Siapakah Mr XXX yang menghalangi Perkara Bypass Teknik

Sumbar.KabarDaerah.com – Afrizal SH pengacara pelapor berpendapat, bahwa Kasat Reskrim Polresta Padang sepertinya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan menghentikan perkara dibanding Kapolsek Kuranji.

Secara teori agak sulit, tapi secara praktek bisa didapat bahwa terduga pelaku adalah adik Rusdi yang bernama Mulyadi. Walau penyelidikan perkara atas pengaduan klien saya juga dihentikan oleh Polresta Padang. Kasat Reskrim lebih aman dari Polsek Kuranji, hanya saja yang membuat publik bertanya-tanya kenapa dihentikan dua hari sebelum lebaran Idul fitri.??

Lantas saat ditanya, mereka jawab dengan seingatnya saja, sepertinya oknum penyidik tersebut tidak bertanggung jawab atas apa yang diucapkannya.

Karena alasan Kasat Remrim menghentikan penyelidikan adalah belum ada alat bukti, tentunya ketika alat bukti sudah mencukupi, perkara akan kembali berproses.

Dugaan saya bahwa proses penyelidikan diduga tidak mengikuti Perkapolri, Saya lebih suka menyebutnya masuk angin. Sebagai pengacara saya kaget, membaca SPPHP yang diterbitkan kasat Reskrim tersebut, begitu tiba-tiba. bahkan tanggal suratpun menjadi perhatian saya, jelas Afrizal SH.

Saat membuat pengaduan, Klient saya sudah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik pembantu. Bukti tersebut seperti surat tanda terima barang, bukti penjualan serta petunjuk lain berupa foto sisa barang yang ada di TKP.

Seharusnya, sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik harus memastikan bahwa alat bukti sudah cukup, setidaknya dua alat bukti, Kasat harus bertanya kepada penyidik pembantu, karena dialah yang menerima bukti tersebut.

Sebagai seorang Profesional Afrizal SH meminta penyidik, agar perkara pencurian ini ditangani secara profesional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan adanya bukti penyerahan ke Polresta Padang, tidak benar bahwa perkara ini belum ada alat bukti.

Kedepan, sebagai masyarakat kita berharap Polisi yang presisi sesuai dengan jargon Jendral Listyo Sigit Prabowo, Polresta Padang dan Polda Sumbar tentunya mendukung Polri presisi tersebut.

Berikut bukti-bukti yang telah diserahkan ke Polresta Padang.

Bukti Kepemilikan Usaha

  1. Surat Perjanjian Kerjasama (antara Rusdi dengan Indrawan)
  2. Bukti penyerahan Modal usaha, melalui tanda terima persekutuan modal tanggal 17/3/2018.
  3. Bukti transfer uang honor dari Rusdi
  4. Bukti pembayaran dari buku harian penjualan 4 kali pembayaran.
  5. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 19/11/2021.
  6. Surat Keterangan Usaha dari Lurah Sei Sapih Kecamatan Kuranji 9/12/2021.
  7. Pengesahan Badan Usaha oleh Kemenkumham Bypass Teknik.
  8. Akta Notaris Pendirian Perusahaan Bypass Teknik.
  9. Pernyataan kesaksian dari Marlin.
  10. Pernyataan kesaksian dari Firmansyah, 2 lembar.
  11. Pernyataan kesaksian dari Suradal 2 lembar.
  12. Pernyataan kesaksian dari Mashendri 1 lembar.
  13. Tandaterima terima penitipan barang yang ditanda tangani Rusdi, Bayu, Zainal, Alam.
  14. Surat keterangan Rusdi telah meninggal dunia
  15. Catatan uang masuk (penjualan di toko Bypass Teknik).
  16. Foto dokumentasi barang-barang Bypass Teknik

” Terkait dengan bukti pengaduan, Poin 10 dan Poin 12 merupakan bukti petunjuk pasal pencurian, sedangkan bukti lain terkait dengan kepemilikan usaha”, jelas Afrizal SH.

Sebagai pengacara Afrizal meminta, agar Kasat Reskrim Polresta Padang kembali melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan yang telah dinyatakan belum ada alat bukti.

” Kami sebagai masyarakat pelapor, menunggu proses hukum berjalan sesuai aturan, terbitknya SPPlidik tidak serta merta penyelidikan berhenti, apalagi kebijakan tersebut diluar aturan, dan diduga terjadi pelanggaran etika dan profesi Polri.

Pembiaran terjadinya tindak pidana, karena olah TKP belum dilakukan dengan sempurna, sehingga kebiajakan merugikan klient saya, dan yang paling penting sebagai dasar mengeluarkan surat-surat resmi, Polisi seharusnya lebih teliti, karena tentunya surat tersebut terkait dengan nama baik institusi Polri “, jelas Afrizal SH.

Penyidik ditugaskan negara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,  serta membuat terang perkara pidana, Afrizal SH mejelaskan.

Penyidik, sebaiknya memulai dari terlapor Mulyadi, secara hubungan darah Mulyadi adalah adik Rusdi, Mulyadi tidak ada hubungan dengan hak waris. Mulyadi terlepas dari permasahan hak dalam onjek perjanjian usaha bypass teknik.

Lalu, Apa alasan Mulyadi menjual barang yang berada di Bypass Teknik..?

“Ketika Mulyadi tidak memenuhi undangan penyidik, tentunya ada panggilan yang ketiga”, tambah Afrizal

Menurut keterangan klient saya, Mulyadi adalah karyawan. Sehingga ketika pemilik usaha sakit, Mulyadi seharusnya mendengarkan saran Indrawan rekan bisnis Rusdi, agar toko ditutup dulu untuk sementara.

Indrawan menceritakan pada saya bahwa, Dia sudah menulis surat somasi sebanyak empat kali.  Isi surat tersebut menjelaskan tetang kepemilikan modal usaha Bypass Teknik. lalu ketika Mulyadi tidak memiliki surat tugas/surat kuasa yang ditanda tangani oleh Rusdi bersama Indrawan, maka, Mulyadi tidak memiliki alasan dan izin melakukan perbuatan hukum dalam usaha tersebut, Maka berdasarkan dengan KUHPerdata pasal 1340 dan pasal 1337.

“Sebenarnya masalah pengaduan Indrawan ke Polresta Padang bukan masalah sulit”, kata Afrizal

Ketika kita mengamati kejadian demi kejadian, dugaan saya sangat kuat dan beralasan, bahwa penyidik Polresta Padang, belum melakukan olah TKP, sehingga kesimpulan penyelidikan tidak sempurna. Gelar perkara yang diadakan Polresta Padang diragukan kebenarannya. jika kita amati tanggal keluarnya SPPLidik adalah tanggal 30 April 2022, hanya tiga hari sebelum lebaran.

Ketika, Bukti cukup, Petunjuk jelas, Penyidik Polresta Padang terlebih dulu harus mengamankan barang bukti (barang sisa scafolding di TKP).

Selanjutnya, Penyidik masuk ke pasal yang disangkakan, pilihanya ada dua,

  1. Pertama Penggelapan
  2. Kedua Pencurian.

Sepertinya, unsur Pasal 362 KUHP pasal pencurian akan terpenuhi, ketika langsung masuk kedalam unsur pidana dilakukan.

Mulyadi melakukan penjualan scafolding tanpa hak/melawan hukum. artinya Mulyadi telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang undang khusunya pasal 1340 dan 1337 KUHPerdata. Dalam hal ini Kasat Reksrim Polresta Padang, diduga tidak melakukan Olah TKP, sehinggga dengan terjadinya perlambatan proses hukum, terjadinya Pembiaran, barang bukti yang ada di Bypass Teknik banyak yang hilang, karena terjadinya Tindak Pidana Pencurian berikutnya, bahkan diduga terjadi setiap hari.

Dengan membiarkan TKP dibuka, mengulur waktu dari bulan Desember 2021 sampai Mei 2022, Polri seakan akan sengaja melakukan pembiaran atau pembekingan terhadap pelaku kejahatan ”, kata Afrizal SH.

Tambah Afrizal, ” perjajian kerjasama yang dimiliki klient saya, justru, seharusnya memudahkan Polisi dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, bukan menjadi alasan yang melemahkan penyelidikan.

Dengan alat bukti yang ada, Penyidik dapat menyimpulkan bahwa terlapor diduga kuat melakukan perbuatan pidana atau tanpa hak.

Sebagai pengacara saya meyakini, Kasat Reskrim Polresta Padang menghadapi dilema,  saat menerbitkan SPPHP tersebut, terkadang memang sulit, tapi harus dilakukan, apapun alasannya, SPPHP harus dihentikaan ”, imbuh Afrizal SH.

