Hak Jawab PT. Yudha Wahana Abadi

OPINI & ARTIKEL276 Dilihat

Berau, 6 September 2023

Yth. Redaksi

Kabardaerah.com

Di Tempat

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Redaksi kabardaerah.com atas pemberitaannya terhadap PT Yudha Wahana Abadi (YWA) pada 21, dan 23 Agustus 2023:

1.Pekerja Kebun Sawit PT Triputra Agro Tuntut Pembayaran Pesangon, 21 Agustus 2023, dengan tautan: https://kabardaerah.com/2023/08/21/pekerja-kebun-sawit-pt-triputra-agro-tuntutpembayaran-pesangon/

2.Kuasa Hukum Pekerja Sawit Desak PT Triputra Agro Persada Group Tbk Berau, Bayar Pesangon,dengan tautan: https://kabardaerah.com/2023/08/23/kuasa-hukum-pekerja-sawit-desak-pttriputra-agro-persada-group-tbk-berau-bayar-pesangon/

Meski demikian, terdapat beberapa poin dalam pemberitaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, kami menyampaikan hak jawab sebagai bentuk mendorong keberimbangan berita sebagai berikut:

A. TIDAK ADA PERALIHAN PERUSAHAAN

1.PT Yudha Wahana Abadi (YWA), dan PT Triputra Agro Persada Tbk (TAP) adalah dua entitas badan hukum yang berbeda.

2.YWA merupakan entitas anak (subsidiaries) TAP secara tidak langsung melalui PT Agro Multi Persada (AMP) yang sebelum 2017, AMP telah menjadi pemegang saham mayoritas di YWA dengan memiliki 75% saham YWA.

3.Selanjutnya pada 2017, AMP kembali melakukan peningkatan kepemilikan sahamnya di YWA menjadi 99,9% saham yang untuk pelaksanaannya memenuhi mekanisme Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan perundang-undangan yang berlaku lainnya di Indonesia.

4.Proses peningkatan kepemilikan saham tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap perubahan pengendalian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 125 ayat 3, mengingat sebelumnya AMP dengan memiliki 75% saham di YWA sudah sebagai pengendali perusahaan.

5.YWA sebagai badan hukum sampai saat ini masih ada dan beroperasi, serta tidak pernah berubah/beralih/berganti menjadi PT Triputra Agro Persada Tbk (TAP).

6.Manajemen YWA tidak pernah berjanji akan memberikan pesangon kepada karyawan yang masih bekerja dan tidak dilakukan PHK.

C.YWA MEMATUHI REGULASI KETENAGAKERJAAN

1.YWA memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan operasional perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

2.YWA sangat terbuka dan terbuka untuk menerima masukan dari para pekerja, sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

TTD

Francisco

General Manager PT Yudha Wahana Abadi