko Padang kesulitan mendapatkan solusi, temuan BPK tersebut harus diperjelas dulu kepemilikannya, katanya.

Temuan ini menggarisbawahi pentingnya pengelolaan aset pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Diperlukan langkah-langkah serta tindak lanjut yang jelas untuk memastikan bahwa penggunaan aset sebagai agunan pinjaman dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai aturan yang berlaku. Tentunya dengan melakukan hubungan perjanjian terlebih dahulu, kemudian dalam perikatan itu ditentukan hak kewajiban. terkait aset bagaimana, jadi kedepan Pemko jangan asal sikat aja, mentang mentang pemerintahan bisa bebas berbuat, kata Mairawati

ditutup ketua LSM KOAD, perjanjian yang menggatung perlu dilanjutkan, hal itu perlu diselesaikan kepastian hukum bagi masyarakat dan juga untuk membersihkan nama baik Pemko Padang, kita tentu tidak enak mendengar jika penipuan penipuan yang terjadi diawali oleh pihak yang seharusnya melindungi masyarakat, katanya mengakhiri.

(sumber: deliknews.com dan viva.co.id)