Dijelaskan Afrizal SH, bahwa Jika yang dipermasalahkan perjanjian kerjasama maka, “Suatu perjajian hanya mengikat para pihak yang berjanji, ketika salah satu pihak meninggal dunia, maka hak secara hukum dalam usaha tentunya berpindah kepada salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut”, begitu bunyi aturannya pasal 1646 KUHPerdata.

Afrizal SH lebih lanjut menerangkan hubungan pasal-pasal KUHPerdata dengan surat penjanjian kerjasama yang dijadikan alasan oleh penegak hukum dalam mengambil keputusan melanjutkan atau menghentikan perkara :

Terkait Perjajian dalam usaha, pemilik hak dalam usaha adalah pemodal, atau pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian, untuk lebih jelasnya (lihat pasal 1315, Pasal 1320, pasal 1337, Pasal 1338, pasal 1340).

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat-syarat sah perjanjian. Ketika mereka berpendapat perjanjian saya dengan Rusdi tidak sah, tentunya hal itu bukan alasan, bisa menguasai seluruh aset Bypass Teknik.

Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan,  “umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”.

Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa, Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Berdasarkan pasal 1338, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi para pembuatnya” artinya diluar para pihak tidak berlaku.

Sedangkan Pasal 1340, “ suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak pihak yang membuatnya, perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya “.

Dari pasal diatas sangat jelas, bahwa aturan yang terdapat dalam KUHPerdata sudah mengatur sedemikian jelas, sehingga tidak perlu ada keraguan akan hal tersebut.

Katakanlah seperti yang diceritakan klient saya, saat diskusi dengan Aiptu Desrizal. Aturan hukum tentang waris tidak berlaku dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang melakukan usaha secara bersama. karena para pihak yang berjanji hanya untuk diri sendiri. sesuai dengan aturan KUHPerdata.

Katakanlah, anak-anak Rusdi tidak mengakui, tetapi hal ini jelas berbeda dengan laporan pencurian yang dilaporkan ke Polresta Padang. karena terlapornya adalah Mulyadi adalah adik dari Rusdi.

Apalagi usaha tersebut telah diterangkan dalam SKU yang diterbitkan Lurah, bahwa pemilik usaha adalah Indrawan. SKU Lurah tersebut didukung oleh SK penetapan Kemenkumham serta Akta pendirian perusahaan.

Pihak Penyidik, sebaiknya kembali ke aturan baku yang berlaku di kepolisian dalam melakukan penyidikan.

Katakanlah penyidik ragu untuk menyatakan perkara klient saya Pidana atau bukan tindak Pidana,

  1. Penyidik bisa meminta bukti transfer dari rekening Rusdi ke rekening Indrawan sebagai rekan kerjasama.
  2. Jika masih ragu penyidik bisa minta surat tanda ikut serta menanamkan modal dalam usaha Bypass Teknik,
  3. Jika masih ragu bisa minta keterangan dari pernyataan saksi-saksi Marlin, Firmansyah dan Suradal.
  4. Jika masih ragu bisa dibuktikan dengan barang sisa yang belum terjual di TKP sesuai dengan yang terdapat pada bukti surat setoran modal.
  5. Jika masih ragu, penyidik bisa minta pihak Rusdi untuk membuktikan, bukti surat apa yang mereka punya,
  6. Namun jika hal ini tidak memungkinkan maka, diduga kuat perkara ini sudah masuk angin.

Sebagai pengacara, kata Afrizal SH, “saya melihat Polisi tidak profesional dan bersikap tidak adil dalam menangani perkara. dalam memberikan pendapat, sepertinya berbagai pihak sudah disamakan suaranya.

Berikut Pasal 1315 KUHPerdata, “ menegaskan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan, selain untuk dirinya sendiri ”.

Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjajian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.

Berikut agar lebih jelas, mari kita pahami keterangan berikut, kata Afrizal SH:

Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal  362 KUHP

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Berikut Afrizal SH menerangkan unsur unsur pasal yang disangkakan, jelas Afrizal.

Bagian inti delik (delict bestanddelen) :

Barangsiapa

Mengambil, kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke tempat lain. Perbuatan mengambil juga diartikan perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya. Menurut HR tanggal 12 Nopember 1894 Mengambil telah selesai jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan, karena diketahui, menjual, menitipkan, menghibahkan dll.

Sesuatu barang, dalam pengertian sesuatu barang, tidak hanya yang mempunyai nilai ekonomis, akan tetapi termasuk juga yang mempunyai nilai non ekononomis, seperti karcis kereta api yang telah terpakai (HR 28 April 1930) dan sebuah kunci sehingga pelaku dapat memasuki rumah orang lain (HR 25 Juli 1933).

Menurut Hengky Cobra Pardosi SH, sebagai praktisi hukum, menyebutkan bahwa, barang sesuatu tidak harus dipisah dulu di pengadilan seperrti kata penyidik Polsek Kuranji. seperti yang disampaikannya ke ITWASDA. ITWASDA juga memasukkan keadalam surat tim ITWASDA yang dikirim ke Indrawan, selayaknya Tim ITWASDA juga mentelaah dengan seksama bunyi pasal tersebut. tidak perlu ada pemisahan terlebih dahulu. jelas Hengky Cobra SH

Barang itu seluruh atau sebagaian kepunyaan orang lain

fari redaksi kata sudah jelas, barang yang diambilnya milik orang lain seluruh atau sebagian. 

Jika penegak hukum tidak paham, harus belajar dulu. kalau sudah jelas jelas tertulis, penegak hukum tidak boleh megngada-ada, Hengky mengingatkan bahwa masalah aturan hukum tidak bisa di permainkan, kualat jika penyidik berani mempermainkan. Apalagi ada akibat yang diderita oleh pelapor, seementara penyidik masih saja sibuk dengan ketidaktahuannya.

Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya, barang itu bisa saja merupkan milik atau kepunyaan bersama antara korban dan pelaku. barang yang diambilnya milik orang lain seluruh atau sebahagian. jika kita hubungkan dengan perjanjian kerjasama antara Indrawan dan Rusdi, maka 40% milik Indrawan dan 60% milik Rusdi.

Dengan penjelasan ini, bisa mengurangi keraguan penyidik untuk menetapkan tersangka pencurian yang dilaporkan Klient saya.

Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya tanpa hak.

Atau barang tersebut tidak berada dalam kekuasaan pelaku secara sah.

Sebelum Rusdi sakit terlapor adalah karyawan. setelah Rusdi sakit terlapor melakukan penjualan di Bypass Teknik atas keinginannya sendiri, sehingga ketika klient saya menyurati dengan surat somasi, agar Mulyadi tidak melakukan perbuatan hukum di bypass teknik.

Belakang diketahui dari catatan penjualan, periode 3 Agustus s/d 25 September 2021 Mulyadi telah melakukan transaksi lebih dari Rp.218.000.000,-,

Karena sudah diberitahukan melalui surat somasi atau surat peringatan, Mulyadi  seharusnya menyadari bahwa barang yang dijual bukan miliknya pribadi.

Jika pasal yang disangkakan terpenuhi unsur, artinya perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana. Sehingga pengaduan klient saya layak dinaikan ketahap penyidikan. Polri jangan main main dengan keadaan ini, kata Afrizal.

Berikut kami sertakan bahan yang akan diberikan ke propam mabes Polri

 

 

BAHAN UNTUK DIVISI PROPAM MABES POLRI

 

Untuk melakukan Proses Hukum  (kode etika dan profesi) sebaiknya Penyidik Divisi Propam mengetahui kronologis yang telah dilalui Pelapor, walau yang di perlukan oleh Propam hanya prosedur yang telah dilakukan, berikut ini kami terangkan satu persatu proses yang telah dilalui.

 

PENGHENTIAN PENYELIDIKAN

PERKARA LAPORAN PENGADUAN PENCURIAN SCAFOLDING

TKP Toko Bypass Teknik adalah 15 peristiwa pidana

Seandainya Polri tidak mengharuskan melakukan pengaduan maka Polri tinggal pilih perkara yang mana yang akan di proses lebih dulu, atau di proses semua. Hanya saja dalam perkara ini, Polri khususnya Polda Sumbar tidak pada posisi untuk membuat terang perkara pidana, maka mulai dari Polsek kuranji, Polresta Padang, Polda Sumbar berusaha dengan menjadikan perkara ini perkara perdata. Pada hal ini jelas jelas akan membuat perkara ini terbongkar, kecurangan mereka akan terbongkar.

>> PERKARA DI POLRESTA PADANG

  1. Dasar Laporan Informasi Nomor R/LI.3224/XII/2021 tgl 8 Desember 2021.
  2. Nomor: STTP/636/XII/2021 Pengaduan, tanggal 8 Desember 2021. Di Polresta Padang.
  3. Lidik/885/XII/2021, tgl 8 Des 2021.
  4. SPPHP tgl 15 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 2 orang tidak termasuk Mulyadi.
  5. SPPHP tgl 28 Februari 2022, Saksi yang dipanggil 8 orang tidak termasuk Mulyadi, Mulyadi belum memberikan keterangan, dua kali diundang Mulyadi tidak memenuhi undangan penyidik, Mulyadi adalah calon tersangka pencurian scafolding. Sedangkan nantinya keterangan terdakwa adalah alat bukti.
  6. Lidik/60/IV/2022/Reskrim tgl 20 April 2022 perkara dihentikan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.H S.I.K).
  7. SPPHP Nomor 469/IV/2022/Reskrim 30 April 2022 diterbitkan oleh Kasat Polresta Padang (Kompol Dedy Adriansyah Putra, S.H S.iK) alasan penghentian penyelidikan, dalam SP2HP 469/IV/2022 karena belum ada alat bukti.
  8. Surat hasil Gelar Perkara Nomor B/2064/X/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Oktober 2022 diterbitkan oleh Dirreskrimum (Kombes (Pol) Sugeng Haryadi S.iK MH) Lakukan penyelidikan lanjutan, Pemeriksaan saksi saksi.

Perkara dihentikan saat dalam proses penyelidikan, padahal bukti surat, dokumentasi foto sebagai petunjuk, telah diserahkan ke Briptu Kukuh Ariwibawa sebagai penyidik pembantu. saksi 8 orang sudah dimintai keterangan. Kecuali Mulyadi setelah diundang dua kali tidak hadir, sehingga Mulyadi belum dimintai keterangan, perkara sudah dihentikan.

Berdasarkan bukti kepemilikan, tanda terima barang, berita acara serah terima barang, bukti pembayaran telah dilengkapi dengan pernyataan Ir.Yayat haerudin MBA juga sudah diserahkan ke penyidik pembantu.

Saksi 8 orang sesuai SPPHP kasat Reskrim Polresta Padang, ketika diperiksa ITWASDA tiba tiba Mulyadi sudah bersaksi. Sepertinya disini terjadi KEBOHONGAN.

Perkara ini sudah digelar di Polda Sumbar 7 kali, tanggal 13 September 2022 merupakan gelar yang ke dua, hasil gelar perkara berdasarkan surat tanggal 18 Oktober 2022 direkomendasikan oleh Dirreskrium dan Irwasda agar dilakukan penyelidikan dilanjutkan dan saksi saksi kembali dimintai keterangan. Namun perkara tetap tidak berproses oleh polresta Padang, kuat dugaan kami bahwa perkara ini tidak dikehendaki untuk diproses dengan benar. Tanggal 8 Juni 2022 sudah dilaporkan ke Divpropam Polri ketika Bidpropam Polda Sumbar mendiamkan,

Perkara dilimpahkan tanggal 16 Juni 2022 ke Bidang Propam Polda Sumbar, pelapor menerima 2 SPPHP, SPPHP yang ketiga tanggal 5 Agustus 2022 direkomendasikan bidpropam untuk diawasi bagwassidik.

Tanggal 18 Oktober 2022 kembali disurati Bidpropam subbid paminal, namun Polresta dan Polsek tetap tidak melakukan proses hokum, kecuali mencari akal dengan meminta kesaksian.

Tanggal 21 Desember 2022 keluar surat hasil gelar bahwa menurut Dr Fitriati SH MH perkara yang pengaduan kami perdata.

Setelah kami konfirmasi, Dr Fitriati SH MH mengatakan bahwa pendapat yang diberikan ke Polsek Kuranji hanya terkait masalah hukum secara umum, tidak masuk pokok perkara. Dr Fitriati SH MH tidak dimintai pendapat perihal barang yang diservice di Bypass Teknik Lima Puluh Kota. Akhirnya pendapat Dr Fitriati tersebut dijadikan Dirreskrimum(Kombes Pol Sugeng Hariadi SIK) sebagai dasar alasan SPPLid adalah benar. Setelah itu Dirreskrimum Kombes Pol Sugeng Hariadi SIK pindah ke Bali.

Disini terlihat Dirreskrimum tidak hati hati mengeluarkan surat resmi, sehingga menyebabkan peristiwa pidana terjadi setiap hari.

Surat Dirreksrimum ini menyebabkan kejahatan terjadi berulang ulang sampai hari ini. Hal ini jelas menimbulkan kerugian masyarakat, dalam perkapolri nomor 7 tahun 2022 merupakan larangan anggota Polri.

Sebenarnya alasan bahwa perkara perdata, sudah terbantahkan ketika pelakunya bukan Rusdi, tanggal kejadian 3 Agustus 2021 s/d 8 November 2021.  Dasar hukumnya adalah pasal 1340, 1337, 1338 dan pasal 1646 KUHPerdata.

Kata Kasat Reskrim meghentikan perkara sudah melalui mekanisme gelar perkara dengan alasan belum ada alat bukti, sebelumnya Kapolresta mengatakan bahwa perkara dihentikan karena pelakunya Rusdi almarhum.

Hal ini dibantah dengan logika hukum oleh pelapor.

Kita kembali kedasar dulu bahwa perkara yang dilaporkan bukan delik aduan, sehingga salah ketika dijadikan pengaduan masyarakat.

Penyelidikan bisa dilakukan setelah perkara dilaporkan ke penyidik Polri, setelah itu baru dilakukan penyelidikan, karena dasar penyelidikan adalah laporan informasi masyarakat, baru kemudian keluar surat perintah penyelidikan, nah, ketika penyelidikan tidak dilakukan dengan benar, maka hasilnya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam melakukan penyelidikan harus didasari UU, KUHAP KUHP dan Perkapolri, jika langkah-langkah penyelidikan tidak dilakukan, tentunya data yang didapat tidak lengkap, sehingga ketika dilakukan penghentian perkara besar kemungkinan ada alasan lain yang dipatuhi Kasat Reskrim Polresta Padang. Hal ini perlu diungkap oleh propam.

 

>>> DUA PERKARA DI POLSEK KURANJI

Demikian juga halnya dengan dua Laporan di Polsek Kuranji, pertama Laporan pengaduan mesin Pompa Air merk Kipor 4inc dan yang kedua pencurian Tabung Stylish Stell. Kedua perkara ini juga dihentikan dengan SP2Lid yang diberitahukan melalui SPPHP yang ditanda tangani oleh Kapolsek Kuranji Akp Nasirwan S.SOS, MH.

Disini terjadi penyimpangan dari aturan hukum dumana, barang bukti telah disita oleh Polsek kuranji. Alasan penghentian perkara tidak terpenuhi unsur. Artinya perkara ini sudah dikaji unsur perbuatan, kebijakan ini tidak mendukung alibi Kapolsek bahwa penhentian perkara dilakukan SPPLid, kenyataan bahwa perkara telah dalam tahap penyidikan terbantahkan dengan disitanya barang bukti.

Alasan yang tertera dalam surat SP2HP adalah tidak terpenuhi unsur penggelapan dan pencurian karena adanya hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi dan terkait perjanjian satu sama lain.

  1. Laporan Pengaduan Nomor STTP/284/XII/2021/Sektor Kuranji tanggal 7 Desember 2021, SP2HP Nomor 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022
  2. Laporan Pengaduan Nomor STTP/303/XII/2021 /Sektor Kuranji tanggal 27 Desember 2021 SP2HP Nomor 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022

karena adanya hubungan kerjasama saudara dengan Rusdi dan terkait perjanjian satu sama lain. Juga terbantahkan dengan bukti kepemilikan barang sesuatu milik orang lain seluruh atau sebahagian. Apalagi dalam proses penyelidikan, seperti olah TKP, gelar perkara sesuai aturan hukum belum dilaksanakan, terlihat dari redaksi :

  1. SP2HP Nomor: 469/IV/2022/Reskrim tanggal 30 April 2022, Polresta Padang
  2. SP2HP Nomor : 2/I/2022/Reskrim tanggal 8 Januari 2022, Polsek Kuranji
  3. SP2HP Nomor : 117/IV/2022/Reskrim tanggal 22 April 2022, Polsek Kuranji

Alasan yang diberikan tidak konsisten dan berubah ubah, terlihat bahwa para penyidik kasat kapolsek Kuranji dan Kapolresta Padang tidak siap, ketika kami bertanya.

 

IINDIKASI PELANGGARAN YANG TERJADI:

Alasan Penghentian penyelidikan para penegak hukum berbeda beda, terlihat kebohongan para penyidik di Polresta Padang.

  1. Menurut Kapolresta Padang –>>terlapor telah meninggal dunia
  2. Menurut Kasat Polresta Padang –>>Belum ada alat bukti
  3. Menurut Kapolsek Kuranji –>>tidak terpenuhi unsur pidana penggelapan, dan pencurian karena tekait perjanjian kerjasama, bahkan terakhir dalam SPPHP bulan November 2022 Kapolsek Kuranji mengatakan bukti asli belum diserahkan pengadu (bertukar alasan lagi)
  4. Dari jawaban yang diberikan dapat, terlihat bahwa bahwa ke ilmuan penyidik tidak berdasarkan UU yang berlaku, contoh ketika masyarakat diminta melakukan pengaduan, alasan mengadu tidak bisa diberikan, Pengaduan hanya dijadikan sebagai alasan untuk mempersulit/menghalangi pelaporan.
  5. Menurut Kanit Jatanras Polresta Padang — >>
  6. Tanggal surat bukti penjualan saat Rusdi masih hidup, kewenangan masih ada ditangan Rusdi.
  7. Anak Rusdi tidak mengakui perjanjian kerjasama yang ada tanda tangan Rusdi dianggap palsu.

 

TANGGAPAN PELAPOR:

DUGAAN PELANGGARAN OLEH POLRESTA PADANG

Melapor resmi belum dilakukan, yang diterima baru pengaduan, sepertinya Polsek Kuranji dan Polreta Padang mengarahkan ke pengaduan, karena tidak teradministrasi sampai ke mabes Polri.

Penghentian perkara hanya berdasarkan surat yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, walau BAKAL CALON TERSANGKA belum dimintai keterangan.

Padahal keterangan terdakwa nantinya merupakan salah satu alat bukti, dan sampai hari ini salah satu bakal calon tersagka sudah melarikan diri, dua orang lagi masih bebas melakukan perbuatan pidana di TKP.

Akibat surat SPPHP yang diterbitkan, barang-barang bukti telah banyak yang hilang, karena dijual atau dipindahkan.

Sebelumnya, menurut Informasi Kapolresta (Kombes Imran Amir S.I.K), perkara dihentikan (SP2.Lid) dengan alasan terlapor telah meninggal dunia (MD) (bukti komunikasi WA).

Alasan Kapolres Kombes (Pol) Imran Amir tentunya, tidak tepat, karena tidak sesuai kenyataan, tidak mungkin pelapor melaporkan orang telah meninggal dunia. Terlapornya adalah MULYADI adik dari RUSDI (alm). Waktu kejadian saat Rusdi masih hidup (tanggal 3 Agustus 2021 sebelum meninggal dunia tanggal 8 November 2021).

Sehingga baik adik maupun anak Rusdi merupakan Delik aduan, jika Rusdi yang melapor delik aduan, jika INDRAWAN yang melapor bukan delik aduan.

Jadi ketika Indrawan membuat laporan tidak seharusnya dialihkan ke pengaduan. Hal ini adalah pelanggaran disiplin Polri menghalangi masyarakat melapor.

Polsek Kuranji dan Polresta Padang belum melakukan olah TKP.

SOP yang berlaku mengharuskan laporan pengaduan terlebih dulu, pengaduan adalah barang titipan dan barang service.

Jika kita selidiki lebih jauh maka dari tanggal 3 Agustus 2021 sebelum meninggal dunia tanggal 8 November 2021 jumlah yang dijual bisa mencapai Rp.350 Juta.

Ketika bukti lain ditemukan maka Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam, dan kawan kawannya berpotensi menjadi tersangka. Hanya saja Polresta Padang belum melakukan penyelidikan secara maksimal sesuai aturan hukum (UU, KUHAP, KUHP dan Perkapolri).

Alasan dari Kanit Jatanras Aiptu Desrizal

— >> Karena anak-anak Rusdi (Faisal Ferdian dan Sulaiman Surya Alam) tidak mengakui surat perjanjian kerjasama yang ditanda tangani Rusdi (alm), tidak mengakui surat setoran modal.

Sedangkan sisa barang yang berada di TKP berupa barang titipan dan barang persekutuan modal berupa mesin dan scafolding belum diketahui berapa jumlahnya oleh penyelidik.

— >>Bukti pembayaran honor Rp.5000.000,- perbulan oleh Rusdi yang telah dibayar mulai bulan Juni 2021, Juli 2021,  Agustus 2021 tentunya tidak bisa disangkal adalah bukti Rusdi dan Indrawan melakukan kerjasama.

— >>Belum cukup hanya itu, Sulaiman Surya Alam bahhkan tidak mengakui tanda tangannya, dalam surat tanda terima barang, yang juga ditanda tangani oleh Rusdi, Bayu, Zainal, Alam dan Indrawan. Pada hal, bukti barang-barang yang tersisa di TKP masih banyak terdapat di Toko Bypass Teknik, seperti, Barbending, Vibrator, Pompa Air EY 2.0, Slang pemadam kebakaran dan lain-lain.

— >> Sedangkan Jawaban Polsek Kuranji, alasan penghentian penyelidikan tidak terpenuhi unsur dan terkait hubungan kerjasama dengan Rusdi.

Untuk itulah kami buatkan analisa terkait tiga perkara yang telah dihentikan penyelidikannya dengan menjelaskan agar Polsek Kuranji dan Polresta Padang memahami, bahwa pelapor menolak alasan yang dikemukankan:

Gelar Perkara di Polda Sumbar dan Polresta Padang

Gelar perkara yang telah dilakukan dengan mengundang pelapor — >>

  1. Gelar Perkara di Polda Sumbar tanggal 2 Agustus 2022, ternyata yang datang hanya pelapor dan 11 orang yang berkeinginan menggagalkan laporan pengaduan pelapor.
  2. Setelah dilakukan pemberitaan yang begitu intensif di Kabardaerah.com akhirnya dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 September 2022, di putuskan bahwa perkara yang berada di Polsek Kuranji dan Polresta Padang kembali berproses. melalui surat diberitahukan kepada pelapor bahwa perkara di Polresta Padang kembali dilakukan penyelidikan dan permintaan keterangan saksi-saksi.
  3. Tanggal 24 Oktober 2022, Polsek Kuranji kembali mengundang pelapor untuk mengikuti gelar perkara. Tapi, sangat disayangkan yang hadir hanya pelapor sebagai pihak korban dan 12 penyidik Polisi yang berkeinginan menggagalkan laporan pengaduan pelapor.
  4. Tanggal 29 November 2022, Polda Sumbar kembali mengundang pelapor untuk mengikuti gelar perkara. Keajadian masih sama dengan gelar sebelumnya yang hadir hanya pelapor sebagai pihak korban pelapor dan 15 Polisi, dengan tujuan masih menggagalkan laporan pengaduan pelapor.
  5. Gelar perkara di Polda Sumbar kembali dilakukan tanggal 2 Agustur 2023 hanya saja keadaan masih sama, Bagwassidik terpaksa melakukan gelar perkara karena ada pengaduan ke Polda Sumbar terkait dengan Surat Palsu dan pemalsuan nama TKP toko bypass teknik Lima Puluh Kota. Maka diadakan gelar perkara, tapi yang diminta hadir adalah Polresta Padang dalam keadaan belum siap. Maka terjadilah peristiwa mempersiapkan foto foto bersama dan menyampaikan pendapat dari ahli seorang profesor. Secara hukum tidak ada artinya, karena penyidik Polresta Padang masih memberikan waktu bagi pelapor untuk mendapat seorang saksi ahli dari pihak pelapor. Jadi usaha terakhir hanya minta pendapat saksi ahli.

Dari beberapa kali gelar perkara yang telah dilaksanakan, tidak dilakukan pembahasan, telaah, penelitian, diskusi sebagaimana mestinya. Gelar perkara ini diadakan terkesan hanya bertujuan untuk mengugurkan pengaduan pelapor, terkait dengan laporan etika profesi ke Divpropam mabes Polri.

Hasil pertemuan dengan Kapolda Sumbar

Untuk penyelesaian yang adil Kapolda telah meminta pelapor melupakan masalah sebelumnya, sedangkan perkara tetap akan diproses, sesuai saran Kapolda, Pelapor setuju. Tapi Polsek Kuranji dan Polresta Padang tetap tidak melakukan proses hukum, walau sudah jelas-jelas alasan yang dikemukakan Polsek kuranji dan Polresta Padang tidak tepat. Polsek Kuranji dan Polresta Padang tetap bertahan pada keputusan awal yaitu Menghentikan Perkara dengan SP2.Lid.

INDIKASI PELANGGARAN YANG TERJADI

Sikap yang telah kami paparkan diatas menunjukkan bahwa oknum di Polsek Kuranji, Polresta Padang dan oknum oknum yang berada di Polda Sumbar tidak patuh dengan Tribrata Catur Prasetya, UU kepolisian, KUHAP, KUHP, Perkapolri. Sehingga sikap Presisi Polri dari penyidik sama sekali tidak terlihat dalam proses perkara ini, paradigma lama masih dipakai dalam mengungkap perkara, dimana pelapor yang dihajar habis-habisan.

Ketika Bagwassidik melakukan gelar perkara, tujuan diadakan Gelar perkara sepertinya bukan untuk melakukan penegakan hukum dengan adil. Terlihat dari sikap oknum anggota Polda yang diundang untuk menghadiri gelar perkara.

Mereka bertanya dengan nada dan cara yang memojokkan pelapor sementara ada kasubdit yang enggan ikut serta bersama membohongi kami, Beliau keluar dari ruang setelah memberikan beberapa hadist dan pasal hukum pidana dan perdata.

Gelar perkara diadakan, seharusnya untuk membuat terang perkara. Berdasarkan masukan dari beberapa utusan/wakil dari bidang masing masing. Sedangkan, khusus untuk perkara Bypass Teknik, bukanlah demikian.

Terlapor atau yang diduga pelaku, dalam setiap kali gelar perkara tidak dihadirkan. Disini tergambar bahwa Polda Sumbar belum Presisi (berkeadilan). Polisi dan penyidik yang hadir, sengaja hanya untuk mencerca pelapor dengan pertanyaan yang memojokkan, guna membatalkan pengaduan. Caranya, waktu diulur-ulur, dilihat dari surat pelimpahan pengaduan dari mabes Polri tanggal 14 Juni 2022.

Di proses oleh Propam baru tanggal 23 Juni 2023, sedangkan tanggal 5 Agustus 2022 Propam Polda Sumbar sengaja mengulur dengan mengembalikan ke Bagwassidik.

Seharusnya yang dilaporkan KEPP, bidpropam harus melakukan penyelidikan terkait KEPP tersebut, bukan meminta Bagwassidik melakukan supervisi.

Tanggal 18 Agustus 2022 bagwassidik mengeluarkan hasil gelar yang diadakan tanggal 2 Agustus 2022 minta penyelidikan dilajutkan dna kembali memanggil saksi saksi. Tapi tidak dipatuhi Polsek dan Polresta Padang.

Tidak terlihat bahwa Polda Sumbar tidak responsive, setelah satu tahun dilaporkan, baru di proses satu tahun kemudian, Responsif itu jika dilaporkan diterima langsung dilakukan penyelidikan bukannya dilakukan gelar perkara, gelar perkara dilakukan untuk menaikkan status ke penyidikan, bukan untuk menggagalkan pengaduan pelapor.

Hasil gelar perkara, seharusnya tiga perkara kembali berproses, tetapi dalam surat SPPHP, hasil gelar perkara hanya dibuatkan satu perkara yang dilaporkan ke Polresta Padang saja.

Dalam hal ini, Kapolsek juga tidak mempercayai hasil gelar di Polda Sumbar, Polsek kembali melakukan gelar di Polresta Padang tanggal 24 Oktober 2022.

Sangat banyak ketimpangan yang dilakukan, jelas perkara ini dilalaikan/sengaja diabaikan oleh Polsek Polresta dan Polda. Secara keseluruhan perkara sudah berproses hampir satu tahun. Dengan keadaan ini, sikap Responsif, Prediktif, Transparans, dan Berkeadilan Polri tidak tergambar sama sekali.

Dapat disimpulkan bahwa perkara toko Bypass Teknik, tidak akan pernah diproses dan berjalan sebagaimana mestinya. jika bukan Kapolda Sumbar yang memerintahkan untuk mengungkap perkara ini. Namun sangat disayangkan Kapolda sumbar adik letting waka Polda, sehingga keputusan yang telah diambil sebelumnya merupakan kesalahan Institusi Polda Sumbar, akibatnya semua akakn berusaha membela keputusan salah yang telah diambil dan menjadi keputusan Polda Sumbar.

Hasil dari pengamatan pelapor ketika melapor langsung ke Kapolda Sumbar

Tanggal 3 November 2022, saat pelapor permisi menemui Kapolda Sumbar kepada spripim Kapolda Sumbar guna menyampaikan surat. Spripim juga berusaha mengahalangi, dengan berbagai cara. Timbul fikiran pelapor bahwa 13 surat yang dikirimkan ke Kapolda Sumbar sebelumnya tidak sampai ke tangan Kapolda. Sehingga perintah yang ditulis melalui disposisi tidak dijalankan oleh Ditreskrim Polda Sumbar.

Karena mereka sudah mengetahui disposisi tersebut bukanlah disposisi Kapolda Sumbar. Seakan akan oknum yang menghalangi seakan akan bebas mengarahkan seluruh laporan kepada pengaduan masyarakat dengan tujuan agar gampang digugurkan. Ketika diadakan gelar perkara, pelapor dibuat menyerah karena bukti-bukti tidak cukup, perkara perdata dan lain lain.

Seharusnya Polda Sumbar menangani perkara yang di informasikan ke Kapolda Sumbar dengan melakukan melapor secara resmi, baru kemudian dilakukan Penyelidikan baru digelar unutk menaikkan statusdan ke Penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (UU Polri, KUHAP, KUHP dan Perkapolri).

Seharusnya setelah satu tahun, dapat dikatakan bahwa telah terjadi peristiwa menghalangi proses hukum atau obtruction of justice dalam perkara Toko Bypass Teknik. Karena penghentian proses perkara di Polsek Kuranji dan Polresta Padang bukan kerena alasan yang ditulis di SPPHP masing masing, tapi karena sesuatu yang perlu dibuktikan secara prosedural. Kuat dugaan terkait dengan obtrsruction of Justice atau  menghalangi proses hukum, ditambah dengan barang bukti gembok juga dihilangkan oleh Polsek Kuranji.

Kronologis surat dari Propam mabes Polri dan Bidpropam Polda Sumbar

Surat surat yang diterima dari Divpropam dan Bid Propam Polri

  1. Surat tanggal 16 Juni 2022, B/870/VI/WAS.2.4/Divpropam, Pelimpahan Dumas ke Polda Sumbar.
  2. Surat tanggal 12 Juli 2022, B/195/VI/WAS.2.4/Bidpropam, isi isi Bidpropam telah menerima pelimpahan Dumas
  3. Surat tanggal 5 Agustus 2022, B/195/VI/WAS.2.4/Bidpropam, isi supervisi Bagwassidik
  4. Surat tanggal 17 Mei 2023, B/170/V/WAS.2.4/2023/Bidpropam, isi melakukan penyelidikan.
  5. Surat tanggal 22 Mei 2023, B/170/V/WAS.2.4/2023/Bidpropam, isi undangan investigasi.
  6. Surat tanggal 23 Juni 2023, B/220/VI/HUK.6.6/2023/Bidpropam, isi sedang melakukan audit investigasi.
  7. Surat tanggal 29 Mei 2023, B/04/V/HUK.12.10/2023/Bidpropam, isi telah melakukan audit investigasi.
  8. Surat tanggal 12 Juli 2023, B/251/VII/HUK.12.10/2023/Bidpropam, isi tidak ditemukan pelanggaran KEPP.
  9. Surat tanggal 16 Mei 2023, B/2247-b/V/WAS.2.4/2023/Divpropam, isi telah menerima laporan pengaduan LSM KOAD.

Surat yang kami terima dari Mabes Polri dan Polda Sumbar

 

PEBAHASAN UNSUR-UNSUR PASAL 362 KUHP:

SEMUA UNSUR-UNSUR PIDANA SUDAH TERPENUHI

  1. Adanya Subjek –>>> orang –>> Mulyadi, Salaiman Surya Alam, Faisal Ferdian
  2. Kesalahan –>>> mengambil –>>  terpenuhi
  3. Perbuatan melawan hukum –>>pasal 362KUHPbahkan dengan pemberatan –>> terpenuhi.
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang-> terkait waris, perseroan, perjanjian,. Tiga UU pasal 1646,1100,1045,1240, 1315, 1338, 1337, dilanggar — >> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu– >> terpenuhi

Unsur Subjek dalam pasal 362 telah terpenuhi dengan adanya Subjek/Barang siapa atau orang yang melakukan.

Perbuatan “Mengambil” yang diambil adalah suatu “barang” Barang itu harus “seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, juga sudah terpenuhi.

Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi.

Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, juga sudah terpenuhi.

Dengan disewanya bangunan bekas Toko Bypass Teknik oleh anak-anak Rusdi, merupakan cara atau modus, menguasai seluruh aset dan objek perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan. Aset, barang barang berupa mesin mesin dan alat alat seperti yang ada dalam foto-foto.

Barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, juga  sudah terpenuhi. Dalam surat perjanjian tertulis disepakati oleh para pihak yang berjanji, 60% milik Rusdi dan 40% milik Indrawan.

Unsur kesalahan (mengambil) dilakukan dengan modus membayar uang sewa bangunan (eks) Toko Bypass Teknik, sehingga barang barang objek kerjasama menjadi dikuasai oleh terlapor.

Dulu toko tersebut dibayar melalui uang hasil kerjasama Indrawan dengan Rusdi, hanya sampai akhir tahun 2021 kontrak toko sudah habis. Kecuali Gudang.

Setelah itu bangunan bisa kembali dikuasai setelah dibayar sewa, kebetulan yang membayar adalah penyewa baru (pihak yang tidak berhak dalam usaha). Disini penyidik bisa minta keterangan pemilik bangunan toko dan saksi saksi.

Dengan disewanya toko oleh pihak lain atau pihak ketiga, sehingga pemilik modal usaha Toko Bypass Teknik tidak bisa bebas melakukan akses ke bangunan toko Bypass Teknik, sehingga pemilik hak atas barang tidak bisa menguasai barang yang merupakan objek perjanjian kerjasama Indrawan dan Rusdi.

MENGAMBIL harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, artinya, terlapor tidak ada kesepakatan, tidak diizinkan oleh pemilik sebahagian barang, mesin mesin yang menjadi objek dan barang titipan.

Sehingga dalam perkara ini unsur melawan hukum sudah terpenuhi. apalagi setelah dilakukan penjualan berarti barang bukti sudah tidak berada ditempat semula, dihilangkan oleh pihak ketiga/pihak lain.

PENYIDIK POLSEK DAN POLRESTA TERKESAN TIDAK ADIL DALAM MENANGANI PERKARA

Ketika tindak pidana telah dilaporkan(Pengaduan) kepada pihak penegak hukum (kepolisian), Seolah olah terjadi pembiaran terjadinya tindak pidana berulang ulang, Polisi malah sibuk berusaha, dan mempersulit pelapor dengan berbagai cara,   Penyidik terkesan membela/menjadi pengacara terlapor. Sedangkan barang bukti dibiarkan hilang/sengaja dihilangkan bahkan tiap hari. Hal ini dapat dilihat melalui foto foto barang yang telah di dokumentasikan dengan lengkap bukti foto juga telah diserahkan ke wassidik, Polda Sumbar.

Akan berbeda keadaannya, jika Polisi melakukan proses hukum dengan Berkadilan.

Contoh pertanyaan jika Penyidik adil: tentunya akan lebih gampang ketika Penyidik bertanya:

  1. Apakah barang yang dijual, milik pelaku/terlapor..?
  2. Apakah terlapor punya bukti jika barang tersebut adalah milik terlapor
  3. Jika penyidik memperluas pertanyaan, bisa dipertanyakan, ketetapan pengadilan tentang penetapan hak waris.
  4. Terlapor sudah mengakui bahwa barang yang dijual bukan milik pelapor.
  5. Penyidik harus memeriksa saksi Suradal, Suradal menyerahkan barang kepada FAISAL FERDIAN di Toko Batas Kota Kab 50 Kota-Payakumbuh

Sementara, kewajiban penyidik Polsek melakukan penyelidikan secara menyeluruh, sepertinya belum dilakukan.

Dapat diduga telah melakukan pembiaran terjadinya kejahatan, hilangnya barang bukti, dan sengaja menghilangkan barang bukti, sengaja menghilangkan gembok.

Secara umum, yang sedang santer ditelinga kita adalah bentuk kejahatan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Hal ini pun sudah diantisipasi oleh Kapolda Sumbar agar pelapor tidak membuat surat  kemana mana lagi. Hal itu disetujui oleh pelapor, asal perkara ini berproses sesuai aturan hukum.

BARANG TITIPAN 

Sedangkan terkait dengan barang titipan tentunya berbeda, dimana barang yang menjadi objek perkara, dijemput oleh Rusdi dan karyawannya, Bayu, Zainal, Sulaiman Surya Alam dari rumah pemilik barang, didukung oleh bukti pembelian, bukti Penyerahan dari pemilik awal kepada Indrawan, serta bukti surat pernyataan dari Ir Yayat Haeruddin MBA sebagai pemilik sebelumnya.

Peristiwa pidana yang terjadi, dilakukan bukan oleh Rusdi tapi oleh orang yang tidak berhak melakukan perbuatan hukum, apalagi bukti catatan harian penjualan mereka menjual juga ada. Dan yang terpenting mereka sudah diberikan peringatan melalui surat peringatan sebanyak 4 pucuk surat.

Dalam hal ini Polri tidak  sulit melakukan proses hukum, dimana semua bukti telah disediakan, saksi disediakan, kronologis dibuatkan oleh pelapor. Hanya iktikat baik dalam penegakkan hukum yang dibutuhkan.

 

DUGAAN PENGHALANG

Diawali oleh tiga orang yang berusaha menghalangi pelapor sepertinya mereka anggota salah Lembaga Swadaya Masyarakat. setelah keberadaan mereka terjadi berbagai indikasi, seperti SKU dicabut lurah sungai sapih, saat felar perkara di Polda Sumbar dihadirkan Notaris guna melemahkan pelapor.

— >>> Diduga perkara Bypass Teknik ini telah masuk angin, diduga pelaku katakanlah Mr XXX.

Indikasi kejadian yang terjadi di Polda Sumbar  >>

  1. Propam,
  2. Irwasda,
  3. SPKT Polda Sumbar
  4. Dirreskrimum,
  5. Koorspripim,
  6. Polsek dan
  7. Polresta

Sepertinya semua bagian tersebut tunduk dan takut dengan Mr XXX tersebut, mari kita telusuri lagi siapa Mr XXX, kata ketua LSM KOAD

Ada pentunjuk lain, ketika pelapor bertemu dengan Kapolda ada dua pasang mata yang melihat pelapor dengan pandangan kebencian, pada hal kami tidak pernah bersinggungan dengan Mr XX tersebut.

Sebelumnya, ada anggota LSM datang ke Polda Sumbar menemui seseorang di Poda Sumbar.

Sangat kuat dugaan, bahwa menghalangi proses hukum ini sengaja dilakukan dengan mengorbankan pelapor perkara tersebut.

Dulu, mungkin kekuasaan Mr XX tersebut sangat besar karena dibebaskan oleh  Irjend Teddy Minahasa.

Kekuatan seorang Kapolda Sumbar sangat bisa dibayangkan, Narkoba saja sebagai bukti dicuri. apalagi masalah bypass teknik yang dapat digolongkan kecil, kata ketua LSM KOAD.

 

PENJELASAN TENTANG HAK KEPERDATAAN

PIHAK KETIGA TIDAK BERHAK DALAM USAHA BYPASS TEKNIK

Unsur perbuatan yang dilakukan terkait dengan:

  1. PERSEKUTUAN MODAL
  2. PERJANJIAN DAN
  3. HAK WARIS

Berdasarkan aturan tentang persekutuan modal, Perjajian kerjasama, Hak Waris tergambar bahwa Pihak ketiga/Pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum(tidak ada hak), dilakukan dengan:

  1. Menjual Barang sesuatu seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dan melanggar undang-undang dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang undang, terlarang dilakukan.
  2. Menyewa toko yang sebelumnya menjadi tempat usaha Bypass Teknik dimana objek kerjasama berada, dengan disewa oleh Faisal dan Sulaiman surya alam. Berarti pihak pemodal tidak bisa meguasai haknya. Ini cara mengambil yang dilakukan.

 

HAK ATAS PERSEKUTUAN MODAL

PASAL 1646 KUHPerdata, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan  bubar”.

Pihak yang berhak atas seluruh aset usaha TOKO BYPASS TEKNIK adalah PEMILIK MODAL. Ketika ada hak Rusdi tentunya dilakukan perhitungan tersendiri. Ahli waris Rusdi punya hak hanya pada hak Rusdi sebesar 60%, dan bisa mereka dapatkan ketika Ahli waris Rusdi telah memiliki penetapan hak waris dari pengadilan.

Sesuai dengan Pasal 1315 KUHPerdata, “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”.

Pihak ketiga atau pihak lain bukan PEMILIK MODAL dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Oleh sebab itu pihak ketiga atau pihak lain tidak berhak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sehingga, ketika ahli waris Rusdi melakukan perbuatan hukum telah terpenuhi salah satu unsur peristiwa pidana PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Jangankan anak anak Rusdi, bahkan Rusdi sendiri bisa saja menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, apalagi anak anak sebagai pihak ketiga,  ketika rusdi mengambil 40% yang merupakan hak pemilik modal lain, maka Rusdi dapat diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Sebagai contoh, anak Rusdi menjual hak milik orang tuanya bisa disangkakan pasal pencurian, karena terjadi dalam keluarga, pasal pencurian tersebut merupakan delik aduan. Jika hak pemilik modal lain yang diambil adalah delik biasa.

PERJANJIAN

  1. Perjanjian sah apabila syarat sah terpenuhi, syarat tersebut adalah cakap, sepakat, hal tertentu dan sebab yang halal.
  2. Dalam hal ini para pihak telah sepakat, cakap dalam melakukan perjanjian. Sehingga tidak ada alasan mengatakan perjanjian tidak sah. Kedua pihak yang berjanji tidak pernah bermasalah, sehingga tidak perlu digugat kepengadilan terlebih dahulu. Toh barang yang menjadi aset Bypass Teknik didalam pasal KUHP disebutkan seluruh atau sebagian saja. Alasan Kapolsekhasrus digugagat perdata gugur.

PENDAPAT PENYIDIK: Polsek kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar

Perkara yang dilaporkan terkait perjanjian (Hukum Perdata) sehingga harus digugat terlebih dahulu ke pengadilan, baru kemudian dilakukan proses hukum pidana di kepolisian.

Pendapat tersebut TIDAK TEPAT,

Polisi tidak pada tempatnya berpendapat demikian, tugas Polisi adalah melakukan proses hukum pidana, polisi tidak ada urusan dengan hukum perdata, ketika Polisi menerima laporan, karena tugas dan kewenangannya. Menerima laporan dan memberikan bukti tanda terima laporan (STTL), kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan hukum, untuk itulah Polisi dilengkapi dengan UU kepolisian, KUHAP dan Perkapolri serta aturan lainya.

Pasal 1338 menyatakan bahwa: “Perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai UU hanya bagi pembuatnya”. bagi pembuatnya hanya pihak pertama dan pihak kedua bukan pihak lain

Gugatan Perdata kepengadilan

Jika dilakukan gugatan perdata, yang digugat kepengadilan tentunya adalah para pihak yang melakukan perjanjian, atas dasar wanprestasi. (Pasal 1315 KUHPerdata “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”

Sedangkan, selama ini antara para pihak yang berjanji tidak pernah terjadi masalah atau wanprestasi, masalah hukum terjadi ketika objek usaha dikuasai, dijual, kunci dirusak oleh pihak ketiga atau pihak lain.

 POIN UTAMA ADALAH

Pihak ketiga atau pihak lain tidak termasuk para pihak (Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan: “umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”). sehingga para pelaku tidak punya hak dalam usaha yang merupakan objek perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan.

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa

“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”, jadi ketika akan dilakukan gugat perdata tentunya yang akan digugat adalah Rusdi.

JIKA ALASAN PENYIDIK ADALAH PERJANJIAN DAN HAK WARIS

Berikut penjelasan tentang PERJANJIAN:

Pasal 1340 KUHPerd, Pasal 1337, Pasal 1338 KUHPerd

Diterangkan oleh UU dalam pasal 1340, 3 poin poin penting dalam pasal ini

  1. Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
  2. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga
  3. Tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya. selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Berdasar pasal 1340, 1337, 1338 KUHPerdata, sangat jelas bahwa pihak ketiga tidak memiliki hak dalam usaha Bypass Teknik (objek perjanjian antara Rusdi dan Indrawan).

UU mengatakan bahwa, Pihak ketiga (ahli waris) tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya,

HAK WARIS

Terkait dengan hak waris, Jika ahli waris yang telah menerima hak waris (sesuai pasal 833 KUHPerdata), wajib melaksanakan kewajiban pewaris, hibah dan wasiat, seperti yang terdapat dalam Pasal 1100.

Namun ketika ahli waris menolak/tidak melakukan kewajiban pewaris maka sesuai dengan pasal 1045 “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”. Artinya ahli waris tidak diwajibkan menerima jika tidak bersedia membayar kewajiban pewaris.

Sangat jelas bahwa UU, dibuat untuk mengamankan hak pewaris yang berppotensi tidak dilaksanakan oleh ahli waris yang tamak. UU dibuat bukan untuk kepentingan lain.

Jika ahli waris menolak pasal 1100 KUUHPerdata, maka ahli waris tidak memiliki hak dalam harta yang ditinggalkan perwaris. kewajiban tersebut sesuai apa yang diterimanya. Dan yang wajib ada terkait hak waris adalah keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris.

Pasal 1101, ”Kewajiban melakukan pembayaran tersebut dipikul secara perseorangan, dan Masing-masing menurut jumlah besarnya bagiannya, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak-hak para berpiutang atas seluruh hərta-peninggalan selama harta itu belum terbagi, dan tidak mengurangi pula hak para berpiutang hipotik.

Pasal 1102, “Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas dan ikatan itu sebelum pemisahan dimulai”.

Sesuai pasal KUHPerdata, karena ahli waris tidak bersedia memenuhi kewajiban PEWARIS, maka AHLI WARIS BELUM ADA HAK atas seluruh peninggalan pewaris.

Tetapi, jika ahli waris tidak besedia membayar kewajiban pewaris maka TIDAK ADA HAK PEWARIS sesuai pasal 1100,1102, 1103, 1045 KUHPerdata.

Tiga aturan UU, (Perjanjian, Persekutuan Modal atau Perseroan dan Perjanjian) adalah yang mengatur hal yang terkait dengan hak keperdataan, tidak satupun aturan yang membenarkan perbuatan terlapor.

KESIMPULAN

  1. Terkait PERSEKUTUAN MODAL: persekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia pasal 1646. Tentunya pemilik usaha adalah PEMILIK MODAL. Pihak ketiga bukan Pemilik modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.
  2. Terkait HAK WARIS: Ketika ahli waris tidak melaksanakan isi pasal 1100 yang berbunyi, ”Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah, wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Dan yang paling penting adalah keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris
  3. Terkait PERJANJIAN: ketika ahli waris tidak mengakui perjanjian yang dimaksud, maka pihak ketiga tidak memiliki hak terhadap hak pewaris. Apalagi hak pewaris masih berada dalam objek usaha Toko Bypass Teknik. Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya (tidak dibebani kewajiban Rusdi dalam perjanjian Rusdi dan Indrawan), sehingga pihak ketiga (ahli waris) tidak memiliki hak atas objek perjanjian (usaha TOKO BYPASS TEKNIK), jika pihak lain melakukan perbuatan hukum Diduga kuat merupakan unsur pidana melawan hukum.

BERBEDA KETIKA AHLI WARIS MENGAKUI KEWAJIBAN RUSDI SEBAGAI PEWARIS

Ketika ahli waris Rusdi mengakui perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan, dan bersedia memenuhi kewajiban Rusdi(alm), membayar hutang, melaksanakan hibah, dan melaksanakan wasiat, barulah ahli waris memilki hak.maka usaha bisa dilanjutkan atau diputus.

Tapi ketika ahli waris Rusdi tidak mengakui hutang/kewajiban Rusdi maka tidak ada hak ahli waris, (pasal 1045 KUHPardata). Sehingga, Perbuatan hukum yang dilakukan pihak ketiga dalam perjanjian kerjasama Rusdi dan Indarawan. Sehingga anak anak, adik, istri, bukanlah pihak yang berhak dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Tindak Pidana terlah terpenuhi ketika unsur sudah terpenuhi. Unsur, Subjek, Kesalahan, Melawan hukum, Melanggar undang-undang, Kondisi, Waktu, semua sudah sudah terpenuhi.

PENTING DIKETAHUI PENYIDIK, TERKAIT HAK AHLI WARIS DARI RUSDI

Ketika ahli waris menguasai sepihak seluruh aset usaha Toko Bypass Teknik, maka telah terjadi peristiwa pidana.

Yang paling penting dan menentukan, apakah pihak ketiga memiliki hak atau tidak, tidak bisa dibantah. Ahli waris baru sah memilki hak atas hak Rusdi (Alm) setelah PENETAPAN WARIS OLEH PENGADILAN, dan ini berlaku setelah tanggal 8 November 2021, bukan pada saat Rusdi masih hidup

Apakah pihak terlapor memiliki PENETAPAN PENGADILAN ?.

Sepertinya ahli waris pada tanggal 8 November 2021, Ketika ketetapan pengadilan belum ada, ahli waris belum berhak secara hukum untuk menggantikan posisi Rusdi sebagai pemilik modal.

Oleh sebab itu tidak ada alasan, bagi penyidik untuk tidak melakukan proses hukum terhadap laporan pidana yang telah dilaporkan.

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh ahli waris Rusdi atau pihak ketiga dalam persekutuan modal usaha Bypass Teknik merupakan PERBUATAN PIDANA karena unsur, Subjek, MengambilMelawan hukum dan melanggar undang undang, kondisi tertentu, sudah terpenuhi.

KUHPerdata Pasal 1337 KUHPredata menyatakan, “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.

Salah satu unsur pidana adalah dilarang oleh undang-undang, Oleh sebab itu ketika Pihak lain (anak, adik, Istri Rusdi) melakukan perbuatan hukum terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK, diduga kuat yang terjadi adalah PERISTIWA PIDANA. Terlebih lagi TIGA PERKARA yang dilaporkan terkait BARANG TITIPAN.

Jadi, seluruh perbuatan yang telah dilaporkan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA.

Diawali dengan Pencurian dan Penggelapan yang merupakan DELIK BIASA. Yang dimaksud dengan delik biasa tidak diperlukan pengaduan untuk DiIakukan proses hukum.

Semoga penjelasan ini dapat membuat terang perkara terkait usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Contoh Perbuatan hukum:

Terkait Objek Perjanjian Kerjasama Rusdi dan Indrawan

Perbuatan memotong/merusak gembok, menguasai objek perjanjian tanpa izin pemilik modal, menjual barang yang menjadi objek penjanjian diduga adalah tindak pidana.

BERIKUT TENTANG TERKAIT BARANG TITIPAN, BARANG YANG DISERVISCE

Ada dua laporan pengaduan di Polsek Kuranji dan satu pengaduan Polresta Padang. Sekarang sedang ditangani oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumbar, sesuai SPPHP tanggal 5 Agustus 2022. Hanya sangat disyangkan semua itu hanya akal akalan propam Polda Sumbar untuk mengulur waktu sambil mencari akal agar perkara ini seakan sudah di proses.

Kami dari LSM KOAD menduga telah terjadi persekongkolan jahat untuk menghalangi perkara bypass teknik berproses. Akibatnya kejahatan dibiarkan terjadi berulang ulang setiap hari.

PASAL PASAL TERKAIT HAK WARIS

Pasal 833 KUHPerd ayat 1, “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.  Berdasarkan pasal 833 diatas, benar bahwa anak dari pewaris (ahli waris) berhak  atas warisan yang ditinggalkan. Tapi harus dibuktikan dulu dengan penetapan waris dari pengadilan negeri. Sebelum itu tentunya belum ada hak ahli waris dalam usaha tersebut.

Pasal 1100 Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu

Ketika warisan telah diterima oleh Ahli Waris, seharusnya kewajiban pewaris dilaksanakan ahli waris.

Ketika tidak dilaksanakan telah terjadi pelanggaran atas UU. Sedangkan  Melanggar UU adalah salah satu unsur Tindak Pidana.

Pada dasarnya KUHPerd Pasal 1045 mengatakan bahwa,“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”.

Sebenarnya tidak ada pilihan, anak-anak Rusdi (alm) harus memenuhi bunyi pasal 1100.  Namun jika ahli waris tidak memenuhi pasal 1100 maka sudah terjadi pelanggaran atas UU.

Anak-anak Rusdi yang telah menerima hak waris, berkewajiban membayarkan utang hibah, wasiat pewaris, harus ditunaikan oleh ahli waris, Ketika dilanggar maka ahli waris tidak berhak atas harta pewaris, itulah arti KARENANYA.

Apalagi hak pewaris masih berada dalam PERSEKUTUAN MODAL USAHA BYPASS TEKNIK. Sehingga dasar hukum yang mengatur adalah KUHPerdata khususnya Pasal 1646 KUHPerd, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan bubar” yang memiliki kuasa dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK termasuk seluruh aset usaha tentunya adalah PEMILIK MODAL.

Pada pasal 1315 menyebutkan bahwa para pihak mengadakan perikatan adalah untuk dirinya sendiri.

Ahli waris hanya berhak atas hak Rusdi (Alm) itupun ketika ahli waris bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban Rusdi, salah satu kewajiban Rusdi adalah kewajiban yang ada dalam pasal pasal perjanjian(Rusdi dengan Indrawan). Jika akan masuk ke dalam usaha untuk melanjutkan perjanjian Rusdi harus melalui keputusan pengadilan

JIKA KITA SEMUA INGIN MASALAH INI SELESAI DENGAN BAIK MAKA:

Penegakkan hukum memberikan ruang alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan konsep Restorative Justice (RJ).

Kewenangan Polri adalah melakukan proses hukum pidana,(melapor, penyelidikan, penyidikan dan jika terpenuhi dua alat bukti yang cukup menetapkan tersangka, dalam peyelidikan dan penyidikan Penyidik Polri mengumpulkan bukti dan membuat terang perkara.

Yang terpenting jangan biar kejahatan terjadi (Prediktif), apalagi terjadi setiap hari secara berulang, jangan biarkan barang bukti hilang membiarkan barang bukti hilang bisa berdampak kepada yang menghilangkan.

Tidak ada pilihan bagi ahli waris Rusdi kecuali meminta, agar pihak kedua bersedia melanjutkan hubungan kerjasama dengan ahli waris Rusdi (Alm). Tentunya ditempuh melalui negosiasi antara kedua pihak.

Restoratif Justice adalah pilihan yang diberikan oleh negara, dapat dipahami sebagai upaya alternatif penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan, ketika korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak terkait lainnya, duduk bersama, dimediasi untuk tercapai kesepakatan (perdamaian) atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang, baik di pihak korban maupun pelaku.

Pada pelaksanaannya, Restoratif Justice (RJ) mengedepankan pemulihan kepada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dimasyarakat. Konsep pendekatan RJ sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat kita. Penyelesaian perkara dalam kelompok masyarakat adat di Indonesia umumnya diselesaikan dengan pendekatan musyawarah mufakat.

Seluruh pihak terkait dilibatkan untuk mencapai keputusan yang adil dan seimbang, sehingga keadaan dapat kembali pulih seperti sediakala dan hidup bermasyarakat secara damai antara individu, keluarga, dan kelompok masyarakat.

Ada keinsyafan dan efek jera dari pelaku, serta ada pemenuhan tanggung jawab atas kerugian yang dialami korban.

Secara teknis sinergi antar lembaga diatur dalam Keputusan Dirjen BPU No. 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020, Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020, dan Peraturan Kapolri No 8/2021.

Kriteria utamanya termasuk kategori tindak Pidana ringan dan pertama kali dilakukan, bukan pengulangan.

Pada peraturan Kejaksaan disebutkan ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kerugian materil paling banyak Rp2,5 juta.

SELURUH URAIAN DIATAS BERDASAR UU GUNA MENJELASKAN

BAHWA PIHAK LAIN TIDAK PUNYA HAK DALAM USAHA BYPASS TEKNIK.

Jika pihak ahli waris mendahului, melakukan perbuatan hukum dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK, sebelum adanya keputusan pengadilan tentang penetapan hak waris. Diduga kuat, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang pasal 1337.

Sedangkan, perbuatan melawan hukum dan pelanggaran atas undang-undang adalah unsur-unsur pidana dalam pasal 362 poin 3 dan 4 dan unsur lain 

  1. Adanya Subjek ->>> terpenuhi
  2. Kesalahan ->>> terpenuhi mengambil barang seluruh sebagian milik orang lain.
  3. Perbuatan melawan hukum->>> terpenuhi
  4. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang ->> terpenuhi
  5. Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu –>> terpenuhi

BUKTI BUKTI YANG TELAH DISERAHKAN KE PENGAWAS PENYIDIKAN POLDA SUMBAR terdapat 27 poin mulai surat dan foto, gembok dll, boleh dikatakan bukti bukti sudah lebih dari bukti permulaan jika Polisi mengizinkan membuat LP.

Bahkan bukti bisa lebih banyak, karena perbuatan pidana dilakukan setiap hari, tinggal bagaimana cara Penyidik Polresta dan Polsek Kuranji mengumpulkan barang bukti dan petunjuk serta saksi.

Penting ketika diduga kuat terjadi peristiwa pidana

Laporan Polisi dan satu alat yang sah, khusus untuk menduga terjadi peristiwa pidana, sehingga status perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

Demikian penjelasan dari saya semoga bermanfaat untuk menegakkan hukum dengan adil.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Demikian keterangan saya, Hormat saya, Indrawan ketua LSM KOAD

(Tim)